7.14.2011

Dokumen dokumen proyek (9)

Peraturan umum pekerjaan fire alarm

Spoiler for UMUM ALARM:

1.00.0. PERATURAN UMUM PEKERJAAN FIRE ALARM
1.01.0. PERATURAN PEMASANGAN
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan-peraturan sebagai berikut :

a. Peraturan bangunan dan instalasi bangunan yang dinyatakan berlaku secara nasional.
b. Peraturan Daerah DKI Jakarta yang berkaitan dengan jenis instalasi yang dirancang atau yang berpengaruh terhadap pengoperasian jenis instalasi yang dirancang.
c. PUIL dan Standard Nasional Indonesia, pedoman teknik dan rekomendasi dari instansi yang berwenang mengenai jenis instalasi yang dirancang.
d. PERDA (Peraturan Daerah) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 1991 tentang bangunan dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau edisi terakhir.
e. PERDA (Peraturan Daerah) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1992 tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau edisi terakhir.
f. Peraturan lain yang berlaku di Jakarta.
g. Standard NFPA 72/1993, atau edisi terakhir.
h. Standard NEC/1996, atau edisi terakhir.
i. Peraturan atau standar Internasional yang diijinkan oleh yang berwenang.
1.02.0. GAMBAR - GAMBAR

1. Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu kesatuan yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.

2. Gambar-gambar sistem ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan, sedangkan pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari bangunan yang ada dan mempertim-bangkan juga kemudahan service maintenance jika peralatan peralatan sudah dioperasikan.

3. Gambar-gambar Arsitek dan Struktur/Sipil harus dipakai sebagai referensi untuk pelaksanaan dan detail finishing instalasi.

4. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus mengajukan gambar kerja dan detail kepada Direksi/MK untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu. Dengan mengajukan gambar-gambar tersebut, Pemborong dianggap telah mempelajari situasi dari instalasi lain yang berhubungan dengan instalasi ini.

5. Pemborong instalasi ini harus membuat gambar- gambar instalasi terpasang yang disertai dengan operating dan Maintenane Instruction serta harus diserahkan kepada Direksi/MK pada saat penyerahan pertama dalam rangkap 3 (tiga), dijilid serta dilengkapi dengan daftar isi dan data notasi.

1.03.0. KOORDINASI

1. Pemborong instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan Pemborong instalasi lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

2. Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi kemajuan instalasi yang lain.

3. Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua akibatnya menjadi tanggung jawab Pemborong.

1.04.0. PELAKSANAAN PEMASANGAN

1. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, Pemborong harus menyerahkan gambar kerja dan detailnya kepada Direksi/MK dalam rangkap 3 (tiga) untuk disetujui.

2. Pemborong harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan kapasitas peralatan yang akan dipasang. Apabila ada sesuatu yang diragukan, Pemborong harus segera menghubungi Direksi/MK. Pengambilan ukuran dan/atau pemilihan kapasitas peralatan yang salah akan menjadi tanggung jawab Pemborong.

1.05.0. TESTING DAN COMMISSIONING

1. Sebelum Testing dan Commissioning dilaksanakan pemborong wajib mengajukan terlebih dahulu program Testing dan Commissioning .

2. Pemborong instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran yang dianggap perlu dan atau yang diminta oleh Direksi/MK untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang diminta.

3. Semua bahan, perlengkapan dan instalasi lain yang diperlukan untuk mengadakan testing tersebut merupakan tanggung jawab Pemborong.

4. Testing Comissioning 2 X 24 Jam.

1.06.0. MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN

1. Peralatan instalasi ini harus digaransi selama satu tahun terhitung sejak saat penyerahan pertama.

2. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah 12 (Dua belas) bulan terhitung sejak saat penyerahan pertama.

3. Selama masa pemeliharaan ini, Pemborong instalasi ini diwajibkan mengatasi segala kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya tambahan biaya.

4. Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan masih merupakan tanggung jawab Pemborong sepenuhnya.

5. Selama masa pemeliharaan ini, apabila Pemborong instlasi ini tidak melaksanakan teguran dari Direksi/ MK atas perbaikan/ penggantian/ penyetelan yang diperlukan, maka Direksi/ MK berhak penyerahkan perbaikan/ penggantian/ penyetelan tersebut kepada pihak lain atas biaya Pemborong instalasi ini.
6. Selama masa pemeliharaan ini, Pemborong instalasi ini harus melatih petugas-petugas yang ditunjuk oleh Pemilik sehingga dapat mengenali sistem instalasi dan dapat melaksanakan pemeliharaannya.

7. Serah terima pertama dari instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah ada bukti pemeriksaan dengan hasil yang baik yang ditanda tangani bersama oleh Pemborong dan Direksi/MK serta dilampiri Surat Ijin Pemakaian dari Jawatan Keselamatan Kerja dan instansi yang berwenang lainnya.

8. Serah terima setelah masa pemeliharaan instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah :

a) Berita Acara serah terima kedua yang menyatakan bahwa instalasi ini dalam keadaan baik, ditandatangani bersama Pemborong dan Direksi / MK.

b) Pemborong telah menyerahkan semua Surat Izin Pemakaian dari instalasi pemerintah yang berwenang, misalnya Dinas Pemadam Kebakaran dan Instalasi Keselamatan Kerja, dll, hingga intalasi yang telah terpasang dapat dipakai tanpa menyalahi peraturan instalasi yang bersangkutan.

c) Semua gambar terpasang beserta operating, instruction, technical dan maintenance manual rangkap 3 (tiga) termasuk 1 (satu) set asli telah diserahkan kepada MK/Direksi + CAD file.

1.07.0. LAPORAN - LAPORAN
1. Laporan Harian dan Mingguan
Pemborong wajib membuat laporan harian dan laporan mingguan yang memberikan gambaran mengenai :
 Kegiatan fisik
 Catatan dan perintah Direksi/MK yang disampaikan secara lisan maupun secara tertulis.
 Jumlah material masuk/ ditolak
 Jumlah tenaga kerja
 Keadaan cuaca, dan
 Pekerjaan tambah/ kurang

Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah ditanda tangani oleh Project Manager harus diserahkan kepada Direksi/MK untuk diketahui/ disetujui.

2. Laporan Pengetesan

Pemborong instalasi ini harus menyerahkan kepada Direksi/MK dalam rangkap 3 (tiga) mengenai hal-hal sebagai berikut :
 Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.
 Hasil pengetesan peralatan
 Hasil pengetesan kabel
 dan lain-lainnya.

Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan oleh pihak Direksi/MK.

1.08.0. PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN

Pemborong instalasi ini harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman yang harus selalu berada dilapangan, yang bertindak sebagai wakil dari Pemborong dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan teknis dan yang bertanggung jawab penuh dalam menerima segala instruksi yang akan diberikan oleh pihak Direksi/MK.

Penanggung jawab tersebut diatas juga harus berada ditempat pekerjaan pada saat diperlukan/ dikehendaki oleh pihak Direksi/MK.

1.09.0. PENAMBAHAN/PENGURANGAN/PERUBAHAN INSTALASI
1. Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang disesuaikan dengan kondisi lapangan, harus mendapat persetujuan tertulis dahulu dari pihak konsultan Perencana dan Direksi/MK.

2. Pemborong instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang ada kepada pihak Direksi/MK dalam rangkap 3 (tiga).

3. Perubahan material, dan lain-lainnya, harus diajukan oleh pemborong kepada Direksi/MK, secara tertulis dan pekerjaan tambah/kurang/perubahan yang ada harus disetujui oleh Direksi/MK secara tertulis.

1.10.0. IJIN - IJIN

Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh biaya yang diperlukannya menjadi tanggung jawab Pemborong.

1.11.0. PEMBOBOKAN, PENGELASAN DAN PENGEBORAN

1. Pembobokan tembok, lantai dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam pelaksanaan instalasi ini serta mengembalikannya ke kondisi semula, menjadi lingkup pekerjaan instalasi ini.

2. Pembobokan/pengelasan/pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada persetujuan dari pihak Direksi/MK secara tertulis.

1.12.0. PEMERIKSAAN RUTIN DAN KHUSUS

1. Pemeriksaan rutin harus dilaksanakan oleh Pemborong instalasi secara periodik dan tidak kurang dari tiap dua minggu.

2. Pemeriksaan khusus harus dilaksanakan oleh Pemborong instalasi ini, apabila ada permintaan dari pihak Direksi/MK/Pemilik dan atau bila ada gangguan dalam instalasi ini.

1.13.0. RAPAT LAPANGAN
Wakil pemborong harus selalu hadir dalam setiap rapat proyek diatur oleh pemberi tugas.





Spoiler for TEKNIS FA:

2.00.0. LINGKUP PEKERJAAN FIRE ALARM

2.01.0. U m u m

Pemborong harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini.
Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban pemborong untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.

2.02.0. Uraian Lingkup (Scope) Pekerjaan Fire Alarm.

Sebagai tertera dalam gambar-gambar rencana, pemborong pekerjaan Instalasi Fire Alarm ini harus melakukan pengadaan dan pemasangan serta menyerahkan instalasi sistem dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan.
Garis besar scope pekerjaan Instalasi Fire Alarm yang dimaksud adalah sebagai berikut:

a. Sistem Fire Alarm yang dipasang adalah System Conventional.
b. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Panel Kontrol MCPFA dan sistem.
c. Pengadaan dan pemasangan Annunciator di R. Engineering dan R. Kontrol Anchor Tenant serta Interface untuk General Alarm Mal dengan Local Program dengan Receptionist.
d. Pengadaan, pemasangan dan pengujian semua jenis Detektor, Manual Station, Indicator Lamp, Alarm Bell, dan sistem Fire Intercom ( master & slave ).
e. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Terminal Box/Remote Control Panel disetiap lantai.
f. Pengadaan dan pemasangan cable tray pada setiap lantai,sesuai dengan gambar rencana.
g. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Kabel-kabel untuk keperluan Monitor dan Kontrol.
h. Pengadaan, pemasangan dan pengujian kabel-kabel untuk keperluan interface dengan :
 Pompa Kebakaran.
 Sistem Plambing (Flow switch, Branch control valve swicth).
 Sistem Tata Suara dan Telekomunikasi.
 Sistem Listrik.
 Sistem Air Conditioning dan Ventilasi
 Sistem Lift/ Escalator/ Automatic Door.

i. Mengurus dan menyelesaikan perizinan Instalasi Fire Alarm dari instansi yang berwenang.
j. Melakukan testing, dan commissioning .
k. Melaksanakan training, dan menyerahkan buku technical manual (on Site & Class Room).
l. Menyerahkan hak untuk mengaplikasikan software program kepada pihak pemilik proyek setelah masa pemeliharaan selesai. Program tersebut digunakan untuk perubahan dan pengembangan data-data pada panel Fire Alarm oleh Owner tanpa tergantung kepada supplier.






3.00.0. KETENTUAN BAHAN DAN PERALATAN.
Bahan dan peralatan yang akan dipakai harus memenuhi dan atau mendekati persyaratan teknis sebagai berikut:
3.01.0. Detector Asap Conventional Tipe Photo Electric atau Multisensor/3D
 Operating Voltage : 18 - 28 Vdc.
 Alarm Current : 5 - 47 mA max.
 Operating Temperatur : 0 - 60  C
• Relative Humidity : 10 - 90 % max.
• Sensitivity : 3 % - 5 % per ft smoke
obscuration (adjustable)
• Alarm Indicator : LED
• Common Mounting Base : Indicator detektor dilepas
• Material : Flame retardent Noryl plastic

3.02.0. Detector Panas Conventional Tipe Temperatur Tetap
(Fixed Temperature Detector)

 Rating Temperatur : 57 0 C.
 Alarm Indicator : LED in the base.
 Temp. Range : 0 0C– 60 0 C
 Common Mounting Base : Indicator detektor dilepas

3.03.0. Detector Panas Conventional Tipe Kombinasi (Combination of Rate of Rise and Fixed)

Temperature Heat Detector)

 Common Mounting Base : Indicator detektor dilepas
 Temperatur Rate : 100 C / 10 menit
 Operating Voltage : 15 – 28 v Dc
 Operating Current : 150 micro A.
 Fixed Temperatur : 570 C
 Operating Temperatur : 0 - 600 C
 Alarm Indicator : LED in the base

3.04.0. Manual Station Conventional.
 T y p e : Jenis yang dipakai merupakan surface mounted
dan dilengkapi dengan Break glass.
 Material : Merah.
 Rating voltage : 15 - 32 V Dc
 Ambient temp. : - 25 C - 80 C
 Pelative humidity : 95 %
 Contact load : 0.1 A / 1 w
 Alarm Indicator : LED and self test button.

3.05.0. Alarm Bell.
- T y p e : Surface mounting,  6 inch anti karat.
- Operating voltage : 20 - 24 V Dc. - Current consumption : 0.32 A max. - Power consumption : 2 VA max.
- Sound level : 81 - 95 dB min./1 meter - Warna : Merah



3.06.0. Indicator Lamp.

- T y p e : Strobe Light.
- Operating voltage : 20 - 24 V Dc. - Current : 45 micro A.
- Intensitas : 4,75 Candela/sec. (max)
- Flash Rate : 45  20 % flasher/minutes - Operating temp. : - 300 - 55  C

3.07.0. Addressable Module.

- Facility : Input / Output
- Indicator LED : Normal & Trouble
- Operating Temperatur : 0 - 49° C
- Address : Electronic or mechanical switch
- Operating Voltage : 19,8 – 28 VDC (original)

3.08.0. End Of Line Load (EOL)

- Type : Disesuaikan dengan standard system yang digunakan.
- Kapasitas : disesuaikan dengan jumlah detektor yang dipasang.

3.09.0. Isolator Module.

- Operating Voltage : 17Volt – 41 Volt.
- Current compsumption : 130 mA ( Normal ).
7,6 ( Short Circuit ).
- Max Current Short circuit : 500 mA.
- Tahanan isolasi : 80 K Ohm.

3.10.0. LED Indikator depan Kiosk.

- Voltage : 3,5 Volt DC.
- Current Consumption : 46,2 mA.
- Ambient Temperatur : 10 - 50°C.

3.11.0. Master Control Panel Fire Alarm (MCPFA)
Sistem yang digunakan pada Master Control Panel Fire Alarm adalah Semi Addressable, dengan jumlah zone dan point sesuai gambar perencanaan. MCPFA dilengkapi dengan visual indicator melalui LED maupun melalui display. Apabila komunikasi data antara MCPFA dan RCP (Remote Control Panel) hilang, secara serentak visual indicator akan ON dan timbul tone alert. MCPFA dilengkapi dengan kabinet yang dapat memungkinkan diletakkan pada dinding.

Spesifikasi Teknis :

 Type of communication network : Conventional.
 Transmission speed : Min 9600 baud
 System capacity : Sesuai kebutuhan dalam gambar
perencanaan
 Capacity of LCD : 90 character
 Permissible ambient temperature : 10 – 50  C
 Permissible relative humidity : 10 - 90 %

 Kemungkinan software adalah : 4 operator access levels, min 120 event historical log, field programmable, network diagnostic.

 Sistem mampu berkomunikasi dengan Remote Control Panel (RCP).

 Sistem mampu dilengkapi dengan voice status command.

 Sistem mampu dilengkapi dengan status command center.

 Sistem mampu dikoneksi dengan remote liquid display unit announciators counter dan keyboard.

 Sistem harus compatible dengan BAC – Net.

 Point/Status yang bisa dimonitor dari sistem BAS harus sinkron dengan spesifikasi dari BAS yang digunakan.
Fasilitas Interkoneksi untuk keperluan :

1. Sistem Tata Suara.
Memberikan signal audio ke sistem tata suara yang berisi petunjuk evakuasi berupa rekaman suara manusia dalam bahasa Indonesia & Inggris. Program ini diaktifkan saat general alarm terjadi.

2. Sliding Door / Automatic Door. Memberikan indikasi bila terjadi alarm ke sistem sliding door (untuk keperluan melepas dan membuka automatic door).

3. Sistem Elevator / Lift.
Menurunkan semua Lift pada kondisi general alarm ke lantai dasar.

4. Sistem Hydrant dan Sprinkler

5. Sistem Listrik. Digunakan untuk memadamkan/ shutdown supply listrik utama gedung setelah periode waktu tertentu ( pada saat General Alarm ).
6. Sistem Air Conditioning & Ventilasi. Memberikan indikasi bila terjadi alarm untuk digunakan mengkontrol semua System Air Conditioning.
• Pada saat local alarm , maka AHU pada lantai yang bersangkutan dimatikan.
• Pada saat general alarm semua AHU dimatikan.
• Pada saat local Alarm dan General alarm ( Pressurize fan/fan kebakaran , exhaust fan, Smoke exhaust fan dijalankan ) dan supplay fan dimatikan.

7. Sistem Telepon PABX.

Memberikan indikasi bila terjadi general alarm untuk digunakan mengaktifkan telephone autodial untuk keperluan berhubungan dengan dinas pemadam kebakaran terdekat.



Spoiler for LANJUTAN FA:

3.11.1. Fasilitas Fire Intercom.

Master Fire intercom berupa panel yang terintegrasi dengan panel kontrol Fire Alarm.

1. Uraian System.
 Fire intercome digunakan untuk komunikasi dua arah antara petugas kebakaran dilapangan dan komandan petugas diruang pusat kendali kebakaran, baik dalam pemeliharaan instalasi maupun dalam penanggulangan kebakaran.

 Peralatan Fire Intercome terdiri dari Main handset dan selector swich da indikator lamp pada control panel di pusat kendali dan remote handset yang dihubungkan ke jack intercome yang ada pada hydran box disetiap lantai.

2. Spesifikasi Peralatan.
Fire Intercome Control Panel dilengkapi fasilitas
• Indikator suara (audible) dari lampu LED (Visual Flashing Signal) yang akan aktif bila salah satu jack intercome diaktifkan oleh handset yang dimasukkan kedalamnya oleh petugas kebakaran. Bilqa handset di Control Panel diangkat, maka sinyal suara berhenti dan kedipan lampu berubah jadi menyala tetap.
• Bila jack intercome yang kedua diaktifkan, maka nada sibuk terdengar pada handset dan lampu LED yang kedua berkedip.
• Disediakan 20 set Portable handset yang dilengkapi jack plug
• Mampu untuk mengoperasikan semua remote intercome secara serempak (Simultan).
• Automatic Supervision untuk kondisi unit panel selector dan kondisi instalasi (Open Short) tiap saluran intercome
• Master intercome handset.
• Selector swqicth untuk ke masing-masing ke Remote intercome handset.
• “Call in”/ “On line” visual indikator untuk setiap remote handset dan sebuah common audible signal untuk semua remote handsets.

3. Instalasi
• Kabel yang digunakan adalah Fire Resist Cable (FRC).
• Sistem dilengkapi dengan standby battere yang ddischarge secara tetap untuk operasi selama 4 jam General Alarm.

3.11.2. Battery Charger.
Sistem harus dilengkapi battery charger (Pengisi Battery) yang dengan otomatis mengisi battery setelah terpakai dan mempertahankan tegangan battery (Refresh) bilamana battery tidak terpakai. Besarnya arus pengisian disesuaikan dengan nilai rating battery yang digunakan

3.11.3. B a t t e r y.
Battery harus disediakan sebagai sumber tenaga cadangan agar bila sewaktu-waktu supply listrik utama PLN/Genset mati, sistem alarm masih berfungsi dengan baik Jenis yang digunakan harus jenis Sealed Acid rechargable type Ni-Cd Battery ( 36 AH ). Battery ini harus bertegangan normal sesuai tegangan sistem (36 AH) dengan kapasitas kebutuhan (ampere hour) yang disesuaikan, sehingga battery ini sanggup memberikan supply secara normal dan terus menerus kepada sistem selama minimum 4 (empat) jam dalam keadaan general alarm.
3.11.4. Rak Battery.
Battery harus ditempatkan dalam rak lemari yang terkunci. Bagian dalam lemari harus dilindungi terhadap korosi . Penyusunan battery dalam rak harus mudah dicapai saat dilaksanakan maintenance atau penggantian battery.


3.12.0. K a b e l
Instalasi kabel antara detector ke Detector menggunakan kabel NYA.
Instalasi kabel antara addressable module ke Flow Switch, Hydrant Pump, Pressurize Fan, dan Tamper Switch menggunakan kabel Fire Resist (FRC).
Instalasi kabel antara Remote Control Panel menuju Announciator menggunakan kabel FRC. Kabel Riser, kabel antara Addres Module dan dari Addres Module ke MCPFA, kabel ke manual call point, lamp dan bell serta kabel output ke sistem ME harus dari jenis FRC (Fire Resist Cable) dimana kabel lamp dan bell ditarik sendiri-sendiri (terpisah).

3.13.0. K o n d u i t
• Konduit yang dipakai adalah konduit PVC High Impact dengan diameter dalam minimum 1 1/2 kali diameter kabel.

• Konduit yang digunakan untuk instalasi fire alarm harus dibedakan dengan konduit yang digunakan untuk instalasi lain ( misalnya : Telekomunikasi, Tata suara dan lain-lain ).

3.14.0. Panel Indicator Remote/ Annunciator Panel.

Panel Indicator Remote/ Annunciator Panel suatu alat yang dipakai untuk memberikan indikasi lokasi sumber kebakaran (zone area) dan indikasi adanya sistem sprinkler yang bekerja, indikasi gangguan dari instalasi dengan indikator Audio berupa buzzer dan indikator visual berupa colour graphic atau dalam bentuk LCD-display. Pada panel juga dilengkapi fasilitas button yang berfungsi sebagai silencer/ acknowledge alarm dan reset button. Unit ini dilengkapi dengan tombol test untuk lampu (lamp test) dan tombol test untuk buzzer test.
Dipasang di ruang Engineering hotel dan di ruang kontrol mall.

3.15.0. Surge Arrestor.
Surge Arrestor untuk incoming line ini harus ditanahkan (grounding) dan memiliki tahanan tanah max 1 ohm. Kabel grounding menggunakan jenis bar coper dengan ukuran minimum 6 mm2.

a. AC Power Surge Arrestor
• Surge Reduction Filter
• Hight Impulse Rating 4 – 16 kA (8/20  S)
• EMI/RFI Filtering
• Power Indication LED

b. Signal Line Surge Arrestor
• Three Stage Clamping Circuit
• Line Current up to 1,5 A
• Max. Surge Rating 20 KA (80/20  S)

4.00.0. PERSYARATAN TEKNIS PEMASANGAN
4.01.0. P e r a l a t a n
Koordinat tempat setiap peralatan akan ditentukan kemudian. Manual Push Button dipasang bersatu dengan hydrant box dan bilamana ada yang berada diluar hydrant box maka dipasang pada ketinggian 115 cm dari lantai. Alarm Bell dipasang bersatu dengan hydrant box dan bilamana ada yang berada diluar hydrant box maka dipasang pada jarak  0,5 m dibawah plafond atau disesuaikan dengan keadaaan lapangan. Alarm lamp dipasang bersatu dengan hydrant box.
Disekitar detector harus ada ruang bebas dengan radius minimal 0,75 m dari detector. Peralatan Sistem Fire Alarm ini harus ditanahkan (grounding) dengan hambatan max. 1 ohm. Supply listrik untuk peralatan ini dimasukkan dalam kelompok Emergency load dari genset.
4.02.0. Kabel dan Konduit
a. Semua kabel yang dipasang mendatar harus dipasang di Kabel Tray dan instalasinya memakai pipa konduit.

b. Semua kabel yang dipasang di shaft secara vertikal harus dipasang pada tangga kabel dan di klem ke struktur bangunan dengan sadle klem

c. Semua kabel yang keluar dari rak peralatan ini harus melalui kabel gland dan memakai flexible conduit. Isolasi antara urat-urat kabel terhadap tanah minimum 20 M.ohm.
4.03.0. Kabel tray.
a. Kabel tray harus terbuat dari Galvanized finishing dengan lebar 45 cm dan 30 cm, dimana untuk panjang dari masing-masing ukuran tersebut disesuaikan dengan gambar rencana.

c. Cara pemasangan kabel tray harus digantung pada dak beton dengan besi bunder berulir (iron rod diameter 10 mm) dengan jarak antar besi penggantung maksimum 150 cm.

d. Pada setiap belokan atau pencabangan bentuk kabel tray harus dibuat sedemikian rupa sehingga belokan kabel sesuai dengan bending yang diperkenankan. Tangga Kabel di shaft terbuat dari Galvanized finishing dengan ukuran lebar 50 Cm

e. Kabel yang dipasang pada tangga kabel tersebut ( di Shaft ) harus diklem (diikat) dengan klem-klem kabel (pengikat/kabel tie) merk LEGRAND atau setara.

f. Sebelum dilakukan pemasangan kabeltray,harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan instalasi lainnya (mis; VAC, Plumbing dan listrik).

g. Jarak minimum antara kabel tray elektrikal & fire alarm adalah 300 mm.

h. Tangga kabel dipasang ke shaft dengan memakai dynabolt berukuran ½" x 2" pada tiap kelipatan jarak maksimum 75 cm.

5.00.0. PENGUJIAN/ JAMINAN
Pengujian terhadap sistem kerja peralatan harus dilakukan oleh pihak agen tunggal (authorized) penjualan peralatan tersebut dan pihak tersebut harus menyiapkan sertifikat pemasangan yang baik dari instansi yang berwenang. Pengujian terhadap tahanan isolasi dan grounding kabel instalasi harus dilakukan sesuai dengan PUIL.

6.00.0. P R O D U K
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi.
Pemborong dimungkinkan untuk mengajukan alternatif lain yang setaraf dengan yang dispesifikasikan ke Direksi. Pemborong baru bisa mengganti bila ada persetujuan resmi dan tertulis dari Direksi dan perencana. Produk bahan dan peralatan pada dasarnya adalah sebagai berikut :

No.

Bahan/ Peralatan Merk/ Pembuat
1 Peralatan Utama -->Nohmi,Notifier, Siemens, Esser, Shinwah.
2 Kabel daya -->Kabel Metal, Kabelindo, Supreme, Tranka.
3 Konduit PVC High Impact -->Clipsal, Ega
4 Konduit Metal -->National, Maruichi, Matsushita
5 Trunking Kabel -->Three Abadi, Interack, Metosu,
6 Arrestor -->Erico, LPI, Viking
7 Kabel data -->Belden
8 Kabel Fire Resistance (FRC) -->Wilson, Fuji, Nexan, Radox

Note :
1. Didalam pengadaan barang, semua produk harus berasal dari agen tunggal yang telah ditunjuk oleh Prinsipal masing-masing.

2. Didalam pengajuan persetujuan material kepada MK/Direksi, Kontraktor yang telah ditunjuk harus melampirkan copy surat keagenan tunggal dari Prinsipal produk masing-masing.

3. Dalam surat pengajuan penawaran harga, pengikut tender harus melampirkan Diagram Sistem mengacu kepada kapasitas yang diminta perencana, tapi dilengkapi dengan pencantuman type product yang diajukan serta kapasitas maximum yang terpasang.

Tidak ada komentar: