7.09.2011

SELUK BELUK PASANG BARU/ TAMBAH DAYA LISTRIK KE PLN

PT. PLN sebagai penyedia daya listrik di indonesia mengklasifikasikan pelayanannya dalam beberapa jenis, yaitu:

1. Penyambungan baru pola paket
2. Penyambungan baru pola Non-paket sampai dengan daya 50 kVA
3. Penyambungan baru/penambahan daya 50 kVA sampai 197 kVA
4. Penyambungan baru/penambahan daya di atas 200 kVA (Tegangan Menengah)
5. Penyambungan baru/penambahan daya diatas 30.000 kVA.
6. Penyambungan sementara

---------------------------------------
Besaran daya yang disediakan PT. PLN
TEGANGAN RENDAH
---------------------------------------
Daya(VA) Pembatas(A) Kabel
---------------------------------------
450 1 x 2 3 x 4mm2
900 1 x 4 3 x 4mm2
1.300 1 x 6 3 x 4mm2
2.200 1 x 10 3 x 4mm2
3.500 1 x 16 3 x 4mm2
4.400 1 x 20 3 x 4mm2
5.500 1 x 25 3 x 6mm2
7.700 1 x 35 3 x 6mm2
11.000 1 x 50 3 x 16mm2
13.900 1 x 63 3 x 25mm2
17.600 1 x 80 3 x 25mm2
22.000 1 x 100 3 x 35mm2
3.900 3 x 6 4 x 4mm2
6.600 3 x 10 4 x 4mm2
10.600 3 x 16 4 x 6mm2
13.200 3 x 20 4 x 6mm2
16.500 3 x 25 4 x 10mm2
23.000 3 x 35 4 x 10mm2
33.000 3 x 50 4 x 16mm2
41.500 3 x 63 4 x 25mm2
53.000 3 x 80 4 x 25mm2
66.000 3 x 100 4 x 35mm2
82.500 3 x 125 4 x 50mm2
105.000 3 x 160 4 x 70mm2
131.000 3 x 200 4 x 95mm2
147.000 3 x 225 4 x 95mm2
164.000 3 x 250 4 x 120mm2
197.000 3 x 300 4 x 150mm2
233.000 3 x 355 4 x 185mm2
279.000 3 x 425 2 x 4 x 95mm2
329.000 3 x 500 2 x 4 x 150mm2
414.000 3 x 630 2 x 4 x 185mm2
526.000 3 x 800 2 x 4 x 240mm2
630.000 3 x 1000 3 x 4 x 240mm2

Tabel ini adalah tabel untuk standar tegangan rendah ( daya 197 kVA kebawah), khusus untuk daya diatas 197 kVA standar tegangan rendah hanya disediakan untuk tarif R-3

Selain Tegangan rendah (TR) PT. PLN menyediakan supply daya listrik Tegangan menengah (TM) dengan besaran sebagai berikut:

---------------------------------------
Besaran daya yang disediakan PT. PLN
TEGANGAN MENENGAH (35KV)
---------------------------------------
Daya(kVA) Pembatas(A)
---------------------------------------
210 6
245 7
275 8
310 9
345 10
380 11
415 12
485 14
520 15
555 16
605 17.5
625 18
690 20
725 21
760 22
780 22.5
830 24
865 25
935 27
950 27.5
970 28
1.040 30
1.110 32
1.140 33
1.210 35
1.245 36
1.385 40
1.455 42
1.525 44
1.560 45
1.660 48
1.730 50
1.815 52.5
1.870 54
1.905 55
2.075 60
2.285 66
2.335 67.5
2.425 70
2.595 75
2.770 80
2.855 82.5
3.030 87.5
3.115 90
3.465 100
3.635 105
3.805 110
3.895 112.5
4.150 118
4.240 122.5
4.330 125
4.670 135
4.845 140
5.190 150
5.450 157.5
5.540 160
5.710 165
6.055 175
6.230 180
6.660 192.5
6.930 200
7.265 210
7.915 220
7.785 225
8.305 240
8.660 250
9.345 270
9.515 275
9.690 280
10.380 300
10.900 315
11.420 330
12.110 350
13.320 385
------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------
TABEL KLASIFIKASI GOLONGAN TARIF
------------------------------------------------------------------------------------------
NO. Gol.Tarif TR/TM/TT* BATAS DAYA KETERANGAN
------------------------------------------------------------------------------------------
1. S-1 / TR 220 VA Golongan Tarif Untuk Pemakaian Sangat Kecil
2. S-2 / TR 250 VA s/d 200 kVA Golongan Tarif Untuk Keperluan Pelayanan Sosial Kecil Sampai dengan sedang
3. S-3 / TM diatas 200 kVA Golongan Tarif Untuk Keperluan Pelayanan Sosial
4. R-1 / TR 250 VA s/d 2.200 VA Golongan Tarif Untuk Keperluan Rumah Tangga Kecil
5. R-2 / TR diatas 2.200 VA s/d 6.600 VA Golongan Tarif Untuk Keperluan Rumah Tangga Menengah
6. R-3 / TR di atas 6.600 VA Golongan Tarif Untuk Keperluan Rumah Tangga Besar
7. B-1 / TR 250 VA s/d 2.200 VA Golongan Tarif Untuk Keperluan Bisnis Kecil
8. B-2 / TR diatas 2.200 VA s/d 200 kVA Golongan Tarif Untuk Keperluan Bisnis Menengah
9. B-3 / TM diatas 200 kVA Golongan Tarif Untuk Keperluan Bisnis Besar
10. I-1 / TR 450 VA s/d 14 kVA Golongan Tarif Untuk Keperluan Industri Kecil / Rumah Tangga
11. I-2 / TR diatas 14 kVA s/d 200 kVA Golongan Tarif Untuk Keperluan Industri Sedang
12. I-3 / TM diatas 200 kVA Golongan Tarif Untuk Keperluan Industri Menengah
13. I-4 / TT 30.000 kVA ke atas Golongan Tarif Untuk Keperluan Industri Besar
14. P-1 / TR 250 VA s/d 200 kVA Golongan Tarif Untuk Keperluan Kantor Pemerintah Kecil dan Sedang
15. P-2 / TM diatas 200 kVA Golongan Tarif Untuk Keperluan Kantor Pemerintah Besar
16. P-3 / TR Golongan Tarif Untuk Keperluan Penerangan Jalan
17. T / TM diatas 200 kVA Golongan Tarif Untuk Traksi diperuntukkan bagi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.Kereta Api Idonesia
18. C / TM diatas 200 kVA Golongan Tarif Curah (bulk) Untuk Keperluan penjualan secara curah (bulk) kepada pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum (PIUKU)
19. M / TR,TM,TT Golongan Tarif multiguna diperuntukkan hanya bagi pengguna listrik yang memerlukan pelayanan dengan kualitas khusus dan yang karena berbagai hal tidak termasuk dalam ketentuan golongan tarif S,R,B,I dan P
------------------------------------------------------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------
TABEL UANG JAMINAN PELANGGAN (UJL)
--------------------------------------------------------------------------
NO GOL TARIF UANG JAMINAN UANG JAMINAN
PELANGGAN POLA A PELANGGAN POLA B
RP / VA RP / VA
--------------------------------------------------------------------------
1 S-1 Rp 27,50 Rp 55,00
2 S-2 Rp 33,00 Rp 66,00
3 S-3 Rp 45,00 Rp 90,00
4 R-1 Rp 45,00 Rp 90,00
5 R-2 Rp 81,00 Rp 162,00
6 R-3 Rp 82,50 Rp 165,00
7 B-1 Rp 65,50 Rp 127,00
8 B-2 Rp 81,00 Rp 162,00
9 B-3 Rp 75,00 Rp 150,00
10 I-1 Rp 45,00 Rp 90,00
11 I-2 Rp 60,00 Rp 118,00
12 I-3 Rp 65,00 Rp 130,00
13 I-4 Rp 65,50 Rp 133,50
14 P-1 Rp 70,00 Rp 140,00
15 P-2 Rp 50,00 Rp 100,00
16 P-3 Rp 112,50 Rp 225,00
-------------------------------------------------------------------------

BIAYA PENYAMBUNGAN (BP)

Untuk biaya penyambungan dirinci sebagai berikut :
1. Sambungan 1 fasa atau 3 fasa dengan pembatasan daya dan pengukuran TR :
Daya tersambung dari 250 VA s.d 2.200 VA, dikenakan sebesar Rp 150,00 per VA
Daya tersambung dari 2201 VA s.d 200 kVA termasuk untuk sambungan rumah tangga golongan tarif R-3 dengan daya diatas 200 kVA, dikenakan sebesar Rp 200,00 per VA
2. Sambungan 3 fasa dengan pembatasan daya dan pengukuran TM dengan daya tersambung 201 kVA ke atas, dikenakan sebesar Rp 125,00 per VA
3. Sambungan 3 fasa dengan pembatasan daya dan pengukuran TT dengan daya tersambung 30.000 kVA ke atas, dikenakan sebesar Rp 100,00 per VA
4. Sambungan 1 fasa dengan pembatasan daya dan pengukuran TR di bangunan pelanggan :
Khusus tarif S-1 s.d 220 VA dikenakan sebesar Rp 30.000,00 per sambungan
Untuk penambhan daya dari golongan tarif S-1 (tanpa meter) menjadi 450 VA atau 500 VA (dengan meter) dikenakan sebesar Rp 20.000,00 per sambungan


I. PROSEDUR PENYAMBUNGAN BARU DAYA s.d. 197 KVA

1. Pelanggan dilayani di Area Pelayanan melalui :
- Counter Desk
- Telepon / Faksimili
- Surat dan E-mail
2. Memeriksa kelengkapan yang diperlukan
- Copy Identitas Diri atau Surat Kuasa di atas materai
- Sket Lokasi
- Jaminan Instalasi untuk syarat penyambungan
Melaksanakan penelitian mengenai tunggakan-tunggakan atas nama calon pelanggan/alamat lokasi yang akan di sambung, bila ada tunggakan diselesaikan secara terpisah.
3. Area Jaringan melaksanakan survei dan memberikan rekomendasi teknis atas kondisi di lapangan
4. Area Pelayanan mencetak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SP) ke calon pelanggan
5. Calon Pelanggan membayar biaya yang telah ditetapkan berikut persyaratan administrasi (Jaminan Instalasi)
6. Area Pelayanan membuat Perintah Kerja (PK) dan Berita Acara (BA), untuk selanjutnya disampaikan / dikirim ke Area Jaringan berikut jaminan instalasi pelanggan dengan ketentuan yang berlaku di tingkat mutu pelayanan yaitu 7-25-75 sebagai pengganti dari 10-30-100
7. Area Jaringan :
- Membuat nota permintaan material
- melaksanakan pekerjaan penyambungan dan pemasangan Alat Pembatas dan Pengukur (APP) pada bangunan Pelanggan Baru
- Menyerahkan kembali formulir BA yang telah diisi dan menginput data teknik untuk PDL
8. Area Pelayanan melaksanakan pengisian kolok
9. Area Pelayanan mencetak PDL dengan legalisasi oleh pejabat Area Pelayanan Setingkat Juru Utama(JU)/Ahli Muda(AM)
10. Area Pelayanan melaksanakan proses peremajaan Data Induk Langganan (DIL) untuk proses perhitungan rekening
11. Proses Monitoring (TUL I-07) dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pelanggan serta ucapan terima kasih

II. PROSEDUR PENYAMBUNGAN BARU DAYA > 194 KVA

1. Pelanggan dilayani di Area Pelayanan melalui :
- Counter Desk
- Telepon / Faksimili
- Surat dan E-mail
- Kontak Person
2. Memeriksa kelengkapan yang diperlukan
- Copy Identitas Diri atau Surat Kuasa di atas materai
- Sket Lokasi
Melaksanakan penelitian mengenai tunggakan-tunggakan atas nama calon pelanggan/alamat lokasi yang akan di sambung, bila ada tunggakan diselesaikan secara terpisah selanjutnya Area Pelayanan mencetak dan mengirimkan WO (Work Order) untuk pelaksanaan survei oleh Area Jaringan
3. Area Jaringan melaksanakan survei dan memberik rekomendasi teknis atas kondisi di lapangan, juga rekomendasi teknis dari Kantor Distribusi (KD)
4. Area Pelayanan mencetak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SP) ke calon pelanggan dengan masa berlaku SP 30 hari kalender
5. Area Pelayanan membuat Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) dan dilampirkan BATG bila diperlukan yang dibuat oleh pemilik lahan.
6. Calon Pelanggan membayar biaya yang telah ditetapkan ; Biaya Penyambungan (BP), Uang Jaminan Langganan (UJL) dan Biaya Test Instalasi; dilampiri Jaminan Instalasi
7. Area Pelayanan membuat Perintah Kerja (PK) dan Berita Acara (BA), untuk selanjutnya disampaikan/dikirim ke fungsi jaringan berikut jaminan instalasi pelanggan
8. Area Jaringan :
- Melaksanakan Uji Instalasi Tegangan Menengah (TM)
- Membuat nota permintaan material
- melaksanakan pekerjaan penyambungan dan pemasangan Alat Pembatas dan Pengukur (APP) pada bangunan Pelanggan Baru
- Menyerahkan kembali formulir BA yang telah diisi dan menginput data teknik untuk PDL
9. Area Pelayanan melaksanakan pengisian kolok
10. Area Pelayanan mencetak PDL dengan legalisasi oleh Manajer
11. Area Pelayanan melaksanakan proses peremajaan Data Induk Langganan (DIL) untuk proses perhitungan rekening
12. Proses Monitoring (TUL I-07) dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pelanggan serta ucapan terima kasih

III. PROSEDUR PERUBAHAN DAYA <= 194 KVA 1. Pelanggan dilayani di Area Pelayanan melalui : - Counter Desk - Telepon / Faksimili - Surat dan E-mail - Kontak Person 2. Memeriksa kelengkapan yang diperlukan - Copy Identitas Diri atau Surat Kuasa di atas materai - Sket Lokasi - Jaminan Instalasi untuk syarat penyambungan Melaksanakan penelitian mengenai tunggakan-tunggakan atas nama calon pelanggan/alamat lokasi yang akan di sambung, serta mencetak TUL I-03 3. Area Pelayanan membuat Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) dan dilampirkan BATG jika diperlukan tanah gardu 4. Apabila disetujui, Calon Pelanggan membayar biaya yang telah ditetapkan; Biaya Penyambungan (BP) dan penyesuaian Uang Jaminan Langganan (UJL); dan melunasi seluruh tunggakannya (bila ada), kecuali untuk perubahan turun daya bisa ada tunggakan 5. Area Pelayanan membuat Perintah Kerja/PK (TUL I-09) dan Berita Acara/BA (TUL I-10), untuk selanjutnya disampaikan/dikirim ke Area Jaringan berikut jaminan instalasi pelanggan 6. Area Jaringan : - Membuat nota permintaan material - melaksanakan pekerjaan penyambungan dan pemasangan Alat Pembatas dan Pengukur (APP) pada bangunan Pelanggan Baru - Menyerahkan kembali formulir BA yang telah diisi dan menginput data teknik untuk PDL 7. Area Pelayanan mencetak PDL dengan legalisasi oleh Asisten Manajer Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan (ASMAN SAR-PP) 8. Area Pelayanan melaksanakan proses peremajaan Data Induk Langganan (DIL) untuk proses perhitungan rekening 9. Proses Monitoring (TUL I-07) dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pelanggan serta ucapan terima kasih IV. PROSEDUR PERUBAHAN DAYA > 194 KVA

1. Pelanggan dilayani di Area Pelayanan melalui :
- Counter Desk
- Telepon / Faksimili
- Surat dan E-mail
- Kontak Person
Memeriksa kelengkapan yang diperlukan
- Copy Identitas Diri atau Surat Kuasa di atas materai
- Sket Lokasi
Melaksanakan penelitian mengenai tunggakan-tunggakan atas nama calon pelanggan/alamat lokasi yang akan di sambung, bila ada tunggakan-tunggakan diselesaikan secara terpisah selanjutnya APL mencetak dan mengirim WO (Work Order) untuk pelaksanaan survei oleh Area Jaringan
2. Area Jaringan melaksanakan survei dan memberikan rekomendasi sistem
3. Area Pelayanan mencetak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SP) ke pelanggan, bila diperlukan tanah gardu dicantumkan pada SP
4. Area Pelayanan membuat Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) dan dilampirkan BATG jika diperlukan tanah gardu serta penyerahan jaminan instalasi oleh pelanggan
5. Apabila disetujui, Calon Pelanggan membayar biaya yang telah ditetapkan; Biaya Penyambungan (BP) dan penyesuaian Uang Jaminan Langganan (UJL); dan melunasi seluruh tunggakannya (bila ada), kecuali untuk perubahan turun daya dan jaminan instalasi
6. Area Pelayanan membuat Perintah Kerja/PK asli (TUL I-09) dan Berita Acara/BA (TUL I-10) dikirim ke Area Jaringan
7. Area Jaringan :
- Membuat nota permintaan material
- melaksanakan pekerjaan penyambungan dan pemasangan APP pada bangunan Pelanggan Baru
- Menyerahkan kembali formulir BA yang telah diisi dan menginput data teknik untuk PDL
8. Area Pelayanan mencetak PDL dengan legalisasi oleh Asisten Manajer Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan (ASMAN SAR-PP)
9. Area Pelayanan melaksanakan proses peremajaan Data Induk Langganan (DIL) untuk proses perhitungan rekening
10. Proses Monitoring (TUL I-07) dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pelanggan serta ucapan terima kasih

V. PROSEDUR PERUBAHAN GOLONGAN TARIF

1. Pelanggan dilayani di Area Pelayanan melalui :
- Counter Desk
- Telepon / Faksimili
- Surat dan E-mail
2. Memeriksa kelengkapan yang diperlukan
- Copy Identitas Diri atau Surat Kuasa di atas materai
- Rekening Listrik
- Surat Pernyataan
- dan Data Pendukung lainnya
- Bebas Tunggakan
Selanjutnya Area Pelayanan mencetak TUL I-01
3. Area Pelayanan melaksanakan survei tarif ke lokasi pelanggan untuk melihat penggunaan listrik setempat dan membuat Berita Acara hasil survei (TUL I-19)
4. Berdasarkan BA hasil survei, Area Pelayanan mencetak TUL I-06 atau membuat Surat Pemberitahuan (SP) Penolakan
5. Jika permintaan perubahan tarif disetujui maka pelanggan membayar biaya administrasi dan penyesuaian UJL sesuai tarif berlaku (jika ada)
6. Area Pelayanan mencetak PDL dan dilegalisasi oleh Asisten Manajer Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan (ASMAN SAR-PP) serta membuat Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang baru
7. Area Pelayanan melaksanakan proses peremajaan Data Induk Langgan ( DIL )
8. Proses Monitoring dan pemberitahuan kepada pelanggan jika diperlukan

VI. PROSEDUR PERUBAHAN NAMA

1. Pelanggan dilayani di Area Pelayanan melalui
- Counter Desk
- Telepon / Faksimili
- Surat dan E-mail
2. Memeriksa kelengkapan yang diperlukan
- Copy Identitas Diri atau Surat Kuasa di atas materai
- Rekening Listrik
- Untuk Balik Nama perlu Akte Jual Beli
- Untuk Ganti Nama tidak perlu Akte Jual Beli
- Bebas Tunggakan
3. Cetak TUL I-06 (Biaya administrasi, Bayar UJL penuh untuk balik nama bila tidak ada pelimpahan dengan surat pernyataan konsumen terdahulu dan penyesuaian UJL untuk ganti nama )
4. Pelanggan membayar biaya administrasi dan penyesuaian UJL serta melunasi tunggakan bila ada
5. Area Pelayanan mencetak PDL dan dilegalisasi oleh Asisten Manajer Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan (ASMAN SAR-PP) serta membuat Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang baru
6. Area Pelayanan melaksanakan proses peremajaan Data Induk Langganan ( DIL )
7. Proses Monitoring (TUL I-07) dan menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada pelanggan serta ucapkan terima kasih

VII. PROSEDUR RESTITUSI

1. Pelanggan dilayani di Area Pelayanan melalui
- Counter Desk
- Telepon / Faksimili
- Surat dan E-mail
2. Memeriksa kelengkapan yang diperlukan
- Copy Identitas Diri atau Surat Kuasa di atas materai
- Kuitansi Biaya Penyambungan (BP)/Uang Jaminan Langgan (UJL), Rekening Listrik asli yang akan di restitusi
- Bila berkas pendukung hilang maka perlu ada surat keterangan dari pihak berwenang
- BP bisa di restitusi bila PLN belum melakukan investigasi
3. Cetak Berita Acara (BA) Restitusi (TUL I-21) dengan dilegalisasi oleh Manajer
4. Pembuatan bukti kas keluar dengan otorisasi pembayaran di Area Pelayanan, bila UJL pada DIL sama dengan nol maka perlu pengecekan DIL atau tahun mutasi terakhir untuk perhitungan UJL sesuai Tarif Dasar Listrik (TDL) yang berlaku
5. Pembayaran restitusi pada pelanggan oleh fungsi keuangan Area Pelayanan
6. Peremajaan DIL terutama mutasi besarnya UJL
7. Monitoring proses restitusi

VIII. PROSEDUR BERHENTI SEMENTARA

1. Pelanggan dilayani di Area Pelayanan melalui :
- Counter Desk
- Telepon / Faksimili
- Surat dan E-mail
2. Memeriksa kelengkapan yang diperlukan
- Copy Identitas Diri atau Surat Kuasa di atas materai
- Sket Lokasi
- Berkas tunggakan atas nama pelanggan yang akan berhenti langganan sementara, selanjutnya Area Pelayanan mencetak TUL I-14
3. Cetak TULI-06 (biaya administrasi dan biaya RAB bongkar/pasang Sambungan Listrik)
4. Pelanggan membayar biaya yang telah di tetapkan dan melunasi tunggakan bila ada
5. Mencetak dan mengirim Perintah Kerja (PK) untuk pelaksanaan pemutusan oleh Area Jaringan
6. Area Jaringan :
- Melakukan pembongkaran Sambungan Listrik (SL) dan Alat Pembatas dan Pengukur (APP)
- Pengembalian material hasil bongkarang oleh Area Jaringan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Menyerahkan kembali formulir Berita Acara (BA) yang telah diisi dan menginput data teknik untuk PDL
7. Area Pelayanan mencetak PDL berhenti sementara dan dilegalisasi oleh Asisten Manajer Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan (ASMAN SAR-PP)
8. Area Pelayanan melaksanakan proses peremajaan Data Induk Langganan ( DIL ) dan rekening listrik tetap terbit hanya bayar biaya beban saja.
9. Proses monitoring (TUL I-07) dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pelanggan

IX. PROSEDUR BERHENTI BERLANGGANAN

1. Pelanggan dilayani di Area Pelayanan melalui :
- Counter Desk
- Telepon / Faksimili
- Surat dan E-mail
2. Memeriksa kelengkapan yang diperlukan
- Copy Identitas Diri atau Surat Kuasa di atas materai
- Sket Lokasi
- Berkas tunggakan atas nama pelanggan yang akan berhenti berlangganan
3. Area Pelayanan melakukan HO stand meter serta mencetak dan mengirim Perintah Kerja (PK)untuk pelaksanaan pemutusan oleh Area Jaringan
4. Cetak TULI-06, biaya administrasi dan pemakaian kwh meter terakhir yang telah diperhitungkan dengan saldo UJL yang ada. Jika besarnya biaya lebih kecil dari saldo yang ada makan UJL dapat direstitusi dan jika besarnya biaya lebih besar dari saldo UJL yang ada maka kekurangannya ditagihkan ke konsumen.
5. Pelanggan membayar biaya yang telah di tetapkan dan melunasi tunggakan bila ada
6. Area Pelayanan membuat Perintah Kerja (PK) untuk selanjutnya dikirm/disampaikan ke Area Jaringan
7. Area Jaringan :
- Melakukan pembongkaran rampung
- Pengembalian material hasil bongkarang oleh Area Jaringan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Menyerahkan kembali formulir BA yang telah diisi dan menginput data teknik untuk PDL
8. Area Pelayanan melaksanakan proses peremajaan Data Induk Langganan (DIL) dan rekening listrik tetap terbit hanya bayar biaya beban saja.
9. Proses monitoring (TUL I-07) dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pelanggan

X. PROSEDUR SAMBUNGAN SEMENTARA ( MULTIGUNA )

1. Pelanggan dilayani di Area Pelayanan melalui :
- Counter Desk
- Telepon / Faksimili
- Surat dan E-mail
2. Memeriksa kelengkapan yang diperlukan
- Copy Identitas Diri atau Surat Kuasa di atas materai
- Sket Lokasi
3. Formulir permohonan tersebut dikirimkan oleh Area Pelayanan dengan Perintah Kerja (PK) ke Area Jaringan untuk dilaksanakan survei dan hitung Rencana Anggaran dan Biaya (RAB)
4. Atas dasar pemohonan atau hasil survei dibuat surat jawaban dan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) atau supplemen (bila diperlukan) oleh Area Pelayanan apabila disetujui pelanggan, Cetak TUL I-06 (hasil RAB, perhitungan pemakaian Kwh, penyesuiaian UJL bila diperlukan)
5. Pelanggan membayar biaya yang telah ditetapkan (TUL I-06) dan melunasi tunggakannya (bila ada)
6. Area Pelayanan membuat Berita Acara (BA) dan Perintah Kerja (PK) Bongkar Pasang Sambungan Listrik (SL) yang mencantumkan dengan jelas masa berlaku sambungan sementara. Selanjutnya Area Pelayanan mengirim PK dan BA ke Area Jaringan
7. Area Jaringan :
- Membuat nota permintaan material logistik
- Melakukang penyambungan sementara apabila sambungan sementara merupakan JBST, sambungan untuk pelayanan dipasang terpisah
8. Monitoring :
- Pada saat sambungan sementara berakhir, Area Jaringan mengembalikan BA yang telah berisi data teknik ke Area Pelayanan
- Pengembalian material bekas oleh Area Jaringan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

4 komentar:

PPOB mengatakan...

sangat lengkap infonya,,
kalau kita sedang dalam penambahan daya bisa lihat dari artikel ini,,
tak usah gelisah,,
makasih gan,

WIB"WIB EXPERT mengatakan...

Apa UJL akan di kembalikan ?

WIB"WIB EXPERT mengatakan...

Apa UJL akan di kembalikan ?

WIB"WIB EXPERT mengatakan...

Apa UJL akan di kembalikan ?