7.14.2011

Dokumen dokumen proyek (15)

Contoh kontrak
Spoiler for CONTOH KONTRAK:

SURAT PERJANJIAN PEKERJAAN
PEKERJAAN …………………………………………….
Nomor : ………………………………………
Tanggal : ………………………………………

NAMA PROYEK : ………………………………………………………
LOKASI : ………………………………………………………
TH. ANGGARAN :

PEMBORONG PEKERJAAN
PT. ……………………………………..
Jl. …………………………………………………..
……………………………

SURAT PERJANJIAN PEKERJAAN
………………………………………………………………….
JL. …………………………………………..

NOMOR : ………………………………….
TANGGAL : ………………………………….

Pada hari ini …… tanggal …………. bulan ………… tahun ……………, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Pekerjaan Pembangunan Gedung :
ANTARA
1. N a m a : ……………..……………..……………..……………..
N I P : ……………..……………..……………..……………..
Jabatan : ……………..……………..……………..……………..
A1amat : ……………..……………..……………..……………..

Berdasarkan Surat Keputusan …………………………….. Nomor : ………………… Tanggal ………….. telah diangkat sebagai ………………………………………, yang se1anjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA.

DENGAN
2. N a m a : ……………..……………..……………..……………..
Jabatan : ……………..……………..……………..……………..
Perusahaan : ……………..……………..……………..……………..
A1amat : ……………..……………..……………..……………..

Yang didirikan dengan Akte Notaris Nomor : …………………… tanggal ………….. oleh Notaris ……………………………..…….. Dalam hal ini sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya, bertindak untuk dan atas nama PT. ……………………………, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk mengadakan Perjanjian Pemborongan dengan ketentuan berdasarkan :

1. Surat Penawaran Harga dari PIHAK KEDUA
Nomor : ……………..
Tanggal : ……………..

2. Surat Penetapan Pemenang :
Nomor : ……………..
Tanggal : ……………..

3. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
Nomor : ……………..
Tanggal : ……………..

4. Sumber Dana DIP :
Nomor : ……………..
Tanggal : ……………..

PASAL 1
PENUGASAN PEKERJAAN

1. PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada Pihak KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut, yaitu untuk melaksanakan Pekerjaan ……………………. ……………… dengan lokasi pekerjaan di Jl. ……………………………….
Pekerjaan ……………………………………. terdiri dari:

a. ………………………………………………………………..
b. ………………………………………………………………..
c. ………………………………………………………………..
d. ………………………………………………………………..
e. ………………………………………………………………..


PASAL 2
PERATURAN DAN SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN PEKERJAAN

Pekerjaan tersebut dalam pasal 1 di atas harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA menurut ketentuan-ketentuan di bawah ini yang juga harus / wajib dipatuhi dalam pe1aksanaan Surat perjanjian ini :

1. Gambar-gambar dari rencana bangunan : Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) berikut semua perubahan sesuai dengan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) yang menjadi bagian / lampiran yang tak terpisahkan dari surat Perjanjian ini.

2. Semua ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan administrasi teknis yang tercantum dalam :
a. Surat Permintaan Penawaran Harga (SPH)
Nomor : …………………….
Tanggal : …………………….
b. Surat Usulan Penetapan Pernenang
Nomor : …………………….
Tanggal : …………………….

c. Surat Perintah Mulai Kerja
Nomor : …………………….
Tanggal : …………………….

Dasar spesifikasi teknis dan non teknis pelaksanaan pekerjaan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Perjanjian ini yaitu :

Pasal-pasal yang masih ber1aku dari Algemene Voorwarden voor de uitvoering bij aanaming van open barewerken, yang disyahkan dengan Surat Keputusan Pemerintah Hindia BeIanda Nomor : 9 tanggal 19 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor : 14571 (Khusus Pasal yang masih ber1aku) :
a. Peraturan Pembangunan dari Pemerintah Daerah Setempat.
b. Undang-undang Nomor : 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
c. Keputusan Presiden Nomor : 17 dan Nomor : 18 Tahun 2000 beserta 1ampirannya
d. Keputusan Menteri PU Nomor : 061/KPTS/1981 tentang Prosedur Pokok Pengadaan Bangunan Gedung Negara
e. Keputusan Direktur Jendral Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum Nomor : 295/KPTS/CK/1997 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
f. Standart Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung, antara lain :
- SNI 03-3990-1995 Tentang Tatacara Instalasi Penangkal Petir untuk Bangunan
- SNI 0255-1987 Tentang Peraturan Umum Instalasi Listrik 1987
- SNI 03-1727-1989 Tentang Tatacara Perencanaan Pembebanan Untuk Rumah dan Gedung
- SNI 03-1729-1989 Tentang Tatacara Perencanaan Baja Untuk Gedung
- SNI 03-1736-1989 Tentang Tatacara Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Rumah dan Gedung
- SNI 03-2410-1989 Tentang Tatacara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat Emulsi
- SNI 03-2847-1992 Tentang Tatacara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung
g. Surat Edaran Bersama Ketua Bidang Pembiayaan dan Pengendalian Pelaksanaan BAPPENAS dan Dir. Jen. Ariggaran Dep. Keuangan:

604/D.IV.02/1998
Nomor : -------------------------
SE-35/A/21/0298

PASAL 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN

1. Pihak Kedua melaksanakan pekerjaan tersebut pada pasal 1 dalam waktu ……... (…………………) hari Kalender terhitung mulai tanggal ……………………., Pihak Kedua harus rnenyerahkan pekerjaan paling lambat tanggal ………………...

2. Pekerjaan tersebut pasal 1 harus sudah mulai pada saat berlakunya perjanjian ini seperti dinyatakan dalam ayat 1 pasal ini. Pihak Kedua harus menunjukkan kegiatan-kegiatan terkecuali ada sebab-sebab lain di luar kemampuan yang menyebabkan keterlambatan penandatanganan Perjanjian, maka yang berlaku sebagai patokan adalah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan tanggal yang dinyatakan di dalamnya.

PASAL 4
MASA PEMELIHARAAN

1. Masa Pemeliharaan ditetapkan selama …… (………….) hari Kalender terhitung mulai tanggal selesainya pekerjaan sesuai dengan penetapan dalam perjanjian atau Berita Acara dari Konsultan Pengawas dan telah diserahkan untuk yang pertama kalinya oleh Pihak Kedua serta telah diterima dengan baik oleh Pihak Pertama.

2. Selama jangka waktu seperti tersebut pada ayat 1, Pihak Kedua berkewajiban memperbaiki segala kerusakan dan kekurangan yang timbul sebagai akibat kelalaian Pihak Kedua pada saat pelaksanaan sesuai dengan perintah tertulis dan lisan dari Konsultan Pengawas.

3. Dalam hal Pihak Kedua melalaikan kewajiban seperti tersebut pada ayat 2 di atas maka pekerjaan/pembetulan tersebut akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas dengan biayanya dibebankan pada Pihak Kedua.

PASAL 5
PENGAWASAN PEKERJAAN LAPANGAN
1. Pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA yang dalam hal ini menunjuk Site Engineer (Staff / Pegawai Kantor Pusat BRI atau Pegawai lainnya yang ditunjuk olehnya) selaku Konsultan Pengawas pekerjaan yang bertindak untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK KEDUA wajib mentaati segala perintah-perintah, petunjuk-petunjuk, dan peraturan-peraturan dari Konsultan Pengawas selama Pelaksanaan pekerjaan sampai dengan penyerahan kepada PIHAK PERTAMA.
3. Pengelola Proyek di lapangan ditunjuk dengan Surat Keputusan Pimbagpro Kantor Pusat BRI.
4. Dalam hal Pejabat yang ditunjuk dalam ayat 1 pasal ini berhalangan atau tidak dapat menjalankan kewajiban PIHAK PERTAMA akan menunjuk Konsultan Pengawas yang lain.
PASAL 6
HARGA BORONGAN
1. Harga borongan pada Pasal 1 Surat Perjanjian Pekerjaan ini adalah sebesar Rp. ………………….. Terbilang : (…………………………………………………). Dan merupakan biaya yang tetap dan pasti (lumsump fixed price), yang dibebankan pada Pekerjaan …………………………………. sesuai dengan SK Nomor ……………….. tanggal ……………...
2. Harga Borongan tersebut di atas berdasarkan harga borongan Pihak Kedua yang telah disetujui dalam rapat pelelangan/evaluasi penawaran dimana Pajak/Jasa dan lain-lain yang menyangkut pekerjaan ini menjadi tanggungjawab Pihak Kedua.
3. Harga borongan tersebut adalah tetap (Fixed) tidak diadakan claim kecuali ada perubahan perencanaan / syarat-syarat atau pekerjaan tambah yang diperintahkan oleh Pimbagpro Pekerjaan …………………………., secara tertulis.

PASAL 7
SYARAT-SYARAT PEMBAYARAN
Biaya Pekerjaan dalam pasal 1 sebesar yang terdapat dalam ayat 1 Pasal 6 dilaksanakan secara bertahap melalui ……………………. dengan Nomor Rekening, sesuai dengan prestasi pekerjaan yang ditentukan sebagai berikut ini :
1. Pembayaan Uang Muka sebesar …….. % dari jumlah harga borongan atau sebesar : …. % X Rp. ………………. = Rp. ……………… (……………………… Rupiah), dapat dilakukan setelah perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dan atas jumlah tersebut PIHAK KEDUA memberikan jaminan uang muka berupa surat jaminan dari Bank.
2. Pembayaran Angsuran Pertama sebesar ….. % dari harga borongan dikurangi ….. % pengembalian uang muka atau sebesar …. % X Rp. ………………. = Rp. ……………… (……………………… Rupiah) dibayarkan kepada Pihak KEDUA setelah prestasi pekerjaan mencapai …. % yang dibuktikan dengan berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
3. Pembayaran Angsuran Kedua sebesar ….. % dari harga borongan dikurangi …… % pengembalian uang muka atau sebesar …. % X Rp. ………………. = Rp. ……………… (……………………… Rupiah) dibayarkan kepada PIHAK KEDUA setelah prestasi Pekerjaan mencapai ….. % dibuktikan dengan berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan yang ditandatangani kedua belah pihak.
4. Pembayaran Angsuran Ketiga sebesar ….... % dari harga borongan dikurangi ……. % pengembalian uang muka atau sebesar …. % X Rp. ………………. = Rp. ……………… (……………………… Rupiah) dibayarkan kepada PIHAK KEDUA setelah prestasi mencapai …. % dibuktikan dengan berita acara kemajuan pekerjaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
5. Pernbayaran Angsuran Keempat sebesar …. % dari harga borongan dikurangi …. % pengembalian uang muka atau sebesar …. % X Rp. ………………. = Rp. ……………… (……………………… Rupiah) dibayarkan kepada PIHAK KEDUA setelah prestasi rnencapai ….. % dan telah dilaksanakan Serah Terima I (pertama) Pekerjaan yang dinyatakan dalam suatu Berita Acara persetujuan kemajuan pekerjaan dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
6. Pembayaran Angsuran Kelima sebesar …… % dari harga borongan atau sebesar …. % X Rp. ………………. = Rp. ……………… (……………………… Rupiah) dibayarkan kepada PIHAK KEDUA setelah ….. (…………) hari masa pemeliharaan dan dilakukan Serah Terima II (kedua) pekerjaan yang dinyatakan dalam suatu berita acara perbaikan pekerjaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

PASAL 8
PROSEDUR PEMBAYARAN
1. Semua pembayaran dilakukan atas prosedur pembayaran sebagai beban tetap pembayaran dilakukan rnelalui …………….
2. Pembayaran-pembayaran tersebut dalam pasal 7 di atas dilakukan sesuai dengan penagihan PIHAK KEDUA atas dasar kemajuan pekerjaan/Berita Acara Penyerahan selesai.
3. Semua Berita Acara Pembayaran tersebut dalam ayat 2 pasal ini dilampirkan dengan Berita Acara Pekerjaan / Penyerahan.
4. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan Surat Perintah Pembayaran harus selesai dibuat selambat-lambatnya … (………..) hari sesudah adanya permintaan dari PIHAK KEDUA dan atas dasar laporan hasil pekerjaan.

PASAL 9
JAMINAN PELAKSANAAN
1. Sesuai Keppres No. 80 Tahun 2003 sebelum menandatangani surat perjanjian / kontrak diwajibkan menyerahkan Jaminan Pelaksanaan.
2. Besarnya uang jaminan pelaksanaan ditentukan sebesar 5 % dari Nilai Kontrak Surat Perjanjian / Kontrak.
3. Bilamana PIHAK KEDUA mengundurkan diri setelah menandatangani Surat Perjanjian Kontrak, maka jaminan pelaksanaan menjadi milik Negara dan Kontrak menjadi batal serta Penunjukan Rekanan berikutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PASAL 10
KEWAJIBAN DAN SANKSI

Penyerahan Pada Pihak Ketiga / Pihak Lain :
1. Pekerjaan yang telah diterima oleh PIHAK PERTAMA sebagian atau seluruhnya tidak diperkenankan diborongkan lagi kepada PIHAK KETIGA atau kepada Pihak Lain.
2. Pengecualian dapat dilaksanakan atas dasar seijin PIHAK PERTAMA dalam hal lain : Sesuatu bagian pekerjaan lain yang tidak termasuk bidang I keahlian PIHAK KEDUA maka oleh PIHAK KEDUA dapat diborongkan pada PIHAK KETIGA setelah mendapat persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA / Direksi.
3. Untuk pengecualian tersebut ayat (2) diatas berlaku ketentuan :
a. Bahwa tidak akan terjadi kelambatan dalam penyelesaian karena tindakan tersebut.
b. PIHAK KEDUA tetap bertanggung jawab atas segala pekerjaan dan tindakan yang akan dilaksanakan oleh PIHAK KETIGA ini.
4. Apabila terdapat kepastian bahwa PIHAK KEDUA memborongkan kembali dan atau menyerahkan pekerjaan pada pasal 1 kepada PIHAK KETIGA, maka PIHAK PERTAMA akan memberikan peringatan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA untuk mengembalikan keadaan sesuai dengan perjanjian ini.
5. Dalam hal penyimpangan-penyimpangan dan kesalahan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA apabila ternyata PIHAK KEDUA tidak rnengindahkan / mentaati peringatan tersebut.

PASAL 11
PELAKSANAAN DARI PEKERJAAN
1. PIHAK KEDUA harus rnenempatkan orang ahli yang berpengalaman dan atas pertimbangan Direksi, cukup cakap sebagai Pemimpin Pelaksana.
2. Pelaksana tersebut harus selalu berada di tempat pekerjaan dan sanggup melaksanakan petunjuk-petunjuk dan perintah-perintah dan Direksi serta kepadanya dapat diberikan kekuasaan penuh untuk bertindak atau memutuskan sesuatu yang perlu mengenal pekerjaan atas nama PIHAK KEDUA.
3. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan wakil PIHAK KEDUA tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka PIHAK KESATU mengadakan perhitungan-perhitungan dan berhak membatalkan Surat Perjanjian ini secara sepihak tanpa ada tuntutan apapun dari PIHAK KEDUA.

PASAL 12
KELALAIAN PIHAK KEDUA
1. Apabila PIHAK KEDUA dalam mengerjakan pekerjaan tidak sengaja atau sengaja tidak dilaksanakan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan serta tidak mematuhi petunjuk / perintah yang diberikan oleh Direksi atau PIHAK PERTAMA, maka atas kelalaian PIHAK KEDUA, Direksi atau PIHAK PERTAMA akan menyampaikan peringatan tertulis yang wajib dipatuhi oleh PIHAK KEDUA.
2. Peringatan teguran tertulis dari Direksi / PIHAK PERTAMA atas kelalaian PIHAK KEDUA tersebut disampaikan berturut-turut dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali selama jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Pasal 3 ayat (1).

PASAL 13
SANKSI DAN PEMUTUSAN KONTRAK SECARA SEPIHAK
1. Apabila terdapat kelalaian PIHAK KEDUA tersebut pada Pasal 12 ayat (1) dan (2) di atas dan telah mendapatkan teguran secara tertulis dari Direksi / PIHAK PERTAMA berturut-¬turut sebanyak 3 (tiga) kali ternyata PIHAK KEDUA dengan sengaja tidak mengindahkan teguran tersebut, maka PIHAK PERTAMA berhak mencabut pekerjaan tersebut dan menyerahkan tugas tersebut kepada PIHAK KETIGA, maka segala pengeluaran untuk pelaksanaan pekerjaan yang dilakukannya itu tetap menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
2. Apabila yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak dapat mendapat perhatian dari PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA berhak memutuskan perjanjian kontrak secara sepihak tanpa tuntutan dari PIHAK KEDUA maupun Pihak lain.
3. Apabila PIHAK KEDUA melebihi batas waktu 1 (satu) bulan dari waktu yang telah ditentukan untuk memulai kegiatan-kegiatan / pekerjaan seperti tersebut dalam pasal 3 ayat (3) tanpa ada alasan-alasan yang dapat diterirna, PIHAK PERTAMA berhak membatalkan semua perjanjian yang telah dibuat tanpa tuntutan apapun dari PIHAK KEDUA.
4. Apabila PIHAK KEDUA menurut pertimbangan PIHAK PERTAMA ternyata tidak dapat melaksanakan pekerjaan pada pasal 1, maka perjanjian dibatalkan.
5. Dalam hal pemberian tugas pekerjaan dibatalkan, sedangkan masih terdapat sisa pekerjaan maka secara keseluruhan pekerjaan tersebut akan dibayarkan sesuai dengan prestasi yang telah dilaksanakan.

PASAL 14
DENDA-DENDA
1. Apabila dalam melaksanakan pekerjaan terjadi kesalahan-kesalahan I kekeliruan yang disebabkan oleh PIHAK KEDUA atau hal-hal dianggap sebagai akibat dari kesalahan PIHAK KEDUA sehingga mengakibatkan terlambatnya penyelesaian dan tidak dapat diserahkan untuk pertama kalinya pada waktu yang telah ditentukan pada Pasal 3 ayat (1), maka PIHAK KEDUA dikenakan denda sebanyak 1o/oo (satu permil) untuk setiap hari keterlambatan dengan jumlah denda setinggi-tingginya 5% (lima persen) dari harga borongan, denda ini dikenakan khusus karena keterlambatan dan tanpa memperhatikan ayat (3) Pasal 3 tersebut.
2. Apabila keterlambatan ini sudah mencapai batas maksimum yang dapat dikenakan denda 5% (lima persen) ternyata PIHAK KEDUA belum juga menyelesaikan pekerjaan yang dimaksud, maka PIHAK PERTAMA berhak memutuskan perjanjian Pemborongan pekerjaan secara sepihak tanpa tuntutan apa-apa dari PIHAK KEDUA demi kelancaran proyek tersebut.
3. Untuk setiap kali melalaikan ketentuan dan syarat-syarat pekerjaan dan peraturan yang dikeluarkan atas dasar perintah PIHAK PERTAMA maka PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar 1% (satu persen) untuk setiap kali kelalaian dengan ketentuan bahwa PIHAK KEDUA tetap diwajibkan memperbaiki pekerjaan yang dilalaikan tersebut sebagaimana mestinya.
4. Apabila PIHAK KEDUA secara sepihak memutuskan perjanjian tanpa alasan-alasan yang dapat diterima oleh PIHAK PERTAMA, maka ini dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) dan nilai kontrak dan Jaminan Pelaksanaan menjadi milik negara.
PASAL 15
KETERLAMBATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
1. Apabila karena suatu sebab dalam pelaksanaan terjadi hal-hal diluar kemampuan PIHAK KEDUA yang mengakibatkan pekerjaan tidak selesai pada waktu yang telah ditentukan PIHAK KEDUA wajib melaporkan secara tertulis pada PIHAK PERTAMA dengan menyebutkan sebab-sebab keterlambatan tersebut.
2. Atas keterlambatan pekerjaan seperti tersebut ayat (1) diatas PIHAK KEDUA harus mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan secara tertulis dan disertai alasan-alasan yang dapat diterirna oleh PIHAK PERTAMA.
3. Persetujuan waktu diberikan oleh PIHAK PERTAMA setelah diadakan perhitungan-perhitungan dan berdasarkan laporan serta pertimbangan dari Direksi Pengawas Lapangan dan persetujuan tersebut diberikan secara tertulis dan dibuatkan kontrak perpanjangan waktu.
4. Pekerjaan tambahan tidak dapat dipakai sebagai alasan untuk merubah waktu penyelesaian pekerjaan, kecuali atas persetujuan PIHAK PERTAMA / Direksi secara tertulis.

PASAL 16
ADMINISTRASI PELAKSANAAN
1. Dalam pelaksanaan pekerjaan PIHAK KEDUA diwajibkan membuat laporan harian dan laporan bulanan yang diketahui oleh Pengawas Lapangan.
2. PIHAK KEDUA disarankan menyediakan sebuah gudang atau yang lebih sederhana sesuai dengan kebutuhan untuk penyimpanan bahan-bahan / alat-alat pekerjaan.

PASAL 17
PENYEDIAAN BAHAN I PERALATAN
1. Semua bahan-bahan dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh PIHAK KEDUA secukupnya.
2. Bahan-bahan seperti semen dan bahan-bahan lainnya harus disimpan dalam ruangan yang baik dan apabila dianggap perlu dapat dipergunakan sebagai tempat bekerja.
3. Tidak disediakannya peralatan dan alat bantu tidak dijadikan alasan keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

PASAL 18
BAGAN WAKTU KERJA
1. PIHAK KEDUA harus menyelesaikan pekerjaan menurut bagan kerja dimana dicantumkan lama waktu yang ditentukan untuk penyelesaian bagian-bagian pekerjaan dari seluruhnya.
2. Bagan waktu ini diserahkan pada PIHAK PERTAMA setelah mendapat Surat Perintah Kerja untuk dimintai persetujuannya.
3. Perubahan waktu dalam hal-hal yang tidak terduga, jika terjadi penyimpangan-penyimpangan yang cukup besar, PIHAK KEDUA harus mengajukan bagan waktu kerja yang baru.

PASAL 19
BUKU-BUKU HARlAN
1. Kemajuan pekerjaan dicatat dalam buku harian yang telah dibuat oleh PIHAK KEDUA dalam rangkap 3 (tiga) dimana dicatat:
• Macam dan jumlah pekerjaan yang dikerjakan
• Pekerjaan yang dilaksanakan
• Macam dan jumlah yang didatangkan dan disetujui Konsultan Pengawas
• Dan lain-lain yang penting untuk dicatat.
2. Semua perihal yang menyangkut pelaksanaan disampaikan secara tertulis oleh Konsultan Pengawas dan PIHAK KEDUA di wajibkan mentaati perintah tersebut.
3. Untuk perintah-perintah dan petunjuk-petunjuk, PIHAK PERTAMA dan Tamu disediakan buku khusus.

PASAL 20
LAPORAN BULANAN
1. Keadaan pekerjaan seluruhnya oleh PIHAK KEDUA bersama Pengawas Lapangan dilaporkan kepada PIHAK PERTAMA yang merupakan rangkuman dari buku harian / bulanan terakhir dimana ditentukan:
- Macam dan jumlah pekerjaan yang dikerjakan
- Macam dan bahan yang didatangkan
- Macam dan jumlah pekerjaan tambahan dan kurang beserta harga masing-masing
- Hal-hal lain yang dianggap perlu dan bersangkutan dengan pelaksanaan pekerjaan
- Nilai Presentase (%) pekerjaan yang telah diselesaikan.
2. Masing-masing berkas diserahkan kepada PIHAK PERTAMA dan untuk PIHAK KEDUA.

PASAL 21
DOKUMENTASI I FOTO PEKERJAAN
1. Untuk keperluan Dokumentasi, PIHAK KEDUA harus menyerahkan Foto Proyek dalam setiap tagihan / termyn mengenai kemajuan hasil pekerjaan dengan ukuran Kartu Pos (Post Card) masing-masing rangkap 3 (tiga) dalam fase yaitu :
a. Sebelum Pekerjaan (0%)
b. Dalam tahap pelaksanaan, sesuai kemajuan pekerjaan
c. Setelah selesai dilaksanakan (100%)

PASAL 22
KESEJAHTERAAN I JAMINAN SOSIAL BAGI PEKERJA
1. PIHAK KEDUA harus menjaga keselamatan para pekerjanya dan wajib mengusahakan tindakan guna mencegahnya kecelakaan yang mungkin terjadi dalam pekerjaan.
2. Dalam hal terjadi kecelakaan, PIHAK KEDUA diwajibkan memberikan pertolongan selayaknya dan menanggung segala biaya perawatan.
3. Di tempat pekerjaan PIHAK KEDUA diwajibkan menyediakan:
a. Obat-obatan yang tersimpan dalam peti obat.
b. Alat-alat pertolongan pertama pada kecelakaan.
4. Jika para pekerja dipandang perlu untuk sementara harus tinggal di tempat pekerjaan maka PIHAK KEDUA diwajibkan menyediakan tempat tinggal yang layak dan tempat buang air yang memenuhi syarat-syarat kesehatan dan menyediakan air minum secukupnya.
5. Hubungan PIHAK KEDUA sebagai majikan sepanjang tidak diatur dalam perjanjian ini berlaku perjanjian yang sudah ada.
6. Untuk menjaga keamanan atau bahaya yang memungkinkan timbul seperti pencurian kekayaan dan lain-lain, PIHAK KEDUA diwajibkan untuk menempatkan / menugaskan seorang atau lebih penjaga malam I keamanan yang baik dan jujur.
7. PIHAK KEDUA wajib memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam Undang-Undang Keselamatan dan Undang-Undang Pembaharuan tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

PASAL 23
TUNTUTAN DAN KEADAAN MEMAKSA I CLAIM FORCE MAJEURE
1. Untuk pekerjaan seperti tersebut di dalam Pasal 1 Surat Perjanjian ini PIHAK KEDUA tidak berhak mengajukan claim baik berupa harga bahan maupun upah.
2. PIHAK KEDUA dibebaskan dari sanksi-sanksi dan tanggung jawab akan keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang telah ditetapkan seperti telah diatur dalam pasal 15 apabila keterlambatan tersebut karena keadaan memaksa (Force Majeure).
3. Keadaan yang memaksa dimaksud pada ayat 2 pasal ini adalah:
a. Adanya bencana alam seperti banjir, gempa bumi, angin topan, huru-hara yang mengakibatkan kerusakan pekerjaan dan menghambat kelangsungan pelaksanaan pekerjaan.
b. Adanya Peraturan Pemerintah dalam bidang keuangan dan perekonomian seperti Moneter dan peraturan impor I ekspor bahan-bahan yang menyangkut dan mengakibatkan perubahan harga dan upah kerja.
4. Setiap peristiwa yang terjadi karena keadaan yang memaksa atau keadaan yang dianggap memaksa oleh PIHAK KEDUA seperti tersebut pada ayat (3) ini harus dicatat dalam Buku Harian dan dilaporkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis.
5. PIHAK KEDUA dapat meminta pertimbangan PIHAK PERTAMA yang akan menyelesaikan berdasarkan penyelidikan yang seksama oleh Tim Direksi I Pengawas Lapangan.

PASAL 24
PEKERJAAN TAMBAH / KURANG
1. Pekerjaan tambah / kurang dianggap sah apabila pada perintah Direksi / PIHAK PERTAMA secara tertulis dengan menyebutkan jenis dan perincian pekerjam secara jelas.
2. Perhitungan penambahan I pengurangan pekerjaan didasarkan atas harga satuan pekerjaan dalam kontrak dan jika tidak tercanturn dalam daftar harga satuan pekerjaan dalarn surat penawaran kontrak maka akan ditentukan bersama atas dasar harga pasaran yang berlaku saat itu.
3. Adanya pekerjaan tambahan tidak dapat dipakai sebagai alasan untuk merubah waktu penyelesaian pekerjaan kecuali atas persetujuan PIHAK PERTAMA secara tertulis.
4. Untuk pekerjaan tersebut di atas dapat dibuat perjanjian tambahan (addendum).

PASAL 25
PERSELISIHAN
1. Perjanjjan ini dibuat dengan penuh kepercayaan dan itikad baik kedua belah pihak, segala perselisihan mengenai pelaksanaan yang mungkin timbul dapat diselesaikan dengan musyawarah antara kedua belah pihak yang turut serta dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
2. Bila secara musyawarah tidak dicapai penyelesaian yang layak dan memuaskan, maka perselisihan dalam bidang teknik akan diselesaikan oleh Panitia Arbitrage yang dibentuk terdiri dari :
- Seorang dari PIHAK PERTAMA
- Seorang dari PIHAK KEDUA
- Seorang yang ahli dan tidak ada sangkut pautnya dengan pekerjaan dan dipilih bersama oleh wakil dari kedua belah pihak tersebut.
3. Segala persengketaan diluar bidang teknis tetapi berhubungan dengan perjanjian ini akan diselesaikan menurut saluran hukum yang berlaku apabila dengan cara-cara diatas tidak ada penyelesaian dan akan diminta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

PASAL 26
PENYIMPANGAN-PENYIMPANGAN DARI SURAT PERJANJIAN
1 . Penyimpangan-penyimpangan dari Surat Perjanjian ini ataupun perubahan-perubahan (tambah / kurang) di laksanakan secara tertulis oleh PIHAK PERTAMA.
2. Penyimpangan-penyimpangan dan atau segala sesuatu yang belum diatur dari pekerjaan ini akan ditentukan kemudian oleh PIHAK PERTAMA dan atas persetujuan PIHAK KEDUA dan selanjutnya akan dibuatkan suatu perjanjian Amandemen.

PASAL 27
SURAT PERJANJIAN INI DILAMPIRI
1. Surat Penetapan Pemenang Pelelangan Pekerjaan
2. Surat Penetapan.Pelaksanaan Pekerjaan
3. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
4. Surat Penyerahan Lapangan (SPL)
5. Surat Keputusan Pemenang
6. Daftar Rekanan yang Terseleksi
7. Daftar Rekanan yang di Undang
8. Daftar Hadir Panitia Lelang dan Peserta Lelang
9. Penjelasan-penjelasan Pekerjaan
10. Berita Acara Aanwijzing
11. Berita Acara Pembukaan Penawaran
12. Berita Acara Evaluasi Penawaran
13. Surat Penawaran :
- Perincian Biaya Pekerjaan
- Daftar Harga Bahan
- Daftar Harga Upah
- Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Referensi Bank
- Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi
- Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
- Akte Pendirian Perusahaan
- Jaminan Penawaran dan Jaminan Pelaksanaan
- Tanda keanggotaan GAPENSI / GAPEKNAS dan KADIN
Demikian Perjanjian / Kontrak ini dibuat dengan sebenarnya di Jakarta pada hari ini dan tanggal tersebut di atas, dibuat dalam rangkap 6 (enam) yang sama bunyinya serta mempunyai kekuatan yang sama.

SURAT PENAWARAN

Surat Penawaran
Untuk Pelaksanaan Pelelangan

Kepada Yth.
Ketua Panitia Pelelangan
Pekerjaan ………………………………………………………………
……………………………………..

Kami yang bertanda tangan di bawah ini,
N a m a : .............................…………………………………………………..
Jabatan : .............................…………………………………………………..

- Sebagai Direktur sesuai dengan Akte Pendirian ………………. ..........……….…………… Nomor ............……………... tanggal………………………….. ..............................

- Berdasarkan Surat Kuasa Direktur : ………………………. ........................
Dalam hal ini mewakili Perusahaan : ………………………. ........................
Alamat : ………………………. ........................

Dengan ini menyatakan :

a. Telah mempelajari dan memahami isi dari Dokumen Pelelangan dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan No : ….. Tgl. ….. tentang Pekerjaan …………………………….. ………………………………, berlokasi di ……………………..……… yang Penjelasan Pekerjaannya diadakan pada : .........…………………………………...

b. Mengajukan penawaran untuk melaksanakan dan menyelesaikan seluruh pekerjaan tersebut di atas sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan dengan harga borongan sebesar Rp. ....……………… (Terbilang : ……........................... rupiah).

c. Bila penawaran ini diluluskan, kami akan sanggup menyelesaikan pelaksanaan seluruh pekerjaan tersebut dalam waktu ….. (…..) berturut-turut hari kalender, sejak tanggal penunjukan dalam Surat Keputusan Ketua Panitia Pelelangan Pekerjaan Pembangunan tentang pemberian pekerjaan, serta memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan dengan masa pemeliharaan selama ….. (…..) hari kalender sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan.

d. Penawaran ini berlaku serta mengikat secara sah dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender berturut-turut sejak tanggal surat penawaran ini.

e. Menyerahkan Asli Jaminan Penawaran sebesar Rp. ....………………………….…… (…..........…………................ rupiah) sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.


f. Akan tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam Keppres 80 tahun 2003 beserta lampiran-lampirannya dan tanpa kecuali segala syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Panitia Pelelangan sehubungan dengan pekerjaan ini.



jakarta, ……………………..…….. 2011

Penawar :

- Meterai Rp. 6.000,-
- Tanda tangan di atas meterai
- Cap Perusahaan di atas meterai
- Tanggal di atas meterai



( ........................………………........ )
J a b a t a n

nb: untuk doc jembatan disini
kalau di situs itu biasanya harganya sebelum diskon, kira2 diberi 20-25% disc.
untuk kabel kadang saya pake ini
untuk peralatan panel saya dload di sini
sedang valve coba download di sini

Dokumen dokumen proyek (14)

Peraturan umum pekerjaan matv

Spoiler for NEXT:

5.00.0 P E N G U J I A N

5.01.0. Umum.

Sebelum semua peralatan utama dari sistim dipasang, harus diadakan pengujian secara individual. Peralatan tersebut baru dapat dipasang setelah dilengkapi dengan sertifikat pengujian yang baik dari pabrik yang bersangkutan dan LMK/PLN serta instansi lain yang berwenang untuk itu. Setelah peralatan tersebut dipasang, harus diadakan pengujian secara menyeluruh dari sistim, untuk menjamin bahwa sistem berfungsi dengan baik. Semua biaya untuk mendapatkan sertifikat lulus pengujian dan peralatan untuk pengujian yang perlu disediakan oleh Pemborong menjadi tanggung jawab Pemborong sendiri. Peralatan dan bahan tersebut antara lain, bahan bakar, olie dll untuk keperluan test 2 x 24 jam.

5.02.0. Peralatan dan Bahan.

Peralatan dan Bahan Instalasi Listrik yang ada harus diuji.

5.02.1. Diesel Genset

1) Test pabrik pembuat harus dilakukan menurut standard pabrik dan minimal meliputi testing :
 Insulation Level
 Sequence
 Protection Device
 Operation
 Full Load Running (Dummy load)
 Temperature Rise
 Governor Control
 Sound Pressure Level

2) Test lapangan harus dilakukan minimal meliputi :
 Sequence
 Protection device
 Operation
 Sound Pressure Level
 Load Running 0%, 25%, 50% masing-masing 10 menit,
75% selama 2 x 24 jam,
100% selama 4 jam
110% selama 1 jam
 Test beban kejut (40 % beban) sebanyak 10 kali dalam 1 jam.
 Semua pengetesan menggunakan load bank (dummy load).

5.02.2. Panel PKG

Panel-panel tersebut harus dilengkapi dengan sertifikat lulus pengujian dari pembuat panel yang menjamin bahwa setiap peralatan dalam panel tersebut berfungsi baik dan bekerja sempurna dalam keadaan operasional maupun gangguan berupa under voltage, over current, over thermis, short circuit dan lain-lain serta megger antara fasa, fasa-netral, fasa-nol.

5.02.3. Kabel

Untuk kabel tegangan rendah, sertifikat lulus pengujian harus dari PLN yang terutama menjamin bahan isolasi kabel baik dan tidak melanggar ketentuan-ketentuan PLN tentang isolasi kabel tegangan rendah, pengujian dengan megger tetap harus dilaksanakan, dengan nilai tahanan isolasi minimum 50 mega Ohm.

Terminasi untuk bus duct dari Alternator, dimungkinkan bisa dipakai untuk terminasi kabel. Pengujian kabel melingkupi pengujian kabel kontrol, grounding dan instalasi pendukung genset.

5.02.4. Pentanahan/ Grounding

Semua pentanahan dari sistem harus dilakukan pengukuran tahana dengan maximum 2 Ohm pada masing-masing pentanahan dan dilakukan pada keadaan cuaca tidak turun hujan selama minimal 3 hari berturut-turut.

6.00.0. P R O D U K

Produk dan peralatan harus memenuhi spesifikasi, pemborong dimungkinkan untuk mengajukan alternatif lain yang setara dengan yang dispesifikasikan.

Pemborong baru bisa mengganti bila ada persetujuan resmi dan tertulis. Produk bahan dan peralatan pada dasarnya adalah sebagai berikut :

NO | BAHAN/ PERALATAN | MERK/ PABRIK PEMBUAT

1 Genset Catterpilar, Perkin, Mitsubishi, Deutz.
2 Alternator AVK, Stamford, Marathon, LS
3 Komponen Panel MG, Moeller, Siemens, ABB, GE.
4 Pembuat Panel Guna Elektro, Industira, Oni Panel, Multi Panel.
5 Kabel Power Kabelindo, Kabel Metal, Tranka, Supreme
6 Tangki Bahan Bakar Produk Lokal
7 Alat-alat Ukur AEG, GE, Crompton
8 Relay-relay Contactor Telemecanique, Tagami, GE
9 Rak Kabel Interack, Metosu, Tree Abadi, AJK
10 Klem/Pengikat Kabel Legrand, 3M
11 Pompa Bahan Bakar Ebara, All Weiler, GAE.
12 Pipa-pipa Bahan Bakar PPI, Bakrie, Spindo
13 Fan Fantech, National, Kruger.
14 Armature Artolite, Indaluks, Patilight, Snektra
15 Stop Kontak Clipsal, Legrand, Berker, Jung

Note :
1. Didalam pengadaan barang, semua produk harus berasal dari agen tunggal yang telah ditunjuk oleh prinsipal masing-masing.

2. Didalam pengajuan persetujuan material kepada MK/Direksi, Kontraktor yang telah itunjuk harus melampirkan copy surat keagenan tunggal dari prinsipal produk masing-masing.


Spoiler for TEHNIK MATV:

2.00.0. LINGKUP PEKERJAAN MATV

2.01.0. LINGKUP PEKERJAAN PEMBORONG

1. Pemborong wajib mengadakan, melakukan pemasangan bahan dan peralatan yang diperlukan di dalam instalasi ini dengan baik dan rapi, serta penyetelan pada bagian yang memerlukan serta mengadakan pengujian, baik untuk setiap bagian dari sistim maupun untuk keseluruhan sistim, guna mendapat-kan suatu operasi dari sistim secara sempurna dan memuaskan.

2. Pemborong wajib melengkapi seluruh bagian dari sistim sehingga secara keseluruhan merupakan sistim yang lengkap dan dapat berfungsi dengan baik.

3. Pemborong wajib menyatakan kekurangan dan atau ketidak-jelasan dan atau kesalahan yang terdapat didalam dokumen pelelangan pada saat Rapat Penjelasan Pelelangan.

4. Penawaran yang diajukan oleh Pemborong dinilai berlaku untuk seluruh sistim yang dikehendaki tanpa adanya kekurangan dalam bentuk apapun juga.

2.02.0. LINGKUP PEKERJAAN MATV

Pekerjaan MATV pada dasarnya dibedakan atas beberapa bagian sebagai berikut.:
1. Antena Parabola dan Yagi
2. Receiver dan Modulator
3. Active Combiner dan Booster Amplifier
4. Video Recorder/ Player
5. Directional Coupler / Splittter
6. Antena Outlet
7. Kabel Coaxial
8. Pipa pelindung kabel,
9. Peralatan Bantu yang diperlukan


3.00.0. SISTEM MATV

Sistem MATV yang dikehendaki adalah menyediakan program :

1. Overseas Channel dari Satelit Asiasat 3 - S :

Now TV, Bloomberg, V. Channel, Phonix dan Arirang

2. Local Chanel dari Antena Yagi :
• RCTI
• SCTV
• TPI
• ANTV
• Indosiar
• Trans TV
• Lativi
• Global
• TV-7
• TVRI Program 1 & 2
• Metro TV
3. Overseas Channel dari Satelit Cakrawala/Indovision :
• CNN
• HBO
• Discovery
4. Program VCD
5. Program CCTV Camera.


4.00.0 SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN MATV

4.01.0 KONDISI OPERASI

1. Setiap bagian dari bahan dan peralatan yang akan dipakai harus dapat dioperasikan secara normal pada temperature keliling tidak kurang dari 40 °C dan kelembaban relatif tidak kurang 80 % .

2. Pemborong wajib mengadakan seleksi peralatan sistim MATV, sedemikian rupa sehingga kuat penerimaan di setiap pesawat televisi tidak kurang dari 65 dB, dan tidak lebih dari 80 dB, baik untuk pemakaian program Televisi (TV Cable), Video maupun kemungkinan pemakaian antena parabola.

3. Semua peralatan yang membutuhkan catu daya listrik, harus dipilih yang sesuai dengan catu daya di Indonesia .

4. Semua peralatan yang membutuhkan catu daya listrik, harus dipilih yang dapat bekerja secara normal dengan besaran factor daya tidak kurang dari 0,9 atau Pemborong wajib menambahkan kapasitor.

5. Apabila ternyata peralatan yang diajukan Pemborong mempunyai kapasitas yang lebih besar dari yang direncanakan, pemborong wajib menyesuaikan semua perubahan komponen yang berhubungan dengan perubahan kapasitas.

6. Pemborong wajib melengkapi seluruh peralatan yang dipergunakan dalam paket pekerjaan ini terhadap interferensi gelombang radio ( RFI ), Interferensi Gelombang Elektromagnetik (EMI) dan kejutan tegangan ( Surge Arrester ).

4.02.0. SPESIFIKASI TEKNIS PERALATAN UTAMA MATV

1. Receiver Untuk Satelit

• Frekuency Range : 950 – 2150 MHz
• Type of Reception : Analog or Digital
• Demodulator : QPSK
• LNB Protection : Surge Protection

2. Modulator Untuk Satelit

• Tuning Range : 950 – 2.150 MHz
• Input Level : 49 – 87 dB  V
• Dynamic Threshold : C/N < 8 dB
• IF Bandwidth : 18/27 MHz (Programable)
• AFC Sensitifity : ± 5 MHz
• Audio Tuning Band : 5,3 – 9 MHz
• Audio IF Bandwidth : 150/330 KHz (Switch)
• Output Level : 75 – 90 dBV
• Vestigiol Side Band
• Spurious in Adjacent
Channel : - 60 dB
• CN Ratio : > 54 dB

3. Receiver Untuk Terestrial

• Single Channel Amplification
• Frequency Range : VHF 174 – 230 MHz (ch 5 – 12)
UHF 470 – 82 MHz (ch 21 – ch 69)
• Output Level : 120 – 124 dBV
• Variable Gain : 30 – 40 dB
• Mounting : Modular
• Bandwidth : 7 – 8 MHz

4. Active Combiner/Headend Amplifier

• Frequency Range : 47 – 862 MHz
• Gain : 33 – 34 dB
• Gain Adjustment : 20 dB
• Gain Adjutment : 120 dB  V

5. Power Supply

• Input Voltage : 187 – 264 VAC
• Output Voltage : 12 – 24 VAC
• Max. Output Current : 2 – 3,8 A

6. Antena Parabola

• Type : Preme Focus
• Aparture Diameter : 12 feet
• Reception Frequency : 10,7 – 12,75/3,4 – 4,2 GHz
• Material : Aluminium Reflector
• Focal Length : 50,4 inch
• Gain : 42,5 dBi pada 4,2 GHz
: 50,2 dBi pada 12,2 GHz

7. UHF Antena

• Jumlah Elemen : 43
• Channel Elemen : 21 – 69 VAC
• Gain : 16,5 dB

8. VHF Antena

• Jumlah Elemen : 9
• Channel Elemen : 5 – 12 VAC
• Gain : 10 dB

9. Booster Amplier

• Gain : 40 dB
• Output Level : 120 – 124 dB  V
• Max. Output Current : 2 – 3,8 A
• Band : UHF – VHF
• Max. Current Preamp : 250 mA
10. Peserta tender hendaknya melakukan pemilihan type/model tiap bagian dalam sistem ini, sedemikian rupa sehingga kuat signal yang dapat diterima di pesawat Televisi penerima tidak kurang dari 65 dB dan tidak lebih dari 80 dB.

11. Peserta tender wajib menyampaikan hasil seleksi type/model sesuai produk yang diajukan disertai semua perhitungan atas level penerimaan, penguatan dan peredaman yang mungkin terjadi pada setiap komponen dari sistem.

12. Peserta yang tidak menyerahkan hasil seleksi dan perhitungan yang dimaksud dalam butir 1 dan 2 diatas, akan dinilai secara tidak langsung mengundurkan diri dari pelelangan danakan dinyatakan gugur.

13. Batasan pemilihan peralatan yang akan dilakukan pemborong, diberikan sebagai berikut :

 Jenis peralatan harus sesuai dengan penempatannya.
 Active Combiner dengan output 115 – 120 dB.
 Booster yang dipilih harus tipe channelized sehingga panguatan signal dapat dilakukan terpisah antara signal VHF dan signal UHF.
 Peralatan utama harus ditempatkan pada rak peralatan yang dimensinya sama seperti peralatan Tata Suara.

14. VCD player yang digunakan adalah sistem dengan versi terakhir dengan spesifikasi PAL. Alat ini harus mempunyai Audio Output tidak kurang dari 200 mVrms.

Spoiler for NEXT MATV:

5.00.0 SPESIFIKASI TEKNIS INSTALASI PENGKABELAN

1. Kabel yang dipergunakan sebagai penghantar utama yaitu kabel coaxial berinti dari bahan tembaga dengan luas penampang inti tidak kurang dari yang ditunjukkan dalam gambar perencanaan.

2. Khusus untuk kabel video, pemborong harus mempergunakan kabel tipe Coaxial khusus untuk kebutuhan tersebut dan diameter intinya harus dipilih sedemikian rupa sehingga redaman (losses) yang terjadi masih berada didalam kemampuan kerja peralatan.

3. Surge Arrestor
Power Surge Arrestor untuk incoming power AC harus ditanahkan (grounding) dan memiliki tahanan tanah max. 1 ohm. Kabel grounding menggunakan jenis bar copper dengan ukuran minimum 6 mm².
Kabel dari antenna luar ke peralatan head-end amplifier harus dilengkapi dengan Coaxial Arrester.

a. AC Power Surge Arrestor
 Surge Reduction Filter
 High Impulse Rating
 EMI/RFI Filtering
 Power Indication LED

b. Coaxial Surge Arrestor
 Three Stage Clamping Circuit
 Line Current up to 1,5 A
 Max. Surge Rating 20 KA (8/20  S)

4. Pipa pelindung kabel yang dipergunakan harus tidak mempunyai sifat sebagai berikut :

 Tidak mudah terbakar
 Tidak merambatkan api
 Dapat memadamkan api dengan sendirinya
 Tidak mengeluarkan gas beracun bila terbakar

5. Pemborong wajib memeprgunakan alat bantu pemipaan yang sesuai dengan kegunaannya dan disetujui oleh Direksi/MK.

6. Peralatan bantu untuk pipa pelindung diatur sebagai berikut :

 Pada setiap jarak 6 meter harus diberikan sambungan tipe expantion coupling.
 Tipe klam pipa harus sesuai untuk pemakaian jenis sambungan yang dimaksud, dimana pipa tidak berhubungan langsung dengan tempat kedudukannya.
 Lem yang dipergunakan harus sesuai degnan ketentuan dari pabrik pembuat pipa dan bersifat tahan api.
 Pada setiap 4 belokan arah jalur kabel, harus diberikan kotak percabangan.

7. Dalam pemasangan kabel ke peralatan utama, pemborong wajib memper- gunakan pelindung yang bersifat flexibel dilengkapi dengan semua peralatan.


6.00.0 SPESIFIKASI TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN

1. Setiap bahan dan peralatan hendaknya dipasang sesuai dengan gambar rencana dan atau gambar revisi serta harus disetujui oleh Direksi/MK.

2. Lokasi yang tepat dari semua bahan dan peralatan akan ditentukan kemudian di lapangan oleh Direksi/MK.

3. Pemborong wajib mempergunakan rak kabel untuk semua kabel yang ditempatkan didalam pipa pelindung kabel ataupun tidak, bila dipasangkan secara mendatar dan atau tegak dengan jalur kabel lebih dari empat jalur .

4. Pemborong wajib mempergunakan setiap peralatan bantu pipa pelindung kabel sesuai dengan fungsinya dengan tidak mengadakan perubahan.

5. Pipa pelindung kabel hendaknya ditempatkan dibagian bawah plat lantai diatas lantai yang bersangkutan dan diklem pada setiap jarak yang tidak lebih dari 100 cm. Pemborong wajib memberikan klem di setiap belokan arah di kotak percabangan dan di tempat lain yang akan ditentukan oleh Pengawas.

6. Pemotongan pipa pada pipa pelindung kabel harus dilakukan dengan memakai alat potong khusus pipa, dimana pada bagian bekas dilakukan pemotongan harus dibersihkan dengan mempergunakan reamer.

7. Bagian persambungan harus dibersihkan terlebih dahulu dengan cairan pembersih yang dianjurkan pabrik pipa sebelum diadakan penyambungan.


8. Dalam hal pemasangan pipa, penempatan yang diperkenankan adalah yang sejajar dengan dinding bangunan baik untuk pemasangan yang mendatar maupun yang tegak terhadap bidang mendatar. Sudut belokan yang diper-kenankan adalah tegak lurus atau 45 .

9. Dalam hal pemasangan pipa yang tidak dapat dilaksanakan secara sekaligus, maka bagian ujung pipa harus ditutup sementara sesuai petunjuk MK/Direksi Pengawas.

10. Kotak percabangan dari pipa pelindung kabel apabila diperlukan harus ditempatkan pada plat lantai diatas lantai yang bersangkutan. Kotak percabangan harus dipasang dengan mempergunakan Fisher 5 sebanyak 2 buah ke plat lantai yang bersangkutan.

11. Pemborong tidak diperkenankan mengadakan penyambungan kabel penghantar, kecuali pada terminal peralatan.

12. Dalam pemasangan kabel penghantar yang ditanam, maka ketentuan penanaman kabel yang berlaku harus ditaati.

13. Setiap bagian dalam pekerjaan yang terbuat dari bahan baja yang tidak terlindung harus diberikan lapisan anti karat dengan zinchromate buatan ICI sebanyak 2 lapis.

14. Apabila terdapat pemasangan pipa pelindung kabel yang tidak dipasang pada tembok sejumlah 6 jalur atau lebih Pemborong wajib memberikan penutup seperti yang diminta oleh Direksi/MK.

15. Hal-hal lain mengenai pemasangan bahan dan peralatan akan ditentukan oleh Direksi/MK selama periode pelaksanaan pekerjaan.


7.00.0 SPESIFIKASI TEKNIS PENGUJIAN PEKERJAAN

1. Pemborong wajib melaksanakan pengujian baik untuk setiap bagian dari sistem maupun untuk sistem secara keseluruhan sesuai dengan permintaan Direksi/ MK.

2. Pemborong wajib memberitahukan rencana pengujian kepada Pengawas. Pengujian yang tidak dihadiri oleh Direksi/MK dan wakil dari Pemberi Tugas dinilai tidak syah dan harus diulang.

3. Pengujian hasil pelaksanaan terutama ditunjukan untuk memeriksa hal-hal sebagai berikut :

 Pengukuran level sinyal video pada tiap outlet.
 Program TV & Video secara keseluruhan.
 Dan lainnya yang akan ditentukan oleh Direksi/MK.

4. Apabila ditemukan adanya ketidakberesan dalam pemasangan, maka Direksi/MK berhak untuk menolak adanya penyerahan pekerjaan kepada Pemberi Tugas.

5. Penyerahan pekerjaan kepada Pemberi Tugas hanya dapat dilaksanakan setelah hasil pengujian dinyatakan dapat diterima baik oleh Direksi/MK maupun oleh Pemberi Tugas, dimana semua kewajiban Pemborong telah diselesaikan secara keseluruhan.
8.00.0 P R O D U K

1. Active Combiner, Booster, Directional Coupler Splitter dan perlengkapannya yang dipergunakan produksi Fuba, Hills, Ikusi, Fagor, Televes.

2. Laser Disc player dan VCD player yang dipergunakan yaitu produksi Sony atau Toshiba.

3. Kabel coaxial adalah produksi dari Sinar Edwindo, Yuri ex import atau Belden ex import.

Note :

1. Didalam pengadaan barang, semua produk harus berasal dari agen tunggal yang telah ditunjuk oleh Prinsipal masing-masing.

2. Didalam pengajuan persetujuan material kepada MK/Direksi, Kontraktor yang telah ditunjuk harus melampirkan copy surat keagenan tunggal dari Prinsipal produk masing-masing.

3. Surat pengajuan penawaran harus dilengkapi lampiran diagram sistem dimana masing-masing blok diisi type/model yang dipilih sesuai produk yang diajukan, dengan mengacu kepada diagram sistem dari perencana.

Peraturan umum pekerjaan stp

Spoiler for UMUM STP:

1.00.0. PERATURAN UMUM

1.01.0. PERATURAN DAN ACUAN

Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan-peraturan sebagai berikut :

1. Peraturan bangunan dan instalasi bangunan yang dinyatakan berlaku secara Nasional.
2. Peraturan Daerah DKI Jakarta yang berkaitan dengan jenis instalasi yang dirancang atau yang berpengaruh terhadap pengoperasian jenis instalasi yang dirancang.
3. Standard Nasional Indonesia, pedoman teknik dan rekomendasi dari instasi yang Berwenang.
4. Surat Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup NomorKep-02 / MenKLH /I / 1988 tentang Baku Mutu Air Limbah.

Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh :

a. Perusahaan yang memiliki Surat Ijin Instalasi dari Instansi yang berwenang dan telah biasa mengerjakannya.

b. Khusus untuk izin dari Instansi PLN (PAS PLN dengan kelas yang sesuai) diperkenankan bekerja sama dengan perusahaan yang telah memiliki PAS PLN yang dimaksud).

1.02.0. GAMBAR-GAMBAR

1.02.1. Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu kesatuan yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.

1.02.2. Gambar-gambar sistim ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan, sedangkan pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari bangunan yang ada dan mempertimbangkan juga kemudahan service/ maintenance jika peralatan-peralatan sudah dioperasikan.

1.02.3. Gambar-gambar Arsitek dan Struktur/ sipil harus dipakai sebagai referensi untuk pelaksanaan dan detail finishing instalasi.

1.02.4. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus mengajukan gambar kerja dan detail kepada MK untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu. Dengan mengajukan gambar-gambar tersebut, Pemborong dianggap telah mempelajari situasi dari instalasi lain yang berhubungan dengan instalasi ini.

1.02.5. Pemborong instalasi ini harus membuat gambar-gambar instalasi terpasang yang disertai dengan Operating dan Maintenance Instruction serta harus diserahkan kepada MK pada saat penyerahan pertama dalam rangkap 4 (empat) terdiri 1 kalkir dan 3 blue print, dijilid serta dilengkapi dengan daftar isi dan data notasi.

1.03.0 KOORDINASI

1.03.1. Pemborong instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan Pemborong instalasi lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

1.03.2. Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi kemajuan instalasi yang lain.

1.03.3. Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua akibatnya menjadi tanggung jawab Pemborong.

1.04.0 PELAKSANAAN PEMASANGAN

1.04.1 Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, Pemborong harus menyerahkan gambar kerja dan detailnya kepada Direksi dalam rangkap 3 (tiga) untuk disetujui.

1.03.4. Pemborong harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan kapasitas peralatan yang akan dipasang. Apabila ada sesuatu yang diragukan, Pemborong harus segera menghubungi Direksi. Pengambilan ukuran dan/atau pemilihan kapasitas peralatan yang salah akan menjadi tanggung jawab Pemborong.

1.05.0 TESTING DAN COMMISSIONING

1.05.1. Pemborong instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran yang dianggap perlu untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang diminta.

1.05.2. Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk mengadakan testing tersebut merupakan tanggung jawab Pemborong.

1.06.0 MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN

1.06.1. Peralatan instalasi ini harus digaransi selama satu tahun terhitung sejak saat penyerahan pertama.

1.06.2. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama enam bulan terhitung sejak saat penyerahan pertama.

1.06.3. Selama masa pemeliharaan ini, Pemborong instalasi ini diwajibkan mengatasi segala kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya tambahan biaya.

1.06.4. Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai dilakukan masih merupakan tanggung jawab Pemborong sepenuhnya.

1.06.5. Selama masa pemeliharaan ini, apabila Pemborong instalasi ini tidak melaksanakan teguran dari Direksi atas perbaikan/ penggantian/ penyetelan yang diperlukan, maka Direksi berhak menyerahkan perbaikan/ penggantian/ penyetelah tersebut kepada pihak lain atas biaya Pemborong instalasi ini.

1.06.6. Selama masa pemeliharaan ini, Pemborong instalasi ini harus melatih petugas-petugas yang ditunjuk oleh Pemilik sehingga dapat mengenali sistim instalasi dan dapat melaksanakan pemeliharaannya.

1.06.7. Serah terima pertama dari instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah ada bukti pemeriksaan dengan hasil yang baik yang ditanda tangani bersama oleh Pemborong dan Direksi serta dilampiri Surat Ijin Pemakaian dari Jawatan Keselamatan Kerja.

1.06.8. Serah terima setelah masa pemeliharaan instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah :

a. Berita Acara serah terima kedua yang menyatakan bahwa instalasi ini dalam keadaan baik, ditanda tangani bersama Pemborong dan MK.

b. Pemborong telah menyerahkan semua Surat Izin Pemakaian dari Instansi Pemerintah yang berwenang, misalnya Instansi Keselamatan Kerja, dll, hingga instalasi yang telah terpasang dapat dipakai tanpa menyalahi peraturan instansi yang bersangkutan.

c. Semua gambar instalasi terpasang beserta operating, instruction, technical dan maintenance manual rangkap 3 (tiga) termasuk 1 (satu) set asli telah diserahkan kepada MK.

1.07.0 LAPORAN – LAPORAN

1.07.1. Laporan Harian dan Mingguan.
Pemborong wajib membuat laporan harian dan laporan mingguan yang memberikan gambaran mengenai :
• Kegiatan fisik
• Catatan dan perintah Direksi yang disampaikan secara lisan maupun secara tertulis.
• Jumlah material masuk/ ditolak
• Jumlah tenaga kerja
• Keadaan cuaca, dan
• Pekerjaan tambah/ kurang

Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah ditanda tangani oleh Project Manager harus diserahkan kepada Direksi untuk diketahui/ disetujui.

1.07.2. Laporan Pengetesan.

Pemborong instalasi ini harus menyerahkan kepada Direksi laporan tertulis mengenai hal-hal sebagai berikut :
• Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.
• Hasil pengetesan peralatan
• Hasil pengetesan kabel
• Dan lain-lainnya.

Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan oleh pihak Direksi.

1.08.0 PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN

Pemborong instalasi ini harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman yang harus selalu berada dilapangan, yang bertindak sebagai wakil dari Pemborong dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan teknis mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan teknis dan bertanggung jawab penuh dalam menerima segala instruksi yang akan diberikan oleh pihak MK.
Penanggung jawab tersebut diatas juga harus berada ditempat pekerjaan pada saat diperlukan/ dikehendaki oleh pihak MK.

1.09.0 PENAMBAHAN/PENGURANGAN/PERUBAHAN INSTALASI

1.09.1. Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang disesuaikan dengan kondisi lapangan, harus mendapat persetujuan tertulis dahulu dari pihak konsultan Perencana dan MK.

1.09.2. Pemborong instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang ada kepada pihak Direksi dalam rangkap 3 (tiga).
1.09.3. Perubahan material, dan lain-lainnya, harus diajukan oleh pemborong kepada MK secara tertulis dan pekerjaan tambah/ kurang/ perubahan yang ada harus disetujui oleh MK secara tertulis.

1.10.0 IJIN – IJIN

Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh biaya yang diperlukannya menjadi tanggung jawab Pemborong.

1.11.0 PEMBOBOKAN, PENGELASAN DAN PENGEBORAN

1.11.1. Pembobokan tembok, lantai dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam pelaksanaan instalasi ini serta mengembalikannya kekondisi semula, menjadi lingkup pekerjaan instalasi ini.

1.11.2. Pembobokan/ pengelasan/ pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada persetujuan dari pihak MK secara tertulis.

1.12.0 PEMERIKSAAN RUTIN DAN KHUSUS

1.12.1. Pemeriksaan rutin harus dilaksanakan oleh Pemborong instalasi secara periodik dan tidak kurang dari tiap dua minggu.

1.12.2. Pemeriksaan khusus harus dilaksanakan oleh Pemborong instalasi ini, apabila permintaan dari pihak Direksi/ Pemilik dan atau bila ada gangguan dalam instalasi ini.

1.13.0 RAPAT LAPANGAN

Wakil Kontraktor harus selalu hadir dalam setiap rapat proyek yang diatur oleh Pemberi Tugas.

Spoiler for TEHNIK STP:

2.00.0. SPESIFIKASI PERPIPAAN

2.01.0. UMUM

Lingkup pekerjaan sistem perpipaan meliputi :

a. Pipa
b. Sambungan
c. Katup
d. Strainer
e. Sambungan ekspansi
f. Sambungan fleksibel
g. Penggantung dan penumpu
h. Sleeve
i. Lubang pembersih
j. Bak kontrol
k. Blok beton
l. Galian
m. Pengecatan
n. Pengakhiran
o. Peralatan Bantu

2.01.1. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dari pipa dan letak serta arah dari masing-masing sistem pipa.
2.01.2. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan atau spesifikasi dipasang terintegrasi dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan bagian lainnya.
2.01.3. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat dan stress sebelum, selama dan sesudah pemasangan.
2.01.4. Khusus pipa dan perlengkapan dari bahan plastik, selain disebut diatas harus juga terlindung dari cahaya matahari.
2.01.5. Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik pembuat.


2.02.0. SPESIFIKASI BAHAN PERPIPAAN

2.02.1. Daftar Spesifikasi Bahan Perpipaan.



2.02.2. Spesifikasi PV 10

Penggunaan : Air Limbah pengaliran gravitasi.

Tekanan Standard 10 bar
--------------------------------------------------------------------------------------
Uraian Keterangan
--------------------------------------------------------------------------------------
Pipa : Polyvinyl chloride (uPVC) JIS K-6741 /42
klas 10 bar
Elbow & Junction : uPVC Injection Moulded Sanitary
Fitting large radius, Solvent Cement joint type.
Reducer : uPVC injection moulded sanitary
Fitting concentric, Solvent Cement Joint Type.
Solvent Cement : Sesuai rekomendasi pabrik pembuat.
--------------------------------------------------------------------------------------


2.02.3. Spesifikasi PV 10

Penggunaan : Air Limbah dipompakan.

Tekanan Standard 10 bar.
--------------------------------------------------------------------------------------
Uraian Keterangan
--------------------------------------------------------------------------------------
Pipa : Polyvinyl chloride (uPVC) JIS K-6741/42
klas 10 bar
Fitting : uPVC Injection Module Pressure fitting,
Solvent Joint type.
Reducer : Seperti diatas, model konsentrik
Solvent Cement : Sesuai rekomendasi pabrik pembuat.
--------------------------------------------------------------------------------------


2.02.4. Spesifikasi Black Steel Pipe

Penggunaan : Udara bertekanan

Tekanan Standard 10 bar.
--------------------------------------------------------------------------------------
Uraian Keterangan
--------------------------------------------------------------------------------------
Pipa : Galvanized steel pipe Sch 40 ASTM A 120,
Class 10 kg/cm2
Sambungan : Dia 40 mm kebawah Malleable Iron
ANSI B 16.3 class 150 lb, screwed end.
Flange : Dia. 40 mm kebawah Galvanized Malleable Cast
Iron RF class 150 lb, Screwed, Dia 50 mm keatas
Forged Steel RF class 150 lb, welding joint.
Valve & Strainer : Dia 40 mm kebawah Bronze atau A-Metal Body
Class 150 lb dengan sambungan ulir, BS 21, ANSI B.2.1, Dia 50 mm keatas, Cast Iron Body class 150 lb dengan sambungan flanges.
---------------------------------------------------------------------------------------

2.02.5. Skedule katup.



2.02.6. Persyaratan Jenis Peralatan.

Jenis peralatan yang boleh dipergunakan disini adalah sebagai berikut :
--------------------------------------------------------------------------------
Fungsi Peralatan Ukuran & Joint Water / Air
--------------------------------------------------------------------------------
Katup penutup s/d 40 mm Ball
(Stop valve) screwed Butterfly
Gate
Diaphargm
----------------------------------------------------
50 mm ke atas Butterfly
flanged Gate
-------------------------------------------------------------------------------
Katup pengatur s/d 40 mm Globe
(Regulating valve) screwed Butterfly
Diaphargm
---------------------------------------------------
50 mm ke atas Butterfly
Flanged Globe
------------------------------------------------------------------------------
Non return valve s/d 40 mm Swing check
Screwed
Globe check
--------------------------------------------------
50 mm ke atas double swing check
Flanged
Disk check
------------------------------------------------------------------------------
Strainer “Y” Type
“Bucket” type
------------------------------------------------------------------------------
Pressure Reducer Die and flow type
------------------------------------------------------------------------------
Pressure Indicator Dial 100 mm Dial type
------------------------------------------------------------------------------

2.03.0. PERSYARATAN PEMASANGAN.

2.03.1 U m u m

1. Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar minimum 250 mm dari lantai, serta memperkecil banyaknya penyilangan.

2. Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari 50 mm di antara pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.

3. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/runcing serta penghalang lainnya.

4. Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang diperlukan antara lain katup penutup, pengatur, katup balik dan sebagainya, sesuai dengan fungsi sistem dan yang diperlihatkan dalam gambar.

5. Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi dengan wartel mur atau flens.

6. Sambungan lengkung, reducer dan expander dan sambungan-sambungan cabang pada pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.

7. Katup-katup (valves) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan penggantian. Pegangan katup (valve handled) tidak boleh menukik.

8. Sambungan-sambungan fleksibel pada sistem pemipaan harus dipasang sedemikian rupa dan angkur pipa secukupnya harus disediakan guna mencegah tegangan pada pipa atau alat-alat yang dihubungkan oleh haya yang bekerja ke arah memanjang.

9. Pekerjaan perpipaan ukuran jalur penuh harus diambil lurus tepat ke arah pompa dengan proporsi yang tepat pada bagian-bagian penyempitan. Katup-katup dan fittings pada pemipaan demikian harus ukuran jalur penuh.

10. Pada pemasangan alat-alat pemuaian, angkur-angkur pipa dan pengarah-pengarah pipa-pipa harus secukupnya disediakan agar pemuaian serta perenggangan terjadi pada alat-alat tersebut, sesuai dengan permintaan & persyaratan pabrik.

11. Kecuali jika tidak terdapat dalam gambar, selubung pipa harus disediakan dimana pipa-pipa menembus dinding, lantai, balok, kolom atau langit-langit. Dimana pipa-pipa melalui dinding tahan api, celah kosong diantara selubung dan pipa-pipa harus dipakai dengan bahan rock-wool atau bahan tahan api yang lain. Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam pekerjaan perpipaan yang tersisa pada setiap tahan pekerjaan, harus ditutup dengan menggunakan caps atau plugs untuk mencegah masuknya benda-benda lain.

12. Untuk setiap pipa yang menembus dinding Basement harus menggunakan pipa flexible untuk melindungi dari vibrasi akibat terjadinya penurunan struktur gedung.

13. Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik.


2.03.2 Pemasangan Katup-katup.

Katup-katup harus disediakan sesuai yang diminta dalam gambar, spesifikasi dan untuk bagian-bagian berikut ini :

a. Sambungan masuk dan keluar peralatan.
b. Sambungan ke saluran pembuangan pada titik-titik rendah.

- Di ruang Mesin
---------------------------------------------------------------------------
Ukuran Pipa Ukuran Katup
---------------------------------------------------------------------------
Sampai 75 mm 20 mm
100 mm s/d 200 mm 40 mm
250 mm atau lebih besar 50 mm
---------------------------------------------------------------------------
- Lain-lain, ukuran katup 20 mm

c. Ventilasi udara otomatis
d. Katup kontrol aliran ke atas dan ke bawah.
e. Katup pengurang tekanan (pressure reducing valves) untuk aliran keatas dan kebawah.
f. Water trap untuk aliran keatas dan kebawah.
g. Katup by-pass.


Spoiler for NEXT STP:

2.03.3 Pemasangan Bar Screen.

Bar Screen harus disediakan guna menyaring sampah dari Water Closet dan Urinoir tiap-tiap toilet serta air limbah dari fast food atau restaurant (sesuai gambar). Material dari bar screen yaitu stainless Steel (SS-304).

2.03.4 Pemasangan Katup-katup Pelepasan Tekanan.

Katup-katup Pelepasan Tekanan harus disediakan di tempat-tempat yang mungkin timbul kelebihan tekanan.

2.03.5 Pemasangan Katup-katup Pengaman.

Katup-katup Pengaman harus disediakan di tempat-tempat yang dekat sumber tekanan.

2.03.6 Pemasangan sambungan flexible.

Sambungan flexible harus disediakan untuk menghilangkan getaran dari sumber getaran.

2.03.7 Pemasangan Ven Udara Otomatis.

Ven udara otomatis harus disediakan ditempat-tempat tertinggi dan kantong udara.

2.03.8 Pemasangan Pengukur Tekanan.

Pengukur tekanan harus disediakan dan ditempatkan pada lokasi dimana tekanan yang ada perlu diketahui :
a. Katup-katup pengontrol.
b. Setiap pompa
c. Setiap bejana tekan
Diameter pengukur tekanan minimum Ø 75 mm dengan pembagian skala ukur maksimum 2 kali tekanan kerja.

2.03.9 Sambungan ulir.

1. Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan sambungan ulir berlaku untuk ukuran sampai dengan 40 mm.

2. Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sehingga fitting dapat masuk pada pipa dengan diputar tangan sebanyak 3 ulir.

3. Semua sambungan ulir harus menggunakan perapat Henep dan Zink white dengan campuran minyak.

4. Semua pemotongan pipa harus memakai pipa cutter dengan pisau roda.

5. Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dari bekas cutter dengan reamer.

6. Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapat sambungan.

2.03.10 Sambungan Las

1. Sistem sambungan las hanya berlaku untuk saluran bukan air minum.

2. Sambungan las ini berlaku antara pipa baja dan fitting las. Kawat las atau elektrode yang dipakai harus sesuai dengan jenis pipa yang di las.

3. Sebelum pekerjaan las di mulai Pemborong harus mengajukan kepada Direksi/ Manajemen Konstruksi contoh hasil las untuk mendapat persetujuan tertulis.

4. Tukang las harus mempunyai sertifikat dan hanya boleh bekerja sesudah mempunyai surat ijin tertulis dari Direksi/ Manajemen Konstruksi.

5. Setiap bekas sambungan las harus segera dicat dengan cat khusus untuk itu.

6. Alat las yang boleh dipergunakan adalah alat las listrik yang berkondisi baik menurut penilian Direksi/ Manajement Konstruksi.

2.03.11 Sambungan Lem

1. Penyambungan antara pipa dan fitting PVC, mempergunakan lem yang sesuai
dengan jenis pipa, sesuai rekomendasi dari pabrik pipa.

2. Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, maka untuk ini harus dipergunakan alat press khusus. Selain itu pemotongan pipa harus menggunakan alat pemotong khusus agar pemotongan pipa dapat tegak lurus terhadap batang pipa.

3. Cara penyambungan lebih lanjut dan terinci harus mengikuti spesifikasi dari pabrik pipa.

2.03.12 Selubung Pipa

1. Selubung untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut menembus konstruksi beton.

2. Selubung harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan kelonggaran di luar pipa ataupun isolasi.

3. Selubung untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang ataupun baja. Untuk yang mempunyai kedap air harus digunakan sayap.

4. Untuk pipa-pipa yang akan menembus konstruksi bangunan yang mempunyai lapisan kedap air (water proofing) harus dari jenis “Flushing Sleeves”.

5. Rongga antara pipa dan selubung harus dibuat kedap air dengan rubber sealed atau “Caulk”.

2.03.13 Pembersihan.

Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian dilaksanakan, pemipaan di setiap service harus dibersihkan dengan seksama, menggunakan cara-cara/ metode-metode yang disetujui sampai semua benda-benda asing disingkirkan.

Desinfeksi :
 Dari 50 mg/l chlor selama 1 jam setelah itu dibilas atau dari 200 mg/l chlor selama 1 jam setelah itu dibilas.
 Untuk bak air dipoles dengan cairan 200 mg/l chlor selama 1 jam dan setelah itu dibilas.

2.04.0. PENGUJIAN

1. Sebelum dilakukan testing dilakukan dahulu :
a. Pemeriksaan sebagian-sebagian.
b. Pemeriksaan setelah pemasangan.

2. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah konstruksi, fungsi serta sistem sudah memenuhi standard dan sesuai dengan rencana :
a. Pemborong harus melakukan pengujian terhadap setiap jenis alat.
b. Setelah alat plambing dipasang, diatas selama  2 menit tanpa penurunan tekanan.
c. Setelah pipa dan tangki diuji, dibersihkan dan dilakukan desinfeksi sesuai PPI dengan sisa kadar Chloor 0,2 ppm atau lebih, baik yang di pipa atau di tangki.
d. Setelah itu dibersihkan (dibilas) dengan air bersih.
e. Pengisian pipa dengan air dilakukan sedikit demi sedikit dengan pompa khusus untuk pengetesan.
f. Untuk mengetahui setiap alat berfungsi sesuai perencanaan, dilakukan pengujian sistem aliran sampai tercapai pengukuran yang diminta dalam perencanaan seperti kapasitas pompa, kebisingan pompa ( 60 dB), tekanan air keluar kran ( 0,3 Kg/cm2) dan lain-lain.
g. Semua pengetasan disaksikan oleh Pemberi Tugas/ Manajemen konstruksi dan akan dikeluarkan sertifikat oleh Pemberi Tugas/ Manajemen Konstruksi.

2.05.0. PENGECATAN

2.05.1 U m u m
Barang-barang yang harus dicat adalah sebagai berikut :
 Pipa service.
 Support pipa dan peralatan Konstruksi besi.
 Flens.
 Peralatan yang belum dicat dari pabrik.
 Peralatan yang catnya harus diperbarui.
2.05.2 Persyaratan Pengecatan.

Pengecatan harus dilakukan seperti berikut :
-------------------------------------------------------------------------------------
Lokasi Pengecatan Pengecatan
-------------------------------------------------------------------------------------
Pipa dan peralatan dalam plafond Zinchromate primer 2 lapis

Pipa dan Peralatan expose Zinchromate primer 2 lapis
dan cat akhir 2 lapis

Pipa dalam tanah 2 lapis flincote dan dilapisi
Dengan Densotyp 0,8–1.2 mm
Dan overlap 1.5 – 3 mm.
------------------------------------------------------------------------------------

Spoiler for NEXT STP:

2.06.0. KATUP LABEL (VALVE TAG)

1. Tags untuk katup harus disediakan di tempat-tempat penting guna operasi dan pemeliharaan.

2. Fungsi-fungsi seperti “Normally Open” atau “Normally Close” harus ditunjukkan di tags katup.

3. Tags untuk katup harus terbuat dari plat metal dan diikat dengan rantai atau kawat.


3.00.0. SEWAGE TREATMENT

Sistem yang dapat dipropose untuk proyek ini adalah :

1. Bio Cell System.

3.01.0. KONDISI PERENCANAAN

1. Kondisi kimiawi air limbah diperkirakan sebagai berikut :

a. Sebelum treatment :
BOD : 350 ppm
COD : 300 ppm
Suspended Solid : 200 ppm
Oil/grease : 100 ppm

Untuk menurunkan BOD dari Sewage treatment, diperlukan oxygen dan meningkatkan buble serta mengaduk sewage water yang terkandung didalam aeration tank agar terikat secara Biologi dengan oxygen dari bakteri yang terbesar sampai yang terkecil.

• Kapasitas treatment : 50 m3/hari
• Jam kerja : 24 jam/hari
• Kapasitas aliran : 2.1 m3/jam
• Mutu air masuk (BOD 5 hari) : 350 ppm
• Mutu air keluar (BOD 5 hari) : 5 ppm




b. Setelah treatment :

• BOD : 20 ppm
• COD : 50 ppm
• Suspended Solid : 10 ppm
• Oil/grease : 0 ppm
• Chlor : <1 ppm


3.02.0. LINGKUP PEKERJAAN

1. Umum

Yang dimaksud disini dengan pekerjaan Sewage Treatment secara keseluruhan adalah pengadaan, transportasi, pembuatan, pemasangan, peralatan-peralatan bahan-bahan utama dan pembantu serta pengujian, sehingga diperoleh instalasi yang lengkap dan baik sesuai dengan spesifikasi, gambar dan bill of quantity.

2. Uraian pekerjaan tangki STP.

Tanki STP ini dapat berupa concrete atau fibre glass tergantung system yang dipakai.

Lingkup pekerjaan tangki STP antara lain minimal sebagai berikut (by Civil work) :
1. Grit Chamber & Grease Trap
2. Equalizing Tank
3. Aeration Tank
4. Sedimentation Tank
5. Defoaming Tank
6. Chlorinating Tank
7. Flocculant Tank
8. Clarifier Tank
9. Effluent Tank
10. Treated Water Tank
11. Clean Water Tank
12. Sludge Storage Tank

3. Uraian pekerjaan STP Equipment.

Lingkup pekerjaan STP Equipment antara lain minimal sebagai berikut (by M/E work) :
1. Instalasi di Influent chamber & Grease Trap.
2. Instalasi di Equalizing Tank.
3. Instalasi di Aeration Tank
4. Instalasi Float Flow Control
5. Instalasi di Sedimentation Tank
6. Instalasi di Defoaming Tank
7. Instalasi di Chlorination Tank
8. Instalasi di Effluent Tank
9. Instalasi di Treated water Tank
10. Instalasi di Clean Water Tank
11. Instalasi di Sludge Tank
12. Instalasi Air blower
13. Chemical feeders
14. Instalasi dan Sewage pump
15. Electric power and control panel
16. Control device
17. Instrumentation
18. Test-kits
19. Instalasi Piping and cabling
20. Guide and cabling
21. Instalasi dan Intake Air Fan (Jika diperlukan)
22. Instalasi dan Exhaust Air Fan (Jika Diperlukan)
23. Air Diffuser
24. Fine Buble Diffuser
25. Communitor
26. Aerator
27. Pompa
28. Dan lain-lain

4. Perizinan

Semua perizinan yang diperlukan untuk membangun serta mempergunakan STP harus diurus dan dibiayai oleh Kontraktor STP.

5. Testing and Commissioning.

• Setelah semua STP Equipment dipasang, Kontraktor STP harus mengadakan Commissioning untuk menunjukkan bahwa masing-masing peralatan dapat memenuhi performance yang telah ditentukan.
• Setelah STP bekerja pada beban penuh pada masa pemeliharaan, Kontraktor STP harus mengadakan testing yang menunjukkan seluruh peralatan dapat memenuhi performance yang telah ditentukan.

6. Usulan Teknis.

Pada saat tender, Kontraktor STP harus mengajukan usulan sistem sebagai berikut :

• STP System & Control Diagram
• STP Tank Plan & Section
• STP Equipment Installations Plan & Section
• STP System Description
• STP Calculation
• STP Equipment Brochure yang menunjukkan jenis, dimensi dan performance.
• STP Equipment schedule yang dilengkapi merek, jenis peralatan dan kapasitas.

7. Gambar Kerja

• Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor STP harus mengajukan gambar kerja untuk persetujuan.
• Gambar kerja yang dimaksud disini adalah Usulan Teknis yang disempurnakan sesuai hasil kesepakatan dalam kontrak kerja dan dalam rapat lapangan.

8. Gambar Terpasang

• Setelah semua instalasi selesai terpasang, kontraktor STP harus menyerahkan gambar terpasang (As built drawing).



9. Bar Screen

Bar Screen adalah penyaring yang terbuat dari chicken mesh (tahan karat) terbuat dari Stainless Steel yang ditempatkan pada ujung pipa keluaran air kotor dan limbah guna menyaring kotoran-kotoran yang tidak dapat larut dengan air.
Buangan yang tersaring di barscreen ini dapat diambil untuk dibersihkan pada periodik routine cleaning maintenance.
Untuk kotoran yang lolos dari bar screen dan masih berbentuk gumpalan akan dihancurkan oleh air diffuser agar gumpalan tersebut hancur.

10. Air Seal Diffuser

Air seal diffuser harus dipilih dari jenis :
• Non Clogging.
• Konstruksi dipilih yang dapat menghasilkan Oxygenisasion maksimum serta Maintenance free.
• Bahan air diffuser harus tahan terhadap bahan kimia air limbah.

11. Fine Bubble Diffuser

Fine Bubble diffuser harus dipilih dari jenis :
• Non Clogging.
• Konstruksi dipilih yang dapat menghasilkan Oxygenisasion maksimum serta Maintenance free.
• Bahan air diffuser harus tahan terhadap bahan kimia air limbah.

12. Aerator (Jika Diperlukan)

Motorise Aerator.
Ditentukan dalam gambar perencanaan, bahwa harus diadakan Aerator seperti diuraikan dibawah ini :
• Aerator yang dipergunakan disini adalah jenis Self Aspirating Immersible Aerator yang menghasilkan radial fine air bubble.
• Aerator harus tidak berkarat oleh cairan dalam tangki aerasi.

13. Lamella Separator (optional jika dibutuhkan).

Apabila Lamella Separator diperlukan/ditentukan dalam gambar perencanaan, maka uraian dibawah ini harus diperhatikan :
• Lamella separator yang dipergunakan disini adalah jenis Plate pack model for installation in concrete tank.
• Effluent weir adalah termasuk kesatuan dari lamella separator.
• Lamella separator dibuat dari bahan PVC atau FRP.

14. Air Lift Pump

Air Lift Pump berfungsi untuk mengembalikan Sludge return ke system dan harus dibuat sebagai berikut :
• Air lift pump harus dibuat dari cast iron atau plastic.
• Air lift pump harus mudah diangkat, maka harus disediakan kopling mudah dibuka.
• Sludge yang harus dikembalikan ke aeration tank berasal dari dasar dan permukaan cairan di Settling tank.




15. Air Blower

• Air blower yang dipergunakan disini harus dari jenis 3 Lobels Root”s type dengan putaran kurang dari 2.000 rpm dan suara kurang dari 70 dB (low noise).
• Air blower harus lengkap dengan motor, V-belt drive & cover, base plate, inlet filter, pressure indicator, safety valve dan sebagainya.

16. Chemical Feeder/ Clorination.

Chemical feeder/ Clorination set terdiri dari :
• Sebuah dosing pump membrane, adjustable flow rate type.
• Sebuah chemical storage tank volume 200 liter dibuat dari FRP lengkap dengan tutup. Drain dan penyambungan ke dosing pump.
• Nylon hose lengkap dengan injection nozzle, coupling dan sebagainya.

17. Float Flow Control.

Surface skimmer harus jenis floating, sehingga laju aliran menuju Settling tank akan konstan.

18. Air Fan.

• Air Fan yang dipergunakan disini harus jenis “Axial Fan Industrial Type”.
• Air Fan harus mampu menyediakan minimum 30 kali pertukaran udara dalam ruangan per jam.
• Air Fan yang harus disediakan adalah “ Intake dan Exhaust Air Fan.



Spoiler for NEXT STP:

3.03.0. Electric Power dan Control Panel.

1. Secara umum spesifikasi panel dapat dilihat didalam paket instalasi listrik.
2. Panel STP harus juga tahan terhadap air limbah yang bersifat asam.
3. Badan panel harus dibuat dari baja karbon tebal minimum 2 mm dengan coating jenis epoxy.
4. Semua peralatan listrik dalam daerah STP harus disambung ke panel STP.
5. Spesifikasi komponen dan lain-lainnya dapat dilihat dalam paket pekerjaan listrik.

3.04.0. Control Device.

1. Control device harus dapat mengatur agar seluruh proses STP berjalan secara otomatis seperti tertera dalam gambar perencanaan.

2. Air Blower.
Dual air blower akan bekerja bergantian yang harus diatur oleh Continuous Timer Programmer.
Program operasi Air Blower harus disesuaikan dengan beban biologis STP.

3. Effluent Sewage Pump.
• Effluent Sewage Pump minimum terdiri dari dua pompa yang bekerja secara bersamaan dan bergantian.
• Apabila laju aliran effluent pada saat normal, satu pompa saja harus bekerja, sedangkan saat puncak dua pompa harus bekerja.
• Urutan pompa yang bekerja boleh diatur secara otomatis maupun manual.

4. Equalizing Sewage Pump.
• Equalizing Sewage Pump minimum terdiri dari dua pompa yang bekerja secara bergantian.
• Urutan pompa yang bekerja boleh diatur secara otomatis maupun manual.

5. Filtering Pump.
• Filtering Pump minimum terdiri dari dua pompa yang bekerja secara bergantian.
• Urutan pompa yang bekerja boleh diatur secara otomatis maupun manual.

3.05.0. Pompa Pompa

3.05.1. Pompa Filter (Filtering Pump) Jika Diperlukan.

a. Pompa filter berfungsi mengalirkan air dari tanki Effluent ke tanki treated setelah melewati filter.
b. Pompa filter harus mampu memasok kebutuhan air kepada pemakai setiap laju aliran pada setiap saat secara otomatis.
c. Pompa filter harus mempunyai sekurang-kurangnya terdiri dari 2 pompa yang bekerja Single Alternate sedangkan laju aliran masing-masing pompa sesuai dengan schedule pompa.
d. Peralatan kendali untuk laju aliran berdasarkan Level control system.
e. Setiap Pompa filter antara lain terdiri dari peralatan sbb :
 Panel Control System dan pengendalian.
 Pompa sentrifugal dengan motor.
 Inlet dan outlet
 Headers discharge/ Suction
 Katup-katup inlet dan outlet
 Check valve anti pukulan air (Anti Water Hammer).
 Inlet strainers
 Pressure switch/ flow monitor switch.
 Pressure gauges pada inlet dan outlet pompa.
 Pengkabelan
 Timer switch
 Dudukan pompa (base plate).
 Pondasi

f. Pengaturan pompa filter pada sistem control.
 Pompa pertama bekerja apabila tekanan air di tanki treated (treated water tank) turun sampai ambang batas L pada Level switch (LS-1) dan akan berhenti bekerja jika air sudah sampai pada ambang batas HL (LS-2) di tanki treated water (Treated Water Tank).
 Pompa pertama dan kedua bekerja bergantian yang diatur oleh timer.
 Pompa yang sedang bekerja dapat tiba- tiba berhenti apabila muka air di tangki hisap (Tanki Effluent) turun sampai batas LL, dan akan kembali normal apabila muka air naik sampai batas "L".

3.05.2. POMPA AIR KOTOR (SEWAGE PUMP).

1. Setiap bak air kotor minimum harus dipasang dua buah pompa air kotor.

2. Type pompa harus Submersible Centrifugal dengan kompoenen sebagai berikut.:
 Cast iron casing
 Cast iron Semi vortex type impeller
 Stainless steel shaft
 Doble Mechanical seal
 Heavy duty grease lubricated bearing
 Stainless steel casing guide rail support
 Quick discharge coupling /Connector

3. Spesifikasi motor sebagai berikut :
 Squirrel cage induction type
 Winding insulation class F/ H
 Water tight
 Vereticaly mounted

4. Sistem kendali motor pompa Sewage.
 Start dan stop diatur secara otomatis oleh level switches yang berada di bak sewage.
 Pompa bekerja secara bergantian dan bersamaan.
 Apabila beban aliran kecil, maka satu pompa bekerja secara bergiliran.
 Apabila beban aliran besar maka pompa bekerja bersamaan.

3.06.0. SAND FILTER & CARBON FILTER (Jika diperlukan)
Sand filter dan carbon filter berfungsi meningkatkan mutu air dari air olahan STP (effluent Tank), yaitu untuk menghilangkan kotoran yang masih terkandung didalamnya sekaligus lebih menjernihkan air sampai 25 ppm.
Backwash (pencucian filter) harus dilakukan setiap hari selama 5 menit sampai 10 menit, pada saat beban pemakaian air surut.
Filter yang dipergunakan adalah dari jenis pressure type, manual backwash, dengan laju aliran maksimum di filter adalah 10 m3/ jam/ m2.
Bahan tangki terbuat dari wound polyester sedangkan screen terbuat dari bronze atau stainless steel.

Filter terdiri dari :
 Tangki termasuk screen
 Filter Media
 Valves
 Interconnecting piping (inlet, outlet,drain).
 Instruments
 Control
 Life Indicator
 Manhole

Kapasitas Sand Filter dan Carbon Filter masing-masing (Lihat di schedule), sedangkan untuk spesifikasi Perpipaan (lihat spesifikasi perpipaan).

4.00.0 P R O D U K

Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi.
Pemborong dimungkinkan untuk mengajukan alternatif lain yang setaraf dengan yang dispesifikasikan.
Pemborong baru bisa mengganti bila ada persetujuan resmi dan tertulis.

Produk bahan dan peralatan pada dasarnya adalah sebagai berikut :

NO. | BAHAN/ PERALATAN | MERK/ PEMBUAT

1 Sewage Treatment Plan
PT. Fransa Ritirta, PT. Fibretech Internusa, Betaqua Pramesti.
2 Pompa Submersible Pump : Ebara, Flight,EMU,Torishima, Robot.
End Suction Pump : Ebara,Torishima, Thomson K & Lewis.
3 Submersible Aerator Frings, Aquajet atau setara
4 Lamella Separator ( Optional ) Johnson, Lamella Sparator atau Setara
5 Fitting BS SCH-40 FKK, Benkan atau Setara
6 PVC Pipa Class JIS K6741/42 Klass 10 kg/cm2 Pralon, Rucika, Vinilon.
7 uPVC Fitting JIS Standard Pralon, Rucika, Vinilon atau Setara
8 Gate Valve 10 K Kitz, Toyo,Tozen, Fivalco.
9 Foot Valve Socla atau Setara
10 Komponen Panel ABB, GE, MG or Equal
11 Pabrik Pembuat Panel Oni Panel, Sier, Ega, Guna Elektro
12 Strainer Toyo, Kizt, Tozen, Fivalco.
13 Globe Valve Toyo, Kitz, Tozen, Fivalco
14 Safety Valve Yoshitake, Socla, Watt
15 Cable Supreme,Tranka,Kabelindo,Kabel Metal
16 Automatic Air Vent Yoshitake or Equal
17 Sand Filter & Carbon Filter Astral or Equal
18 Water Softener Sothem or Equal
19 Blower Sutorbile, Fusho, or Equal
20 Fan Kruger, National, Fantech or Equal
21 Pompa Chemical LMI or Equal
22 Fine Buble/ Air Seal Diffuser SSI or Equal
23 Level Control Fanal or Equal


Note :
1. Didalam pengadaan barang, semua produk harus berasal dari agen tunggal yang telah ditunjuk oleh Prinsipal masing-masing.
2. Didalam pengajuan persetujuan material kepada MK/ Direksi, Kontraktor yang telah ditunjuk harus melampirkan copy surat keagenan tunggal dari Prinsipal produk masing-masing.

4.01.0 HASIL YANG DIHARAPKAN

Produk akhir dari proses Recycling STP harus memenuhi persaratan untuk dipakai sebagai air untuk siram taman meliputi kadar air yang disyaratkan dan sebagainya.

Spesifikasi teknis pekerjaan deep well

Spoiler for deepwell:

1.00.0. KEBUTUHAN UMUM

1.01.0. Peraturan Pemasangan

Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan-peraturan sebagai berikut :

1. PUIL dan PUIPP.
2. A V E.
3. ASTM, ASME dll.
4. Petunjuk dari Pabrik Pembuat Peralatan.
5. Pedoman Plumbing Indonesia 1979.
6. National Plumbing Code.
7. Peraturan Daerah, Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 7 tahun 1988.
8. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Pedoman Pelaksanaannya.
9. Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwewenang, seperti PAM, Direktorat Geologi, Depnaker, dll.

Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki Surat Ijin Pemboran Air Tanah Deep Well ( Sumur Dalam ) dari instansi yang berwewenang dan telah biasa mengerjakannya. Suatu daftar referensi pemasangan harus dilampirkan dalam surat penawaran.

1.02.0. Gambar Rencana

1. Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu kesatuan yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.

2. Gambar-gambar sistim ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan, sedangkan pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan ukuran alat, persyaratannya dan kondisi dari bangunan yang ada.

3. Gambar-gambar Arsitek, Struktur/Sipil maupun M/E lainnya harus dipakai sebagai referensi untuk pelaksanaan.

1.03.0. Koordinasi

1. Pemborong instalasi Deep Well ini hendaknya bekerja sama dengan Pemborong instalasi lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

2. Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi kemajuan instalasi yang lain.

3. Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua akibatnya menjadi tanggung jawab Pemborong Instalasi Deep Well.

1.04.0. Pelaksanaan Pemasangan

1. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, Pemborong instalasi Deep Well harus menyerahkan gambar kerja dan detailnya kepada Direksi/MK dalam rangkap 2 ( dua ) untuk disetujui. Yang dimaksud gambar kerja disini adalah gambar yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan, lengkap dengan dimensi peralatan, jarak peralatan satu dengan lainnya, jarak terhadap dinding/lantai/langit-langit, dimensi peralatan yang dipakai. Pengawas berhak menolak gambar kerja yang tidak mengikuti ketentuan tersebut diatas.

2. Pemborong instalasi Deep Well wajib mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan kapasitas peralatan yang akan dipasang. Apabila ada sesuatu yang meragukan, Pemborong instalasi Deep Well harus segera menghubungi Direksi/MK.

3. Untuk peralatan tertentu ( a.l seperti Pompa, Panel, dll ) ada asumsi yang diambil Konsultan Perencana dalam menentukan performancenya. Asumsi-asumsi ini harus diganti oleh pemborong sesuai keadaan sebenarnya dari peralatan yang dipilih maupun kondisi lapangan yang tidak memungkinkan. Untuk itu Kontraktor wajib menghitung kembali performance dari peralatan tersebut dan memintakan persetujuan Direksi/MK sebelum dilakukan pemesanan.

1.05.0. Persetujuan Material, Peralatan dan Dokumen Yang Diserahkan.

1. U m u m

Dalam jangka waktu 30 hari setelah menerima SPK, dan sebelum memulai pekerjaan instalasi peralatan ataupun material, pemborong instalasi Deep Well harus menyerahkan shop drawing, daftar peralatan dan bahan yang akan digunakan pada Proyek ini untuk disetujui oleh Direksi/MK/Konsultan Perencana. Direksi/MK tidak bertanggung jawab atas contoh bahan yang akan dipakai dan semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan contoh/dokumen ini.

2. Shop Drawings

Pemborong instalasi Deep Well harus mengajukan gambar kerja berikut detail dan potongan yang diperlukan untuk diperiksa dan disetujui.
Dengan mengajukan gambar-gambar kerja ini berarti Kontraktor sudah mempelajari keadaan setempat/lapangan, gambar-gambar Struktur, Arsitek, Interior maupun gambar-gambar instalasi lainnya.

3. Daftar Peralatan dan Bahan

Suatu daftar yang lengkap untuk peralatan dan bahan yang akan digunakan pada Proyek ini harus diserahkan untuk mendapat persetujuan Direksi MK/Konsultan Perencana dengan dilampiri brosur-brosur yang lengkap dengan data-data teknis, performance dari peralatan. Daftar peralatan dan bahan yang diajukan harus memenuhi sesuai dengan spesifikasi.

4. Seleksi Data

Untuk persetujuan bahan dan peralatan, Kontraktor harus melengkapi dengan seleksi data dan menyerahkan dalam rangkap 2.
Kontraktor harus menunjukkan dalam brosur unit yang dipilih dengan memberi tanda dengan stabilo boss.

Data-data pemilihan meliputi :

• Manufacturer Data

Meliputi brosur-brosur, spesifikasi dan informasi-informasi yang tercetak jelas cukup detail sehubungan dengan pemenuhan spesifikasi.
• Performance Data

Data-data kemampuan dari unit yang terbaca dari suatu tabel atau curva yang meliputi informasi yang diperlukan dalam menseleksi peralatan-peralatan lain yang ada kaitannya dengan unit tersebut.

• Quality Asurance

Suatu pembuktian dari Pabrik atau Supplier setempat terhadap kualitas dari unit berupa produk dari unit ini sudah diproduksi beberapa tahun, telah terpasang di beberapa lokasi, dan telah beroperasi dalam jangka waktu tertentu dengan baik.


2.00.0. PERALATAN DAN BAHAN

Umum

Semua peralatan dari bahan maupun komponennya harus baru dan sesuai dengan brosur yang dipublikasikan dan sesuai dengan spesifikasi sebagai yang diuraikan maupun pada gambar - gambar rencana dan merupakan produk yang masih beredar dan masih diproduksi secara teratur.

Peralatan dan Bahan Sejenis

Untuk peralatan dan bahan sejenis yang fungsi penggunaannya sama harus diproduksi pabrik (merek) sehingga memberikan kemungkinan saling dapat dipertukarkan.

Penggantian Peralatan dan Bahan

Semua peralatan dan bahan yang diajukan dalam tender harus sudah memenuhi spesifikasi walupun dalam pengajuan saat tender kemungkinan ada peralatan dan bahan belum memenuhi spesifikasi, tetapi tetap harus dipenuhi sesuai spesifikasi bila sudah ditunjuk sebagai Kontraktor Pelaksana Pekerjaan.

Untuk peralatan dan bahan yang sudah memenuhi spesifikasi, karena sesuatu hal yang tidak bisa dihindari terpaksa harus diganti, maka sebagai penggantinya harus dari jenis setaraf atau lebih baik (equal or better quality) yang disetujui. Bila pihak Direksi/MK membuktikan bahwa pengganti- nya itu betul setaraf atau lebih baik, maka biaya yang menyangkut pembuktian tersebut harus ditanggung oleh Kontraktor.

2.01.0. As Built Drawing (Gambar Instalasi Terpasang)

Kontraktor harus menyerahkan 1 (satu) set as built drawings berupa gambar transparant (Sepia) dan 4 set gambar cetak birunya. Gambar as built drawing ini lengkap untuk seluruh instalasi terpasang pada proyek ini, berikut gambar–gambar detail dan gambar potongan. As built ini harus menunjukkan lokasi dan posisi yang tepat dari seluruh bagian-bagian instalasi dengan referensi yang digunakan seperti kolom, dinding dan lain sebagainya. Kontraktor harus menunjukkan pada satu set gambar cetak biru dari Gambar Kontrak terhadap, deviasi-deviasi, pengembangan dan revisi–revisi yang terjadi semasa pelaksanaan.



Pada setiap gambar " as built ", harus tercantum :
 Nama Pemilik
 Nama Konsultan Perencana
 Nama Konsultan Pengawas
 Judul gambar/ dan bagian dari bangunan
 Nama Kontraktor
 Nomor Gambar
 Nomor lembar gambar dan jumlah lembar gambar
 Tanggal
 Tanda Tangan Penanggung Jawab Gambar

2.02.0. Penanggung Jawab Pelaksanaan

Pemborong instalasi Deep Well ini harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman yang harus selalu berada dilapangan, yang bertindak sebagai wakil dari Pemborong instalasi Deep Well dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan teknis dan yang bertanggung jawab penuh dalam menerima segala instruksi yang akan diberikan oleh pihak Direksi/MK. Penanggung jawab tersebut diatas juga harus berada ditempat pekerjaan pada saat diperlukan/ dikehendaki oleh Pihak Direksi/MK.

2.03.0. Laporan - Laporan

1. Laporan Harian dan Mingguan

Pemborong instalasi Deep Well wajib membuat laporan harian dan laporan mingguan yang memberikan gambaran mengenai :
• Kegiatan fisik.
• Catatan dan perintah Direksi/MK yang disampai-
• kan secara lisan maupun secara tertulis.
• Jumlah material masuk/ ditolak.
• Jumlah tenaga kerja dan keahliannya.
• Keadaan cuaca,
• Pekerjaan tambah/ kurang.
• Prestasi rencana dan yang terpasang.

Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah ditanda tangani oleh Project Manager harus diserahkan kepada Direksi/ MK untuk diketahui/disetujui.

2. Laporan Pengetesan

Pemborong instalasi Deep Well ini harus menyerahkan kepada MK dalam rangkap 3 (tiga) mengenai hal-hal sebagai berikut :
• Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.
• Hasil pengetesan mesin/peralatan.
• Hasil pengetesan Electrical Logging Test.
• Hasil pengetesan kapasitas dan penurunan muka air
• Hasil pengetesan recovery.

Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan oleh wakil pihak Direksi/MK.



Spoiler for NEXT:

1.00.0. KEBUTUHAN UMUM

1.01.0. Peraturan Pemasangan

Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan-peraturan sebagai berikut :

1. PUIL dan PUIPP.
2. A V E.
3. ASTM, ASME dll.
4. Petunjuk dari Pabrik Pembuat Peralatan.
5. Pedoman Plumbing Indonesia 1979.
6. National Plumbing Code.
7. Peraturan Daerah, Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 7 tahun 1988.
8. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Pedoman Pelaksanaannya.
9. Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwewenang, seperti PAM, Direktorat Geologi, Depnaker, dll.

Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki Surat Ijin Pemboran Air Tanah Deep Well ( Sumur Dalam ) dari instansi yang berwewenang dan telah biasa mengerjakannya. Suatu daftar referensi pemasangan harus dilampirkan dalam surat penawaran.

1.02.0. Gambar Rencana

1. Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu kesatuan yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.

2. Gambar-gambar sistim ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan, sedangkan pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan ukuran alat, persyaratannya dan kondisi dari bangunan yang ada.

3. Gambar-gambar Arsitek, Struktur/Sipil maupun M/E lainnya harus dipakai sebagai referensi untuk pelaksanaan.

1.03.0. Koordinasi

1. Pemborong instalasi Deep Well ini hendaknya bekerja sama dengan Pemborong instalasi lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

2. Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi kemajuan instalasi yang lain.

3. Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua akibatnya menjadi tanggung jawab Pemborong Instalasi Deep Well.

1.04.0. Pelaksanaan Pemasangan

1. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, Pemborong instalasi Deep Well harus menyerahkan gambar kerja dan detailnya kepada Direksi/MK dalam rangkap 2 ( dua ) untuk disetujui. Yang dimaksud gambar kerja disini adalah gambar yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan, lengkap dengan dimensi peralatan, jarak peralatan satu dengan lainnya, jarak terhadap dinding/lantai/langit-langit, dimensi peralatan yang dipakai. Pengawas berhak menolak gambar kerja yang tidak mengikuti ketentuan tersebut diatas.

2. Pemborong instalasi Deep Well wajib mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan kapasitas peralatan yang akan dipasang. Apabila ada sesuatu yang meragukan, Pemborong instalasi Deep Well harus segera menghubungi Direksi/MK.

3. Untuk peralatan tertentu ( a.l seperti Pompa, Panel, dll ) ada asumsi yang diambil Konsultan Perencana dalam menentukan performancenya. Asumsi-asumsi ini harus diganti oleh pemborong sesuai keadaan sebenarnya dari peralatan yang dipilih maupun kondisi lapangan yang tidak memungkinkan. Untuk itu Kontraktor wajib menghitung kembali performance dari peralatan tersebut dan memintakan persetujuan Direksi/MK sebelum dilakukan pemesanan.

1.05.0. Persetujuan Material, Peralatan dan Dokumen Yang Diserahkan.

1. U m u m

Dalam jangka waktu 30 hari setelah menerima SPK, dan sebelum memulai pekerjaan instalasi peralatan ataupun material, pemborong instalasi Deep Well harus menyerahkan shop drawing, daftar peralatan dan bahan yang akan digunakan pada Proyek ini untuk disetujui oleh Direksi/MK/Konsultan Perencana. Direksi/MK tidak bertanggung jawab atas contoh bahan yang akan dipakai dan semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan contoh/dokumen ini.

2. Shop Drawings

Pemborong instalasi Deep Well harus mengajukan gambar kerja berikut detail dan potongan yang diperlukan untuk diperiksa dan disetujui.
Dengan mengajukan gambar-gambar kerja ini berarti Kontraktor sudah mempelajari keadaan setempat/lapangan, gambar-gambar Struktur, Arsitek, Interior maupun gambar-gambar instalasi lainnya.

3. Daftar Peralatan dan Bahan

Suatu daftar yang lengkap untuk peralatan dan bahan yang akan digunakan pada Proyek ini harus diserahkan untuk mendapat persetujuan Direksi MK/Konsultan Perencana dengan dilampiri brosur-brosur yang lengkap dengan data-data teknis, performance dari peralatan. Daftar peralatan dan bahan yang diajukan harus memenuhi sesuai dengan spesifikasi.

4. Seleksi Data

Untuk persetujuan bahan dan peralatan, Kontraktor harus melengkapi dengan seleksi data dan menyerahkan dalam rangkap 2.
Kontraktor harus menunjukkan dalam brosur unit yang dipilih dengan memberi tanda dengan stabilo boss.

Data-data pemilihan meliputi :

• Manufacturer Data

Meliputi brosur-brosur, spesifikasi dan informasi-informasi yang tercetak jelas cukup detail sehubungan dengan pemenuhan spesifikasi.
• Performance Data

Data-data kemampuan dari unit yang terbaca dari suatu tabel atau curva yang meliputi informasi yang diperlukan dalam menseleksi peralatan-peralatan lain yang ada kaitannya dengan unit tersebut.

• Quality Asurance

Suatu pembuktian dari Pabrik atau Supplier setempat terhadap kualitas dari unit berupa produk dari unit ini sudah diproduksi beberapa tahun, telah terpasang di beberapa lokasi, dan telah beroperasi dalam jangka waktu tertentu dengan baik.


2.00.0. PERALATAN DAN BAHAN

Umum

Semua peralatan dari bahan maupun komponennya harus baru dan sesuai dengan brosur yang dipublikasikan dan sesuai dengan spesifikasi sebagai yang diuraikan maupun pada gambar - gambar rencana dan merupakan produk yang masih beredar dan masih diproduksi secara teratur.

Peralatan dan Bahan Sejenis

Untuk peralatan dan bahan sejenis yang fungsi penggunaannya sama harus diproduksi pabrik (merek) sehingga memberikan kemungkinan saling dapat dipertukarkan.

Penggantian Peralatan dan Bahan

Semua peralatan dan bahan yang diajukan dalam tender harus sudah memenuhi spesifikasi walupun dalam pengajuan saat tender kemungkinan ada peralatan dan bahan belum memenuhi spesifikasi, tetapi tetap harus dipenuhi sesuai spesifikasi bila sudah ditunjuk sebagai Kontraktor Pelaksana Pekerjaan.

Untuk peralatan dan bahan yang sudah memenuhi spesifikasi, karena sesuatu hal yang tidak bisa dihindari terpaksa harus diganti, maka sebagai penggantinya harus dari jenis setaraf atau lebih baik (equal or better quality) yang disetujui. Bila pihak Direksi/MK membuktikan bahwa pengganti- nya itu betul setaraf atau lebih baik, maka biaya yang menyangkut pembuktian tersebut harus ditanggung oleh Kontraktor.

2.01.0. As Built Drawing (Gambar Instalasi Terpasang)

Kontraktor harus menyerahkan 1 (satu) set as built drawings berupa gambar transparant (Sepia) dan 4 set gambar cetak birunya. Gambar as built drawing ini lengkap untuk seluruh instalasi terpasang pada proyek ini, berikut gambar–gambar detail dan gambar potongan. As built ini harus menunjukkan lokasi dan posisi yang tepat dari seluruh bagian-bagian instalasi dengan referensi yang digunakan seperti kolom, dinding dan lain sebagainya. Kontraktor harus menunjukkan pada satu set gambar cetak biru dari Gambar Kontrak terhadap, deviasi-deviasi, pengembangan dan revisi–revisi yang terjadi semasa pelaksanaan.



Pada setiap gambar " as built ", harus tercantum :
 Nama Pemilik
 Nama Konsultan Perencana
 Nama Konsultan Pengawas
 Judul gambar/ dan bagian dari bangunan
 Nama Kontraktor
 Nomor Gambar
 Nomor lembar gambar dan jumlah lembar gambar
 Tanggal
 Tanda Tangan Penanggung Jawab Gambar

2.02.0. Penanggung Jawab Pelaksanaan

Pemborong instalasi Deep Well ini harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman yang harus selalu berada dilapangan, yang bertindak sebagai wakil dari Pemborong instalasi Deep Well dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan teknis dan yang bertanggung jawab penuh dalam menerima segala instruksi yang akan diberikan oleh pihak Direksi/MK. Penanggung jawab tersebut diatas juga harus berada ditempat pekerjaan pada saat diperlukan/ dikehendaki oleh Pihak Direksi/MK.

2.03.0. Laporan - Laporan

1. Laporan Harian dan Mingguan

Pemborong instalasi Deep Well wajib membuat laporan harian dan laporan mingguan yang memberikan gambaran mengenai :
• Kegiatan fisik.
• Catatan dan perintah Direksi/MK yang disampai-
• kan secara lisan maupun secara tertulis.
• Jumlah material masuk/ ditolak.
• Jumlah tenaga kerja dan keahliannya.
• Keadaan cuaca,
• Pekerjaan tambah/ kurang.
• Prestasi rencana dan yang terpasang.

Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah ditanda tangani oleh Project Manager harus diserahkan kepada Direksi/ MK untuk diketahui/disetujui.

2. Laporan Pengetesan

Pemborong instalasi Deep Well ini harus menyerahkan kepada MK dalam rangkap 3 (tiga) mengenai hal-hal sebagai berikut :
• Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.
• Hasil pengetesan mesin/peralatan.
• Hasil pengetesan Electrical Logging Test.
• Hasil pengetesan kapasitas dan penurunan muka air
• Hasil pengetesan recovery.

Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan oleh wakil pihak Direksi/MK


Spoiler for NEXT:

2.04.0. Garansi

Semua peralatan, bahan dan mutu hasil pekerjaan harus digaransi selama selama 1 (satu) tahun terhitung semenjak tanggal penyerahan pertama. Semenjak penyerahan pertama tersebut sampai masa garansi berakhir, bila terjadi kerusakan atau kegagalan pekerjaan instalasi, Kontraktor wajib mengganti atau memperbaiki kerusakan atas biaya sendiri.

Bila terdapat kerusakan pada peralatan sehingga perlu diperbaiki atau diganti maka garansi tetap berlaku semenjak penggantian atau perbaikan tersebut. Bila terjadi kerusakan pada peralatan-peralatan utama (contoh, motor pompa terbakar) maka motor tersebut harus diganti baru dan tidak boleh wiringnya di gulung baru.

2.05.0. Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Pekerjaan

1. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama satu tahun terhitung sejak saat penyerahan pertama.

2. Selama masa pemeliharaan ini, Pemborong instalasi Deep Well ini diwajibkan memperbaiki dan melaksanakan bagian-bagian pekerjaan yang tidak sempurna untuk yang belum atau yang sudah diperingatkan sebelumnya tanpa adanya tambahan biaya.

3. Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan masih merupakan tanggung jawab Pemborong instalasi Deep Well sepenuhnya.

4. Pemborong instalasi Deep Well harus menyerahkan dokumen-dokumen lengkap pada saat serah terima pekerjaan pertama berupa :

a. as built drawing (lihat butir 2.01.0)

b. brosur-brosur peralatan dan kontrol yang berisi antara lain :
• brosur teknis (performance, curva)
• maintenance manual
• operation manual
• elektrikal wiring/kontrol

c. nama-nama supplier peralatan dan kontrol yang terlibat dalam proyek ini lengkap dengan nama, alamat dan nomor telepon.
d. data test report setiap mesin/peralatan.

e. sertifikat jaminan peralatan dan instalasi.

f. spare parts dan tools kit.

Semua point a s/d f harus dibundel dalam satu bundel dan diserahkan sebanyak 3 (tiga) set.

2.06.0. Penambahan/ Pengurangan/ Perubahan Instalasi.

1. Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang disesuaikan dengan kondisi lapangan, harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Pihak Direksi/MK yang akan membicarakan dengan Konsultan Perencana.

2. Pemborong instalasi Deep Well ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang ada kepada pihak Direksi/MK dalam rangkap 3 (tiga).

3. Perubahan material, dan lain-lainnya, harus mendapat instruksi dari Direksi/MK secara tertulis sebelum dilaksanakan.
Dan pekerjaan tambah/kurang/perubahan yang ada harus disetujui oleh Direksi/MK secara tertulis.

2.07.0. Ijin - Ijin

Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan ke PDAM, Direktorat Geologi dll, untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh biaya yang diperlukannya menjadi tanggung jawab Pemborong instalasi Deep Well.

2.08.0. Pemeriksaan Rutin dan Khusus

1. Pemeriksaan rutin dalam masa pemeliharaan harus dilaksanakan oleh Pemborong instalasi Deep Well secara periodik dan minimum 1 kali tiap minggu.

2. Pemeriksaan khusus dalam waktu pemeliharaan harus dilaksanakan oleh Pemborong instalasi Deep Well ini, apabila ada permintaan dari pihak Direksi/MK dan atau bila ada gangguan dalam instalasi ini.

3. Teknisi pelaksana pekerjaan ini harus sudah tiba di lapangan bila ada kerewelan dalam waktu 1 x 24 jam sejak waktu dipanggil. Bila tidak, maka perbaikan dapat diberikan kepada orang lain dengan beban biaya ditanggung oleh Pemborong instalasi Deep Well.

2.09.0. Pekerjaan Instalasi Listrik

1. Pekerjaan instalasi listrik yang termasuk pekerjaan ini adalah sistem instalasi listrik secara lengkap sehingga instalasi ini dapat berjalan dengan baik dan aman, sehingga pada waktu serah terima pertama instalasi tersebut harus sudah dapat dipergunakan oleh Pemilik.

2. Seluruh peralatan yang direncanakan dalam instalasi ini adalah untuk bekerja pada frekwensi 50 Hz ñ 2 Hz dan tegangan 220/380 Volt ñ 10 %.


3.00.0. PERSYARATAN TEKNIS PERALATAN DAN INSTALASI

3.01.0. Lingkup Pekerjaan

Pekerjaan instalasi ini meliputi seluruh pekerjaan pengadaan dan pemasangan Instalasi Sumur Dalam/Deep Well secara lengkap termasuk semua perlengkapan dan sarana penunjangnya, sehingga diperoleh suatu instalasi yang lengkap dan baik serta diuji dengan seksama dan siap untuk dipergunakan.

1. Kebutuhan air setiap sumur 200 l/m (12 m3/jam, 240 m3/hari ).

2. Airnya bersih sesuai dengan syarat air minum dari PAM, dites oleh PT. Sucofindo.

Lingkup pekerjaan instalasi ini secara garis besarnya meliputi penyediaan bahan-bahan, tenaga kerja dan jasa-jasa lainnya sehubungan dengan pemasangan pompa deep well dan perlengkapannya, yang meliputi :

a. Pelaksanaan pembuatan sumur dalam/deep well yang sesuai dengan perencanaan dan spesifikasi.

b. Pengadaan dan pemasangan instalasi lsitrik dan panelnya untuk fasilitas sumur dalam.

c. Mengadakan pengetesan dan pencatatan pada waktu pengeboran sumur yang berkaitan dengan pekerjaan sumur dalam, seperti logging, draw down test, time recovery test dan sebagainya.

d. Pengadaan dan pemasangan pipa dari sumur dalam sampai ke resorvoir beserta seluruh kelengkapannya, termasuk bak, meter dll.

e. Pengurusan ijin dari pihak yang berwewenang.

3.02.0. Bahan-bahan

1. Bahan yang diperlukan dan disediakan oleh Pemborong instalasi Deep Well untuk pekerjaan sumur dalam adalah seperti (tapi tidak terbatas) dibawah ini :

a. Peralatan Bor

Pemborong instalasi Deep Well harus memakai cara Rotary Drilling, oleh sebab itu harus menyediakan larutan bor. Pemborong instalasi Deep Well bertanggung jawab pada pemilihan larutan.

b. Pipa Casing/Jambang

Pipa Casing harus disediakan oleh Pemborong instalasi Deep Well, yang terbuat dari pipa baja galvanized kelas medium dan dalam keadaan baru, dengan diameter pipa casing adalah 8" sedalam 80 meter.

c. Pipa discharge/naik pompa dari pipa galvanis kelas medium dengan diameter tergantung pompa yang digunakan sepanjang 60 m dari muka tanah.

d. Saringan yang dipasang harus terbuat dari stainless stell dengan type continuous slot seperti : Johnson Screen atau setaraf. Diameter screen adalah 4" dan jumlah screen yang disediakan luasnya lebih besar 10 % dari luas dinding pipa. Letak penempatan screen/saringan harus berdasarkan hasil logging test.

Panjang saringan sama dengan panjang Aquifer Minimum 3 lapis Aquifer terbesar dan terbaik yang diambil berdasarkan pengecekan dilapangan.

e. Pipa dibawah pipa jambang diameter 4 " dalam sekitar 170 meter. Pipa dari bahan pipa Galvanis kelas medium BS 1387.

f. Antara pipa jambang í 8" dengan pipa naik 4" disambungkan dengan reducer í 8" x 4".

g. Pipa paling bawah harus didop dengan blank flanges.
h. Pompa Deep Well (Submersible Pump).

i. Pompa submersible, multistage :

Kapasitas : minimum 200 ltr/men. (12 m3/h)
Total Head : sesuai dengan keadaan lapangan
Daya Motor : sesuai dengan total head
Merk : Tait, Grundfos, Lowara, KSB, Ebara

j. Kontrol Pompa

Pada Pressure Tank : Pressure Switch
• On, pada Low Pressure tertentu

• Off, pada High Pressure tertentu

Pada Sumur DW : Elektrode Control Level

• Off, pada kedudukan TPA minimum

• Level kontrol pada posisi air di Deep Well pada keadaan paling rendah yang memberikan indikasi ke kontrol panel (pilot lamp).

k. Panel Kontrol

Panel Kontrol pompa Deep Well ditempatkan ditempat yang sudah ditentukan. Panel pompa tersebut lengkap dengan lampu-lampu indikator yang menunjukkan :

• Power tersedia
• Power Running
• Pompa Mati (Overload)
• Level air di sumur pada level yang paling rendah

Disamping itu pada kontrol panel terdapat Auto/Manual Switch dan lampu-lampu indicator. Pada Deep Well kontrol box terdapat saklar pemutus arus.

l. Kontrol Box Deep Well

Kontrol Box Deep Well termasuk pekerjaan kontraktor Deep Well. Sebelum pelaksanaan harus mengajukan gambar-gambar dan pembesiannya. Konstruksi kontrol box adalah konstruksi beton dengan ketebalan ñ 10 cm. Tutup dari bahan plat besi tebal 2 mm yang di cat anti karat (Zinchromate) dan dicat finish dengan warna yang akan ditentukan kemudian. Kunci gembok tutup Deep Well jenis Yale.

m. Semen Grouting, Gravel Pack dan lain-lain harus sesuai dengan persyaratan.



Spoiler for NEXT:

4.00.0. PEMASANGAN
1. Pemborong instalasi Deep Well harus melakukan pemeriksaan dengan test geolistrik sebelum pengeboran pada lokasi yang ditentukan oleh Pengawas atau yang tertera pada gambar atau pengusulan lokasi lain yang lebih baik menurut hasil test yang dilakukan. Kedalaman pengeboran kurang lebih antara 150 s/d 250 meter. Dalam penawaran, Pemborong instalasi Deep Well harus mencantumkan biaya pengeboran permeter, dengan penawaran pada kedalaman maksimal 250 meter. Hal ini dimaksudkan bila kebutuhan kedalaman kurang dari 250 meter, maka perhitungan penawaran didasarkan pada kedalaman pengeboran.

2. Deviasi vertikal yang diizinkan ialah 20 mm untuk setiap 100 meter kedalaman, hal ini akan di cek setelah casing selesai dipasang.

3. Pemborong instalasi Deep Well harus melakukan catatan pengeboran (Drilling Log) sekaligus mengumpulkan contoh-contoh lapisan tanah / batuan pada setiap lokasi catatan pengeboran. Hasil-hasil ini harus selalu tersedia bila sewaktu-waktu diperiksa oleh Pengawas.

4. Pemasangan perlengkapan sumur dalam, harus dengan cara terbaik, umum dan wajar, yang biasa dilakukan dalam pembuatan sumur bor.

5. Pengisian kerikil (Gravel Pack) antara lubang bor dengan pipa naik harus menggunakan pipa pengantar. Volume yang dijinkan harus seseuai dengan Volume yang diajukan dalam penawaran dan kontrak tersebut.

6. Sub-Surface Geophysical Methode Test (Electric Logging).
Sub Surface Geophysical Methode Test dimaksudkan untuk mengetahui secara tepat perubahan susunan bantuan, sifat relatif porositas dan permeabilitas, Ionic Concentration, dll. Hasil pengukuran ini harus digambarkan dalam profil atau penampang kolom. Pekerjaan vertikal electrical logging dimaksudkan untuk mengukur spontanious potential dan sifat relatif tahan jenis susunan batuan, yang selanjutnya dipakai sebagai kontrol untuk pemasangan saringan, sehingga tepat pada lapisan equifer yang berpotensi. Pekerjaan ini dilakukan setelah kedalaman pengeboran tercapai sesuai dengan kontrak dan sebelum pemasangan casing dilaksanakan.

7. Penyelesaian Sumur

Penyelesaian sumur dimaksudkan untuk menghilangkan :
a. Kotoran dan lumpur yang masuk kedalam lapisan equifer pada waktu pengeboran dilaksanakan.
b. Lumpur bor/drilling mud
c. Pasir halus

Yang kesemuanya dimaksudkan agar dapat diperoleh kapasitas maksimal sumur bor. Penyempurnaan sumur dapat dilakukan dengan cara Jetting, Suging, Billing, Backwashing, High Rate Pumping dan sebagainya.

8. Pengetesan Sumur

Pemborong instalasi Deep Well wajib melaksanakan pengetesan hasil pekerjaannya atas biaya sendiri, termasuk pengadaan peralatan test, listrik dan perlengkapan lainnya. Sumur yang telah disempurnakan akan diuji hasilnya dengan cara-cara seperti persyaratan dibawah ini.
Untuk hal ini disyaratkan agar semua Pemborong instalasi Deep Well menggunakan pompa submersible yang berkapasitas minimal 200 lpm.
Banyaknya air yang dipompakan dari sumur akan diukur dengan alat ukur yang disediakan oleh Pemborong instalasi Deep Well.

Demikian pula muka air didalam sumur harus selalu diukur secara teliti. Letak pompa untuk mengetes sumur sedemikian rupa, sehingga didapat hasil maksimal, seperti yang ditentukan oleh Pemberi Tugas/Pengawas.

Pemompaan uji ini terdiri dari :
• Step Draw Down Test
• Time Recovery Test

Pemberi tugas/Pengawas akan menentukan lama pemompaan sampai tercapai hasil yang memuaskan.

9. Step Draw Down Test

Kapasitas pemompaan dilakukan secara bertahap pada setiap tahap, lama pemompaan dua jam atau lebih.

Prosedur pengukuran :
Sebelum pompa dijalankan, muka air statis didalam sumur harus diukur dan dicatat. Pada saat mulai dilakukan pemompaan diatur seteliti mungkin, sesuai dengan yang dikehendaki. Setelah kapasitas pemompaan tertentu tercapai, maka muka air dalam sumur akan diukur setiap 1 menit selama 5 menit, antara 5 sampai 60 menit, kemudian setiap 10 menit antara 60 sampai 120 menit. Segera setelah tahap pertama pemompaan dan prosedur pengukuran sama dengan tahap pemompaan berikutnya serta prosedur pengukuran sama dengan tahap pertama tersebut.

Prosedur ibi harus diikuti sampai tahap terakhir selesai. Apabila pompa mengalami kerusakan pada waktu pengetesan sedang berlangsung, maka diperlukan waktu secukupnya untuk memulihkan muka air kembali seperti sediakala dan kemudian test diulang.

10. Time Draw Down Test

a. Kapasitas pompa adalah 5 liter/detik, tergantung dari kapasitas maksimal test yang dapat dicapai.
b. Lama pengetesan 3 x 24 jam

Prosedur pengetesan :
Mengukur muka ait statis didalam sumur. Pemompaan ini dilakukan selama 3 x 24 jam.

Untuk waktu 2 jam pertama agar diikuti cara pengukuran seperti Step Draw Down Test yang tersebut diatas, dan kemudian pengukuran muka air didalam sumur dilakukan setiap selang 30 menit. Jam pada waktu pemompaan dimulai dan jam-jam sewaktu dilakukan pengukuran air harus dicatat dengan benar.

11. Time Recovery Test

Segera setelah Time Draw Down Test selesai dan pada saat pemompaan tepat berhenti, maka Time Recovery Test dilakukan selama 10 menit pertama.
Pengukuran terhadap kenaikan muka air di dalam sumur bor dilakukan setiap selang 1 menit selama 2 jam, selanjutnya pengukuran muka air tiap selang 30 menit. Test ini terus dilakukan sampai muka air sama seperti sebelum dimulainya Time Draw Down Test tersebut diatas.

12. Catatan Test

Setelah pengetesan sumur selesai, Pemborong instalasi Deep Well harus menyerahkan catatan test kepada Pemberi Tugas/Pengawas termasuk semua copy catatan harian pelaksanaan pekerjaan.

13. Pembuangan Air

Selama pengetesan sumur berlangsung Pemborong instalasi Deep Well harus membuang air kedalam saluran air buangan terdekat atau ketempat lain yang telah disetujui oleh Pemberi Tugas/ Pengawas. Pemborong instalasi Deep Well harus bertanggung jawab untuk mencegah agar air buangan tidak akan merusak jalan, bengunan dll.
Pembuangan air diusahakan agar tidak masuk ke dalam sumur bor, baik secara langsung maupun tidak langsung.

14. Penutup Sumur

Yang dimaksud dengan penutup sumur adalah penyemenan seperti tertera pada gambar dokumen. Pekerjaan ini dapat dilakukan setelah Pumping Test atau sebelumnya.

15. Spesifikasi Teknis Peralatan

Selain yang dispesifikasikan disini, maka semua peralatan utama dan peralatan bantu harus dalam keadaan baru, baik, benar, tidak cacat dan telah disetujui oleh Pengawas.

16. V a l v e

Semua valve yang dipergunakan adalah dari merk Toyo, Kitazawa, Yoshitake atau yang setaraf.

17. P a n e l

Panel harus dapat memonitor bekerjanya pompa terhadap hal-hal sebagai berikut :
 Permukaan air dalam sumur turun sampai batas minimal pengisapan yang diijinkan.
 Permukaan air dalam ground reservoir telah sampai batas maksimal.
 Phasa terbalik atau phasa terputus sebagian.
 Tegangan listrik terlalu rendah atau terlalu tinggi.
 Arus listrik tidak seimbang.
 Daya motor tidak sesuai dengan daya pompa, beban motor berlebihan atau motor macet.
 Pompa berputar balik atau terlalu sering hidup dan mati.
 Overload.
 Aliran pendingin disekitar pompa kurang.
 Kejutan terhadap tegangan tinggi yang berasal dari petir yang tidak langsung.
 Kontrol start bila sumber air dari PAM mati.
18. Pemeliharaan dan Pembersihan Lapangan.

Selama pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus memelihara keadaan lapangan, sehingga tidak terjadi kerusakan/kehilangan barang tersebut
akan memperlambat pekerjaan. Setelah pengetesan sumur dan seluruh pekerjaan selesai, maka pemborong instalasi Deep Well harus membersihkan benda-benda yang tertinggal didalam lubang sumur dengan cara-cara yang biasanya dilakukan dalam pekerjaan pembuatan sumur dalam (Bailing atau Sand Pumping).

Pada waktu ditinggalkan, Pemborong instalasi Deep Well harus mengusahakan agar lapangan dalam keadaan bersih.

19. Kedalaman Sumur

Pemakaian material pipa terhadap kedalaman sumur sebagai tertera pada gambar maupun spesifikasi adalah suatu kedalaman yang diperkirakan.
Informasi kedalaman yang diperhitungkan oleh kontraktor haruslah berdasarkan data-data geologi ataupun berdasarkan pengalaman untuk daerah tersebut oleh kontraktor yang bersangkutan.
Ini berarti harga penawaran yang ditawarkan oleh kontraktor adalah terhadap kedalaman sumur yang sudah diperhitungkan dan dipertang-gung-jawabkan oleh kontraktor dalam mendapatkan sumber air dengan kapasitas dan ketentuan-ketentuan yang diminta.
Untuk pipa jambang Ø 8" tetap dipertahankan 60 meter sedangkan pipa naik Ø 4" dapat berubah sesuai dengan kedalaman yang diperlukan Perubahan kedalaman pipa naik Ø 4" terhadap penawaran yang diajukan sesuai gambar tidak akan diperhitungkan jika masih dalam toleransi + 10 %.
Jika penambahan kedalaman melewati batas + 10 % akan diperhitungkan sebagai pekerjaan tambah kurang.
Untuk itu unit price bagi pekerjaan tambah/kurang pipa naik Ø 4" agar diberikan.

20. Geografical logging test bahan-bahan untuk test pompa, pekerjaan concrete termasuk pekerjaan Pemborong instalasi Deep Well.