7.14.2011

Dokumen dokumen proyek (11)

Peraturan umum pekerjaan telekomunikasi

Spoiler for UMUM TELEPON:

1.00.0. PERATURAN UMUM PEKERJAAN TELEKOMUNIKASI
1.01.0. PERATURAN PEMASANGAN
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan-peraturan sebagai berikut :

INSTALASI TELEKOMUNIKASI

a. Peraturan bangunan dan instalasi bangunan yang dinyatakan berlaku secara nasional.
b. Peraturan Daerah DKI Jakarta yang berkaitan dengan jenis instalasi yang dirancang atau yang berpengaruh terhadap pengoperasian jenis instalasi yang dirancang.
c. PUIL serta pedoman teknik dan rekomendasi dari instansi yang berwenang mengenai jenis instalasi yang dirancang.
d. PERDA (Peraturan Daerah) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 1991 tentang bangunan dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau edisi terakhir.
e. PERDA (Peraturan Daerah) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1992 tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau edisi terakhir.
f. Standard PT. TELKOM atau edisi terakhir.

g. Standar dan peraturan Direktorat Jendral Telekomunikasi atau edisi terakhir.
1.02.0. GAMBAR - GAMBAR

1. Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu kesatuan yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.

2. Gambar-gambar sistem ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan, sedangkan pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari bangunan yang ada dan mempertim-bangkan juga kemudahan service maintenance jika peralatan peralatan sudah dioperasikan.

3. Gambar-gambar Arsitek dan Struktur/Sipil harus dipakai sebagai referensi untuk pelaksanaan dan detail finishing instalasi.

4. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus mengajukan gambar kerja dan detail kepada Direksi/MK untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu. Dengan mengajukan gambar-gambar tersebut, Pemborong dianggap telah mempelajari situasi dari instalasi lain yang berhubungan dengan instalasi ini.

5. Pemborong instalasi ini harus membuat gambar- gambar instalasi terpasang yang disertai dengan operating dan Maintenance Instruction serta harus diserahkan kepada Direksi/MK pada saat penyerahan pertama dalam rangkap 3 (tiga), dijilid serta dilengkapi dengan daftar isi dan data notasi.




1.03.0. KOORDINASI

1. Pemborong instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan Pemborong instalasi lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

2. Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi kemajuan instalasi yang lain.

3. Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua akibatnya menjadi tanggung jawab Pemborong.

1.04.0. PELAKSANAAN PEMASANGAN

1. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, Pemborong harus menyerahkan gambar kerja dan detailnya kepada Direksi/MK dalam rangkap 3 (tiga) untuk disetujui.

2. Pemborong harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan kapasitas peralatan yang akan dipasang. Apabila ada sesuatu yang diragukan, Pemborong harus segera menghubungi Direksi/MK. Pengambilan ukuran dan/atau pemilihan kapasitas peralatan yang salah akan menjadi tanggung jawab Pemborong.

1.05.0. TESTING DAN COMMISSIONING

1. Sebelum Testing dan Commissioning dilaksanakan pemborong wajib mengajukan terlebih dahulu program Testing dan Commissioning .

2. Pemborong instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran yang dianggap perlu dan atau yang diminta oleh Direksi/MK untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang diminta.

3. Semua bahan, perlengkapan dan instalasi lain yang diperlukan untuk mengadakan testing tersebut merupakan tanggung jawab Pemborong.

1.06.0. MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN

1. Peralatan instalasi ini harus digaransi selama satu tahun terhitung sejak saat penyerahan pertama.

2. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah 12 (Dua belas) bulan terhitung sejak saat penyerahan pertama.

3. Selama masa pemeliharaan ini, Pemborong instalasi ini diwajibkan mengatasi segala kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya tambahan biaya.

4. Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan masih merupakan tanggung jawab Pemborong sepenuhnya.

5. Selama masa pemeliharaan ini, apabila Pemborong instlasi ini tidak melak-sanakanteguran dari Direksi/ MK atas perbaikan/ penggantian/ penyetelan yang diperlukan, maka Direksi/ MK berhak penyerahkan perbaikan/ penggantian/ penyetelan tersebut kepada pihak lain atas biaya Pemborong instalasi ini.

6. Selama masa pemeliharaan ini, Pemborong instalasi ini harus melatih petugas-petugas yang ditunjuk oleh Pemilik sehingga dapat mengenali sistem instalasi dan dapat melaksanakan pemeliharaannya.

7. Serah terima pertama dari instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah ada bukti pemeriksaan dengan hasil yang baik yang ditanda tangani bersama oleh Pemborong dan Direksi/MK serta dilampiri Surat Ijin Pemakaian dari Jawatan Keselamatan Kerja dan instansi yang berwenang lainnya.

8. Serah terima setelah masa pemeliharaan instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah :

a) Berita Acara serah terima kedua yang menyatakan bahwa instalasi ini dalam keadaan baik, ditandatangani bersama Pemborong dan Direksi/ MK.

b) Pemborong telah menyerahkan semua Surat Izin Pemakaian dari instalasi pemerintah yang berwenang, misalnya Dinas Pemadam Kebakaran dan Instalasi Keselamatan Kerja, dll, hingga intalasi yang telah terpasang dapat dipakai tanpa menyalahi peraturan instalasi yang bersangkutan.

c) Semua gambar terpasang beserta operating, instruction, technical dan maintenance manual rangkap 3 (tiga) termasuk 1 (satu) set asli telah diserahkan kepada MK/Direksi.

1.07.0. LAPORAN - LAPORAN
1. Laporan Harian dan Mingguan
Pemborong wajib membuat laporan harian dan laporan mingguan yang memberikan gambaran mengenai :

 Kegiatan fisik
 Catatan dan perintah Direksi/MK yang disampaikan secara lisan maupun secara tertulis.
 Jumlah material masuk/ ditolak
 Jumlah tenaga kerja
 Keadaan cuaca, dan
 Pekerjaan tambah/ kurang

Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah ditanda tangani oleh Project Manager harus diserahkan kepada Direksi/MK untuk diketahui/ disetujui.

2. Laporan Pengetesan

Pemborong instalasi ini harus menyerahkan kepada Direksi/MK dalam rangkap 3 (tiga) mengenai hal-hal sebagai berikut :
 Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.
 Hasil pengetesan peralatan
 Hasil pengetesan kabel
 dan lain-lainnya.

Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan oleh pihak Direksi/MK.



1.08.0. PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN

Pemborong instalasi ini harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman yang harus selalu berada dilapangan, yang bertindak sebagai wakil dari Pemborong dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan teknis dan yang bertanggung jawab penuh dalam menerima segala instruksi yang akan diberikan oleh pihak Direksi/MK.

Penanggung jawab tersebut diatas juga harus berada ditempat pekerjaan pada saat diperlukan/ dikehendaki oleh pihak Direksi/MK.

1.09.0. PENAMBAHAN/ PENGURANGAN/ PERUBAHAN INSTALASI
1. Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang disesuaikan dengan kondisi lapangan, harus mendapat persetujuan tertulis dahulu dari pihak konsultan Perencana dan Direksi/MK.

2. Pemborong instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang ada kepada pihak Direksi/MK dalam rangkap 3 (tiga).

3. Perubahan material, dan lain-lainnya, harus diajukan oleh pemborong kepada Direksi/MK, secara tertulis dan pekerjaan tambah/kurang/perubahan yang ada harus disetujui oleh Direksi/MK secara tertulis.

1.10.0. IJIN - IJIN

Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh biaya yang diperlukannya menjadi tanggung jawab Pemborong.

1.11.0. PEMBOBOKAN, PENGELASAN DAN PENGEBORAN

1. Pembobokan tembok, lantai dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam pelaksanaan instalasi ini serta mengembalikannya kekondisi semula, menjadi lingkup pekerjaan instalasi ini.

2. Pembobokan/pengelasan/pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada persetujuan dari pihak Direksi/MK secara tertulis.

1.12.0. PEMERIKSAAN RUTIN DAN KHUSUS

1. Pemeriksaan rutin harus dilaksanakan oleh Pemborong instalasi secara periodik dan tidak kurang dari tiap dua minggu.

2. Pemeriksaan khusus harus dilaksanakan oleh Pemborong instalasi ini, apabila ada permintaan dari pihak Direksi/MK/Pemilik dan atau bila ada gangguan dalam instalasi ini.

1.13.0. RAPAT LAPANGAN
Wakil pemborong harus selalu hadir dalam setiap rapat proyek diatur oleh pemberi tugas.



Spoiler for TEKNIK TELEPON:

2.00.0. LINGKUP PEKERJAAN TELEKOMUNIKASI.

2.01.0. U m u m

Pemborong harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban pemborong untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.

2.02.0. Uraian Lingkup (Scope) Pekerjaan Sistem Telekomunikasi.

Sebagai tertera dalam gambar-gambar rencana, pemborong pekerjaan Sistem Telekomunikasi ini harus melakukan pengadaan dan pemasangan serta menyerahkan instalasi sistem dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan.
Garis besar scope pekerjaan Sistem Telekomunikasi yang dimaksud adalah sebagai berikut :

1. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Peralatan Sentral Sistem Telekomunikasi dan MDF (Main Distribution Frame).

2. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Kotak Hubung Bagi/ Terminal Box di setiap lantai.

3. Pengadaan, pemasangan dan pengujian kabel-kabel distribusi Sistem Telekomunikasi antara peralatan sentral Kotak Hubung Bagi di setiap lantai dengan sentral PABX Property dan Terminal Box PT. Telkom.

4. Pengadaan, pemasangan dan pengujian peralatan komunikasi.

5. Pengadaan, pemasangan dan pengujian kabel-kabel pemakaian antara Kotak Hubung Bagi dengan peralatan komunikasi.

6. Melakukan Testing, Commissioning & Training.

3.00.0. KETENTUAN BAHAN DAN PERALATAN.

Bahan dan peralatan yang akan dipakai harus memenuhi persyaratan-persyaratan teknis sebagai berikut:

3.01.0. Pesawat Telepon Standard.
 Sesuai dengan standard PT. Telkom.
 Model pushbutton /dial. (MF 12 keys).
 Level sinyal panggilan bell maximum 80 dB/1m.
 Mempunyai ring volume control (peredam) 10 dB (adjustable).

3.02.0. Feature dan Fasilitas

Secara umum feature dan fasilitas dari sistem Telekomunikasi dikelompokkan sebagai berikut :

Voice Management : Features dalam group ini menjamin agar incoming call selalu terjawab, pesan-pesan selalu tersampaikan, outgoing call bisa dengan mudah dilakukan.

Network Service : Features yang diperlukan dalam aplikasi networking.

System Management : Features yang berhubungan dengan pengoperasian sistem secara efisien.

3.03.0. PESAWAT CENTRAL PABX

3.03.1. Spesifikasi Umum

1. PABX yang ditawarkan adalah sistem PABX digital dan merupakan produk baru dari merk PABX yang diageni, sehingga life cycle dari produk tersebut dapat bertahan hingga minimum 10 (sepuluh) tahun mendatang, termasuk suku cadangnya. Peserta tender diwajibkan melampirkan jaminan life cycle dan spare part selama minimal 10 (sepuluh) tahun dari prinsipal.

2. Type PABX yang ditawarkan sudah mendapat approval dari PT. Telekomunikasi Indonesia dan telah dipasang dan berfungsi dengan baik di Indonesia. Memiliki tenaga ahli yang terlatih dan mampu untuk menangani type PABX tersebut, baik pemasangan, operasional maupun pemeliharaan. Peserta tender diwajibkan melampirkan sertifikat training atau surat keterangan mengenai tenaga ahli tesebut dari pabrik atau perwakilan yang ditunjuk.

3. Reliability.

a. PABX yang ditawarkan harus memiliki tingkat keandalan yang tinggi dalam hal kwalitas komponen, pabrikasi, sistem design, sistem redundancy dan lain sebagainya. Peserta tender diminta memberikan data-data yang mendukungnya, seperti sertifikat ISO 9000, hasil Customer poll dan sebagainya.

b. PABX yang ditawarkan harus memiliki redundancy selengkap mungkin terhadap setiap komponen kritis, minimal Main/Lokal processor, main memory, backup memory, main/ lokal/ group switching dan Power supply. Sistem harus memiliki sifat Cross Redundancy artinya sistem harus dapat memiliki intelegensi untuk memilih processor atau memory yang masih baik walaupun salah satu kelompok memory atau processor tersebut mengalami kerusakan.

4. Fleksibility.
PABX yang ditawarkan bersifat fleksible dalam hal penambahan di satu lokasi maupun desentralisasi diberbagai lokasi (remote module/ kabinet) melalui, analog tie-line, PCM link atau fiber optic. Dapat dikembangkan kapasitasnya dengan single mode (tanpa networking). Apabila ada perubahan versi software, sistem bisa di up grade dengan mudah tanpa perlu pergantian perangkat keras, seperti EPROM, Processor Card, memory dan sebagainya.

5. Maintenance, Problem Solving dan Service.
a. Sistem PABX yang ditawarkan telah dilengkapi dengan software diagnostic, alarm/ problem report, terminal maintenance dan manual yang lengkap.
b. Apabila terjadi problem di sistem, sistem PABX mampu diakses secara on-line bersama- sama melalui terminal maintenance lokal dan supervisi melalui remote maintenance.
c. Sistem PABX yang ditawarkan harus dapat secara otomatis melakukan daily maintenance routine secara software, dan setiap bagian kerusakan dapat di isolasi sehingga tidak terjadi kerusakan yang lebih parah. Laporan dari kerusakan ditampilkan pada alarm/ problem report.

3.03.2. Kemampuan PABX
Peserta tender harus memberikan penjelasan mengenai kemampuan standard dari PABX yang ditawarkan. Selain dari pada itu PABX yang ditawarkan memiliki kemampuan tambah, minimal adalah :

 Autodial dari sinyal Panel Fire Alarm ke Dinas Pemadam Kebakaran.
 Automatic operator yang dilengkapi dengan announcer 2 (dua) bahasa yaitu bahasa Inggris dan bahasa Indonesia.
 Automatic Call Distribution.
 Voice Messaging Sistem (Voice Mail).
 Facsimile Server.
 Personal communication system (PCS) atau wireless PABX yang terintegrasi dalam PABX dan sesuai dengan standard Common Air Interface (CAI).
 Billing System
Selain kemampuan tambahan minimal seperti tersebut diatas, akan lebih diutamakan apabila mempunyai kemampuan yang lain lagi, misalnya :
a. Interactive Voice Response System (PABX - Host Computer Application).
b. Networking secara full feature transparent baik malalui tie line analog maupun digital 2 Mbps dan 1.5 Mbps trunk.
c. ISDN Interfacing.

3.03.3. Kapasitas PABX

Dengan single mode (tanpa networking), PABX harus mempunyai kapasitas sesuai kebutuhan dalam gambar perencanaan dan harus dapat dikembangkan (expandable).

3.03.4. System PABX

1. Sistem Arsitektur
Peserta tender diharuskan menjelaskan didalam penawarannya mengenai detail sistem arsitektur dari PABX yang ditawarkan yaitu mengenai blok diagram dan kapasitas dari CPU, Switching, Port Interface serta sistem Redundancy nya.

A. C P U
Common control unit yang ditawarkan minimal memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Stored Program Control (SPC), dengan teknik digital Switching.
b. 8 KHz sampling rate 732.
c. 8 bit "A law" companding.
d. Sesuai dengan CCITT standard G. 732.
e. PCM format 30 channel 2.048 Mbps.
f. Dapat mengaccess 2B+D yaitu 2 clear B channel 64 Kbs dan 1D channel 16 Kbs untuk common channel signalling.
g. CCITT Primary Rate Access 30B + D dengan Q931 signalling.
h. Traffic Capacity minimal 30.000 BHCA.

B. Memory
Memory PABX merupakan bagian dalam proses Stored Program Control harus dapat menyimpan instruksi system PABX dan data - data konfigurasi PABX.

C. Digital Switching
Blok switching PABX yang ditawarkan harus terdiri dari "Full Non-Blocking Digital Time Division Switch" untuk seluruh terminal yang digunakan.

D. Port Interface
Blok port interface harus dapat dipakai untuk perangkat suara (Voice) dan data secara simultan dengan hanya menggunakan 1 pair (2 kawat) kabel. Juga PABX harus mempunyai fasilitas pesawat cabang untuk dioperasikan sebagai wireless extension, serta mempunyai fasilitas multi media communication, Personal Communication System (PCS), ISDN terminal, personal computer, mini computer, Hosts, Voice Mail Module, Text Mail Module dan SMS.

2. Kondisi Lingkungan
PABX yang ditawarkan harus mempunyai dimensi cabinet sekecil mungkin dan dapat beroperasi dengan kondisi sebagai berikut :

Relative Humidity : 8 - 90 %
Room Temperature : 4 - 40° celcius
Power Requirement : 220 VAC/ 50 Hz

3. Pesawat Operator
Pada pesawat operator harus dilengkapi dengan suatu LCD untuk menunjukkan informasi dan minimal memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut.:
a. Display di console
b. Call indication
c. Alarm indication
d. Consolesess operation
e. Call store
f. Attendant automatic call distribution.
g. Call signaling with priority for outside call on specific trunk group.
h. Series calling
i. Automatic recall on don’t answer.
j. Automatic recall on station busy.
k. Attendant override
l. Interposition transfer
m. Attendant override on interposition transfer
n. Call transfer to attendant
o. Auto time diversion of incoming call
p. Attendant over flow facility

3.03.5. Pesawat Cabang
a. Pesawat cabang yang digunakan dalam sistem adalah pesawat analog.
b. Alternatif penggunaan pesawat digital dapat diajukan oleh Peserta tender sebagai alternatif jenis pesawat cabang yang akan digunakan dengan melampirkan katalog, spesifikasi dalam bahasa Indonesia dan harga masing-masing pesawat.

Spoiler for LANJUTAN TELEPON:

3.03.6. Automatic Operator dengan Announcement
 Fasilitas automatic operator yang dilengkapi dengan 36 port intergrated announcement dengan 2 bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sehingga dapat langsung memutar nomor extension tanpa bantuan operator.
 Kapasitas trunk untuk automatic attendant dapat dikembangkan sampai 100 saluran.
 Kapasitas announcement dapat dikembangkan hingga 100 message.
 Peserta tender diminta untuk melampirkan penjelasan feature atau metode untuk mengatur route dan step-step dari incoming automatic operator call.

3.03.7. Automatic Call Distribution (ACD)
Untuk menangani group-group tertentu yang mempunyai traffic incoming call yang tinggi dibutuhkan kemampuan ACD. Peserta tender diwajibkan menjelaskan cara kerja dan kapasitas sistem ACD yang ditawarkan.
Facilitas ACD yang dibutuhkan minimal mencakup feature-feature untuk agent feature, supervisor feature dan mampu untuk mengeluarkan report dari ACD.

3.03.8. Billing System
a. Billing system dilengkapi dengan fasilitas perhitungan pemakaian pulsa dan perhitungan rupiah secara tepat. Billing system tersebut harus dapat memberikan perincian untuk tiap-tiap extention. Setiap extension yang mengadakan hubungan keluar akan direkam didalam memory dan apabila diperlukan dapat ditampilkan dalam layar monitor atau printer. Dalam periode tertentu semua pemakaian pulsa dapat disortir yang kemudian dicetak dengan peralatan printer dalam bentuk (format) tagihan (invoice).
b. Peserta tender diminta untuk menawarkan kelengkapan sistem tersebut, termasuk penjelasan mengenai merk, spesifikasi dan sistem kerjanya.

3.03.9. Maintenance System
Maintenance system terdiri dari :
a. Maintenance terminal
b. Traffic Measurement
c. Sistem diagnostics
d. Remote maintenance lengkap dengan modem untuk access secara remote.

System maintenance yang ditawarkan diutamakan yang menggunakan bahasa Indonesia dan bersifat User friendly. Peserta tender diminta untuk menjelaskan system maintenance yang ditawarkan.

3.03.10. Power Supply
Power supply yang ditawarkan, terdiri dari :
a. Power supply untuk system PABX
b. Unit automatic charger untuk battery
c. Back up battery kapasitas 400 AH/ 4 jam.
d. Power Surge Arrestor

3.03.11. Voice Messaging System
Peserta tender diminta untuk menawarkan voice messaging system yang berintegrasi dengan PABX yang ditawarkan. Voice messaging equipment menggunakan teknik stored program control (SPC), teknik voice digitized dengan spesifikasi sebagai berikut :
a. Terintegrasi dengan PABX.
b. Hubungan dengan PABX dengan teknologi ISDN
c. Voice messaging system harus dapat dikembangkan sesuai dengan pengembangan PABX.

Fasilitas minimal dari Voice Messaging system yang ditawarkan adalah :
a. Voice mail atau mail box
b. Call answering dengan personal greeting
c. Information service atau announcement
d. Multi-level automatic operator
e. Time of day control
f. Dial by name.
Kapasitas penyimpanan pesan (Message storage) diutamakan minimal 12 jam, 8 port voice channel.

3.03.12. PABX yang di tawarkan harus memiliki kemampuan networking dengan PABX lain melalui saluran tie line analog maupun tie line digital sehingga membentuk ISDN (Integrated Service Digital Network) dengan full feature tranparancy. Setiap peserta diminta untuk melampirkan penjelasan dengan detail fasilitas networking yang ditawarkan.

3.03.13. Voice Management
Fasilitas/ feature yang harus tersedia untuk komunikasi suara adalah sebagai berikut :

1. Outgoing call queuing
2. Non delayed assigning of trunks
3. Saved number redial
4. Speed calling
5. Temporary class of service change of station or station group.
6. Call detail recording at attendant position
7. Attendant call transfer & camp – on.
8. Two way splitting
9. Attendant call hold all calls
10. Call park
11. Music on hold
12. Data Comm. Interface Module (DCI)
13. Inside consultation during inside call
14. Inside consultation during outside call
15. Call transfer inside call
16. Automatic call back on busy station
17. Executive override
18. Call waiting
19. Call waiting/ Override security
20. Hot line service
21. Delayed hot line
22. Direct outward dialing
23. Outgoing call queuing
24. Call hold flip flop
25. Call transfer to station trunk calls
26. Conference
27. Call forwarding no answer
28. Call forwarding
29. Station class of service
30. Class of service transfer to the following call
31. Data line security
32. Multiple call waiting terminating
33. Call hold
34. Message waiting
35. Flexible assignment of trunk and station number and feature code.
36. Authorization code
37. Class of service change over
38. Automatic call set up
39. Vacant number/ code intercept
40. Direct inward dialing (DID)
41. Inward restriction
42. Dedicated incoming trunks
43. Class of service blocking
44. Multiple trunk group
45. Code restriction
46. Station hunting
47. Station hunting over flow
48. Billing arrangements
49. Voice paging
50. Traffic metering
51. Announcement service for internal & external massage
52. Automatic answering & recording
53. Annoyance call tracing

3.03.14. Battery Set
Voltage : 48 volt DC untuk operation 4 jam
Jenis : Sealed Lead Acid Rechargeable
Accessories : Battery charger

3.03.15. Surge Arrestor
Surge Arreestor untuk Incoming Line harus ditanahkan (grounding) dan memiliki tahanan tanah max. 1 ohm. Kabel grounding menggunakan jenis bar coper dengan ukuran minimum 6 mm².

a. AC Power Surge Arrestor
 Surge Reduction Filter
 Hight Impulse Rating 4 – 16 kA (8/20 μ S)
 EMI/RFI Filtering
 Power Indication LED

b. Signal Line Surge Arrestor
 Three Stage Clamping Circuit
 Line Current up to 1,5 A
 Surge Rating 20 kA (80/20 μ S)

3.03.16. Telephone Management System

1. Personal Computers
 1 x 1.2 MB 5 1/4", 1x1.44 MB 3 1/2" disk drive.
 1 x 80 MB fixed disk
 1024 kb RAM
 Real time clock
 Multi mode video controller card
 1 serial, 1 parallel part
 Processor Intel 8088 - 2, speed 16 MHz

2. Printer
 Print quality : Draft a 101 NLQ
 Speed : 200 character/detik
 Lebar kertas : 80 column standard

3. Serial interface dengan kecepatan data 300 – 9600 BPS.
4. Menggunakan cost manager software.


4.00.0. PERSYARATAN TEKNIS PEMASANGAN.

4.01.0. Kotak Hubung dan atau Main Distribution Frame (MDF).
 Sistem penyambungan didalam Main Distribution Frame adalah slip dengan alat connection/disconnection, penyusunan yang dilakukan adalah 100 pair per block vertical/ horizontal dan tiap line dilindungi dengan Signal Line Surge Arrestor.
 Penyambungan kabel didalam MDF, Junction Box dan atau Central Exchange harus mempergunakan terminal strip dengan koneksi solder less (krone atau setara).
 Kabel yang masuk keluar ke/dari MDF, Junction Box dan atau Central Exchange harus memakai kabel gland dan tanda untuk mengidentifikasikan rute kabel dengan memakai "cable marking".
 Kotak hubung MDF, dan Junction Box harus dibuat dari plat baja dengan tebal minimum 2mm dan dilapisi dengan light grey colour baked acrylic paint.
 Semua Kotak Hubung dari Junction box ke main distribution frame harus ditanahkan dengan menggunakan kabel NYAF 16 mm2 dengan hambatan max 1 Ohm (Grounding).
 Jarak antara ground instalasi telepon dengan ground instalasi listrik paling dekat 3 m, sedangkan dengan ground penangkal petir paling dekat 5 m (standard PT. Telkom).
 Ruang battery harus mempunyai ventilasi udara untuk fresh air dan exhaust, lantai finish plester epoxy paint serta drainage langsung dengan pipe PVC 2 inch.
 Kotak Hubung diperkuat kelantai bangunan dengan 4 buah dynabolt 5/8” x 2" dan antara lantai dengan Kotak Hubung harus dipasang karet setebal 2 mm.
 Kotak Hubung Bagi dipasang kedinding dengan memakai dynabolt ½ " x 2" sebanyak 4 buah pada ketinggian 150 cm.

4.02.0. Kabel Telepon
 Kabel feeder yang digunakan adalah ITC dengan kapasitas sesuai gambar rencana.
 Kabel distribusi dari junction box ke tiap-tiap outlet memakai ITC yang dimasukan dalam konduit menuju outlet yang tersedia.
 Semua kabel yang dipasang diatas langit-langit harus diletakkan pada suatu trunking kabel/Tray.
 Semua kabel yang dipasang di shaft secara vertikal harus dipasang pada tangga kabel dan diikat dengan Cable Tie.
 Semua kabel yang terpasang diatas trunking kabel harus dipasang didalam konduit .
 Trunking kabel dan tangga kabel.
 Trunking kabel dan tangga kabel harus dipasang horizontal dan satu garis vertikal.
 Tangga kabel dipasang kedinding shaft dengan memakai 3 buah dynabolt berukuran ½ " x 2" pada jarak 75 cm.
 Trunking kabel digantung di lantai dengan dynabolt berukuran ½ " x 2".

4.03.0. Konduit Dan Cable Duct.
 Konduit harus diklem ke struktur bangunan dengan sadle klem. Jenis konduit yang bisa dipakai adalah PVC conduit dengan diameter dalam minimal 1 ½ X diameter kabel. Khusus ruang-ruang tanpa ceiling seperti area parkir, dimana pemasangannya bersifat outbow memakai konduit khusus.
 Untuk pemakaian konduit didalam ruang yang memiliki ceiling (tidak tampak) cukup memakai konduit biasa.
 Cable Duct digunakan di riser.


Spoiler for LANJUTAN TELEPON:

5.00.0. PENGUJIAN/JAMINAN

Instalas iini harus mendapatkan sertifikat pengujian yang baik dari PT. Telekomunikasi Indonesia (TELKOM) dan dari pabrik pembuat. Kontraktor menjamin dengan masa pemiliharaan selama 6 bulan untuk instalasi dan jaminan hasil pabrik untuk peralatan selama 2 (dua) tahun setelah masa pemeliharaan.

6.00.0. TRAINING/ MASA PEMELIHARAAN/ GARANSI

6.01.0. Training

Dalam menunjang operasi dan maintenance PABX secara teliti dan benar/terampil, peserta tender harus memberikan training bagi operator dan teknisi/ Engineer PABX.

6.01.1. Training Operator PABX antara lain mencakup :

a. Pemahaman sistem secara keseluruhan.
b. Pemahaman penggunaan pesawat operator dan pesawat cabang lainnya.
c. Pemahaman penggunaan fasilitas-fasilitas pesawat operator dan pesawat cabang.

6.01.2. Training Engineer lain mencakup :

a. Pemahaman system secara keseluruhan.
b. Pemahaman fungsi masing-masing peralatan system Pemahaman penggunaan pesawat operator dan pesawat cabang termasuk fasilitas-fasilitas tersebut.
c. Pemahaman melakukan pembuatan program atau programmer, perubahan program, pengaman serta fasilitas yang tercakup dalam Billing System.

6.02.0. Masa Pemeliharaan dan Garansi

a. Masa pemeliharaan ditetapkan selama 1 (satu) tahun setelah diadakan serah terima Pekerjaan Pertama. Selama masa pemeliharaan Pemborong diwajibkan untuk melakukan pemiliharaan keseluruhan peralatan.
b. Selama 3 (tiga) bulan sejak serah terima Pekerjaan Pertama Pemborong diwajibkan menempatkan minimal 1 (satu) orang setiap hari untuk mendampingi pengoperasian pemeliharaan system serta melatih ketrampilan teknisi sehingga setelah masa ini berakhir operator maupun teknisi dapat sepenuhnya mampu mengoperasikan dan memelihara Peralatan PABX.
c. Pemborong diwajibkan memberikan garansi komputer/ peralatan yang rusak untuk diganti dengan yang baik selama 1 (satu) tahun sejak serah terima pertama pekerjaan, sepanjang kerusakan tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan operator.

7.00.0. P R O D U K

Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi.
Pemborong dimungkinkan untuk mengajukan alternatif lain yang setaraf dengan yang spesifikasikan.
Pemborong baru bisa mengganti bila ada persetujuan resmi dan tertulis dari Direksi dan Perencana.

Produk bahan dan peralatan pada dasarnya adalah sebagai berikut :

No. | Bahan/ Peralatan | Merk/ Pembuat
1. PABX NEC, Siemens, Alcatel, Philips.
2. Kabel ITC AT & T, Belden, Comscope.
3. Konduit High Impact EGA, Clipsal, Tufflex,

Note :
1. Didalam pengadaan barang, semua produk harus berasal dari agen tunggal yang telah ditunjuk oleh Prinsipal masing-masing.

2. Didalam pengajuan persetujuan material kepada MK/Direksi, Kontraktor yang telah ditunjuk harus melampirkan copy surat keagenan tunggal dari Prinsipal produk masing-masing.

Tidak ada komentar: