7.14.2011

Dokumen dokumen proyek (12)

Peraturan umum pekerjaan lift

Spoiler for UMUM LIFT:

1.00.0. PERATURAN UMUM PEKERJAAN LIFT.

1.01.0. PERATURAN PEMASANGAN

Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan-peraturan sebagai berikut :

1. BRITISH STANDARD
2. ANSI Code A.17.1
3. Pedoman Pengawasan Instalasi Lift No. th.1978
4. Keputusan Gubernur Kepala Daerah DKI Jakarta No.1173 th 1978.
5. Peraturan Daerah DKI No.3 th.1975.
6. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.378/KPTS/1987 sebagai SKBI - 3.4.53 th 1987
7. Petunjuk dari Pabrik Pembuat Peralatan.

Pekerjaan instalasi in harus dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki Surat Ijin Pemasangan Instalasi Elevator dan Escalator dari Instansi yang berwenang dan telah biasa mengerjakannya. Suatu daftar referensi pemasangan harus dilampirkan dalam Surat Penawaran.

1.02.0. GAMBAR - GAMBAR

1. Gambar-gambar rencana dan persyaratan ini merupakan suatu kesatuan yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.

2. Gambar-gambar sistem ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan, sedangkan pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari bangunan yang ada.

3. Gambar-gambar Arsitek, Struktur/Sipil maupun Interior harus dipakai sebagai referensi untuk pelaksanaan.

1.03.0. KOORDINASI

1. Pemborong instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan Pemborong instalasi lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

2. Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi kemajuan instalasi yang lain.

3. Apabila dalam pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua akibatnya menjadi tanggung jawab Pemborong.

1.04.0. PELAKSANAAN PEMASANGAN

1. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, Pemborong harus menyerahkan gambar kerja dan detailnya kepada pemilik dalam rangkap 3 (tiga) untuk disetujui. Yang dimaksud gambar kerja adalah gambar yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan, lengkap dengan dimensi peralatan, jarak peralatan satu dengan lainnya, jarak terhadap dinding dan dimensi accessories yang dipakai.
MK/Direksi Pengawas berhak menolak gambar kerja yang tidak mengikuti ketentuan tersebut di atas.



2. Pemborong wajib mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan kapasitas peralatan yang akan dipasang. Apabila ada sesuatu yang diragukan, Pemborong harus segera menghubungi MK / Direksi Pengawas.

1.05.0. PERSETUJUAN MATERIAL, PERALATAN DAN DOKUMEN YANG DISERAHKAN

1. UMUM

Dalam jangka waktu 90 hari setelah menerima SPK, dan sebelum memulai pekerjaan instalasi peralatan ataupun material, Pemborong harus menyerahkan shop drawing, daftar peralatan dan bahan yang akan digunakan pada proyek ini untuk disetujui oleh MK/Direksi Pengawas.
Pemilik tidak bertanggung jawab atas contoh bahan yang akan dipakai dan semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan contoh/dokumen ini.

2. SHOP DRAWINGS

Pemborong harus mengajukan gambar kerja berikut detail dan potongan yang diperlukan untuk dipariksa dan disetujui. Dengan mengajukan gambar-gambar kerja ini berarti Pemborong sudah mempelajari dengan seksama gambar-gambar Struktur, Arsitek maupun gambar-gambar instalasi lainnya serta sudah menghasilkan kondisi yang sebenarnya di proyek.

3. DAFTAR PERALATAN DAN BAHAN

Suatu daftar yang lengkap untuk peralatan dan bahan yang akan digunakan pada proyek ini harus diserahkan untuk mendapat persetujuan MK/Direksi Pengawas dengan dilampiri brosur-brosur yang lengkap dengan data-data teknis, performance dari peralatan.
Daftar peralatan dan bahan yang diajukan harus memenuhi spesifikasi.

4. SELEKSI DATA

Untuk persetujuan bahan dan peralatan, Pemborong harus melengkapi dengan seleksi data dan menyerahkan dalam rangkap 3 (tiga).
Pemborong harus menunjukkan dalam brosur unit yang dipilih dengan memberikan tanda.

Data-data pemilihan meliputi :

 Manufacturer Data
Berupa brosur-brosur, spesifikasi dan informasi yang tercetak jelas dan cukup detail sehubungan dengan persyaratan/ketentuan spesifikasi.

 Performance Data
Data-data kemampuan dari unit yang terbaca dari suatu tabel atau curva yang meliputi informasi yang diperlukan dalam menseleksi peralatan-peralatan lain yang ada kaitannya dengan unit tersebut.

 Quality Asurance
Suatu pembuktian dari Pabrik atau Supplier setempat terhadap kualitas produk. Yang menyatakan bahwa produk ini sudah diproduksi beberapa tahun, telah terpasang di beberapa lokasi, dan telah beroperasi dalam jangka waktu tertentu dengan baik.



1.06.0. PERALATAN DAN BAHAN

1. Umum
Semua peralatan dari bahan maupun komponennya harus baru dan sesuai dengan brosur yang dipublikasikan dan sesuai dengan spesifikasi sebagai yang diuraikan maupun pada gambar-gambar rencana dan merupakan produk yang masih beredar dan diproduksi secara teratur.

2. PERALATAN DAN BAHAN SEJENIS
Untuk peralatan dan bahan sejenis yang fungsi penggunaannya sama, harus diproduksi oleh pabrik (merk) yang sama, sehingga memberikan kemungkinan dapat dipertukarkan.

3. PENGGANTIAN PERALATAN DAN BAHAN
Semua peralatan dan bahan yang diajukan dalam tender pada dasarnya harus sudah memenuhi spesifikasi walaupun dalam pengajuan saat tender kemungkinan ada peralatan dan bahan yang belum memenuhi spesifikasi, tetapi tetap harus dipenuhi sesuai spesifikasi bila sudah ditunjuk sebagai Pemborong.
Untuk peralatan dan bahan yang sudah memenuhi spesifikasi, karena sesuatu hal yang tidak bisa dihindari terpaksa harus diganti, maka sebagai penggantinya harus dari jenis setaraf atau lebih baik yang disetujui. Bila pihak MK/Direksi Pengawas, membuktikan bahwa penggantinya itu betul setaraf atau lebih baik, maka biaya yang menyangkut pembuktian tersebut harus ditanggung oleh Pemborong.

4. AS BUILT DRAWING (Gambar instalasi terpasang)
Pemborong harus menyerahkan 1 (satu) set as built drawings berupa gambar transparant dan 3 (tiga) set gambar cetak birunya. Gambar as built drawing ini lengkap untuk seluruh instalasi terpasang pada proyek ini, berikut gambar-gambar detail dan gambar potongan. As built ini harus menunjukkan lokasi dan posisi yang tepat dari seluruh bagian-bagian instalasi referensi yang digunakan seperti kolom, dinding dan lain sebagainya. Pemborong harus menunjukkan pada satu set gambar cetak biru dari Gambar Kontrak terhadap deviasi-deviasi, pengembangan dan revisi-revisi yang terjadi semasa pelaksanaan.

Pada setiap gambar “as built”, harus tercantum :

 Nama Pemilik
 Judul gambar/dan bagian dari bangunan
 Nomor gambar
 Nomor lembar gambar dan jumlah lembar gambar
 Tanggal

1.07.0. PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN

Penanggung instalasi ini harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman yang harus selalu berada di lapangan, yang bertindak sebagai wakil dari Pemborong dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan teknis dan bertanggung jawab penuh dalam menerima segala instruksi yang akan diberikan oleh pihak MK/Direksi Pengawas. Penanggung jawab tersebut diatas juga harus berada di tempat pekerjaan pada saat diperlukan/dikehendaki.

Spoiler for NEXT:

1.08.0. LAPORAN-LAPORAN

1. LAPORAN HARIAN DAN MINGGUAN

Pemborong wajib membuat laporan harian dan laporan mingguan yang memberikan gambaran mengenai :

 Kegiatan fisik
 Catatan dan perintah MK/Direksi Pengawas yang disampaikan secara lisan maupun secara tertulis.
 Jumlah material masuk/ditolak
 Keadaan cuaca
 Pekerjaan tambah/kurang

Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah ditanda tangani oleh Project Manager harus diserahkan kepada MK/Direksi Pengawas untuk diketahui/disetujui.

2. LAPORAN PENGETESAN

Pemborong instalasi ini harus menyerahkan kepada MK/Direksi Pengawas dalam rangkap 3 (tiga) mengenai hal-hal sebagai berikut :

 Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi
 Hasil pengetesan peralatan
 Hasil pengetesan kabel, dan lain sebagainya.

Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan oleh pihak MK/Direksi Pengawas.

1.09.0. GARANSI

Semua peralatan, bahan dan mutu hasil pekerjaan harus digaransi selama minimum 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan pertama.
Sejak penyerahan pertama tersebut sampai masa garansi berakhir, bila terjadi kerusakan atau kegagalan pekerjaan instalasi, Pemborong wajib mengganti atau memperbaiki kerusakan atas biaya sendiri.
Bila terdapat kerusakan pada peralatan sehingga perlu diperbaiki atau diganti maka garansi tetap berlaku semenjak penggantian atau perbaikan tersebut. Bila terjadi kerusakan pada peralatan utama (mis : motor terbakar), maka motor tersebut harus diganti dengan yang baru dan tidak boleh wiringnya digulung baru.

1.10.0. MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN

1. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama enam bulan terhitung sejak saat penyerahan pertama.

2. Selama masa pemeliharaan ini, Pemborong instalasi ini diwajibkan memperbaiki dan melaksanakan bagian-bagian pekerjaan yang tidak sempurna, baik yang belum atau yang sudah diperingatkan sebelumnya tanpa adnya tambahan biaya.

3. Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan masih merupakan tanggung jawab Pemborong sepenuhnya.

4. Pemborong harus menyerahkan dokumen lengkap pada saat serah terima pekerjaan pertama berupa :

a. As built drawing
b. Brosur-brosur peralatan dan kontrol yang berisi antara lain :
- Brosur Teknis
– Maintenance Manual
– Operator Manual
- Elektrikal wiring/kontrol
c. Nama-nama supplier peralatan dan kontrol yang terlibat dalam proyek ini lengkap dengan alamat dan nomor telepon.
d. Data test report
e. Sertifikat jaminan peralatan dan instalasi
f. Spare parts dan tools.

Semua point a s/d f harus dibundel dalam satu bundel dan diserahkan sebanyak 3 (tiga) sets.

1.11.0. PENAMBAHAN/PENGURANGAN/PERUBAHAN INSTALASI

1. Pelaksanaan Instalasi yang menyimpang dari rencana yang disesuaikan dengan kondisi lapangan, harus dikonsultasikan dengan MK/Direksi Pengawas.

2. Pemborong instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang ada kepada pihak MK/Direksi Pengawas dalam rangkap 3 (tiga).

3. Perubahan material, dan lain-lainnya harus mendapat instruksi dari pemilik secara tertulis sebelum dilaksanakan. Dan pekerjaan tambah / kurang / perubahan yang ada harus disetujui oleh MK/Direksi Pengawas secara tertulis.

1.12.0. IJIN - IJIN

Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh biaya yang diperlukannya menjadi tanggung jawab Pemborong.

1.13.0. PEMBOBOKAN, PENGELASAN DAN PENGEBORAN

1. Pembobokan tembok, lantai dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam pelaksanaan instalasi ini, harus dikembalikan ke kondisi semula dan menjadi lingkup pekerjaan instalasi ini.

2. Pembobokan/pengelasan/pengeboran tersebut diatas baru dapat dilaksanakan apabila sudah ada persetujuan dari pihak pemilik secara tertulis.

1.14.0. PEMERIKSAAN RUTIN DAN KHUSUS

1. Pemeriksaan rutin dalam masa pemeliharaan harus dilaksanakan oleh Pemborong instalasi secara periodik dan minimum 1 kali tiap minggu.

2. Pemeriksaan khusus dalam waktu pemeliharaan harus dilaksanakan oleh Pemborong instalasi ini, apabila ada permintaan dari pihak MK/Direksi Pengawas/Pemberi Tugas dan atau bila ada gangguan dalam instalasi ini.

3. Teknisi pelaksanan pekerjaan ini harus sudah tiba di lapangan dalam waktu 1x24 jam sejak waktu dipanggil. Bila tidak, maka perbaikan dapat diberikan kepada orang lain dengan beban biaya ditanggung oleh Pemborong.

1.15.0. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK

1. Pekerjaan Instalasi Listrik yang termasuk pekerjaan ini adalah sistem instalasi listrik secara lengkap sehingga instalasi ini dapat berjalan dengan baik dan aman, sehingga pada waktu serah terima pertama instalasi tersebut harus sudah dapat dipergunakan oleh pemilik.

2. Seluruh peralatan yang direncanakan dalam instalasi ini adalah untuk bekerja pada frekwensi 50 Hz ± 2 Hz dan tegangan 220/380 Volt ±10 %.



Spoiler for TEKNIS LIFT:

2.00.0. LINGKUP PEKERJAAN LIFT

2.01.0. UMUM

Pemborong harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi ini ataupun yang tertera dalam gambar terlampir.
Pemborong agar menawarkan peralatan yang sesuai untuk digunakan dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang ditawarkan/dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan maka pemborong wajib memberitahukan hal tersebut merupakan kewajiban pemborong untuk melengkapi peralatan tersebut sehingga sempurna.

2.02.0. URAIAN LINGKUP PEKERJAAN

Lingkup pekerjaan Elevator sebagai tertera dalam gambar-gambar rencana dan spesifikasi, Pemborong pekerjaan instalasi Lift/Elevator harus melakukan pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian serta menyerahkan dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan.
Garis besar lingkup pekerjaan instalasi Lift/Elevator yang dimaksud adalah sebagai berikut :

1. Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian Lift/Elevator, lengkap dengan kontrol dan accessoriesnya.

2. Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian sumber daya listrik, panel-panel, peralatan control dan lain-lain bagi instalasi ini.

3 Pengadaan, pemasangan semua pekerjaan sipil yang diperlukan dari instalasi Lift/Elevator ini.

4 Menyerahkan gambar-gambar, buku petunjuk cara menjalankan dan memelihara serta data teknis lengkap peralatan instalasi yang terpasang.

5 Mengadakan pemeliharaan instalasi ini secara berkala selama masa pemeliharaan.

6 Memberikan garansi terhadap mesin/peralatan, dan instalasinya yang terpasang selama 1 (satu) tahun sejak serah terima pertama.


3.00.0. LINGKUP PEKERJAAN PEMBORONG

Yang menjadi lingkup pekerjaan dari Pemborong Instalasi Lift/Elevator adalah sebagai berikut :

1. Pengadaan dan pemasangan semua material, peralatan utama serta perlengkapan bantu yang diperlukan dalam pemasangan instalasi ini sesuai dengan jumlah Lift/Elevator yang tergambar ataupun terurai dalam spesifikasi teknis sehingga didapatkan suatu instalasi yang baik dan sempurna dalam pemasangannya.

2. Penyediaan dan pemasangan serta penambahan semua profil baja untuk tumpuan/pengikat guide rail pada sisi kereta, dan profil baja yang diperlukan untuk dudukan traction machine (semua profil baja harus dicat anti karat).

3. Mengadakan testing dan commissioning lengkap dengan pengadaan peralatan serta perlengkapan lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan tersebut.

4. Training meliputi operation, maintenance sampai dengan trouble shooting untuk tenaga-tenaga yang ditunjuk oleh Pemilik.

5. Pengadaan dokumen yang diperlukan sebanyak 3 (tiga) set yang terdiri dari antara lain :

 Operation manual
 Maintenance manual
 Daftar suku cadang yang perlu disediakan
 Gambar as built drawing
 Semua electronic dan electric wiring dll.

6. Semua pengurusan izin-izin dari pihak yang berwenang sehubungan dengan pemasangan instalasi ini dan yang menyangkut biaya pengurusannya sudah harus termasuk dalam penawaran pekerjaan ini.

3.01.0. DATA KERETA LIFT/ELEVATOR

1. Rangka kereta Elevator

 Terbuat atas profil baja yang dicat anti karat
 Pada rangka ini terdapat paling sedikit empat buah sliding type guide shoes, dimana dua buah terletak pada bagian atas kereta dan yang lain pada bagian bawah kereta tepat di Guide Rail.
 Guide Shoes yang dipakai adalah tipe Roller.
 Setiap guide shoes harus dilengkapi dengan sistem pelumas sendiri ( self lubrication ) untuk mencegah cepatnya ke-ausan.
 Pada rangka bagian bawah yang merupakan tempat tumpuan lantai kereta, harus terdapat bantalan karet.

2. Lantai Kereta

 Terbuat dari plat baja yang dicat anti karat dan dilapisi dengan heavy duty tile, warna ditentukan kemudian.
 Bagian bawahnya dilapisi dengan suatu bahan peredam suara.
 Ukuran dan kekuatan dari lantai ini harus sesuai dengan kapasitas angkut elevator.

3. Dinding Kereta Elevator

 Dinding dalam konstruksinya harus sedemikian rupa sehingga mudah dipasang atau dilepas, sehingga memudahkan dalam perakitan di lapangan.
 Pada bagian luarnya harus dilapisi dengan suatu bahan peredam suara.

4. Langit-langit Kereta Lift/Elevator

 Ketinggian langit-langit kereta ini tidak kurang dari 2300 mm dimana terdapat pintu darurat yang hanya bisa dibuka dari atas kereta dan dilengkapi safety switch sehingga lift tidak beroperasi selama pintu tersebut terbuka.
 Terdapat lampu untuk penerangan normal dan untuk penerangan darurat dengan sumber daya dari batere tipe NI-CAD dry cell lengkap dengan automatic chargernya.
 Jenis lampu disesuaikan dengan interior yang dipilih oleh Architect, kecuali belum ditentukan, maka dapat digunakan sebagai acuan adalah type Flourescent lighting circular milky white acrylic cover ( khusus untuk lift penumpang ), atau 2 buah fluorescent (TL) 2x20 watt dengan milky white acrylic cover.
 Terdapat Exhaust Grille dengan Exhaust Fan yang diletakkan diatas kereta.
 Pada bagian atas harus dilapisi dengan suatu bahan peredam suara.

5. Pintu Kereta Lift/Elevator

 Terdiri atas dua panel automatic center opening dengan dimensi seperti tergambar untuk lift dengan type Single Door.
 Terdiri atas masing-masing dua panel automatic center opening dengan dimensi seperti pada gambar untuk lift dengan type Through Door.
 Penggerak pintu kereta adalah motor listrik yang dilengkapi dengan alat pengatur kecepatan.
 Pada bagian dalamnya harus dilapisi dengan suatu bahan peredam suara.

6. Indikator Kereta Lift/Elevator

 Terletak diatas pintu kereta yang dilengkapi dengan penunjuk arah perjalanan kereta, indikator posisi sangkar elevator dengan tipe digital disertai bunyi bel.

7. Car Operating Panel

 Terbuat dari stainless steel plate finish.
 Push button yang dipakai merupakan soft touch button yang menyala bila tersentuh.
 Untuk Lift dengan Type Trough Door setiap bahagian dari pintu lift dilengkapi dengan Car Operating Panel
 Terdiri atas peralatan sebagai berikut :
 Push button untuk setiap lantai.
 Push button untuk membuka pintu kereta
 Push button untuk menutup pintu kereta
 Push button untuk emergency stop.
 On-Off switch untuk lampu penerangan.
 Key switch untuk independent operation
 Lampu tanda kelebihan penumpang yang dilengkapi dengan buzzer.
 Plat nama dari pabrik pembuat lift.
 Tulisan kapasitas lift penumpang.

8. Pintu Lift dan Pintu Shaft

 Lift harus dilengkapi dengan sistem pintu yang bekerja secara otomatis.
 Pintu harus mempunyai mekanisme kerja membuka dan menutup secara serempak, sesaat setelah kereta lift datang di suatu lantai dan sesaat sebelum kereta lift bergerak meninggalkan lantai.
 Pintu kereta dan pintu shaft harus membuka dan menutup secara serempak, sesaat setelah kereta lift datang di suatu lantai dan sesaat sebelum kereta lift bergerak meninggalkan lantai.
 Pada saat lift bergerak, pintu kereta tidak boleh dapat dibuka dari dalam kabin, meskipun tombol pembuka pintu ditekan.
 Pada saat lift bergerak, motor listrik penggerak pintu harus memberikan torsi yang cukup kuat pada daun pintu, untuk mencegah pintu dibuka secara paksa dari dalam kabin.
 Pada saat tidak ada sumber daya listrik, pintu-pintu harus dapat dibuka secara paksa dengan tangan dari dalam kabin dan dari luar shaft.
 Setiap pintu shaft harus dilengkapi dengan suatu sistem interlock jenis electro mechanical, yang mencegah pintu dibuka secara paksa, kecuali dengan kunci khusus yang disediakan untuk melepas sistem interlock tersebut.
 Sistem interlock electro mechanical pada pintu shaft tersebut harus dapat dibuka dari kabin, pada saat lift berhenti pada suatu lantai.
 Sistem interlock harus dibuat sedemikian sehingga dapat dilepas dari dalam kabin, pada saat tidak ada sumber daya listrik.
 Semua peralatan interlock dan kunci dari pintu kereta dan pintu shaft harus dapat diperiksa, ditest dan diganti bagian-bagiannya, apabila rusak.
 Semua pintu lift harus dilengkapi dengan kontak-kontak listrik yang mencegah lift bergerak kecuali apabila pintu-pintu telah tertutup rapat. Kontak-kontak ini harus diletakkan sedemikian rupa sehingga tidak dapat dicapai oleh orang-orang yang tidak berkepentingan.
 Untuk lift tertentu pintu lift dilengkapi dengan kaca.
 Pintu lift harus dilengkapi dengan “safety edge” yang terpasang dari ujung atas sampai ujung bawah panel pintu.
 Apabila peralatan ini menyentuh orang atau benda pada saat pintu sedang menutup, maka pintu kereta dan pintu shaft secara otomatis harus kembali pada posisi membuka penuh.
 Pintu baru akan menutup kembali secara otomatis, setelah melampaui waktu yang ditentukan.





Spoiler for NEXT:

3.02.0. DATA PERALATAN DI SHAFT

1. Magnetic Landing Device.

Untuk memberhentikan kereta elevator pada setiap lantai yang dituju dengan toleransi maksimum sebesar 5 mm dari level lantai yang bersangkutan.

2. Landing Door.

 Mempunyai type dan dimensi yang sama dengan pintu keretanya.
 Dilengakpi dengan narrow jamb.
 Terbuat dari stainless steel
 Harus dilengkapi dengan kunci pembuka secara manual dan interlock secara electris dan mekanis serta dilengkapi dengan alat penutup otomatis dengan weight closer.

3. Door Sills dan Toe Guards.

Terletak dibawah pintu, terbuat dari Extruded aluminium natural control, yang didudukkan pada beton yang telah disediakan.

4. Hall Button.

 Hanya ada satu buah disetiap lantai.
 Untuk lantai yang paling bawah hanya terdapat satu push button untuk operasi ke arah atas.
 Untuk lantai yang paling atas hanya terdapat satu push button untuk operasi ke arah bawah.
 Untuk lantai yang lainnya terdapat dua buah push button untuk operasi ke arah atas bawah.
 Pushbutton merupakan soft touch button yang menyala bila ditekan.

5. Car Position Indicator.

 Terdapat diatas pintu setiap lantai dengan tipe Digital.
 Harus dilengkapi dengan Hall Lantern dan gong yang hanya menyala dan berbunyi pada saat kedatangan kereta.

6. Buffer.

 Buffer yang dipakai harus dari jenis oil buffer dimana pada bagian atasnya diberikan karet setebal 5 mm.
 Untuk setiap elevator minimum dipergunakan empat buah buffer dimana dua buah untuk car buffer dan yang lain untuk counter weight buffer.
 Buffer ini ditempatkan di atas suatu dudukan beton yang disediakan sendiri oleh pemborong pekerjaan lift (tidak boleh di angkur langsung ke lantai beton struktur yang ada).

7. Guide Rail.

Pemborong pekerjaan Lift agar memberikan data-data untuk Rail, bracket dan peralatannya sebagai contohnya adalah sebagai berikut :

 Untuk Kereta Lift/Elevator.
 Rail yang dipakai harus terbuat dari profil baja T dengan lebar flange, ketinggian dan berat nominal, sesuai standart kapasitas.
 Rail harus dipasang pada bracket pada setiap jarak 2 meter maksimum dengan memakai besi siku ukuran 80x80x8 mm.
 Rail harus diklem pada bracket dengan memakai sliding slip dan mur baut ¾ “.
 Sambungan rail terbuat dari plat baja setebal 1” dan panjangnya 14,5” yang dipasang dengan mur baut ¾” sebanyak empat buah disetiap sisinya.

 Untuk Counter Weight.
 Rail yang dipakai harus terbuat dari profil baja T dengan lebar flange, ketinggian dan berat nominal sesuai standart kapasitas.
 Rail harus dipasang pada bracket pada setiap jarak 2 meter maksimum dengan memakai besi siku ukuran 80x80x8 mm.
 Rail harus diklem pada bracket dengan memakai sliding slip dan mur baut 5/8”.
 Sambungan rail terbuat dari plat baja setebal ½” dan panjangnya 12” yang dipasang dengan mur baut 5/8” sebanyak empat buah di setiap sisinya.

 Rail harus dilapis dengan suatu bahan anti karat dan pemegang rail harus dicat anti karat.

 Selain ketentuan tersebut diatas, konstruksi dari rail harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dari pabrik.

8. Counter Weight.

 Rangka counter weight terbuat dari profil baja.
 Isi counter weight adalah sebesar Kereta Elevator ditambah dengan 50% dari kapasitas beban (balancing 50%), yang terbuat dari besi cor.
 Rangka counter weight harus dicat anti karat dan isinya dilapis dengan suatu bahan anti karat.

9. Compensating

 Terdiri dari rope yang terbuat dari kawat baja dengan inti kawat baja yang dilengkapi dengan rope tensioning.
 Rope tensioning berupa pulley yang diberikan beban, diletakkan di pit dan dilengkapi dengan safety switch.

10. Rem

 Rem harus menggunakan sistem arus listrik.
 Semua rem harus dirancangkan untuk dapat bekerja pada kapasitas normal dan sanggup memegang dan memberhentikan lift pada kondisi yang paling berat/sukar.
 Sirkuit sistem kontrol rem harus saling mengunci ( interlock ) secara elektris dengan sirkuit kontrol motor traksi dan harus direncanakan dan diatur sehingga rem hanya bekerja untuk memegang kabin lift pada saat lift telah berhenti di suatu lantai dan rem tidak digunakan untuk memberhentikan lift.
 Sepatu rem harus bekerja tanpa menimbulkan suara keras.
 Kontraktor Lift harus menyediakan satu alat yang gunanya khusus untuk melepas rem secara manual setelah kereta lift berhenti secara darurat.

11. Sepatu Penuntun (Guide Shoes)

 Sepatu penuntun harus berbentuk roda atau bentuk lain yang sesuai dengan standard pabrik dan terikat secara kuat pada bagian atas dan bawah dari kereta lift dan counterweight.

 Setiap sepatu penuntun harus bergerak pada permukaan rel penuntun dengan halus.

3.03.0. DATA MESIN PENGGERAK

1. Mesin penggerak kereta elevator terdiri dari motor arus bolak balik 3 phase 380 V dengan toleransi 10% Volt 50 Hz.

2. Mesin penggerak ini dilengkapi dengan suatu base frame yang duduk diatas penyangga beton dan ditempatkan di ruang mesin elevator diatas shaft.

3. Antara base frame dan penyangga, harus ditempatkan bantalan karet sebagai peredam getaran, dimana pada waktu mesin bekerja defleksi dari karet tersebut tidak boleh lebih besar dari 3 mm

3.04.0. KONTROL SISTEM

Setiap elevator harus mempunyai sebuah panel kontrol untuk mengoperasikan kereta Elevator, yang sekaligus sebagai kontrol induk yang akan mengendalikan elevator di dalam sistem kontrolnya. Jenis alat kontrol yang harus dipakai adalah CV - GEAR LESS.

3.05.0. ROPE

1. Rope yang dipakai adalah kawat baja dengan inti kawat baja.

2. Diameter minimum dari rope yang dipakai disesuaikan dengankapasitas lift secara standart.

3. Sistem pemasangan rope adalah 2 : 1 dimana ujung dari pada rope dipasangkan pada rope dipasangkan pada rope end (detch and Hitch) yang terletak pada suatu profil baja dengan dilapisi karet setebal 25 mm dan dilengkapi safety switch dan per.

4. Sertifikat kawat penggantung harus diserahkan kepada pemilik sebelum pelaksanaan.

 Ketinggian langit-langit kereta ini tidak kurang dari 2300 mm dimana terdapat pintu darurat yang hanya bisa dibuka dari atas kereta dan dilengkapi safety switch sehingga lift tidak beroperasi selama pintu tersebut terbuka.

3.06.0. SAFETY DEVICE

1. Pengamanan terhadap kelebihan penumpang, dimana secara otomatis akan membunyikan buzzer yang diletakkan di car board.

2. Pengaman terhadap kelebihan perjalanan, apabila pengaman ini bekerja maka panel kontrol akan mematikan mesin penggerak dan baru dapat dijalankan kembali bila secara manual posisi kereta dikembalikan ke kedudukan normal.
Pembatasan yang ada yaitu :
 Level 6 cm di bawah level lantai terbawah, dan
 Level 10 cm di atas level lantai teratas.

3. Pengaman terhadap ketegangan rope, Apabila pengamanan ini bekerja, maka panel kontrol akan mematikan mesin penggerak.

4. Pengaman terhadap kelebihan kecepatan, Apabila terjadi kelebihan kecepatan maka :
 Centrifugal switch yang ada di speed governor akan menyebabkan panel kontrol mematikan mesin penggerak.

 Safety gear sebanyak empat buah yang terletak di bagian bawah dari pengimbang. Berat dan kereta akan mengadakan pengereman di rail dan micro switch yang ada disana akan menyebabkan panel kontrol mematikan mesin penggerak.

5. Pengaman pada pintu kereta elevator, berupa :

 Door safety edges sebanyak 2 buah, akan bekerja bila tersentuh.

6. Pengaman lift pada saat Sumber Daya listrik PLN terputus :

 Pada saat sumber daya listrik utama dari PLN terputus, kereta lift secara tiba-tiba akan berhenti. Pada saat demikian, lampu darurat didalam kereta harus menyala secara otomatis, sistem intercom dan bel alarm harus tetap berfungsi, dengan mendapat sumber daya dari batere.
 Secepatnya setelah menerima daya listrik dari Diesel Generating Set Emergency, semua lift harus dapat bekerja kembali secara normal.
 Pemindahan rangkaian dari jaringan listrik PLN ke Diesel Emergency Set dilakukan secara otomatis di panel utama dan pekerjaan ini termasuk tugas Kontraktor Listrik.
 Bila sumber listrik utama dari PLN telah terhubung kembali maka rangkaian akan dipindahkan ke keadaan semula pada panel utama listrik di lantai Basement.
 Pada saat pemindahan tersebut, lift akan berhenti sesaat dan secepatnya setelah mendapatkan aliran listrik, maka lift akan bekerja secara normal kembali.
 Lengkapi dengan peralatan ALD (Automatic Lanelicy Device).

7. Pengaman Bila Terjadi Kebakaran

Di lantai Dasar harus disediakan dan dipasang Sakelar khusus untuk petugas-petugas pemadam kebakaran dengan tulisan dalam Bahasa Indonesia “SAKELAR KEBAKARAN”. Untuk mengoperasikan sakelar tersebut tidak boleh menggunakan kunci dan harus diletakkan didalam kotak besi yang mempunyai panel depan terbuat dari stainless steel hairline finish dan tutup kaca yang mudah dipecahkan.
Sakelar ini harus diberi tulisan yang jelas untuk kedudukan “ON” atau “OFF”.
Perlu dilengkapi Supervisory Panel dengan 3 buah intercom yang diletakkan di Ruang Mesin, Ruang Maintenance dan Ruang Security.

Dengan mendudukkan sakelar pada posisi Sakelar pada posisi “ON”, maka lift akan bekerja sebagai berikut :

 semua panggilan lift dan permintaan lantai akan dibatalkan, dan tidak ada panggilan atau permintaan baru terdaftar.
 Sistem kerja lift akan berubah dari kontrol secara kolektif menjadi tidak kolektif.
 Tanpa melihat arah geraknya, lift secara otomatis akan bergerak turun ke lantai dasar, tanpa berhenti di lantai-lantai lain.
 Setelah membuka pintu di lantai dasar dan melepas penumpang-penumpangnya, lift akan berhenti bekerja.
 Untuk selanjutnya pengoperasian lift tersebut hanya dapat dilakukan dari dalam kereta dan lift tidak akan melayani panggilan dari luar kereta/lantai.



Spoiler for NEXT:

PANEL KONTROL LIFT

1. Panel kontrol ini adalah dari jenis free standing close type dengan lubang ventilasi secukupnya.

2. Semua komponen kontrol harus dapat bekerja dengan baik pada temperatur maksimum 40 °C dan RH maksimum 95%.

3. Panel kontrol akan diletakkan di atas suatu dudukan beton ringan yang akan disediakan oleh pemborong lift dan harus dilapisi karet setebal 5 mm dan hanya dapat dilayani dari depan.

4. Box panel harus terbuat dari plat baja tebal 2 mm dengan rangka penguat dan dicat anti karat.

5. Semua kabel yang masuk atau keluar panel ini harus dilengkapi dengan cable gland.

6. Alat kontrol harus dilengkapi dengan suatu alat pencegah interferensi dengan gelombang pemancar yang ada.

7. Earth Quick Protection.




3.07.0. INSTALASI LISTRIK

Pekerjaan instalasi listrik yang termasuk lingkup kerja dari pemborong instalasi ini adalah :

1. Panel daya (tebal 2 mm) untuk masing-masing lift beserta kabel feeder dari panel daya ke panel kontrol elevator.
2. Kabel kontrol dari panel kontrol elevator ke setiap bagian yang memerlukannya.
3. Lampu dan switch di pit elevator, diatas dan dibawah kereta lift.
4. Intercom dengan master station, di masing-masing ruang mesin elevator dan di ruang Control Engineering, dengan cabang pada masing-masing kereta. Didalam operasinya, setiap cabang dapat memanggil master station dan setiap master station dapat memanggil master station dan setiap master station dapat memanggil setiap cabang.
5. Penambahan batere tipe NI-CAD dry cell lengkap dengan Automatik Charger.
6. Penyediaan kabel FRC/MICC untuk Fire lift oleh kontraktor listrik.
7. Penarikan kabel untuk paging system yang langsung dikontrol/dihubungkan dengan paging sentral oleh kontraktor sound system.
8. Masa jaminan seluruh peralatan adalah 1 tahun.
9. Testing Comissioning, 11% dari kapasitas beban kereta lift.
Continous test : 1 x 24 jam.

3.08.0. LAIN - LAIN

3.08.1. DATA LIFT

A . DATA LIFT PENUMPANG

Jumlah Lift : 1 Unit
Fungsi : Passenger
Tipe LIFT : Passenger Lift
Kapasitas : 810 (12 Orang)
Kecepatan : 60 mpm
Penggerak Kontrol : AC – VVVF (Variable Voltage,
Variable Freq.)
Operation : Duplex
Layanan lantai : 5 (Lima lantai)
Lantai yang dilayani : Seperti pada gambar
Tipe pintu : Center opening automatic doors
Sumber Tenaga (v/Hz) : AC 3 phase, 220/380V, 50 Hz
Sumber Penerangan (v/Hz) : AC 1 phase, 220V, 50 Hz
Application Codes : BS, ANSI code A17.1, JIS
Matrials & Wirings : BS, ANSI code A17.1, JIS
Sistem penomoran : Ditentukan kemudian

B. KETENTUAN DIMENSI

Ukuran kereta elevator : Tergantung dari masing-masing produk
Ukuran bukaan pintu (mm) : 900/1100 x 2100 mm
Ukuran Hoistway (mm) : Sesuai gambar (tersedia)
Kedalaman Pit (mm) : Sesuai gambar (tersedia)
Tinggi Overhead (mm) : Sesuai gambar (tersedia)
Ukuran R.Mesin Elevator (mm) : Sesuai gambar (tersedia)
C. KERETA LIFT

Model kereta : Standard
Dinding kereta : Hairline- stainless steel
Ceiling Kereta : Standard
Pintu Kereta Elevator : Hairline stainless steel
Entrance Columns : Hairline-finished stainless steel
Kick Plate : Hairline-finished stainless steel
Car Sill : Extruded hard allumunium
Sistem Ventilasi : Electric blower with rear fan
Emergency exit : Provided on the ceiling
Emergency lamp : Provided on the ceiling
Floor : Polyvinyl tile

D. ENTRANCE DESIGN

Model Entrance : NARROW JAMB with Painted Powder Coating
Landing doors : Stainless steel
Landing sills : Extruded hard alumunium
Transom : Stainless steel hairline finish (Main lobby)

E. SIGNAL FIXTURES

Dalam Kereta Lift
Face plate of car Hall : Stainless steel hair line position indikator
operating panel
Car position and direction : Standard type heavy duty
Indicator Dot type/ stainless steel hairline fnish
Faceplate
Car operating panel : Soft touch button
Pengaman ujung pintu : Door safety edge
Entrance Hall
Car Position indicator : Push Button
Hall Lantern : Vertical circular type setiap lantai
Arrival gong : setiap lantai
Face plate of signal : Stainless steel
Face plate of signal : Stainless steel

F. KETENTUAN DIMENSI

Ukuran kereta elevator : Tergantung dari masing-masing produk
Ukuran bukaan pintu (mm) : 1100 x 2100 mm
Ukuran Hoistway (mm) : Sesuai gambar (tersedia)
Kedalaman Pit (mm) : Sesuai gambar (tersedia)
Tinggi Overhead (mm) : Sesuai gambar (tersedia)
Ukuran R.Mesin Elevator (mm) : Sesuai gambar (tersedia)

G. KERETA LIFT

Model kereta : Standard
Dinding kereta : Steel sheet Painted Powder Coating
Ceiling Kereta : Steel sheet Painted Powder Coating
Pintu Kereta Elevator : Steel sheet Painted Powder Coating
Entrance Columns : Steel sheet Painted Powder Coating
Kick Plate : Steel sheet Painted Powder Coating
Car Sill : Extruded hard allumunium
Sistem Ventilasi : Electric blower with rear fan
Emergency exit : Provided on the ceiling
Emergency lamp : Provided on the ceiling
Floor : Ditentukan kemudian

H. ENTRANCE DESIGN

Model Entrance : NARROW JAMB with Painted Powder Coating
Landing doors : Stainless steel
Landing sills : Extruded alumunium
Transom : -

I. SIGNAL FIXTURES

Dalam Kereta Lift
Face plate of car Hall : Stainless steel hair line position indicator
operating panel
Car position and direction : Standard type heavy duty
Indicator
Car operating panel : Push button
Pengaman ujung pintu : Door safety edge
Entrance Hall
Car Position indicator : Push Button
Hall Lantern : Vertical circular type setiap lantai
Arrival gong : setiap lantai
Face plate of signal : Stainless steel
Face plate of signal : Stainless steel


J. KELENGKAPAN LIFT

 Emergency car lighting with automatic Charger.
 Interphone system and Emergency Paging System.
 Overload Protection Device
 Electric Fan.
 ARD ( Automatic Rescue Device )
 Arrival gong.
 Auxiliary car operating Panel.
 Single phasing protection.
 Manhole (car) switch
 Pit switch.
 Maintenance switch (di dalam & di luar car).
 Nuisance call cancellation.
 ( untuk menghapus panggilan semu, berdasarkan proteksi dari beban).
 Non reverse phase sequence protection.
 Lampu di atas dan di bawah car lift berikut kawat pangaman & stop kontak.
 Emergency alarm.
 Rope ditandai untuk tanda di lantai mana car berada.



Spoiler for next:


4.00.0. LINGKUP PEKERJAAN LIFT / ELEVATOR.

Pemasangan unit elevator harus mengikuti petunjuk-petunjuk pabrik berdasarkan gambar-gambar pelaksanaan pemasangan dari pabrik.

Cara-cara pelaksanaan harus betul-betul baik dan sangat diperhatikan terutama untuk pertemuan dari bagian-bagian ujung yang perlu disambung satu sama lain, mengingat fungsi escalator yang operasinya untuk 2 fungsi yaitu naik maupun untuk turun,

4.01.0. PELAKSANAAN

1. Kontraktor harus membuat rencana kerja lengkap dan menyerahkan gambar-gambar, brosur-brosur dan data-data dari peralatan seluruh sistem escalator yang diterima dari pabrik pembuatnya, guna mendapatkan persetujuan dari MK/Direksi Pengawas.
Pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku di Indonesia atau standard International yang disetujui Direksi.

2. Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pemasangan instalasi escalator ini termasuk pekerjaan Pemborong instalasi elevator serta biaya yang diperlukan adalah menjadi tanggungan Pemborong.

3. Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam rangka pemasangan instalasi escalator serta mengembalikan dalam keadaan baik, semua adalah termasuk pekerjaan Pemborong instalasi elevator ini. Pembobokan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat ijin tertulis dari MK/Direksi Pengawas.

4. Pengelasan, pengecoran dan sebagainya pada konstruksi baja bangunan hanya diperkenankan setelah mendapatkan terlebih dahulu persetujuan tertulis dari MK/Direksi Pengawas.

5. Pekerjaan listrik yang termasuk pekerjaan instalasi elevator ini adalah seluruh sistem listrik secara lengkap sehingga elevator ini dapat berjalan dengan baik dan aman. Power outlet yang diperlukan untuk instalasi elevator diruang mesin disediakan oleh pihak lain.

6. Semua pekerjaan listrik harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh PLN dan instruksi pabrik yang membuat elevator.

4.02.0. GAMBAR KERJA

Gambar-gambar dan rencana kerja dengan keterangan-keterangan yang perlu disetujui MK/Direksi Pengawas.

4.03.0. PERALATAN DALAM RUANG MESIN

1. Letak peralatan-peralatannya.
2. Hubungan-hubungan kerjanya dari tiap peralatan dengan alat-alat lain.
3. Diagram beban-bebannya.

4.04.0. DOKUMEN

Surat-surat keterangan/dokumen yang harus diserahkan oleh Pemborong.

1. Surat keterangan lengkap tentang syarat jaminan tahan api dari alat-alat sistem elevator.
2. Surat-surat keterangan lengkap mengenai ijin-ijin untuk pemasangan/ pengoperasian elevator dari pihak yang berwewenang.
3. Diagram kabel-kabel lengkap supply listrik untuk alat-alat sistem escalator.
4. Daftar No. spare parts untuk keseluruhan sistem.
5. Buku petunjuk pemeliharaan meliputi :
a. Alat-alat bagian sistem elevator.
b. Pelumasan–pelumasan/ pemeliharaan periodik.
c. Peraturan-peraturan pemeliharaan dari seluruh sistem elevator. Dibuat dalam bahasa Indonesia sebanyak 5 (lima) set.
6. Gambar-gambar sebagaimana dilaksanakan (as built drawing) sebanyak 1 (satu) set gambar-gambar kalkir dan 4 (set) copy.

4.05.0. PENGGUNAAN SEMENTARA

Tidak diperkenankan pemakaian escalator sementara sebelum seluruh pekerjaan proyek selesai, kecuali dengan izin tertulis oleh MK/Direksi Pengawas.

4.06.0 COMMISSIONING DAN TESTING

4.06.1. COMMISSIONING

Pemborong harus menyiapkan dokumen dan peralatan lengkap sebelum dilakukan testing dan dilaporkan pada MK/Direksi Pengawas antara lain :

1. Pemborong pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran-pengukuran yang dianggap perlu untuk memeriksa/ mengetahui apakah seluruh instalasi tepat dapat berfungsi dengan baik dan memenuhi semua persyaratan.
2. Semua tenaga, bahan dan perlengkapannya yang perlu untuk testing tersebut merupakan tanggung jawab pemborong. Termasuk peralatan khusus yang perlu untuk testing dari seluruh sistem ini, seperti diajukan oleh pabrik, harus disediakan oleh Pemborong.

4.06.2. TESTING.

Pemborong harus menyerahkan kepada pengawas MK/Direksi Pengawas dalam rangkap 3 (tiga) mengenai hal-hal sebagai berikut:
1. Hasil pengetesan kabel-kabel (meger dan pemberian tegangan).
2. Hasil pengetesan peralatan-peralatan instalasi.
3. Hasil pengetesan semua persyaratan operasi dan instalasi.

4.07.0 OPERATOR.

Pendidikan calon operator Elevator meliputi :
1. Proses pengamanan keselamatan.
2. Pengelolaan masing-masing tiap alat-alat sistem elevator.
3. Prosedur pemeliharaan secara routine.
4. Prosedur operator yang harus dididik sebanyak 3 orang.
5. Lama pendidikan 3 bulan.
6. Segala akibat yang disebabkan pendidikan calon operator ini menjadi tanggung jawab Pemborong.

4.08.0 PEMELIHARAAN, PELAYANAN DAN GARANSI.

1. Jaminan pemeliharaan dan perbaikan kembali jika terjadi kerusakan selama 1 (satu) tahun setelah tanggal penyerahan selesai pekerjaan.
2. Pemeliharaan dan pemeriksaan routine tidak kurang dari tiap dua minggu sekali, oleh orang yang berkompeten dengan pembetulan-pembetulan, penyetelan-penyetelan, pembersihan-pembersihan semua alat-alat elevator yang dipandang perlu.
3. Jaminan pelayanan Emergency selama 24 jam sehari dalam periode 1 (satu) tahun sejak tanggal penyerahan pertama.
4. Jaminan garansi untuk instalasi escalator ini selama 1 (satu) tahun sejak tanggal penyerahan kedua.

4.09.0. MOTOR PENGGERAK

Didalam pemasangan instalasi Elevator harus mempunyai alat pengaman yang sudah disyaratkan oleh pabrik.

Alat-alat pengaman yang tersebut dibawah ini mutlak harus disediakan serta harus dilengkapi dengan alat pengaman lain yang disyaratkan oleh pabrik pembuat (jika ada) diluar dari item yang tersebut dibawah ini :

1. Pengaman terhadap putusnya tali bandul penggerak bandul.

2. Pengaman terhadap putusnya tali bandul penghubung antara rantai penggerak bandul dan gear box.

3. Pengaman terhadap perbedaan kecepatan hand rail yang melebihi 10% dari kecepatan nominal.

4. Pengaman terhadap perubahan kecepatan yang melebihi 10% dari nominalnya dari motor penggerak.

5. Pengaman terhadap arus beban lebih dan phase failure bagi motor penggerak.


5.00.0. P R O D U K.

Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi.
Pemborong dimungkinkan untuk mengajukan alternatif lain yang setaraf dengan yang dispesifikasikan.
Pemborong baru bisa mengganti bila ada persetujuan resmi dan tertulis.

Produk bahan dan peralatan pada dasarnya adalah :

Lift / Elevator -->Mitsubishi, Sigma, Otis, Schindler, Hyundai, YOUNG JIN.

Tidak ada komentar: