7.14.2011

Dokumen dokumen proyek (10)

Peraturan umum pekerjaan tata suara

Spoiler for UMUM TATA SUARA:

1.00.0. PERATURAN UMUM PEKERJAAN TATA SUARA
1.01.0. PERATURAN PEMASANGAN
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan-peraturan sebagai berikut :
a. Peraturan bangunan dan instalasi bangunan yang dinyatakan berlaku secara nasional.
b. PerDa yang berkaitan dengan jenis instalasi yang dirancang atau yang berpengaruh terhadap pengoperasian jenis instalasi yang dirancang.
c. PUIL dan SNI, pedoman teknik dan rekomendasi dari instansi yang berwenang mengenai jenis instalasi yang dirancang.
d. PERDA DKI Nomor 7 Tahun 1991 tentang bangunan dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau edisi terakhir
e. PERDA DKI Nomor 3 Tahun 1992 tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau edisi terakhir.
f. Standar dan Peraturan yang mengatur tentang tata suara yang berlaku di DKI Jakarta.

1.02.0. GAMBAR - GAMBAR
1. Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu kesatuan yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.
2. Gambar-gambar sistem ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan, sedangkan pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari bangunan yang ada dan mempertim-bangkan juga kemudahan service maintenance jika peralatan peralatan sudah dioperasikan.
3. Gambar-gambar Arsitek dan Struktur/Sipil harus dipakai sebagai referensi untuk pelaksanaan dan detail finishing instalasi.
4. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus mengajukan gambar kerja dan detail kepada Direksi/MK untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu. Dengan mengajukan gambar-gambar tersebut, Pemborong dianggap telah mempelajari situasi dari instalasi lain yang berhubungan dengan instalasi ini.
5. Pemborong instalasi ini harus membuat gambar- gambar instalasi terpasang yang disertai dengan operating dan Maintenane Instruction serta harus diserahkan kepada Direksi/MK pada saat penyerahan pertama dalam rangkap 3 (tiga), dijilid serta dilengkapi dengan daftar isi dan data notasi + CAD file.

1.03.0. KOORDINASI
1. Pemborong instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan Pemborong instalasi lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

2. Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi kemajuan instalasi yang lain.

3. Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua akibatnya menjadi tanggung jawab Pemborong.

1.04.0. PELAKSANAAN PEMASANGAN
1. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, Pemborong harus menyerahkan gambar kerja dan detailnya kepada Direksi/MK dalam rangkap 3 (tiga) untuk disetujui.
2. Pemborong harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan kapasitas peralatan yang akan dipasang. Apabila ada sesuatu yang diragukan, Pemborong harus segera menghubungi Direksi/MK. Pengambilan ukuran dan/atau pemilihan kapasitas peralatan yang salah akan menjadi tanggung jawab Pemborong.
3. Pemborong sebelum melakukan pekerjaan diminta untuk mengajukan schedule pelaksanaan instalasi dan schedule on site peralatan.
4. Pemborong mengajukan persetujuan material dengan dilengkapi brochure dan spesifikasi teknis dari unit yang dipilih.
5. Mangajukan sertifikat garansi dari agen yang bersangkutan dari merek yang dipakai.

1.05.0. TESTING DAN COMMISSIONING

1. Sebelum Testing dan Commissioning dilaksanakan pemborong wajib mengajukan terlebih dahulu methoda, jadwal Testing dan Commissioning
2. Pemborong instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran yang dianggap perlu dan atau yang diminta oleh Direksi/MK untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang diminta.
3. Semua bahan, perlengkapan dan instalasi lain yang diperlukan untuk mengadakan testing tersebut merupakan tanggung jawab Pemborong.
4. Test dan Comissioning yang menggunakan fasilitas proyek akan menjadi tanggung jawab pemborong.

1.06.0. MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN
1. Peralatan instalasi ini harus digaransi selama satu tahun terhitung sejak saat penyerahan pertama.
2. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah 12 (Dua belas) bulan terhitung sejak saat penyerahan pertama.
3. Selama masa pemeliharaan pemborong menempatkan wakilnya dilapangan untuk melakukan check dan recheck terhadap operational system.
4. Selama masa pemeliharaan pemborong diminta membuat monthly report terhadap kondisi system.
5. Selama masa pemeliharaan ini, Pemborong instalasi ini diwajibkan mengatasi segala kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya tambahan biaya.
6. Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan masih merupakan tanggung jawab Pemborong sepenuhnya.
7. Selama masa pemeliharaan ini, apabila Pemborong instlasi ini tidak melak-sanakanteguran dari Direksi/MK atas perbaikan/penggantian/penyetelan yang diperlukan, maka Direksi/MK berhak penyerahkan perbaikan/penggantian/ penyetelan tersebut kepada pihak lain atas biaya Pemborong instalasi ini.
8. Selama masa pemeliharaan ini, Pemborong instalasi ini harus melatih petugas-petugas yang ditunjuk oleh Pemilik sehingga dapat mengenali sistim instalasi dan dapat melaksanakan pemeliharaannya.
9. Serah terima pertama dari instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah ada bukti pemeriksaan dengan hasil yang baik yang ditanda tangani bersama oleh Pemborong dan Direksi/MK serta dilampiri Surat Ijin Pemakaian dari Jawatan Keselamatan Kerja dan instansi yang berwenang lainnya.
10. Serah terima setelah masa pemeliharaan instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah :
a) Berita Acara serah terima kedua yang menyatakan bahwa instalasi ini dalam keadaan baik, ditandatangani bersama Pemborong dan Direksi/ MK.
b) Pemborong telah menyerahkan semua Surat Izin Pemakaian dari instalasi pemerintah yang berwenang, misalnya Dinas Pemadam Kebakaran dan Instalasi Keselamatan Kerja, dll, hingga intalasi yang telah terpasang dapat dipakai tanpa menyalahi peraturan instalasi yang bersangkutan.
c) Semua gambar terpasang beserta operating, instruction, technical dan maintenance manual rangkap 3 (tiga) termasuk 1 (satu) set asli telah diserahkan kepada MK/Direksi + CAD File.

1.07.0. LAPORAN - LAPORAN
1. Laporan Harian dan Mingguan
Pemborong wajib membuat laporan harian dan laporan mingguan yang memberikan gambaran mengenai :
 Kegiatan fisik
 Catatan dan perintah Direksi/MK yang disampaikan secara lisan maupun secara tertulis.
 Jumlah material masuk/ ditolak
 Jumlah tenaga kerja
 Keadaan cuaca, dan
 Pekerjaan tambah/ kurang
 Progress pekerjaan dengan layout lantai yang dikerjakan.
 Laporan mingguan harus dilengkapi dengan schedule mingguan instalasi dan material on site.
 Laporan bulanan dilakukan dengan melaporkan progress setiap pekerjaan dengan bobot pekerjaan.
Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah ditanda tangani oleh Project Manager harus diserahkan kepada Direksi/MK untuk diketahui/ disetujui.

2. Laporan Pengetesan
Pemborong instalasi ini harus menyerahkan kepada Direksi/MK dalam rangkap 3 (tiga) mengenai hal-hal sebagai berikut :
 Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.
 Hasil pengetesan peralatan
 Hasil pengetesan kabel
 dan lain-lainnya.
Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan oleh pihak Direksi/MK.

1.08.0. PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN
1. Pemborong instalasi ini harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman yang harus selalu berada dilapangan, yang bertindak sebagai wakil dari Pemborong dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan teknis dan yang bertanggung jawab penuh dalam menerima segala instruksi yang akan diberikan oleh pihak Direksi/MK.
2. Penanggung jawab tersebut diatas juga harus berada ditempat pekerjaan pada saat diperlukan/ dikehendaki oleh pihak Direksi/MK.
3. Penanggung jawab lapangan minimal S1 dari displin ilmu yang sesuai.
4. Dalam team project diminta juga ditempatkan team engineering yang melakukan koordinasi teknis dengan pekerjaan lain.

1.09.0. PENAMBAHAN/PENGURANGAN/PERUBAHAN INSTALASI
1. Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang disesuaikan dengan kondisi lapangan, harus mendapat persetujuan tertulis dahulu dari pihak konsultan Perencana dan Direksi/MK.
2. Pemborong instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang ada kepada pihak Direksi/MK dalam rangkap 3 (tiga).
3. Perubahan material, dan lain-lainnya, harus diajukan oleh pemborong kepada Direksi/MK, secara tertulis dan pekerjaan tambah/kurang/perubahan yang ada harus disetujui oleh Direksi/MK secara tertulis.

1.10.0. IJIN - IJIN
Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh biaya yang diperlukannya menjadi tanggung jawab Pemborong.

1.11.0. PEMBOBOKAN, PENGELASAN DAN PENGEBORAN
1. Pembobokan tembok, lantai dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam pelaksanaan instalasi ini serta mengembalikannya kekondisi semula, menjadi lingkup pekerjaan instalasi ini.
2. Pembobokan/pengelasan/pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada persetujuan dari pihak Direksi/MK secara tertulis.

1.12.0. PEMERIKSAAN RUTIN DAN KHUSUS
1. Pemeriksaan rutin harus dilaksanakan oleh Pemborong instalasi secara periodik dan tidak kurang dari tiap dua minggu.
2. Pemeriksaan khusus harus dilaksanakan oleh Pemborong instalasi ini, apabila ada permintaan dari pihak Direksi/MK/Pemilik dan atau bila ada gangguan dalam instalasi ini.

1.13.0. RAPAT LAPANGAN
Wakil pemborong harus selalu hadir dalam setiap rapat proyek diatur oleh pemberi tugas.

Spoiler for TEHNIK TATA SUARA:

2.00.0. LINGKUP PEKERJAAN TATA SUARA

2.01.0. U m u m
Pemborong harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban pemborong untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.

2.02.0. Ruang Lingkup (Scope) Pekerjaan Sistem Tata Suara
Sebagai tertera dalam gambar-gambar rencana, pemborong pekerjaan Sistem Tata Suara ini harus melakukan pengadaan dan pemasangan serta menyerahkan dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan.

Garis besar scope pekerjaan Sistem Tata Suara yang dimaksud adalah sebagai berikut :

1. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Peralatan Sentral Sistem Suara, meliputi unit sumber sinyal suara (program source), unit equalizer, penguat sinyal suara (audio amplifier), CAR CALL dan Emergency Voice/Evacuation system.
2. Pengadaan, pemasangan dan pengujian unit kontrol & monitor, Sistem Rak peralatan- peralatan Sentral Sistem Suara dan Main Distribution Frame (MDF).
3. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Kotak Hubung Bagi/Terminal Box di setiap lantai.
4. Pengadaan, pemasangan dan pengujian kabel-kabel distribusi Sistem Suara antara peralatan sentral dan sistem rak dengan Kotak Hubung Bagi di setiap lantai.
5. Pengadaan, pemasangan dan pengujian alat pengeras suara (Loud Speaker) dan jack mikropon sesuai dengan gambar rencana.
6. Pengadaan, pemasangan dan pengujian kabel- kabel pemakaian antara Kotak Hubung Bagi dengan alat pengeras suara dan jack mikropon di setiap lantai.
7. Melakukan Testing, Commissioning & Training.

3.00.0. KETENTUAN BAHAN DAN PERALATAN
Bahan dan peralatan yang akan dipakai harus memenuhi dan atau mendekati persyaratan teknis sebagai berikut :

3.01.0. KOTAK HUBUNG BAGI/ TERMINAL BOX
Kotak Hubung Bagi ini harus terbuat dari plat besi setebal 2 mm minimum dan seluruhnya harus dicat anti karat dengan zinchromat sebelum dicat akhir dengan cat bakar Acrylic ICI warna kelabu. Kotak Hubung Bagi ini harus dilengkapi dengan kunci yang seragam untuk semua Kotak Hubung Bagi dan terminal penyambungan kabel. Kotak Hubung Bagi ini harus dilengkapi dengan kabel gland sebanyak jumlah kabel yang keluar/ masuk.

3.02.0. K A B E L
Kabel Feeder ke Junction Box yang dipakai adalah jenis NYMHY dengan jumlah kawat seperti pada gambar rencana.
Kabel-kabel distribusi ke masing-masing loud speaker yang dipakai adalah jenis NYMHY 3 x 1,5 mm2 dan terletak didalam konduit.

3.03.0. K O N D U I T
Jenis konduit yang bisa dipakai adalah PVC High Impact conduit dengan diameter dengan minimal 1 ½ kali diamater kabel.

3.04.0. TANGGA KABEL
Tangga kabel dipasang dishaft dan terbuat dari besi siku 40 x 4 x 4 mm yang ditempatkan secara bertolak belakang.
Tangga kabel ini harus dilengkapi klem yang terbuat dari aluminium dan mur baut dari stainless steel yang sesuai dengan besarnya kabel. Tangga kabel ini harus dicat anti karat dengan zinchromat 2 kali sebelum dipasang.

4.00.0. PERALATAN SENTRAL
Unit sumber sinyal suara (program source) meliputi :
1. Emergency Sirene Generator
2. Digital Pre-record Message untuk Evakuasi
3. Microphone untuk (Emergency, Paging, Car Call)
4. Cassette Tape Recorder/Player
5. Radio Tuner
6. CD Player

Sirene Generator harus dapat diaktifkan oleh sinyal dari Master Control Fire Alarm System yang secara otomatis mengoverride program Sound System, dengan fasilitas prioritas pertama untuk fungsi emergency/ evakuasi.

Peralatan Sentral Meliputi :
1. Pre Amplifier/ Mixer.
2. Equalizer.
3. Power Amplifier.
4. Digital Pre-record Message Voice Board.
5. Surveillance Board untuk monitoring short, open, ground fault, power amplifier failure, speaker line failure.

Sistem harus memiliki kemampuan program software/ hardware untuk testing maintenance untuk simulasi keadaan emergency/ evakuasi.

4.01.0. LOAD SPEAKER-MELIPUTI :
1. Ceiling Speaker
2. Wall Speaker
3. Column Speaker
4. Horn Speaker

4.02.0. EMERGENCY SIRENE GENERATOR
 Frequency 400/750 Hz
 Output Level 100 mV
 Indicator : Red Lamp

4.03.0. MICROPHONE UNTUK CAR CALL
 Type : Desk top type dynamic microphone
 Directional Characteristic : Cardiodid ( unidirectional )
 Output Impedance : 600 ohm, unbalance (at 1 kHz)
 Sensitivity : 2,2 mV/pa
 Frequency Range : 200 - 10.000 Hz
 Output Level : -76 dB (16 mV)  3 dB at 1 KHz
 Call Sign : 4 tone

4.04.0. MICROPHONE UNTUK EMERGENCY/PAGING
 Type : Hand held type dynamic microphone
 Directional Characteristic : Cardiodid (unidirectional)
 Output Impedance : 600 ohm unbalance
 Sensitivity : 2,2 mV/pa
 Frequency Range : 100 - 10.000 Hz
 Output Level : - 58 dB (16 mV)  3 dB at 1 KHz

4.05.0. MULTI PLAYER
 Frequency Response : 50 - 15.000 Hz
 Distortion : 3 %
 S/N Ratio : 50 dB
 Capacity : 2 Player Cassette + 3 Player Disk

4.06.0. RADIO TUNER AM/FM RECEIVER
 Output Level : - 20 dB
 Output Impedance : 10 K. Ohm
 Distortion : 1 %
 S/N Ratio : 70 dB

4.07.0. PRE AMPLIFIER
 Output Level : -20 dB
 Output Impedance : 10 K. Ohm
 Frequency Response : 30 - 20.000 Hz  1 dB
 Distortion : 0,3 % at 1 k Hz

4.08.0. GRAPHIC EQUALIZER
 Frequency Response : 20 - 20.000 Hz  1 dB
 Equalization Control :  12 dB
 Equalization Center
Frequency : 50 Hz - 15 K Hz (26 point)
 Harmonic Distortion : 0,2 % at 1 K Hz

4.09.0. POWER AMPLIFIER
 Frequency Response : 40 - 16.000 Hz  2 dB
 Power Output : Sesuai Kebutuhan
 Line Voltage : 50 V, 70 V, 100 V
 Noise Figure : 80 dB
 Input Sensitivity : 0 dBs/775 mV

4.10.0. EMERGENCY/EVACUATION POWER AMPLIFIER
• Power Requirement : 220 VAC, 24 VDC
• Rated Output : Sesuai kebutuhan
• Frequency Response : 50 – 16.000 Hz
• Distorsion : 1%
• S/N Ratio : 60 dB
• Control Input : Fire Alarm, Pre-record message, Power AC/DC.
• Control Output : - AC/DC Power Conditon
- Short open, ground leakage
- Power Amplifier Failure

4.11.0. EMERGENCY CONTROL PANEL
• Power Source : 24 VAC
• Interlock : Fire Alarm
• Microphone : – 4 dBV, 60 ohm / PTT
• Output : Emergency 0 dB, 15 ohm
• Output Control : 10 individual – zone (Expandable)
• LCD Display : 30 characters x 4 lines
• Monitor Speaker : 3 watt

4.12.0. PRE-RECORD MESSAGE
• Power Requirement : 24 VDC
• Output : 0 dB
• No. of Playback Program : 8 program (pre-record)
• Memory Card : Scan Disk Complact Flash
• Frequency Response : 20 – 20.000 Hz
• Distortion : 0,3 %

4.13.0. CEILING SPEAKER
• Sound Pressure Level : 90 dB/1 m/1 W
• Frequency Response : 300 – 12.000 Hz
• Input Inpedance : 3,3 K Ohm/3 W
5 K Ohm/2 W
10 K Ohm/1 W
• Speaker Component : 12 cm dia, 8 ohm

4.14.0. HEAT RESISTANT CEILING SPEAKER
• Sound Pressure Level : 100 dB/1 M/1 W
• Frequency Response : 500 – 10.000 Hz
• Input Impedance : 10 K Ohm
• Heat Resisting Temperature : 380° C

4.15.0. WALL/ BOX SPEAKER
 Sound Pressure Level : 91 dB/1 m/1 W
 Input Power : 6 W
 Frequency response : 100 - 10.000 Hz
 Line Voltage : 100 V
 Coverage angle : 100 

4.16.0. HORN SPEAKER
 Sound Pres. Level : 112 dB/1 m/1 W
 Input Power : 15 W
 Line Voltage : 70 V, 100 V
 Frequency Response : 250 - 10.000 Hz
 Dispersion : 120 

4.17.0. COLUMN SPEAKER
 Sound Pressure Level : 96 dB/1 m/1 W
 Frequency response : 160 - 12.000 Hz
 Input Power : 20 W

4.18.0. VOLUME CONTROL/ ATTENUATOR
 Input Impedance : 1 - 4 K. Ohm
 Rated Power : 3 W, 6 W, 30 W, 60 W
 Input Voltage : 100 V

4.19.0. SPEAKER SELECTOR SWITCH

 10 Channel Selector, 1 all call per unit, jumlah unit sesuai kebutuhan.

4.20.0. AC POWER SURGE ARRESTOR
• Surge Arrestor
• High Impulse Rating 4 – 16 kA (8/20  S)
• EMI/RFI Filtering
• Power Indication LED

4.21.0. SIGNAL LINE SURGE ARRESTOR
• Surge Arrestor
• Line Current up to 1,5 A
• Max. Surge Rating 20 kA (8/20  S


Spoiler for LANJUTAN TATA SUARA:

5.00.0. PERSYARATAN TEKNIS PEMASANGAN

5.01.0. PERALATAN
a. Rak peralatan Tata Suara ini ditempatkan di ruang sesuai dengan gambar rencana.
b. Supply listrik untuk peralatan ini dimasukan dalam kelompok emergency power genset.
c. Rak peralatan sistem suara ini harus ditanahkan (ground) dengan hambatan max. 2 ohm dan kebal terhadap gangguan (interferensi) dari gelombang radio (RFI) maupun terhadap gelombang elektromagnetik (EMI) yang ada disekitarnya.
d. Kebutuhan power amplifier dibagi-bagi menurut kebutuhan PA/BGM, Car Call dan Emergency.
Dan secara keseluruhan bila ada emergency dari MCP-FA, program PA/BGM dan Car Call di override untuk sirine dan Pre-message Emergency.

5.02.0. KABEL DAN KONDUIT
a. Semua kabel yang dipasang mendatar harus dipasang di trunking/tray dan instalasinya menggunakan pipa conduit.
b. Semua kabel yang dipasang dishaft secara vertikal harus dipasang pada tangga kabel dan diklem ke struktur bangunan dengan sadle klem.
c. Pemakaian pipa konduit untuk instalasi ini menggunakan pipa konduit PVC. High Impact.
d. Semua kabel yang keluar dari rak peralatan ini harus melalui kabel gland dan memakai flexible konduit. Isolasi atara urat-urat kabel terhadap tanah minimum 20 M ohm.
e. Kabel untuk emergency speaker menggunakan FRC.

6.00.0. PENGUJIAN/ JAMINAN

Semua peralatan dalam Sistem Suara ini harus diuji oleh perusahaan pemegang keagenan peralatan tersebut dimana perusahaan tersebut harus memberikan surat jaminan atas bekerjanya sistem setelah ternyata hasil pengujian adalah baik.

Pengukuran sound pressure level dilakukan dengan memakai Sound Level Meter.
Pengukuran impedasi kabel instalasi dilakukan dengan Impedance Meter.

Kontraktor menjamin dengan masa pemeliharaan selama masa 6 (enam) bulan untuk instalasi dan jaminan peralatan selama masa 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan.

7.00.0. P R O D U K
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi.
Pemborong dimungkinkan untuk mengajukan alternatif lain yang setaraf dengan yang dispesifikan.

Pemborong baru bisa mengganti bila ada persetujuan resmi dan tertulis dari direksi dan perencana.

Produk bahan dan peralatan pada dasarnya adalah sebagai berikut :

No. -->Bahan/ Peralatan -->Merk/ Pembuat
1 Peralatan -->Panasonic, Philips, TOA, Inter-M
2 Kabel -->Yuri, Belden
3 Pipa Konduit PVC (High Impack) -->EGA, Clipsal
4 Surge Arrestor -->Erico, LPI, Viking

Note :
1. Didalam pengadaan barang, semua produk harus berasal dari agen tunggal yang telah ditunjuk oleh Prinsipal masing-masing.
2. Didalam pengajuan persetujuan material kepada MK/Direksi, Kontraktor yang telah ditunjuk harus melampirkan copy surat keagenan tunggal dari Prinsipal produk masing-masing.
3. Peserta tender harus melampirkan diagram sistem yang dilengkapi dengan type/model sesuai produk yang diajukan dengan mengacu kepada kapasitas sistem yang dibuat oleh konsultan perencana.

Tidak ada komentar: