7.14.2011

Dokumen dokumen proyek (13)

Peraturan umum pekerjaan genset
Spoiler for umum genset:

1.00.0. PERATURAN UMUM PEKERJAAN GENSET
1.01.0. PERATURAN PEMASANGAN
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan-peraturan sebagai berikut :
a. PUIL (Peraturan Umum Instalasi Listrik) yang berlaku.
b. PERDA (Peraturan Daerah) yang berlaku dan yang berkaitan dengan instalasi ini.
c. Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku dan yang berkaitan dengan instalasi listrik.
d. SLI (Standard Listrik Indonesia) yang berlaku.
e. Standard penerangan buatan dalam gedung.
f. Standar IEC dan Standar Internasional lainnya bagi hal-hal yang belum diatur dalam standar/peraturan diatas.
g. Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Tata cara Perencanaan Teknis Konversi Energi pada Bangunan Gedung.

1.02.0. GAMBAR - GAMBAR

1. Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu kesatuan yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.

2. Gambar-gambar sistim ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan, sedangkan pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari bangunan yang ada dan mempertimbangkan juga kemudahan service maintenance jika peralatan peralatan sudah dioperasikan.

3. Gambar-gambar Arsitek dan Struktur/Sipil harus dipakai sebagai referensi untuk pelaksanaan dan detail finishing instalasi.

4. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus mengajukan gambar kerja dan detail kepada Owner/MK untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu. Dengan mengajukan gambar-gambar tersebut, Pemborong dianggap telah mempelajari situasi dari instalasi lain yang berhubungan dengan instalasi ini.

5. Pemborong instalasi ini harus membuat gambar- gambar instalasi terpasang yang disertai dengan operating dan Maintenance Instruction serta harus diserahkan kepada Owner/MK pada saat penyerahan pertama dalam rangkap 3 (tiga), dijilid serta dilengkapi dengan daftar isi dan data notasi.

1.03.0. KOORDINASI

1. Pemborong instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan Pemborong instalasi lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

2. Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi kemajuan instalasi yang lain.

3. Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua akibatnya menjadi tanggung jawab Pemborong.

1.04.0. PELAKSANAAN PEMASANGAN

1. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, Pemborong harus menyerahkan gambar kerja dan detailnya kepada Owner/MK dalam rangkap 3 (tiga) untuk disetujui.

2. Pemborong harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan kapasitas peralatan yang akan dipasang. Apabila ada sesuatu yang diragukan, Pemborong harus segera menghubungi Owner/MK. Pengambilan ukuran dan/atau pemilihan kapasitas peralatan yang salah akan menjadi tanggung jawab Pemborong.

1.05.0. TESTING DAN COMMISSIONING

1. Sebelum Testing dan Commissioning dilaksanakan pemborong wajib mengajukan terlebih dahulu program Testing dan Commissioning .

2. Pemborong instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran yang dianggap perlu dan atau yang diminta oleh Owner/MK untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang diminta.

3. Semua bahan, perlengkapan dan instalasi lain yang diperlukan untuk mengadakan testing tersebut merupakan tanggung jawab Pemborong.

1.06.0. MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN

1. Peralatan instalasi ini harus digaransi selama 18 (Delapan belas) bulan terhitung sejak saat penyerahan pertama.

2. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah 18 (Delapan belas) bulan terhitung sejak saat penyerahan pertama.

3. Selama masa pemeliharaan ini, Pemborong instalasi ini diwajibkan mengatasi segala kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya tambahan biaya.

4. Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan masih merupakan tanggung jawab Pemborong sepenuhnya.

5. Selama masa pemeliharaan ini, apabila Pemborong instlasi ini tidak melaksanakan teguran dari Owner/MK atas perbaikan/penggantian/penyetelan yang diperlukan, maka Owner/MK berhak penyerahkan perbaikan/penggantian/ penyetelan tersebut kepada pihak lain atas biaya Pemborong instalasi ini.

6. Selama masa pemeliharaan ini, Pemborong instalasi ini harus melatih petugas-petugas yang ditunjuk oleh Pemilik sehingga dapat mengenali sistim instalasi dan dapat melaksanakan pemeliharaannya.

7. Serah terima pertama dari instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah ada bukti pemeriksaan dengan hasil yang baik yang ditanda tangani bersama oleh Pemborong dan Owner/MK serta dilampiri Surat Ijin Pemakaian dari Jawatan Keselamatan Kerja dan instansi yang berwenang lainnya.

8. Serah terima setelah masa pemeliharaan instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah :

a) Berita Acara serah terima kedua yang menyatakan bahwa instalasi ini dalam keadaan baik, ditandatangani bersama Pemborong dan Direksi / MK.

b) Pemborong telah menyerahkan semua Surat Izin Pemakaian dari instansi pemerintah yang berwenang, misalnya Dinas Pemadam Kebakaran dan Instalasi Keselamatan Kerja, dll, hingga intalasi yang telah terpasang dapat dipakai tanpa menyalahi peraturan instalasi yang bersangkutan.

c) Semua gambar terpasang beserta operating, instruction, technical dan maintenance manual rangkap 3 (tiga) termasuk 1 (satu) set asli telah diserahkan kepada MK/Direksi.

1.07.0. LAPORAN - LAPORAN
1. Laporan Harian dan Mingguan
Pemborong wajib membuat laporan harian dan laporan mingguan yang memberikan gambaran mengenai :
 Kegiatan fisik
 Catatan dan perintah Owner/MK yang disampaikan secara lisan maupun secara tertulis.
 Jumlah material masuk/ ditolak
 Jumlah tenaga kerja
 Keadaan cuaca, dan
 Pekerjaan tambah/kurang

Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah ditanda tangani oleh Project Manager harus diserahkan kepada Owner/MK untuk diketahui/ disetujui.

2. Laporan Pengetesan

Pemborong instalasi ini harus menyerahkan kepada Owner/MK dalam rangkap 3 (tiga) mengenai hal-hal sebagai berikut :
 Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.
 Hasil pengetesan peralatan
 Hasil pengetesan kabel
 dan lain-lainnya.

Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan oleh pihak Owner/MK.

1.08.0. PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN

Pemborong instalasi ini harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman yang harus selalu berada dilapangan, yang bertindak sebagai wakil dari Pemborong dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan teknis dan yang bertanggung jawab penuh dalam menerima segala instruksi yang akan diberikan oleh pihak Owner/MK.

Penanggung jawab tersebut diatas juga harus berada ditempat pekerjaan pada saat diperlukan/ dikehendaki oleh pihak Owner/MK.


1.09.0. PENAMBAHAN/ PENGURANGAN/ PERUBAHAN INSTALASI
1. Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang disesuaikan dengan kondisi lapangan, harus mendapat persetujuan tertulis dahulu dari pihak konsultan Perencana dan Owner/ MK.

2. Pemborong instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang ada kepada pihak Owner/MK dalam rangkap 3 (tiga).

3. Perubahan material, dan lain-lainnya, harus diajukan oleh pemborong kepada Owner/MK, secara tertulis dan pekerjaan tambah/kurang/perubahan yang ada harus disetujui oleh Owner/MK secara tertulis.

1.10.0. IJIN - IJIN

Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh biaya yang diperlukannya menjadi tanggung jawab Pemborong.

1.11.0. PEMBOBOKAN, PENGELASAN DAN PENGEBORAN

1. Pembobokan tembok, lantai dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam pelaksanaan instalasi ini serta mengembalikannya kekondisi semula, menjadi lingkup pekerjaan instalasi ini.

2. Pembobokan/pengelasan/pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada persetujuan dari pihak Owner/MK secara tertulis.

1.12.0. PEMERIKSAAN RUTIN DAN KHUSUS

1. Pemeriksaan rutin harus dilaksanakan oleh Pemborong instalasi secara periodik dan tidak kurang dari tiap dua minggu.

2. Pemeriksaan khusus harus dilaksanakan oleh Pemborong instalasi ini, apabila ada permintaan dari pihak Owner/MK/Pemilik dan atau bila ada gangguan dalam instalasi ini.

1.13.0. RAPAT LAPANGAN
Wakil pemborong harus selalu hadir dalam setiap rapat proyek diatur oleh pemberi tugas.


Spoiler for tehnik genset:

2.00.0. LINGKUP PEKERJAAN GENSET

2.01.0. U m u m

Pemborong harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban pemborong untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.

2.02.0. Uraian Lingkup Pekerjaan

Sebagai tertera dalam gambar-gambar rencana, pemborong pekerjaan Diesel Genset ini harus melakukan pengadaan dan pemasangan serta menyerahkannya dalam keadaan baik dan siap dipergunakan.
Genset ini direncanakan untuk memberikan supply listrik ke Bangunan apabila sumber listrik dari PLN terhenti atau dioperasikan pada saat waktu beban puncak untuk menghemat biaya listrik. Lingkup pengadaan genset adalah sebagai berikut.:

1. Kapasitas Genset 1 x 400 kVA (Continuous Prime).
2. Pengadaan, pemasangan dan pengujian 1 (satu) unit Panel Kontrol Genset lengkap dengan peralatan AMF (Automatic Main Failure).
3. Pengadaan, pemasangan dan pengujian 1 (satu) unit tangki solar harian dengan kapasitas sesuai gambar lengkap dengan isinya dan pemipaan, pompa listrik, pompa tangan dan peralatan bantunya dan flow meter untuk mencocokan volume tangki.
4. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Instalasi pengkabelan ke Panel Kontrol Genset dan kabel-kabel kontrolnya.
5. Pengadaan, pemasangan dan pengujian instalasi Grounding System.
6. Pengadaan, pemasangan dan pengujian 1 (satu) unit Tangki Solar mingguan kapasitas 20.000 liter dan Tangki solar harian dengan kapasitas 3.000 liter dan 9.000 liter, beserta isi dan accessoriesnya (agar dilengkapi sertifikat lulus test pressure tank dan x – ray dari badan instansi pemerintah/ Tera)
7. Pengadaan dan pemasangan pipa exhaust genset.
8. Pengadaan operation, maintenance, manual-book dan as built drawing.
9. Melakukan training operator.
10. Pekerjaan sipil (Sparing & opening, bobokan dan perapian kembali dll.).
11. Peredam suara ruang genset.
12. Pengadaan dan pemasangan Exhaust Fan ruang Genset, sound attenuator, fresh air intake duct, fresh air duct dan combustion fan.
13. Marking/identifikasi/labeling/cat/finishing dari pada pemipaan, pengkabelan, breaker, instrumentasi, valve, pompa, dst.

2.03.0 MODE OPERASI
Dalam keadaan normal (PLN ON) PUTR 1 kebutuhan dayanya disupply oleh sumber daya PLN yang mencover keperluan daya untuk semua bangunan. Sedangkan pada saat PLN padam kebutuhan power untuk semua Panel tsb disupply oleh Genset dengan back Up 60%.
Bila dikehendaki untuk menekan biaya rekening listrik, genset harus dapat dioperasikan baik pada saat LWBP maupun pada saat WBP dengan mode operasi manual.
Pada saat PLN padam, Automatic Main Failure (AMF) pada Panel Kontrol Genset (PKG) dan Control Device akan bekerja mengoperasikan Incoming Breaker dari Genset dan melepaskan incoming breaker dari trafo sehingga terjadi perpindahan sumber daya dari PLN ke Genset begitu juga apabila sumber daya PLN nyala lagi maka terjadi prosedur sebaliknya.
Pada saat kebakaran, hanya Fire bus pada PUTR 1 yang dioperasikan.

3.00.0. KETENTUAN BAHAN DAN PERALATAN

3.01.0. Diesel Generating Set

 Kapasitas On Site :
- Kapasitas : 400 Kva
- Putaran : 1500 RPM
- Starting : Battery 24 V
- Jumlah : Multi-silinder 4 langkah
- Governor : Tipe Electronic
- Jam operasi perhari : 12 jam

 Measuring Device :
- Oil pressure gauge
- Water temperature gauge
- Oil temperature gauge
- Charging ammeter
- Tachometer

 Safety Device :
- Low oil pressure
- High water temperature
- Over speed
- Over voltage
- Over Load
- Over Current
- Emergency Push Button
- Lampu indikator dan horn pada panel generator.

 Perlengkapan :
- Exhaust muffler residential type with multi chamber reactive combined with absorption principle.
- Battery dan chargernya
- Jumlah silinder 6 maksimum 8 dengan engine In-line type.

Alternator :
 Output kontinyu : 1 x 400 kVA (Stand by continuous prime).
 Jam operasi perhari : 12 jam
 Tegangan : 380/220 V
 Frekwensi : 50 Hz
 Power factor : 0.8
 Connection : star - 4 wires
 Protection : IP 23
 Insulation : class H
 Overload capacity : 10 % selama 1 jam dalam setiap 12 jam kerja
 Load Impact : 40 % dari beban maksimum.
 Voltage regulation : automatic solid state type with rotating silicon controlled rectifier (brush-less).

3.02.0. Panel Kontrol Generator (PKG).

 Type : Free standing, front operated.
 Tegangan : 380/220 V
 Protection device : Circuit breaker minimum 50 kA dengan over
 current, short circuit, under voltage relay, earth fault relay and shunt trip & reverse power relay.
 Protection : IP 23
 Measuring device :
 Ammeter c/w current transformator.
 Speed Indicator
 Voltmeter c/w 7 step selector switch
 Frequency meter
- Power cactor meter
 kWH meter
 Hour meter
 Zero volt meter
 Double volt meter
 Double Freq. meter

 Signal Lamps :
- Start
- Start Failure
- Engine Running
- Supervision On"
- Automatic blocked
- Main "ON"
- Generator "ON"
- Low oil Pressure
- Over temperature
- Generator overload under voltage and earth
- Generator over speed control
- Under voltage trip
- Over Voltage
- Over Current
- Reverse Power

 Push Button :
- Off (Emergency manual shutdown).
- Automatic Service (Controls for auto/off/manual/load test).
- Trial Service
- Manual service
- Manual start
- Manual stop
- Generator circuit breaker lengkap dengan lampu indicator.
- Horn Off
- Reset
- Signal Test
- Dilengkapi dengan ‘space heater’ (dioperasikan dengan selector switch & thermostat.).

• Buzzer :
- Over tempeature
- Low oil pressure
- Over speed
- Over current
- Over Crank
- Reverse Power
- Over voltage
- Over Exciter current
- Under voltage
- Emergency stop

3.03.0. Exhaust Gas Pipe.

 Menggunakan carbon steel.
 Dilapisi insulation dari ceramic fibre dengan density 100 kg/m3, thickness 25 mm.
 Kemudian dibungkus galvanized sheet steel (BJLS) 0,6 mm.
 Seluruh lapisan isolasi digunakan sepanjang pipa exhaust.

3.04.0. Pompa Bahan Bakar.

1. Pompa ini dipergunakan untuk memindahkan bahan bakar dari tempat penyimpanan ke tangki harian diruang diesel dari jenis pompa tangan dan pompa listrik.

2. Spesifikasi Teknis.
 Type : Gear
 Laju aliran : 5 l/ menit
 Tekanan : 3 bar
 Motor : 1 kw, 220V/380V, 3ph, 50 HZ
 On/Off : Stop start dengan level switch bisa dengan manual Switch.

3.05.0. Tempat Penyimpanan Bahan Bakar dan Tangki Harian.

1. Bahan tangki harian dibuat dari mild steel plate st.37, harus bebas dari karat dan tekukan dengan tebal pelat 10 mm. Tangki disand blasting, tangki di test dengan x-ray dan pressure, test tangki harian ditest dengan pressure test 5 Kg/m2.
2. Pelaksanaan pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga yang berpengalaman khusus tangki dengan peralatan yang cukup dan memenuhi persyaratan keselamatan kerja.
3. Tukang las harus mempunyai sertifikat las yang masih berlaku dan akan diuji dan disetujui oleh Direksi sebelum mulai bekerja.
4. Pemotongan plat harus dilakukan dengan acetylene welding equipment electric driven.
5. Kapasitas tangki mingguan sesuai gambar.
6. Kapasitas tangki harian sesuai gambar.
7. Jenis pipa yang dipakai adalah black steel Medium BS 1387.
8. Jenis fitting yang dipakai adalah black malleable iron fitting, screwed end, 150 psi.
9. Tekanan kerja tangki 0,5 bar.
10. Pemborong harus melengkapi connector pipa untuk Penyambungan ke mobil tangki ukuran yang sama.
11. Tangki dilengkapi dengan fuel oil level Indicator (sight glass).


Spoiler for NEXT:

3.06.0. Cubicle dan Component Kontrol Genset

1. Panel tegangan rendah harus mengikuti standard VDE/DIN dan juga harus mengikuti peraturan IEC dan PUIL.

2. Panel-panel harus dibuat dari plat besi tebal 2 mm dengan rangka besi dan seluruhnya harus dizinchromat dan di duco 2 kali dan harus dipakai cat dengan cat bakar, warna dan merk akan ditentukan kemudian. Pintu dari panel-panel tersebut harus dilengkapi dengan master key.

3. Konstruksi dalam panel-panel serta letak dari komponen-komponen dan sebagainya harus diatur sedemikian rupa, sehingga bila perlu dilaksanakan perbaikan-perbaikan, penyambungan-penyambungan pada komponen-komponen dapat mudah dilaksanakan tanpa mengganggu komponen-komponen lainnya.

4. Setiap panel harus mempunyai 1 busbar copper terdiri dari 3 busbar phase R-S-T, 1 busbar neutral dan 1 busbar untuk grounding. Besarnya busbar harus diperhitungkan untuk besar arus yang akan mengalir dalam busbar tersebut tanpa menyebabkan suhu yang lebih dari 65 C.
Setiap busbar copper harus diberi warna sesuai peraturan PLN, lapisan yang dipegunakan untuk memberi warna busbar dan saluran harus dari jenis yang tahan terhadap kenaikan suhu yang diper bolehkan.

5. Alat ukur yang dipergunakan adalah jenis semi flush mounting dalam kotak tahan getaran, untuk Ampermeter dan Voltmeter dengan ukuran 96 x 96 mm dengan skala linear dan ketelitian 1% dan bebas dari pengaruh induksi serta ada sertifikat tera dari LMK/PLN (minimum 1 buah untuk setiap jenis alat ukur).

6. Ukuran dari tiap-tiap unit panel harus disesuaikan dengan keadaan dan keperluan sesuai dengan yang telah disetujui oleh Direksi lapangan.

7. Komponen-komponen pengaman yang dapat dipakai adalah :

1. MCCB/ ACB
Untuk Incoming dan Outgoing PKG
 Rated Current : sesuai gambar
 Operating Voltage : 380 /220 V
 Frequency : 50 Hz
 Type : Adjustable
 Poles : 4
 Breaking Capacity : sesuai gambar
 Permitted ambient temp : 55C
a. Fuse untuk pengukuran.
b. Relay-relay Proteksi

2. Komponen-komponen pengukuran yang dapat dipakai :

a. Current Transformer
b. KWH meter
c. Ampermeter
d. Voltmeter
e. Frequency meter
f. Power Factor meter

3.07.0. Kabel Tegangan Rendah

1. Kabel-kabel yang dipakai harus dapat dipergunakan untuk tegangan min.0,6 kV.

2. Kabel daya yang dipergunakan adalah : Jenis NYY

3. Sebelum dipergunakan, kabel dan peralatan bantu lainnya harus dimintakan persetujuan terlebih dahulu pada MK.

4. Penampang kabel minimum yang dapat dipakai 2,5 mm2.


4.00.0. PERSYARATAN TEKNIS PEMASANGAN

4.01.0. Diesel Generator Set.

1. Diesel Genset harus didudukan diatas pondasi dengan mempergunakan spring mounting, atau yang direkomendasikan oleh Pabrik Pembuat.

2. Spring anti Vibration mounting harus mempunyai effisiensi tidak kurang dari 95%.

3. Posisi Diesel Genset harus lurus baik secara vertikal maupun horizontal.

4. Anchor dan dyna bolt dari Diesel Genset harus benar-benar tepat pada lubang pondasi yang telah ditetapkan dan di cek dengan baik dan kuat.

5. Pipa Exhaust dan silencer harus diisolasi dengan ceramic fibre density 100 kg/m3 tebal 25 mm, dan dibungkus dengan alumminium sheet 60 di sepanjang pipa.

6. Sambungan pipa ke mesin harus mempergunakan flexible joint.

4.02.0 Ruang Genset

1. Ruang Genset dilapisi Rockwool 2” density 80 kg/m3 pada sekeliling dinding dan ceiling-nya.

2. Air fresh intake menggunakan sound attenuator untuk meredam suara agar menjadi 70 dB pada jarak 1 meter dari dinding disaat genset beroperasi.

3. Exhaust air radiator menggunakan sound attenuator untuk meredam suara agar menjadi 70 dB pada jarak 1 meter dari dinding disaat genset beroperasi.

4. Silencer menggunakan tipe residential.

4.03.0. Panel PKG

1. Panel-panel harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya dan harus rata (horizontal).

2. Setiap kabel yang masuk/ keluar dari panel harus dilengkapi dengan gland dari karet atau penutup yang rapat tanpa adanya permukaan yang tajam.

3. Semua panel harus ditanahkan.

4.04.0. Kabel-Kabel

1. Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark yang jelas dan tidak mudah lepas untuk mengindentifikasikan arah beban.

2. Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk mengindentifikasikan phasanya sesuai dengan PUIL.

3. Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan, kecuali pada kabel penerangan.

4. Untuk kabel dengan diameter 16 mm2 atau lebih harus dilengkapi dengan sepatu kabel untuk terminasinya.

5. Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm2 atau lebih harus mempergunakan alat pres hidraulis yang kemudian disolder dengan timah pateri.

6. Semua kabel yang dipasang diatas langit-langit harus diletakkan pada suatu rak kabel.

7. Semua kabel yang akan dipasang menembus dinding atau beton harus dibuatkan sleeve dari pipa galvanis dengan diameter minimum 2½ kali penampang kabel.

8. Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih 1m disetiap ujungnya.
9. Penyusunan konduit diatas trunking kabel harus rapi dan tidak saling menyilang.

4.05.0. Pipa Bahan Bakar

4.05.1. U m u m

1. Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya penyilangan.

2. Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari 50 mm diantara pipa pipa atau dengan bangunan & peralatan.

3. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/ runcing serta penghalang lainnya.

4. Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang diperlukan antara lain katup penutup, pengatur, katu balik dan sebagainya, sesuai dengan fungsi sistem dan yang diperlihatkan digambar.

5. Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi dengan UNION JOINT atau FLANGE dan menggunakan pipa BS SCH 40.

6. Sambungan lengkung, reducer dan expander dan sambungan cabang pada pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.

4.05.2. Pemasangan Katup-katup.

1. Katup-katup harus disediakan sesuai yang diminta dalam gambar, spesifikasi dan untuk bagian-bagian berikut ini :

a. Sambungan masuk dan keluar peralatan.
b. Sambungan ke saluran pembuangan pada titik titik rendah.

Diruang Mesin :
-----------------------------------------------------------
Ukuran Pipa Ukuran Katup
-----------------------------------------------------------
Sampai 75 mm 20 mm
100 mm s/d 200 mm 40 mm
250 mm atau lebih besar 50 mm
-----------------------------------------------------------
- Lain-lain, ukuran katup 20 mm

c. Ventilasi Udara Otomatis.
d. Katup kontrol aliran keatas dan kebawah.
e. Katup by-pass.

4.05.3. Pemasangan Strainer.
1. Strainer harus disediakan sesuai gambar, spesifikasi.

4.05.4. Pemasangan sambungan-sambungan Pemuaian.
Sambungan-sambungan ekspansi panas, harus disediakan untuk pemipaan pada tempat-tempat yang mungkin timbul Pemuaian.

4.05.5. Pemasangan Katup-katup Pelepasan Tekanan.
Katup-katup pelepasan tekanan harus disediakan di tempat-tempat yang mungkin timbul kelebihan tekanan.

4.05.6. Pemasangan katup-katup Pengaman.
Katup-katup Pengaman harus disediakan di tempat-tempat yang dekat dengan sumber tekanan.

4.05.7. Water Separator.
Instalasi pemipaan bahan bakar dilengkapi dengan water eparator.

4.06.0. Pentanahan.

1. Semua bagian dari sistim listrik harus ditanahkan.
2. Tahanan pentanahan maximun adalah 2 ohm.


Spoiler for NEXT:

5.00.0 P E N G U J I A N

5.01.0. Umum.

Sebelum semua peralatan utama dari sistim dipasang, harus diadakan pengujian secara individual. Peralatan tersebut baru dapat dipasang setelah dilengkapi dengan sertifikat pengujian yang baik dari pabrik yang bersangkutan dan LMK/PLN serta instansi lain yang berwenang untuk itu. Setelah peralatan tersebut dipasang, harus diadakan pengujian secara menyeluruh dari sistim, untuk menjamin bahwa sistem berfungsi dengan baik. Semua biaya untuk mendapatkan sertifikat lulus pengujian dan peralatan untuk pengujian yang perlu disediakan oleh Pemborong menjadi tanggung jawab Pemborong sendiri. Peralatan dan bahan tersebut antara lain, bahan bakar, olie dll untuk keperluan test 2 x 24 jam.

5.02.0. Peralatan dan Bahan.

Peralatan dan Bahan Instalasi Listrik yang ada harus diuji.

5.02.1. Diesel Genset

1) Test pabrik pembuat harus dilakukan menurut standard pabrik dan minimal meliputi testing :
 Insulation Level
 Sequence
 Protection Device
 Operation
 Full Load Running (Dummy load)
 Temperature Rise
 Governor Control
 Sound Pressure Level

2) Test lapangan harus dilakukan minimal meliputi :
 Sequence
 Protection device
 Operation
 Sound Pressure Level
 Load Running 0%, 25%, 50% masing-masing 10 menit,
75% selama 2 x 24 jam,
100% selama 4 jam
110% selama 1 jam
 Test beban kejut (40 % beban) sebanyak 10 kali dalam 1 jam.
 Semua pengetesan menggunakan load bank (dummy load).

5.02.2. Panel PKG

Panel-panel tersebut harus dilengkapi dengan sertifikat lulus pengujian dari pembuat panel yang menjamin bahwa setiap peralatan dalam panel tersebut berfungsi baik dan bekerja sempurna dalam keadaan operasional maupun gangguan berupa under voltage, over current, over thermis, short circuit dan lain-lain serta megger antara fasa, fasa-netral, fasa-nol.

5.02.3. Kabel

Untuk kabel tegangan rendah, sertifikat lulus pengujian harus dari PLN yang terutama menjamin bahan isolasi kabel baik dan tidak melanggar ketentuan-ketentuan PLN tentang isolasi kabel tegangan rendah, pengujian dengan megger tetap harus dilaksanakan, dengan nilai tahanan isolasi minimum 50 mega Ohm.

Terminasi untuk bus duct dari Alternator, dimungkinkan bisa dipakai untuk terminasi kabel. Pengujian kabel melingkupi pengujian kabel kontrol, grounding dan instalasi pendukung genset.

5.02.4. Pentanahan/ Grounding

Semua pentanahan dari sistem harus dilakukan pengukuran tahana dengan maximum 2 Ohm pada masing-masing pentanahan dan dilakukan pada keadaan cuaca tidak turun hujan selama minimal 3 hari berturut-turut.

6.00.0. P R O D U K

Produk dan peralatan harus memenuhi spesifikasi, pemborong dimungkinkan untuk mengajukan alternatif lain yang setara dengan yang dispesifikasikan.

Pemborong baru bisa mengganti bila ada persetujuan resmi dan tertulis. Produk bahan dan peralatan pada dasarnya adalah sebagai berikut :

NO | BAHAN/ PERALATAN | MERK/ PABRIK PEMBUAT

1 Genset Catterpilar, Perkin, Mitsubishi, Deutz.
2 Alternator AVK, Stamford, Marathon, LS
3 Komponen Panel MG, Moeller, Siemens, ABB, GE.
4 Pembuat Panel Guna Elektro, Industira, Oni Panel, Multi Panel.
5 Kabel Power Kabelindo, Kabel Metal, Tranka, Supreme
6 Tangki Bahan Bakar Produk Lokal
7 Alat-alat Ukur AEG, GE, Crompton
8 Relay-relay Contactor Telemecanique, Tagami, GE
9 Rak Kabel Interack, Metosu, Tree Abadi, AJK
10 Klem/Pengikat Kabel Legrand, 3M
11 Pompa Bahan Bakar Ebara, All Weiler, GAE.
12 Pipa-pipa Bahan Bakar PPI, Bakrie, Spindo
13 Fan Fantech, National, Kruger.
14 Armature Artolite, Indaluks, Patilight, Snektra
15 Stop Kontak Clipsal, Legrand, Berker, Jung

Note :
1. Didalam pengadaan barang, semua produk harus berasal dari agen tunggal yang telah ditunjuk oleh prinsipal masing-masing.

2. Didalam pengajuan persetujuan material kepada MK/Direksi, Kontraktor yang telah itunjuk harus melampirkan copy surat keagenan tunggal dari prinsipal produk masing-masing.

Tidak ada komentar: