7.14.2011

Dokumen dokumen proyek (13)

Peraturan umum pekerjaan genset
Spoiler for umum genset:

1.00.0. PERATURAN UMUM PEKERJAAN GENSET
1.01.0. PERATURAN PEMASANGAN
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan-peraturan sebagai berikut :
a. PUIL (Peraturan Umum Instalasi Listrik) yang berlaku.
b. PERDA (Peraturan Daerah) yang berlaku dan yang berkaitan dengan instalasi ini.
c. Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku dan yang berkaitan dengan instalasi listrik.
d. SLI (Standard Listrik Indonesia) yang berlaku.
e. Standard penerangan buatan dalam gedung.
f. Standar IEC dan Standar Internasional lainnya bagi hal-hal yang belum diatur dalam standar/peraturan diatas.
g. Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Tata cara Perencanaan Teknis Konversi Energi pada Bangunan Gedung.

1.02.0. GAMBAR - GAMBAR

1. Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu kesatuan yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.

2. Gambar-gambar sistim ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan, sedangkan pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari bangunan yang ada dan mempertimbangkan juga kemudahan service maintenance jika peralatan peralatan sudah dioperasikan.

3. Gambar-gambar Arsitek dan Struktur/Sipil harus dipakai sebagai referensi untuk pelaksanaan dan detail finishing instalasi.

4. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus mengajukan gambar kerja dan detail kepada Owner/MK untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu. Dengan mengajukan gambar-gambar tersebut, Pemborong dianggap telah mempelajari situasi dari instalasi lain yang berhubungan dengan instalasi ini.

5. Pemborong instalasi ini harus membuat gambar- gambar instalasi terpasang yang disertai dengan operating dan Maintenance Instruction serta harus diserahkan kepada Owner/MK pada saat penyerahan pertama dalam rangkap 3 (tiga), dijilid serta dilengkapi dengan daftar isi dan data notasi.

1.03.0. KOORDINASI

1. Pemborong instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan Pemborong instalasi lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

2. Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi kemajuan instalasi yang lain.

3. Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua akibatnya menjadi tanggung jawab Pemborong.

1.04.0. PELAKSANAAN PEMASANGAN

1. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, Pemborong harus menyerahkan gambar kerja dan detailnya kepada Owner/MK dalam rangkap 3 (tiga) untuk disetujui.

2. Pemborong harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan kapasitas peralatan yang akan dipasang. Apabila ada sesuatu yang diragukan, Pemborong harus segera menghubungi Owner/MK. Pengambilan ukuran dan/atau pemilihan kapasitas peralatan yang salah akan menjadi tanggung jawab Pemborong.

1.05.0. TESTING DAN COMMISSIONING

1. Sebelum Testing dan Commissioning dilaksanakan pemborong wajib mengajukan terlebih dahulu program Testing dan Commissioning .

2. Pemborong instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran yang dianggap perlu dan atau yang diminta oleh Owner/MK untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang diminta.

3. Semua bahan, perlengkapan dan instalasi lain yang diperlukan untuk mengadakan testing tersebut merupakan tanggung jawab Pemborong.

1.06.0. MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN

1. Peralatan instalasi ini harus digaransi selama 18 (Delapan belas) bulan terhitung sejak saat penyerahan pertama.

2. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah 18 (Delapan belas) bulan terhitung sejak saat penyerahan pertama.

3. Selama masa pemeliharaan ini, Pemborong instalasi ini diwajibkan mengatasi segala kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya tambahan biaya.

4. Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan masih merupakan tanggung jawab Pemborong sepenuhnya.

5. Selama masa pemeliharaan ini, apabila Pemborong instlasi ini tidak melaksanakan teguran dari Owner/MK atas perbaikan/penggantian/penyetelan yang diperlukan, maka Owner/MK berhak penyerahkan perbaikan/penggantian/ penyetelan tersebut kepada pihak lain atas biaya Pemborong instalasi ini.

6. Selama masa pemeliharaan ini, Pemborong instalasi ini harus melatih petugas-petugas yang ditunjuk oleh Pemilik sehingga dapat mengenali sistim instalasi dan dapat melaksanakan pemeliharaannya.

7. Serah terima pertama dari instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah ada bukti pemeriksaan dengan hasil yang baik yang ditanda tangani bersama oleh Pemborong dan Owner/MK serta dilampiri Surat Ijin Pemakaian dari Jawatan Keselamatan Kerja dan instansi yang berwenang lainnya.

8. Serah terima setelah masa pemeliharaan instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah :

a) Berita Acara serah terima kedua yang menyatakan bahwa instalasi ini dalam keadaan baik, ditandatangani bersama Pemborong dan Direksi / MK.

b) Pemborong telah menyerahkan semua Surat Izin Pemakaian dari instansi pemerintah yang berwenang, misalnya Dinas Pemadam Kebakaran dan Instalasi Keselamatan Kerja, dll, hingga intalasi yang telah terpasang dapat dipakai tanpa menyalahi peraturan instalasi yang bersangkutan.

c) Semua gambar terpasang beserta operating, instruction, technical dan maintenance manual rangkap 3 (tiga) termasuk 1 (satu) set asli telah diserahkan kepada MK/Direksi.

1.07.0. LAPORAN - LAPORAN
1. Laporan Harian dan Mingguan
Pemborong wajib membuat laporan harian dan laporan mingguan yang memberikan gambaran mengenai :
 Kegiatan fisik
 Catatan dan perintah Owner/MK yang disampaikan secara lisan maupun secara tertulis.
 Jumlah material masuk/ ditolak
 Jumlah tenaga kerja
 Keadaan cuaca, dan
 Pekerjaan tambah/kurang

Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah ditanda tangani oleh Project Manager harus diserahkan kepada Owner/MK untuk diketahui/ disetujui.

2. Laporan Pengetesan

Pemborong instalasi ini harus menyerahkan kepada Owner/MK dalam rangkap 3 (tiga) mengenai hal-hal sebagai berikut :
 Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.
 Hasil pengetesan peralatan
 Hasil pengetesan kabel
 dan lain-lainnya.

Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan oleh pihak Owner/MK.

1.08.0. PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN

Pemborong instalasi ini harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman yang harus selalu berada dilapangan, yang bertindak sebagai wakil dari Pemborong dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan teknis dan yang bertanggung jawab penuh dalam menerima segala instruksi yang akan diberikan oleh pihak Owner/MK.

Penanggung jawab tersebut diatas juga harus berada ditempat pekerjaan pada saat diperlukan/ dikehendaki oleh pihak Owner/MK.


1.09.0. PENAMBAHAN/ PENGURANGAN/ PERUBAHAN INSTALASI
1. Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang disesuaikan dengan kondisi lapangan, harus mendapat persetujuan tertulis dahulu dari pihak konsultan Perencana dan Owner/ MK.

2. Pemborong instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang ada kepada pihak Owner/MK dalam rangkap 3 (tiga).

3. Perubahan material, dan lain-lainnya, harus diajukan oleh pemborong kepada Owner/MK, secara tertulis dan pekerjaan tambah/kurang/perubahan yang ada harus disetujui oleh Owner/MK secara tertulis.

1.10.0. IJIN - IJIN

Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh biaya yang diperlukannya menjadi tanggung jawab Pemborong.

1.11.0. PEMBOBOKAN, PENGELASAN DAN PENGEBORAN

1. Pembobokan tembok, lantai dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam pelaksanaan instalasi ini serta mengembalikannya kekondisi semula, menjadi lingkup pekerjaan instalasi ini.

2. Pembobokan/pengelasan/pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada persetujuan dari pihak Owner/MK secara tertulis.

1.12.0. PEMERIKSAAN RUTIN DAN KHUSUS

1. Pemeriksaan rutin harus dilaksanakan oleh Pemborong instalasi secara periodik dan tidak kurang dari tiap dua minggu.

2. Pemeriksaan khusus harus dilaksanakan oleh Pemborong instalasi ini, apabila ada permintaan dari pihak Owner/MK/Pemilik dan atau bila ada gangguan dalam instalasi ini.

1.13.0. RAPAT LAPANGAN
Wakil pemborong harus selalu hadir dalam setiap rapat proyek diatur oleh pemberi tugas.


Spoiler for tehnik genset:

2.00.0. LINGKUP PEKERJAAN GENSET

2.01.0. U m u m

Pemborong harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban pemborong untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.

2.02.0. Uraian Lingkup Pekerjaan

Sebagai tertera dalam gambar-gambar rencana, pemborong pekerjaan Diesel Genset ini harus melakukan pengadaan dan pemasangan serta menyerahkannya dalam keadaan baik dan siap dipergunakan.
Genset ini direncanakan untuk memberikan supply listrik ke Bangunan apabila sumber listrik dari PLN terhenti atau dioperasikan pada saat waktu beban puncak untuk menghemat biaya listrik. Lingkup pengadaan genset adalah sebagai berikut.:

1. Kapasitas Genset 1 x 400 kVA (Continuous Prime).
2. Pengadaan, pemasangan dan pengujian 1 (satu) unit Panel Kontrol Genset lengkap dengan peralatan AMF (Automatic Main Failure).
3. Pengadaan, pemasangan dan pengujian 1 (satu) unit tangki solar harian dengan kapasitas sesuai gambar lengkap dengan isinya dan pemipaan, pompa listrik, pompa tangan dan peralatan bantunya dan flow meter untuk mencocokan volume tangki.
4. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Instalasi pengkabelan ke Panel Kontrol Genset dan kabel-kabel kontrolnya.
5. Pengadaan, pemasangan dan pengujian instalasi Grounding System.
6. Pengadaan, pemasangan dan pengujian 1 (satu) unit Tangki Solar mingguan kapasitas 20.000 liter dan Tangki solar harian dengan kapasitas 3.000 liter dan 9.000 liter, beserta isi dan accessoriesnya (agar dilengkapi sertifikat lulus test pressure tank dan x – ray dari badan instansi pemerintah/ Tera)
7. Pengadaan dan pemasangan pipa exhaust genset.
8. Pengadaan operation, maintenance, manual-book dan as built drawing.
9. Melakukan training operator.
10. Pekerjaan sipil (Sparing & opening, bobokan dan perapian kembali dll.).
11. Peredam suara ruang genset.
12. Pengadaan dan pemasangan Exhaust Fan ruang Genset, sound attenuator, fresh air intake duct, fresh air duct dan combustion fan.
13. Marking/identifikasi/labeling/cat/finishing dari pada pemipaan, pengkabelan, breaker, instrumentasi, valve, pompa, dst.

2.03.0 MODE OPERASI
Dalam keadaan normal (PLN ON) PUTR 1 kebutuhan dayanya disupply oleh sumber daya PLN yang mencover keperluan daya untuk semua bangunan. Sedangkan pada saat PLN padam kebutuhan power untuk semua Panel tsb disupply oleh Genset dengan back Up 60%.
Bila dikehendaki untuk menekan biaya rekening listrik, genset harus dapat dioperasikan baik pada saat LWBP maupun pada saat WBP dengan mode operasi manual.
Pada saat PLN padam, Automatic Main Failure (AMF) pada Panel Kontrol Genset (PKG) dan Control Device akan bekerja mengoperasikan Incoming Breaker dari Genset dan melepaskan incoming breaker dari trafo sehingga terjadi perpindahan sumber daya dari PLN ke Genset begitu juga apabila sumber daya PLN nyala lagi maka terjadi prosedur sebaliknya.
Pada saat kebakaran, hanya Fire bus pada PUTR 1 yang dioperasikan.

3.00.0. KETENTUAN BAHAN DAN PERALATAN

3.01.0. Diesel Generating Set

 Kapasitas On Site :
- Kapasitas : 400 Kva
- Putaran : 1500 RPM
- Starting : Battery 24 V
- Jumlah : Multi-silinder 4 langkah
- Governor : Tipe Electronic
- Jam operasi perhari : 12 jam

 Measuring Device :
- Oil pressure gauge
- Water temperature gauge
- Oil temperature gauge
- Charging ammeter
- Tachometer

 Safety Device :
- Low oil pressure
- High water temperature
- Over speed
- Over voltage
- Over Load
- Over Current
- Emergency Push Button
- Lampu indikator dan horn pada panel generator.

 Perlengkapan :
- Exhaust muffler residential type with multi chamber reactive combined with absorption principle.
- Battery dan chargernya
- Jumlah silinder 6 maksimum 8 dengan engine In-line type.

Alternator :
 Output kontinyu : 1 x 400 kVA (Stand by continuous prime).
 Jam operasi perhari : 12 jam
 Tegangan : 380/220 V
 Frekwensi : 50 Hz
 Power factor : 0.8
 Connection : star - 4 wires
 Protection : IP 23
 Insulation : class H
 Overload capacity : 10 % selama 1 jam dalam setiap 12 jam kerja
 Load Impact : 40 % dari beban maksimum.
 Voltage regulation : automatic solid state type with rotating silicon controlled rectifier (brush-less).

3.02.0. Panel Kontrol Generator (PKG).

 Type : Free standing, front operated.
 Tegangan : 380/220 V
 Protection device : Circuit breaker minimum 50 kA dengan over
 current, short circuit, under voltage relay, earth fault relay and shunt trip & reverse power relay.
 Protection : IP 23
 Measuring device :
 Ammeter c/w current transformator.
 Speed Indicator
 Voltmeter c/w 7 step selector switch
 Frequency meter
- Power cactor meter
 kWH meter
 Hour meter
 Zero volt meter
 Double volt meter
 Double Freq. meter

 Signal Lamps :
- Start
- Start Failure
- Engine Running
- Supervision On"
- Automatic blocked
- Main "ON"
- Generator "ON"
- Low oil Pressure
- Over temperature
- Generator overload under voltage and earth
- Generator over speed control
- Under voltage trip
- Over Voltage
- Over Current
- Reverse Power

 Push Button :
- Off (Emergency manual shutdown).
- Automatic Service (Controls for auto/off/manual/load test).
- Trial Service
- Manual service
- Manual start
- Manual stop
- Generator circuit breaker lengkap dengan lampu indicator.
- Horn Off
- Reset
- Signal Test
- Dilengkapi dengan ‘space heater’ (dioperasikan dengan selector switch & thermostat.).

• Buzzer :
- Over tempeature
- Low oil pressure
- Over speed
- Over current
- Over Crank
- Reverse Power
- Over voltage
- Over Exciter current
- Under voltage
- Emergency stop

3.03.0. Exhaust Gas Pipe.

 Menggunakan carbon steel.
 Dilapisi insulation dari ceramic fibre dengan density 100 kg/m3, thickness 25 mm.
 Kemudian dibungkus galvanized sheet steel (BJLS) 0,6 mm.
 Seluruh lapisan isolasi digunakan sepanjang pipa exhaust.

3.04.0. Pompa Bahan Bakar.

1. Pompa ini dipergunakan untuk memindahkan bahan bakar dari tempat penyimpanan ke tangki harian diruang diesel dari jenis pompa tangan dan pompa listrik.

2. Spesifikasi Teknis.
 Type : Gear
 Laju aliran : 5 l/ menit
 Tekanan : 3 bar
 Motor : 1 kw, 220V/380V, 3ph, 50 HZ
 On/Off : Stop start dengan level switch bisa dengan manual Switch.

3.05.0. Tempat Penyimpanan Bahan Bakar dan Tangki Harian.

1. Bahan tangki harian dibuat dari mild steel plate st.37, harus bebas dari karat dan tekukan dengan tebal pelat 10 mm. Tangki disand blasting, tangki di test dengan x-ray dan pressure, test tangki harian ditest dengan pressure test 5 Kg/m2.
2. Pelaksanaan pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga yang berpengalaman khusus tangki dengan peralatan yang cukup dan memenuhi persyaratan keselamatan kerja.
3. Tukang las harus mempunyai sertifikat las yang masih berlaku dan akan diuji dan disetujui oleh Direksi sebelum mulai bekerja.
4. Pemotongan plat harus dilakukan dengan acetylene welding equipment electric driven.
5. Kapasitas tangki mingguan sesuai gambar.
6. Kapasitas tangki harian sesuai gambar.
7. Jenis pipa yang dipakai adalah black steel Medium BS 1387.
8. Jenis fitting yang dipakai adalah black malleable iron fitting, screwed end, 150 psi.
9. Tekanan kerja tangki 0,5 bar.
10. Pemborong harus melengkapi connector pipa untuk Penyambungan ke mobil tangki ukuran yang sama.
11. Tangki dilengkapi dengan fuel oil level Indicator (sight glass).


Spoiler for NEXT:

3.06.0. Cubicle dan Component Kontrol Genset

1. Panel tegangan rendah harus mengikuti standard VDE/DIN dan juga harus mengikuti peraturan IEC dan PUIL.

2. Panel-panel harus dibuat dari plat besi tebal 2 mm dengan rangka besi dan seluruhnya harus dizinchromat dan di duco 2 kali dan harus dipakai cat dengan cat bakar, warna dan merk akan ditentukan kemudian. Pintu dari panel-panel tersebut harus dilengkapi dengan master key.

3. Konstruksi dalam panel-panel serta letak dari komponen-komponen dan sebagainya harus diatur sedemikian rupa, sehingga bila perlu dilaksanakan perbaikan-perbaikan, penyambungan-penyambungan pada komponen-komponen dapat mudah dilaksanakan tanpa mengganggu komponen-komponen lainnya.

4. Setiap panel harus mempunyai 1 busbar copper terdiri dari 3 busbar phase R-S-T, 1 busbar neutral dan 1 busbar untuk grounding. Besarnya busbar harus diperhitungkan untuk besar arus yang akan mengalir dalam busbar tersebut tanpa menyebabkan suhu yang lebih dari 65 C.
Setiap busbar copper harus diberi warna sesuai peraturan PLN, lapisan yang dipegunakan untuk memberi warna busbar dan saluran harus dari jenis yang tahan terhadap kenaikan suhu yang diper bolehkan.

5. Alat ukur yang dipergunakan adalah jenis semi flush mounting dalam kotak tahan getaran, untuk Ampermeter dan Voltmeter dengan ukuran 96 x 96 mm dengan skala linear dan ketelitian 1% dan bebas dari pengaruh induksi serta ada sertifikat tera dari LMK/PLN (minimum 1 buah untuk setiap jenis alat ukur).

6. Ukuran dari tiap-tiap unit panel harus disesuaikan dengan keadaan dan keperluan sesuai dengan yang telah disetujui oleh Direksi lapangan.

7. Komponen-komponen pengaman yang dapat dipakai adalah :

1. MCCB/ ACB
Untuk Incoming dan Outgoing PKG
 Rated Current : sesuai gambar
 Operating Voltage : 380 /220 V
 Frequency : 50 Hz
 Type : Adjustable
 Poles : 4
 Breaking Capacity : sesuai gambar
 Permitted ambient temp : 55C
a. Fuse untuk pengukuran.
b. Relay-relay Proteksi

2. Komponen-komponen pengukuran yang dapat dipakai :

a. Current Transformer
b. KWH meter
c. Ampermeter
d. Voltmeter
e. Frequency meter
f. Power Factor meter

3.07.0. Kabel Tegangan Rendah

1. Kabel-kabel yang dipakai harus dapat dipergunakan untuk tegangan min.0,6 kV.

2. Kabel daya yang dipergunakan adalah : Jenis NYY

3. Sebelum dipergunakan, kabel dan peralatan bantu lainnya harus dimintakan persetujuan terlebih dahulu pada MK.

4. Penampang kabel minimum yang dapat dipakai 2,5 mm2.


4.00.0. PERSYARATAN TEKNIS PEMASANGAN

4.01.0. Diesel Generator Set.

1. Diesel Genset harus didudukan diatas pondasi dengan mempergunakan spring mounting, atau yang direkomendasikan oleh Pabrik Pembuat.

2. Spring anti Vibration mounting harus mempunyai effisiensi tidak kurang dari 95%.

3. Posisi Diesel Genset harus lurus baik secara vertikal maupun horizontal.

4. Anchor dan dyna bolt dari Diesel Genset harus benar-benar tepat pada lubang pondasi yang telah ditetapkan dan di cek dengan baik dan kuat.

5. Pipa Exhaust dan silencer harus diisolasi dengan ceramic fibre density 100 kg/m3 tebal 25 mm, dan dibungkus dengan alumminium sheet 60 di sepanjang pipa.

6. Sambungan pipa ke mesin harus mempergunakan flexible joint.

4.02.0 Ruang Genset

1. Ruang Genset dilapisi Rockwool 2” density 80 kg/m3 pada sekeliling dinding dan ceiling-nya.

2. Air fresh intake menggunakan sound attenuator untuk meredam suara agar menjadi 70 dB pada jarak 1 meter dari dinding disaat genset beroperasi.

3. Exhaust air radiator menggunakan sound attenuator untuk meredam suara agar menjadi 70 dB pada jarak 1 meter dari dinding disaat genset beroperasi.

4. Silencer menggunakan tipe residential.

4.03.0. Panel PKG

1. Panel-panel harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya dan harus rata (horizontal).

2. Setiap kabel yang masuk/ keluar dari panel harus dilengkapi dengan gland dari karet atau penutup yang rapat tanpa adanya permukaan yang tajam.

3. Semua panel harus ditanahkan.

4.04.0. Kabel-Kabel

1. Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark yang jelas dan tidak mudah lepas untuk mengindentifikasikan arah beban.

2. Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk mengindentifikasikan phasanya sesuai dengan PUIL.

3. Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan, kecuali pada kabel penerangan.

4. Untuk kabel dengan diameter 16 mm2 atau lebih harus dilengkapi dengan sepatu kabel untuk terminasinya.

5. Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm2 atau lebih harus mempergunakan alat pres hidraulis yang kemudian disolder dengan timah pateri.

6. Semua kabel yang dipasang diatas langit-langit harus diletakkan pada suatu rak kabel.

7. Semua kabel yang akan dipasang menembus dinding atau beton harus dibuatkan sleeve dari pipa galvanis dengan diameter minimum 2½ kali penampang kabel.

8. Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih 1m disetiap ujungnya.
9. Penyusunan konduit diatas trunking kabel harus rapi dan tidak saling menyilang.

4.05.0. Pipa Bahan Bakar

4.05.1. U m u m

1. Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya penyilangan.

2. Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari 50 mm diantara pipa pipa atau dengan bangunan & peralatan.

3. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/ runcing serta penghalang lainnya.

4. Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang diperlukan antara lain katup penutup, pengatur, katu balik dan sebagainya, sesuai dengan fungsi sistem dan yang diperlihatkan digambar.

5. Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi dengan UNION JOINT atau FLANGE dan menggunakan pipa BS SCH 40.

6. Sambungan lengkung, reducer dan expander dan sambungan cabang pada pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.

4.05.2. Pemasangan Katup-katup.

1. Katup-katup harus disediakan sesuai yang diminta dalam gambar, spesifikasi dan untuk bagian-bagian berikut ini :

a. Sambungan masuk dan keluar peralatan.
b. Sambungan ke saluran pembuangan pada titik titik rendah.

Diruang Mesin :
-----------------------------------------------------------
Ukuran Pipa Ukuran Katup
-----------------------------------------------------------
Sampai 75 mm 20 mm
100 mm s/d 200 mm 40 mm
250 mm atau lebih besar 50 mm
-----------------------------------------------------------
- Lain-lain, ukuran katup 20 mm

c. Ventilasi Udara Otomatis.
d. Katup kontrol aliran keatas dan kebawah.
e. Katup by-pass.

4.05.3. Pemasangan Strainer.
1. Strainer harus disediakan sesuai gambar, spesifikasi.

4.05.4. Pemasangan sambungan-sambungan Pemuaian.
Sambungan-sambungan ekspansi panas, harus disediakan untuk pemipaan pada tempat-tempat yang mungkin timbul Pemuaian.

4.05.5. Pemasangan Katup-katup Pelepasan Tekanan.
Katup-katup pelepasan tekanan harus disediakan di tempat-tempat yang mungkin timbul kelebihan tekanan.

4.05.6. Pemasangan katup-katup Pengaman.
Katup-katup Pengaman harus disediakan di tempat-tempat yang dekat dengan sumber tekanan.

4.05.7. Water Separator.
Instalasi pemipaan bahan bakar dilengkapi dengan water eparator.

4.06.0. Pentanahan.

1. Semua bagian dari sistim listrik harus ditanahkan.
2. Tahanan pentanahan maximun adalah 2 ohm.


Spoiler for NEXT:

5.00.0 P E N G U J I A N

5.01.0. Umum.

Sebelum semua peralatan utama dari sistim dipasang, harus diadakan pengujian secara individual. Peralatan tersebut baru dapat dipasang setelah dilengkapi dengan sertifikat pengujian yang baik dari pabrik yang bersangkutan dan LMK/PLN serta instansi lain yang berwenang untuk itu. Setelah peralatan tersebut dipasang, harus diadakan pengujian secara menyeluruh dari sistim, untuk menjamin bahwa sistem berfungsi dengan baik. Semua biaya untuk mendapatkan sertifikat lulus pengujian dan peralatan untuk pengujian yang perlu disediakan oleh Pemborong menjadi tanggung jawab Pemborong sendiri. Peralatan dan bahan tersebut antara lain, bahan bakar, olie dll untuk keperluan test 2 x 24 jam.

5.02.0. Peralatan dan Bahan.

Peralatan dan Bahan Instalasi Listrik yang ada harus diuji.

5.02.1. Diesel Genset

1) Test pabrik pembuat harus dilakukan menurut standard pabrik dan minimal meliputi testing :
 Insulation Level
 Sequence
 Protection Device
 Operation
 Full Load Running (Dummy load)
 Temperature Rise
 Governor Control
 Sound Pressure Level

2) Test lapangan harus dilakukan minimal meliputi :
 Sequence
 Protection device
 Operation
 Sound Pressure Level
 Load Running 0%, 25%, 50% masing-masing 10 menit,
75% selama 2 x 24 jam,
100% selama 4 jam
110% selama 1 jam
 Test beban kejut (40 % beban) sebanyak 10 kali dalam 1 jam.
 Semua pengetesan menggunakan load bank (dummy load).

5.02.2. Panel PKG

Panel-panel tersebut harus dilengkapi dengan sertifikat lulus pengujian dari pembuat panel yang menjamin bahwa setiap peralatan dalam panel tersebut berfungsi baik dan bekerja sempurna dalam keadaan operasional maupun gangguan berupa under voltage, over current, over thermis, short circuit dan lain-lain serta megger antara fasa, fasa-netral, fasa-nol.

5.02.3. Kabel

Untuk kabel tegangan rendah, sertifikat lulus pengujian harus dari PLN yang terutama menjamin bahan isolasi kabel baik dan tidak melanggar ketentuan-ketentuan PLN tentang isolasi kabel tegangan rendah, pengujian dengan megger tetap harus dilaksanakan, dengan nilai tahanan isolasi minimum 50 mega Ohm.

Terminasi untuk bus duct dari Alternator, dimungkinkan bisa dipakai untuk terminasi kabel. Pengujian kabel melingkupi pengujian kabel kontrol, grounding dan instalasi pendukung genset.

5.02.4. Pentanahan/ Grounding

Semua pentanahan dari sistem harus dilakukan pengukuran tahana dengan maximum 2 Ohm pada masing-masing pentanahan dan dilakukan pada keadaan cuaca tidak turun hujan selama minimal 3 hari berturut-turut.

6.00.0. P R O D U K

Produk dan peralatan harus memenuhi spesifikasi, pemborong dimungkinkan untuk mengajukan alternatif lain yang setara dengan yang dispesifikasikan.

Pemborong baru bisa mengganti bila ada persetujuan resmi dan tertulis. Produk bahan dan peralatan pada dasarnya adalah sebagai berikut :

NO | BAHAN/ PERALATAN | MERK/ PABRIK PEMBUAT

1 Genset Catterpilar, Perkin, Mitsubishi, Deutz.
2 Alternator AVK, Stamford, Marathon, LS
3 Komponen Panel MG, Moeller, Siemens, ABB, GE.
4 Pembuat Panel Guna Elektro, Industira, Oni Panel, Multi Panel.
5 Kabel Power Kabelindo, Kabel Metal, Tranka, Supreme
6 Tangki Bahan Bakar Produk Lokal
7 Alat-alat Ukur AEG, GE, Crompton
8 Relay-relay Contactor Telemecanique, Tagami, GE
9 Rak Kabel Interack, Metosu, Tree Abadi, AJK
10 Klem/Pengikat Kabel Legrand, 3M
11 Pompa Bahan Bakar Ebara, All Weiler, GAE.
12 Pipa-pipa Bahan Bakar PPI, Bakrie, Spindo
13 Fan Fantech, National, Kruger.
14 Armature Artolite, Indaluks, Patilight, Snektra
15 Stop Kontak Clipsal, Legrand, Berker, Jung

Note :
1. Didalam pengadaan barang, semua produk harus berasal dari agen tunggal yang telah ditunjuk oleh prinsipal masing-masing.

2. Didalam pengajuan persetujuan material kepada MK/Direksi, Kontraktor yang telah itunjuk harus melampirkan copy surat keagenan tunggal dari prinsipal produk masing-masing.

Dokumen dokumen proyek (12)

Peraturan umum pekerjaan lift

Spoiler for UMUM LIFT:

1.00.0. PERATURAN UMUM PEKERJAAN LIFT.

1.01.0. PERATURAN PEMASANGAN

Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan-peraturan sebagai berikut :

1. BRITISH STANDARD
2. ANSI Code A.17.1
3. Pedoman Pengawasan Instalasi Lift No. th.1978
4. Keputusan Gubernur Kepala Daerah DKI Jakarta No.1173 th 1978.
5. Peraturan Daerah DKI No.3 th.1975.
6. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.378/KPTS/1987 sebagai SKBI - 3.4.53 th 1987
7. Petunjuk dari Pabrik Pembuat Peralatan.

Pekerjaan instalasi in harus dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki Surat Ijin Pemasangan Instalasi Elevator dan Escalator dari Instansi yang berwenang dan telah biasa mengerjakannya. Suatu daftar referensi pemasangan harus dilampirkan dalam Surat Penawaran.

1.02.0. GAMBAR - GAMBAR

1. Gambar-gambar rencana dan persyaratan ini merupakan suatu kesatuan yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.

2. Gambar-gambar sistem ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan, sedangkan pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari bangunan yang ada.

3. Gambar-gambar Arsitek, Struktur/Sipil maupun Interior harus dipakai sebagai referensi untuk pelaksanaan.

1.03.0. KOORDINASI

1. Pemborong instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan Pemborong instalasi lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

2. Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi kemajuan instalasi yang lain.

3. Apabila dalam pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua akibatnya menjadi tanggung jawab Pemborong.

1.04.0. PELAKSANAAN PEMASANGAN

1. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, Pemborong harus menyerahkan gambar kerja dan detailnya kepada pemilik dalam rangkap 3 (tiga) untuk disetujui. Yang dimaksud gambar kerja adalah gambar yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan, lengkap dengan dimensi peralatan, jarak peralatan satu dengan lainnya, jarak terhadap dinding dan dimensi accessories yang dipakai.
MK/Direksi Pengawas berhak menolak gambar kerja yang tidak mengikuti ketentuan tersebut di atas.



2. Pemborong wajib mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan kapasitas peralatan yang akan dipasang. Apabila ada sesuatu yang diragukan, Pemborong harus segera menghubungi MK / Direksi Pengawas.

1.05.0. PERSETUJUAN MATERIAL, PERALATAN DAN DOKUMEN YANG DISERAHKAN

1. UMUM

Dalam jangka waktu 90 hari setelah menerima SPK, dan sebelum memulai pekerjaan instalasi peralatan ataupun material, Pemborong harus menyerahkan shop drawing, daftar peralatan dan bahan yang akan digunakan pada proyek ini untuk disetujui oleh MK/Direksi Pengawas.
Pemilik tidak bertanggung jawab atas contoh bahan yang akan dipakai dan semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan contoh/dokumen ini.

2. SHOP DRAWINGS

Pemborong harus mengajukan gambar kerja berikut detail dan potongan yang diperlukan untuk dipariksa dan disetujui. Dengan mengajukan gambar-gambar kerja ini berarti Pemborong sudah mempelajari dengan seksama gambar-gambar Struktur, Arsitek maupun gambar-gambar instalasi lainnya serta sudah menghasilkan kondisi yang sebenarnya di proyek.

3. DAFTAR PERALATAN DAN BAHAN

Suatu daftar yang lengkap untuk peralatan dan bahan yang akan digunakan pada proyek ini harus diserahkan untuk mendapat persetujuan MK/Direksi Pengawas dengan dilampiri brosur-brosur yang lengkap dengan data-data teknis, performance dari peralatan.
Daftar peralatan dan bahan yang diajukan harus memenuhi spesifikasi.

4. SELEKSI DATA

Untuk persetujuan bahan dan peralatan, Pemborong harus melengkapi dengan seleksi data dan menyerahkan dalam rangkap 3 (tiga).
Pemborong harus menunjukkan dalam brosur unit yang dipilih dengan memberikan tanda.

Data-data pemilihan meliputi :

 Manufacturer Data
Berupa brosur-brosur, spesifikasi dan informasi yang tercetak jelas dan cukup detail sehubungan dengan persyaratan/ketentuan spesifikasi.

 Performance Data
Data-data kemampuan dari unit yang terbaca dari suatu tabel atau curva yang meliputi informasi yang diperlukan dalam menseleksi peralatan-peralatan lain yang ada kaitannya dengan unit tersebut.

 Quality Asurance
Suatu pembuktian dari Pabrik atau Supplier setempat terhadap kualitas produk. Yang menyatakan bahwa produk ini sudah diproduksi beberapa tahun, telah terpasang di beberapa lokasi, dan telah beroperasi dalam jangka waktu tertentu dengan baik.



1.06.0. PERALATAN DAN BAHAN

1. Umum
Semua peralatan dari bahan maupun komponennya harus baru dan sesuai dengan brosur yang dipublikasikan dan sesuai dengan spesifikasi sebagai yang diuraikan maupun pada gambar-gambar rencana dan merupakan produk yang masih beredar dan diproduksi secara teratur.

2. PERALATAN DAN BAHAN SEJENIS
Untuk peralatan dan bahan sejenis yang fungsi penggunaannya sama, harus diproduksi oleh pabrik (merk) yang sama, sehingga memberikan kemungkinan dapat dipertukarkan.

3. PENGGANTIAN PERALATAN DAN BAHAN
Semua peralatan dan bahan yang diajukan dalam tender pada dasarnya harus sudah memenuhi spesifikasi walaupun dalam pengajuan saat tender kemungkinan ada peralatan dan bahan yang belum memenuhi spesifikasi, tetapi tetap harus dipenuhi sesuai spesifikasi bila sudah ditunjuk sebagai Pemborong.
Untuk peralatan dan bahan yang sudah memenuhi spesifikasi, karena sesuatu hal yang tidak bisa dihindari terpaksa harus diganti, maka sebagai penggantinya harus dari jenis setaraf atau lebih baik yang disetujui. Bila pihak MK/Direksi Pengawas, membuktikan bahwa penggantinya itu betul setaraf atau lebih baik, maka biaya yang menyangkut pembuktian tersebut harus ditanggung oleh Pemborong.

4. AS BUILT DRAWING (Gambar instalasi terpasang)
Pemborong harus menyerahkan 1 (satu) set as built drawings berupa gambar transparant dan 3 (tiga) set gambar cetak birunya. Gambar as built drawing ini lengkap untuk seluruh instalasi terpasang pada proyek ini, berikut gambar-gambar detail dan gambar potongan. As built ini harus menunjukkan lokasi dan posisi yang tepat dari seluruh bagian-bagian instalasi referensi yang digunakan seperti kolom, dinding dan lain sebagainya. Pemborong harus menunjukkan pada satu set gambar cetak biru dari Gambar Kontrak terhadap deviasi-deviasi, pengembangan dan revisi-revisi yang terjadi semasa pelaksanaan.

Pada setiap gambar “as built”, harus tercantum :

 Nama Pemilik
 Judul gambar/dan bagian dari bangunan
 Nomor gambar
 Nomor lembar gambar dan jumlah lembar gambar
 Tanggal

1.07.0. PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN

Penanggung instalasi ini harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman yang harus selalu berada di lapangan, yang bertindak sebagai wakil dari Pemborong dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan teknis dan bertanggung jawab penuh dalam menerima segala instruksi yang akan diberikan oleh pihak MK/Direksi Pengawas. Penanggung jawab tersebut diatas juga harus berada di tempat pekerjaan pada saat diperlukan/dikehendaki.

Spoiler for NEXT:

1.08.0. LAPORAN-LAPORAN

1. LAPORAN HARIAN DAN MINGGUAN

Pemborong wajib membuat laporan harian dan laporan mingguan yang memberikan gambaran mengenai :

 Kegiatan fisik
 Catatan dan perintah MK/Direksi Pengawas yang disampaikan secara lisan maupun secara tertulis.
 Jumlah material masuk/ditolak
 Keadaan cuaca
 Pekerjaan tambah/kurang

Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah ditanda tangani oleh Project Manager harus diserahkan kepada MK/Direksi Pengawas untuk diketahui/disetujui.

2. LAPORAN PENGETESAN

Pemborong instalasi ini harus menyerahkan kepada MK/Direksi Pengawas dalam rangkap 3 (tiga) mengenai hal-hal sebagai berikut :

 Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi
 Hasil pengetesan peralatan
 Hasil pengetesan kabel, dan lain sebagainya.

Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan oleh pihak MK/Direksi Pengawas.

1.09.0. GARANSI

Semua peralatan, bahan dan mutu hasil pekerjaan harus digaransi selama minimum 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan pertama.
Sejak penyerahan pertama tersebut sampai masa garansi berakhir, bila terjadi kerusakan atau kegagalan pekerjaan instalasi, Pemborong wajib mengganti atau memperbaiki kerusakan atas biaya sendiri.
Bila terdapat kerusakan pada peralatan sehingga perlu diperbaiki atau diganti maka garansi tetap berlaku semenjak penggantian atau perbaikan tersebut. Bila terjadi kerusakan pada peralatan utama (mis : motor terbakar), maka motor tersebut harus diganti dengan yang baru dan tidak boleh wiringnya digulung baru.

1.10.0. MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN

1. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama enam bulan terhitung sejak saat penyerahan pertama.

2. Selama masa pemeliharaan ini, Pemborong instalasi ini diwajibkan memperbaiki dan melaksanakan bagian-bagian pekerjaan yang tidak sempurna, baik yang belum atau yang sudah diperingatkan sebelumnya tanpa adnya tambahan biaya.

3. Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan masih merupakan tanggung jawab Pemborong sepenuhnya.

4. Pemborong harus menyerahkan dokumen lengkap pada saat serah terima pekerjaan pertama berupa :

a. As built drawing
b. Brosur-brosur peralatan dan kontrol yang berisi antara lain :
- Brosur Teknis
– Maintenance Manual
– Operator Manual
- Elektrikal wiring/kontrol
c. Nama-nama supplier peralatan dan kontrol yang terlibat dalam proyek ini lengkap dengan alamat dan nomor telepon.
d. Data test report
e. Sertifikat jaminan peralatan dan instalasi
f. Spare parts dan tools.

Semua point a s/d f harus dibundel dalam satu bundel dan diserahkan sebanyak 3 (tiga) sets.

1.11.0. PENAMBAHAN/PENGURANGAN/PERUBAHAN INSTALASI

1. Pelaksanaan Instalasi yang menyimpang dari rencana yang disesuaikan dengan kondisi lapangan, harus dikonsultasikan dengan MK/Direksi Pengawas.

2. Pemborong instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang ada kepada pihak MK/Direksi Pengawas dalam rangkap 3 (tiga).

3. Perubahan material, dan lain-lainnya harus mendapat instruksi dari pemilik secara tertulis sebelum dilaksanakan. Dan pekerjaan tambah / kurang / perubahan yang ada harus disetujui oleh MK/Direksi Pengawas secara tertulis.

1.12.0. IJIN - IJIN

Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh biaya yang diperlukannya menjadi tanggung jawab Pemborong.

1.13.0. PEMBOBOKAN, PENGELASAN DAN PENGEBORAN

1. Pembobokan tembok, lantai dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam pelaksanaan instalasi ini, harus dikembalikan ke kondisi semula dan menjadi lingkup pekerjaan instalasi ini.

2. Pembobokan/pengelasan/pengeboran tersebut diatas baru dapat dilaksanakan apabila sudah ada persetujuan dari pihak pemilik secara tertulis.

1.14.0. PEMERIKSAAN RUTIN DAN KHUSUS

1. Pemeriksaan rutin dalam masa pemeliharaan harus dilaksanakan oleh Pemborong instalasi secara periodik dan minimum 1 kali tiap minggu.

2. Pemeriksaan khusus dalam waktu pemeliharaan harus dilaksanakan oleh Pemborong instalasi ini, apabila ada permintaan dari pihak MK/Direksi Pengawas/Pemberi Tugas dan atau bila ada gangguan dalam instalasi ini.

3. Teknisi pelaksanan pekerjaan ini harus sudah tiba di lapangan dalam waktu 1x24 jam sejak waktu dipanggil. Bila tidak, maka perbaikan dapat diberikan kepada orang lain dengan beban biaya ditanggung oleh Pemborong.

1.15.0. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK

1. Pekerjaan Instalasi Listrik yang termasuk pekerjaan ini adalah sistem instalasi listrik secara lengkap sehingga instalasi ini dapat berjalan dengan baik dan aman, sehingga pada waktu serah terima pertama instalasi tersebut harus sudah dapat dipergunakan oleh pemilik.

2. Seluruh peralatan yang direncanakan dalam instalasi ini adalah untuk bekerja pada frekwensi 50 Hz ± 2 Hz dan tegangan 220/380 Volt ±10 %.



Spoiler for TEKNIS LIFT:

2.00.0. LINGKUP PEKERJAAN LIFT

2.01.0. UMUM

Pemborong harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi ini ataupun yang tertera dalam gambar terlampir.
Pemborong agar menawarkan peralatan yang sesuai untuk digunakan dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang ditawarkan/dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan maka pemborong wajib memberitahukan hal tersebut merupakan kewajiban pemborong untuk melengkapi peralatan tersebut sehingga sempurna.

2.02.0. URAIAN LINGKUP PEKERJAAN

Lingkup pekerjaan Elevator sebagai tertera dalam gambar-gambar rencana dan spesifikasi, Pemborong pekerjaan instalasi Lift/Elevator harus melakukan pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian serta menyerahkan dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan.
Garis besar lingkup pekerjaan instalasi Lift/Elevator yang dimaksud adalah sebagai berikut :

1. Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian Lift/Elevator, lengkap dengan kontrol dan accessoriesnya.

2. Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian sumber daya listrik, panel-panel, peralatan control dan lain-lain bagi instalasi ini.

3 Pengadaan, pemasangan semua pekerjaan sipil yang diperlukan dari instalasi Lift/Elevator ini.

4 Menyerahkan gambar-gambar, buku petunjuk cara menjalankan dan memelihara serta data teknis lengkap peralatan instalasi yang terpasang.

5 Mengadakan pemeliharaan instalasi ini secara berkala selama masa pemeliharaan.

6 Memberikan garansi terhadap mesin/peralatan, dan instalasinya yang terpasang selama 1 (satu) tahun sejak serah terima pertama.


3.00.0. LINGKUP PEKERJAAN PEMBORONG

Yang menjadi lingkup pekerjaan dari Pemborong Instalasi Lift/Elevator adalah sebagai berikut :

1. Pengadaan dan pemasangan semua material, peralatan utama serta perlengkapan bantu yang diperlukan dalam pemasangan instalasi ini sesuai dengan jumlah Lift/Elevator yang tergambar ataupun terurai dalam spesifikasi teknis sehingga didapatkan suatu instalasi yang baik dan sempurna dalam pemasangannya.

2. Penyediaan dan pemasangan serta penambahan semua profil baja untuk tumpuan/pengikat guide rail pada sisi kereta, dan profil baja yang diperlukan untuk dudukan traction machine (semua profil baja harus dicat anti karat).

3. Mengadakan testing dan commissioning lengkap dengan pengadaan peralatan serta perlengkapan lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan tersebut.

4. Training meliputi operation, maintenance sampai dengan trouble shooting untuk tenaga-tenaga yang ditunjuk oleh Pemilik.

5. Pengadaan dokumen yang diperlukan sebanyak 3 (tiga) set yang terdiri dari antara lain :

 Operation manual
 Maintenance manual
 Daftar suku cadang yang perlu disediakan
 Gambar as built drawing
 Semua electronic dan electric wiring dll.

6. Semua pengurusan izin-izin dari pihak yang berwenang sehubungan dengan pemasangan instalasi ini dan yang menyangkut biaya pengurusannya sudah harus termasuk dalam penawaran pekerjaan ini.

3.01.0. DATA KERETA LIFT/ELEVATOR

1. Rangka kereta Elevator

 Terbuat atas profil baja yang dicat anti karat
 Pada rangka ini terdapat paling sedikit empat buah sliding type guide shoes, dimana dua buah terletak pada bagian atas kereta dan yang lain pada bagian bawah kereta tepat di Guide Rail.
 Guide Shoes yang dipakai adalah tipe Roller.
 Setiap guide shoes harus dilengkapi dengan sistem pelumas sendiri ( self lubrication ) untuk mencegah cepatnya ke-ausan.
 Pada rangka bagian bawah yang merupakan tempat tumpuan lantai kereta, harus terdapat bantalan karet.

2. Lantai Kereta

 Terbuat dari plat baja yang dicat anti karat dan dilapisi dengan heavy duty tile, warna ditentukan kemudian.
 Bagian bawahnya dilapisi dengan suatu bahan peredam suara.
 Ukuran dan kekuatan dari lantai ini harus sesuai dengan kapasitas angkut elevator.

3. Dinding Kereta Elevator

 Dinding dalam konstruksinya harus sedemikian rupa sehingga mudah dipasang atau dilepas, sehingga memudahkan dalam perakitan di lapangan.
 Pada bagian luarnya harus dilapisi dengan suatu bahan peredam suara.

4. Langit-langit Kereta Lift/Elevator

 Ketinggian langit-langit kereta ini tidak kurang dari 2300 mm dimana terdapat pintu darurat yang hanya bisa dibuka dari atas kereta dan dilengkapi safety switch sehingga lift tidak beroperasi selama pintu tersebut terbuka.
 Terdapat lampu untuk penerangan normal dan untuk penerangan darurat dengan sumber daya dari batere tipe NI-CAD dry cell lengkap dengan automatic chargernya.
 Jenis lampu disesuaikan dengan interior yang dipilih oleh Architect, kecuali belum ditentukan, maka dapat digunakan sebagai acuan adalah type Flourescent lighting circular milky white acrylic cover ( khusus untuk lift penumpang ), atau 2 buah fluorescent (TL) 2x20 watt dengan milky white acrylic cover.
 Terdapat Exhaust Grille dengan Exhaust Fan yang diletakkan diatas kereta.
 Pada bagian atas harus dilapisi dengan suatu bahan peredam suara.

5. Pintu Kereta Lift/Elevator

 Terdiri atas dua panel automatic center opening dengan dimensi seperti tergambar untuk lift dengan type Single Door.
 Terdiri atas masing-masing dua panel automatic center opening dengan dimensi seperti pada gambar untuk lift dengan type Through Door.
 Penggerak pintu kereta adalah motor listrik yang dilengkapi dengan alat pengatur kecepatan.
 Pada bagian dalamnya harus dilapisi dengan suatu bahan peredam suara.

6. Indikator Kereta Lift/Elevator

 Terletak diatas pintu kereta yang dilengkapi dengan penunjuk arah perjalanan kereta, indikator posisi sangkar elevator dengan tipe digital disertai bunyi bel.

7. Car Operating Panel

 Terbuat dari stainless steel plate finish.
 Push button yang dipakai merupakan soft touch button yang menyala bila tersentuh.
 Untuk Lift dengan Type Trough Door setiap bahagian dari pintu lift dilengkapi dengan Car Operating Panel
 Terdiri atas peralatan sebagai berikut :
 Push button untuk setiap lantai.
 Push button untuk membuka pintu kereta
 Push button untuk menutup pintu kereta
 Push button untuk emergency stop.
 On-Off switch untuk lampu penerangan.
 Key switch untuk independent operation
 Lampu tanda kelebihan penumpang yang dilengkapi dengan buzzer.
 Plat nama dari pabrik pembuat lift.
 Tulisan kapasitas lift penumpang.

8. Pintu Lift dan Pintu Shaft

 Lift harus dilengkapi dengan sistem pintu yang bekerja secara otomatis.
 Pintu harus mempunyai mekanisme kerja membuka dan menutup secara serempak, sesaat setelah kereta lift datang di suatu lantai dan sesaat sebelum kereta lift bergerak meninggalkan lantai.
 Pintu kereta dan pintu shaft harus membuka dan menutup secara serempak, sesaat setelah kereta lift datang di suatu lantai dan sesaat sebelum kereta lift bergerak meninggalkan lantai.
 Pada saat lift bergerak, pintu kereta tidak boleh dapat dibuka dari dalam kabin, meskipun tombol pembuka pintu ditekan.
 Pada saat lift bergerak, motor listrik penggerak pintu harus memberikan torsi yang cukup kuat pada daun pintu, untuk mencegah pintu dibuka secara paksa dari dalam kabin.
 Pada saat tidak ada sumber daya listrik, pintu-pintu harus dapat dibuka secara paksa dengan tangan dari dalam kabin dan dari luar shaft.
 Setiap pintu shaft harus dilengkapi dengan suatu sistem interlock jenis electro mechanical, yang mencegah pintu dibuka secara paksa, kecuali dengan kunci khusus yang disediakan untuk melepas sistem interlock tersebut.
 Sistem interlock electro mechanical pada pintu shaft tersebut harus dapat dibuka dari kabin, pada saat lift berhenti pada suatu lantai.
 Sistem interlock harus dibuat sedemikian sehingga dapat dilepas dari dalam kabin, pada saat tidak ada sumber daya listrik.
 Semua peralatan interlock dan kunci dari pintu kereta dan pintu shaft harus dapat diperiksa, ditest dan diganti bagian-bagiannya, apabila rusak.
 Semua pintu lift harus dilengkapi dengan kontak-kontak listrik yang mencegah lift bergerak kecuali apabila pintu-pintu telah tertutup rapat. Kontak-kontak ini harus diletakkan sedemikian rupa sehingga tidak dapat dicapai oleh orang-orang yang tidak berkepentingan.
 Untuk lift tertentu pintu lift dilengkapi dengan kaca.
 Pintu lift harus dilengkapi dengan “safety edge” yang terpasang dari ujung atas sampai ujung bawah panel pintu.
 Apabila peralatan ini menyentuh orang atau benda pada saat pintu sedang menutup, maka pintu kereta dan pintu shaft secara otomatis harus kembali pada posisi membuka penuh.
 Pintu baru akan menutup kembali secara otomatis, setelah melampaui waktu yang ditentukan.





Spoiler for NEXT:

3.02.0. DATA PERALATAN DI SHAFT

1. Magnetic Landing Device.

Untuk memberhentikan kereta elevator pada setiap lantai yang dituju dengan toleransi maksimum sebesar 5 mm dari level lantai yang bersangkutan.

2. Landing Door.

 Mempunyai type dan dimensi yang sama dengan pintu keretanya.
 Dilengakpi dengan narrow jamb.
 Terbuat dari stainless steel
 Harus dilengkapi dengan kunci pembuka secara manual dan interlock secara electris dan mekanis serta dilengkapi dengan alat penutup otomatis dengan weight closer.

3. Door Sills dan Toe Guards.

Terletak dibawah pintu, terbuat dari Extruded aluminium natural control, yang didudukkan pada beton yang telah disediakan.

4. Hall Button.

 Hanya ada satu buah disetiap lantai.
 Untuk lantai yang paling bawah hanya terdapat satu push button untuk operasi ke arah atas.
 Untuk lantai yang paling atas hanya terdapat satu push button untuk operasi ke arah bawah.
 Untuk lantai yang lainnya terdapat dua buah push button untuk operasi ke arah atas bawah.
 Pushbutton merupakan soft touch button yang menyala bila ditekan.

5. Car Position Indicator.

 Terdapat diatas pintu setiap lantai dengan tipe Digital.
 Harus dilengkapi dengan Hall Lantern dan gong yang hanya menyala dan berbunyi pada saat kedatangan kereta.

6. Buffer.

 Buffer yang dipakai harus dari jenis oil buffer dimana pada bagian atasnya diberikan karet setebal 5 mm.
 Untuk setiap elevator minimum dipergunakan empat buah buffer dimana dua buah untuk car buffer dan yang lain untuk counter weight buffer.
 Buffer ini ditempatkan di atas suatu dudukan beton yang disediakan sendiri oleh pemborong pekerjaan lift (tidak boleh di angkur langsung ke lantai beton struktur yang ada).

7. Guide Rail.

Pemborong pekerjaan Lift agar memberikan data-data untuk Rail, bracket dan peralatannya sebagai contohnya adalah sebagai berikut :

 Untuk Kereta Lift/Elevator.
 Rail yang dipakai harus terbuat dari profil baja T dengan lebar flange, ketinggian dan berat nominal, sesuai standart kapasitas.
 Rail harus dipasang pada bracket pada setiap jarak 2 meter maksimum dengan memakai besi siku ukuran 80x80x8 mm.
 Rail harus diklem pada bracket dengan memakai sliding slip dan mur baut ¾ “.
 Sambungan rail terbuat dari plat baja setebal 1” dan panjangnya 14,5” yang dipasang dengan mur baut ¾” sebanyak empat buah disetiap sisinya.

 Untuk Counter Weight.
 Rail yang dipakai harus terbuat dari profil baja T dengan lebar flange, ketinggian dan berat nominal sesuai standart kapasitas.
 Rail harus dipasang pada bracket pada setiap jarak 2 meter maksimum dengan memakai besi siku ukuran 80x80x8 mm.
 Rail harus diklem pada bracket dengan memakai sliding slip dan mur baut 5/8”.
 Sambungan rail terbuat dari plat baja setebal ½” dan panjangnya 12” yang dipasang dengan mur baut 5/8” sebanyak empat buah di setiap sisinya.

 Rail harus dilapis dengan suatu bahan anti karat dan pemegang rail harus dicat anti karat.

 Selain ketentuan tersebut diatas, konstruksi dari rail harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dari pabrik.

8. Counter Weight.

 Rangka counter weight terbuat dari profil baja.
 Isi counter weight adalah sebesar Kereta Elevator ditambah dengan 50% dari kapasitas beban (balancing 50%), yang terbuat dari besi cor.
 Rangka counter weight harus dicat anti karat dan isinya dilapis dengan suatu bahan anti karat.

9. Compensating

 Terdiri dari rope yang terbuat dari kawat baja dengan inti kawat baja yang dilengkapi dengan rope tensioning.
 Rope tensioning berupa pulley yang diberikan beban, diletakkan di pit dan dilengkapi dengan safety switch.

10. Rem

 Rem harus menggunakan sistem arus listrik.
 Semua rem harus dirancangkan untuk dapat bekerja pada kapasitas normal dan sanggup memegang dan memberhentikan lift pada kondisi yang paling berat/sukar.
 Sirkuit sistem kontrol rem harus saling mengunci ( interlock ) secara elektris dengan sirkuit kontrol motor traksi dan harus direncanakan dan diatur sehingga rem hanya bekerja untuk memegang kabin lift pada saat lift telah berhenti di suatu lantai dan rem tidak digunakan untuk memberhentikan lift.
 Sepatu rem harus bekerja tanpa menimbulkan suara keras.
 Kontraktor Lift harus menyediakan satu alat yang gunanya khusus untuk melepas rem secara manual setelah kereta lift berhenti secara darurat.

11. Sepatu Penuntun (Guide Shoes)

 Sepatu penuntun harus berbentuk roda atau bentuk lain yang sesuai dengan standard pabrik dan terikat secara kuat pada bagian atas dan bawah dari kereta lift dan counterweight.

 Setiap sepatu penuntun harus bergerak pada permukaan rel penuntun dengan halus.

3.03.0. DATA MESIN PENGGERAK

1. Mesin penggerak kereta elevator terdiri dari motor arus bolak balik 3 phase 380 V dengan toleransi 10% Volt 50 Hz.

2. Mesin penggerak ini dilengkapi dengan suatu base frame yang duduk diatas penyangga beton dan ditempatkan di ruang mesin elevator diatas shaft.

3. Antara base frame dan penyangga, harus ditempatkan bantalan karet sebagai peredam getaran, dimana pada waktu mesin bekerja defleksi dari karet tersebut tidak boleh lebih besar dari 3 mm

3.04.0. KONTROL SISTEM

Setiap elevator harus mempunyai sebuah panel kontrol untuk mengoperasikan kereta Elevator, yang sekaligus sebagai kontrol induk yang akan mengendalikan elevator di dalam sistem kontrolnya. Jenis alat kontrol yang harus dipakai adalah CV - GEAR LESS.

3.05.0. ROPE

1. Rope yang dipakai adalah kawat baja dengan inti kawat baja.

2. Diameter minimum dari rope yang dipakai disesuaikan dengankapasitas lift secara standart.

3. Sistem pemasangan rope adalah 2 : 1 dimana ujung dari pada rope dipasangkan pada rope dipasangkan pada rope end (detch and Hitch) yang terletak pada suatu profil baja dengan dilapisi karet setebal 25 mm dan dilengkapi safety switch dan per.

4. Sertifikat kawat penggantung harus diserahkan kepada pemilik sebelum pelaksanaan.

 Ketinggian langit-langit kereta ini tidak kurang dari 2300 mm dimana terdapat pintu darurat yang hanya bisa dibuka dari atas kereta dan dilengkapi safety switch sehingga lift tidak beroperasi selama pintu tersebut terbuka.

3.06.0. SAFETY DEVICE

1. Pengamanan terhadap kelebihan penumpang, dimana secara otomatis akan membunyikan buzzer yang diletakkan di car board.

2. Pengaman terhadap kelebihan perjalanan, apabila pengaman ini bekerja maka panel kontrol akan mematikan mesin penggerak dan baru dapat dijalankan kembali bila secara manual posisi kereta dikembalikan ke kedudukan normal.
Pembatasan yang ada yaitu :
 Level 6 cm di bawah level lantai terbawah, dan
 Level 10 cm di atas level lantai teratas.

3. Pengaman terhadap ketegangan rope, Apabila pengamanan ini bekerja, maka panel kontrol akan mematikan mesin penggerak.

4. Pengaman terhadap kelebihan kecepatan, Apabila terjadi kelebihan kecepatan maka :
 Centrifugal switch yang ada di speed governor akan menyebabkan panel kontrol mematikan mesin penggerak.

 Safety gear sebanyak empat buah yang terletak di bagian bawah dari pengimbang. Berat dan kereta akan mengadakan pengereman di rail dan micro switch yang ada disana akan menyebabkan panel kontrol mematikan mesin penggerak.

5. Pengaman pada pintu kereta elevator, berupa :

 Door safety edges sebanyak 2 buah, akan bekerja bila tersentuh.

6. Pengaman lift pada saat Sumber Daya listrik PLN terputus :

 Pada saat sumber daya listrik utama dari PLN terputus, kereta lift secara tiba-tiba akan berhenti. Pada saat demikian, lampu darurat didalam kereta harus menyala secara otomatis, sistem intercom dan bel alarm harus tetap berfungsi, dengan mendapat sumber daya dari batere.
 Secepatnya setelah menerima daya listrik dari Diesel Generating Set Emergency, semua lift harus dapat bekerja kembali secara normal.
 Pemindahan rangkaian dari jaringan listrik PLN ke Diesel Emergency Set dilakukan secara otomatis di panel utama dan pekerjaan ini termasuk tugas Kontraktor Listrik.
 Bila sumber listrik utama dari PLN telah terhubung kembali maka rangkaian akan dipindahkan ke keadaan semula pada panel utama listrik di lantai Basement.
 Pada saat pemindahan tersebut, lift akan berhenti sesaat dan secepatnya setelah mendapatkan aliran listrik, maka lift akan bekerja secara normal kembali.
 Lengkapi dengan peralatan ALD (Automatic Lanelicy Device).

7. Pengaman Bila Terjadi Kebakaran

Di lantai Dasar harus disediakan dan dipasang Sakelar khusus untuk petugas-petugas pemadam kebakaran dengan tulisan dalam Bahasa Indonesia “SAKELAR KEBAKARAN”. Untuk mengoperasikan sakelar tersebut tidak boleh menggunakan kunci dan harus diletakkan didalam kotak besi yang mempunyai panel depan terbuat dari stainless steel hairline finish dan tutup kaca yang mudah dipecahkan.
Sakelar ini harus diberi tulisan yang jelas untuk kedudukan “ON” atau “OFF”.
Perlu dilengkapi Supervisory Panel dengan 3 buah intercom yang diletakkan di Ruang Mesin, Ruang Maintenance dan Ruang Security.

Dengan mendudukkan sakelar pada posisi Sakelar pada posisi “ON”, maka lift akan bekerja sebagai berikut :

 semua panggilan lift dan permintaan lantai akan dibatalkan, dan tidak ada panggilan atau permintaan baru terdaftar.
 Sistem kerja lift akan berubah dari kontrol secara kolektif menjadi tidak kolektif.
 Tanpa melihat arah geraknya, lift secara otomatis akan bergerak turun ke lantai dasar, tanpa berhenti di lantai-lantai lain.
 Setelah membuka pintu di lantai dasar dan melepas penumpang-penumpangnya, lift akan berhenti bekerja.
 Untuk selanjutnya pengoperasian lift tersebut hanya dapat dilakukan dari dalam kereta dan lift tidak akan melayani panggilan dari luar kereta/lantai.



Spoiler for NEXT:

PANEL KONTROL LIFT

1. Panel kontrol ini adalah dari jenis free standing close type dengan lubang ventilasi secukupnya.

2. Semua komponen kontrol harus dapat bekerja dengan baik pada temperatur maksimum 40 °C dan RH maksimum 95%.

3. Panel kontrol akan diletakkan di atas suatu dudukan beton ringan yang akan disediakan oleh pemborong lift dan harus dilapisi karet setebal 5 mm dan hanya dapat dilayani dari depan.

4. Box panel harus terbuat dari plat baja tebal 2 mm dengan rangka penguat dan dicat anti karat.

5. Semua kabel yang masuk atau keluar panel ini harus dilengkapi dengan cable gland.

6. Alat kontrol harus dilengkapi dengan suatu alat pencegah interferensi dengan gelombang pemancar yang ada.

7. Earth Quick Protection.




3.07.0. INSTALASI LISTRIK

Pekerjaan instalasi listrik yang termasuk lingkup kerja dari pemborong instalasi ini adalah :

1. Panel daya (tebal 2 mm) untuk masing-masing lift beserta kabel feeder dari panel daya ke panel kontrol elevator.
2. Kabel kontrol dari panel kontrol elevator ke setiap bagian yang memerlukannya.
3. Lampu dan switch di pit elevator, diatas dan dibawah kereta lift.
4. Intercom dengan master station, di masing-masing ruang mesin elevator dan di ruang Control Engineering, dengan cabang pada masing-masing kereta. Didalam operasinya, setiap cabang dapat memanggil master station dan setiap master station dapat memanggil master station dan setiap master station dapat memanggil setiap cabang.
5. Penambahan batere tipe NI-CAD dry cell lengkap dengan Automatik Charger.
6. Penyediaan kabel FRC/MICC untuk Fire lift oleh kontraktor listrik.
7. Penarikan kabel untuk paging system yang langsung dikontrol/dihubungkan dengan paging sentral oleh kontraktor sound system.
8. Masa jaminan seluruh peralatan adalah 1 tahun.
9. Testing Comissioning, 11% dari kapasitas beban kereta lift.
Continous test : 1 x 24 jam.

3.08.0. LAIN - LAIN

3.08.1. DATA LIFT

A . DATA LIFT PENUMPANG

Jumlah Lift : 1 Unit
Fungsi : Passenger
Tipe LIFT : Passenger Lift
Kapasitas : 810 (12 Orang)
Kecepatan : 60 mpm
Penggerak Kontrol : AC – VVVF (Variable Voltage,
Variable Freq.)
Operation : Duplex
Layanan lantai : 5 (Lima lantai)
Lantai yang dilayani : Seperti pada gambar
Tipe pintu : Center opening automatic doors
Sumber Tenaga (v/Hz) : AC 3 phase, 220/380V, 50 Hz
Sumber Penerangan (v/Hz) : AC 1 phase, 220V, 50 Hz
Application Codes : BS, ANSI code A17.1, JIS
Matrials & Wirings : BS, ANSI code A17.1, JIS
Sistem penomoran : Ditentukan kemudian

B. KETENTUAN DIMENSI

Ukuran kereta elevator : Tergantung dari masing-masing produk
Ukuran bukaan pintu (mm) : 900/1100 x 2100 mm
Ukuran Hoistway (mm) : Sesuai gambar (tersedia)
Kedalaman Pit (mm) : Sesuai gambar (tersedia)
Tinggi Overhead (mm) : Sesuai gambar (tersedia)
Ukuran R.Mesin Elevator (mm) : Sesuai gambar (tersedia)
C. KERETA LIFT

Model kereta : Standard
Dinding kereta : Hairline- stainless steel
Ceiling Kereta : Standard
Pintu Kereta Elevator : Hairline stainless steel
Entrance Columns : Hairline-finished stainless steel
Kick Plate : Hairline-finished stainless steel
Car Sill : Extruded hard allumunium
Sistem Ventilasi : Electric blower with rear fan
Emergency exit : Provided on the ceiling
Emergency lamp : Provided on the ceiling
Floor : Polyvinyl tile

D. ENTRANCE DESIGN

Model Entrance : NARROW JAMB with Painted Powder Coating
Landing doors : Stainless steel
Landing sills : Extruded hard alumunium
Transom : Stainless steel hairline finish (Main lobby)

E. SIGNAL FIXTURES

Dalam Kereta Lift
Face plate of car Hall : Stainless steel hair line position indikator
operating panel
Car position and direction : Standard type heavy duty
Indicator Dot type/ stainless steel hairline fnish
Faceplate
Car operating panel : Soft touch button
Pengaman ujung pintu : Door safety edge
Entrance Hall
Car Position indicator : Push Button
Hall Lantern : Vertical circular type setiap lantai
Arrival gong : setiap lantai
Face plate of signal : Stainless steel
Face plate of signal : Stainless steel

F. KETENTUAN DIMENSI

Ukuran kereta elevator : Tergantung dari masing-masing produk
Ukuran bukaan pintu (mm) : 1100 x 2100 mm
Ukuran Hoistway (mm) : Sesuai gambar (tersedia)
Kedalaman Pit (mm) : Sesuai gambar (tersedia)
Tinggi Overhead (mm) : Sesuai gambar (tersedia)
Ukuran R.Mesin Elevator (mm) : Sesuai gambar (tersedia)

G. KERETA LIFT

Model kereta : Standard
Dinding kereta : Steel sheet Painted Powder Coating
Ceiling Kereta : Steel sheet Painted Powder Coating
Pintu Kereta Elevator : Steel sheet Painted Powder Coating
Entrance Columns : Steel sheet Painted Powder Coating
Kick Plate : Steel sheet Painted Powder Coating
Car Sill : Extruded hard allumunium
Sistem Ventilasi : Electric blower with rear fan
Emergency exit : Provided on the ceiling
Emergency lamp : Provided on the ceiling
Floor : Ditentukan kemudian

H. ENTRANCE DESIGN

Model Entrance : NARROW JAMB with Painted Powder Coating
Landing doors : Stainless steel
Landing sills : Extruded alumunium
Transom : -

I. SIGNAL FIXTURES

Dalam Kereta Lift
Face plate of car Hall : Stainless steel hair line position indicator
operating panel
Car position and direction : Standard type heavy duty
Indicator
Car operating panel : Push button
Pengaman ujung pintu : Door safety edge
Entrance Hall
Car Position indicator : Push Button
Hall Lantern : Vertical circular type setiap lantai
Arrival gong : setiap lantai
Face plate of signal : Stainless steel
Face plate of signal : Stainless steel


J. KELENGKAPAN LIFT

 Emergency car lighting with automatic Charger.
 Interphone system and Emergency Paging System.
 Overload Protection Device
 Electric Fan.
 ARD ( Automatic Rescue Device )
 Arrival gong.
 Auxiliary car operating Panel.
 Single phasing protection.
 Manhole (car) switch
 Pit switch.
 Maintenance switch (di dalam & di luar car).
 Nuisance call cancellation.
 ( untuk menghapus panggilan semu, berdasarkan proteksi dari beban).
 Non reverse phase sequence protection.
 Lampu di atas dan di bawah car lift berikut kawat pangaman & stop kontak.
 Emergency alarm.
 Rope ditandai untuk tanda di lantai mana car berada.



Spoiler for next:


4.00.0. LINGKUP PEKERJAAN LIFT / ELEVATOR.

Pemasangan unit elevator harus mengikuti petunjuk-petunjuk pabrik berdasarkan gambar-gambar pelaksanaan pemasangan dari pabrik.

Cara-cara pelaksanaan harus betul-betul baik dan sangat diperhatikan terutama untuk pertemuan dari bagian-bagian ujung yang perlu disambung satu sama lain, mengingat fungsi escalator yang operasinya untuk 2 fungsi yaitu naik maupun untuk turun,

4.01.0. PELAKSANAAN

1. Kontraktor harus membuat rencana kerja lengkap dan menyerahkan gambar-gambar, brosur-brosur dan data-data dari peralatan seluruh sistem escalator yang diterima dari pabrik pembuatnya, guna mendapatkan persetujuan dari MK/Direksi Pengawas.
Pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku di Indonesia atau standard International yang disetujui Direksi.

2. Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pemasangan instalasi escalator ini termasuk pekerjaan Pemborong instalasi elevator serta biaya yang diperlukan adalah menjadi tanggungan Pemborong.

3. Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam rangka pemasangan instalasi escalator serta mengembalikan dalam keadaan baik, semua adalah termasuk pekerjaan Pemborong instalasi elevator ini. Pembobokan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat ijin tertulis dari MK/Direksi Pengawas.

4. Pengelasan, pengecoran dan sebagainya pada konstruksi baja bangunan hanya diperkenankan setelah mendapatkan terlebih dahulu persetujuan tertulis dari MK/Direksi Pengawas.

5. Pekerjaan listrik yang termasuk pekerjaan instalasi elevator ini adalah seluruh sistem listrik secara lengkap sehingga elevator ini dapat berjalan dengan baik dan aman. Power outlet yang diperlukan untuk instalasi elevator diruang mesin disediakan oleh pihak lain.

6. Semua pekerjaan listrik harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh PLN dan instruksi pabrik yang membuat elevator.

4.02.0. GAMBAR KERJA

Gambar-gambar dan rencana kerja dengan keterangan-keterangan yang perlu disetujui MK/Direksi Pengawas.

4.03.0. PERALATAN DALAM RUANG MESIN

1. Letak peralatan-peralatannya.
2. Hubungan-hubungan kerjanya dari tiap peralatan dengan alat-alat lain.
3. Diagram beban-bebannya.

4.04.0. DOKUMEN

Surat-surat keterangan/dokumen yang harus diserahkan oleh Pemborong.

1. Surat keterangan lengkap tentang syarat jaminan tahan api dari alat-alat sistem elevator.
2. Surat-surat keterangan lengkap mengenai ijin-ijin untuk pemasangan/ pengoperasian elevator dari pihak yang berwewenang.
3. Diagram kabel-kabel lengkap supply listrik untuk alat-alat sistem escalator.
4. Daftar No. spare parts untuk keseluruhan sistem.
5. Buku petunjuk pemeliharaan meliputi :
a. Alat-alat bagian sistem elevator.
b. Pelumasan–pelumasan/ pemeliharaan periodik.
c. Peraturan-peraturan pemeliharaan dari seluruh sistem elevator. Dibuat dalam bahasa Indonesia sebanyak 5 (lima) set.
6. Gambar-gambar sebagaimana dilaksanakan (as built drawing) sebanyak 1 (satu) set gambar-gambar kalkir dan 4 (set) copy.

4.05.0. PENGGUNAAN SEMENTARA

Tidak diperkenankan pemakaian escalator sementara sebelum seluruh pekerjaan proyek selesai, kecuali dengan izin tertulis oleh MK/Direksi Pengawas.

4.06.0 COMMISSIONING DAN TESTING

4.06.1. COMMISSIONING

Pemborong harus menyiapkan dokumen dan peralatan lengkap sebelum dilakukan testing dan dilaporkan pada MK/Direksi Pengawas antara lain :

1. Pemborong pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran-pengukuran yang dianggap perlu untuk memeriksa/ mengetahui apakah seluruh instalasi tepat dapat berfungsi dengan baik dan memenuhi semua persyaratan.
2. Semua tenaga, bahan dan perlengkapannya yang perlu untuk testing tersebut merupakan tanggung jawab pemborong. Termasuk peralatan khusus yang perlu untuk testing dari seluruh sistem ini, seperti diajukan oleh pabrik, harus disediakan oleh Pemborong.

4.06.2. TESTING.

Pemborong harus menyerahkan kepada pengawas MK/Direksi Pengawas dalam rangkap 3 (tiga) mengenai hal-hal sebagai berikut:
1. Hasil pengetesan kabel-kabel (meger dan pemberian tegangan).
2. Hasil pengetesan peralatan-peralatan instalasi.
3. Hasil pengetesan semua persyaratan operasi dan instalasi.

4.07.0 OPERATOR.

Pendidikan calon operator Elevator meliputi :
1. Proses pengamanan keselamatan.
2. Pengelolaan masing-masing tiap alat-alat sistem elevator.
3. Prosedur pemeliharaan secara routine.
4. Prosedur operator yang harus dididik sebanyak 3 orang.
5. Lama pendidikan 3 bulan.
6. Segala akibat yang disebabkan pendidikan calon operator ini menjadi tanggung jawab Pemborong.

4.08.0 PEMELIHARAAN, PELAYANAN DAN GARANSI.

1. Jaminan pemeliharaan dan perbaikan kembali jika terjadi kerusakan selama 1 (satu) tahun setelah tanggal penyerahan selesai pekerjaan.
2. Pemeliharaan dan pemeriksaan routine tidak kurang dari tiap dua minggu sekali, oleh orang yang berkompeten dengan pembetulan-pembetulan, penyetelan-penyetelan, pembersihan-pembersihan semua alat-alat elevator yang dipandang perlu.
3. Jaminan pelayanan Emergency selama 24 jam sehari dalam periode 1 (satu) tahun sejak tanggal penyerahan pertama.
4. Jaminan garansi untuk instalasi escalator ini selama 1 (satu) tahun sejak tanggal penyerahan kedua.

4.09.0. MOTOR PENGGERAK

Didalam pemasangan instalasi Elevator harus mempunyai alat pengaman yang sudah disyaratkan oleh pabrik.

Alat-alat pengaman yang tersebut dibawah ini mutlak harus disediakan serta harus dilengkapi dengan alat pengaman lain yang disyaratkan oleh pabrik pembuat (jika ada) diluar dari item yang tersebut dibawah ini :

1. Pengaman terhadap putusnya tali bandul penggerak bandul.

2. Pengaman terhadap putusnya tali bandul penghubung antara rantai penggerak bandul dan gear box.

3. Pengaman terhadap perbedaan kecepatan hand rail yang melebihi 10% dari kecepatan nominal.

4. Pengaman terhadap perubahan kecepatan yang melebihi 10% dari nominalnya dari motor penggerak.

5. Pengaman terhadap arus beban lebih dan phase failure bagi motor penggerak.


5.00.0. P R O D U K.

Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi.
Pemborong dimungkinkan untuk mengajukan alternatif lain yang setaraf dengan yang dispesifikasikan.
Pemborong baru bisa mengganti bila ada persetujuan resmi dan tertulis.

Produk bahan dan peralatan pada dasarnya adalah :

Lift / Elevator -->Mitsubishi, Sigma, Otis, Schindler, Hyundai, YOUNG JIN.

Dokumen dokumen proyek (11)

Peraturan umum pekerjaan telekomunikasi

Spoiler for UMUM TELEPON:

1.00.0. PERATURAN UMUM PEKERJAAN TELEKOMUNIKASI
1.01.0. PERATURAN PEMASANGAN
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan-peraturan sebagai berikut :

INSTALASI TELEKOMUNIKASI

a. Peraturan bangunan dan instalasi bangunan yang dinyatakan berlaku secara nasional.
b. Peraturan Daerah DKI Jakarta yang berkaitan dengan jenis instalasi yang dirancang atau yang berpengaruh terhadap pengoperasian jenis instalasi yang dirancang.
c. PUIL serta pedoman teknik dan rekomendasi dari instansi yang berwenang mengenai jenis instalasi yang dirancang.
d. PERDA (Peraturan Daerah) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 1991 tentang bangunan dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau edisi terakhir.
e. PERDA (Peraturan Daerah) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1992 tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau edisi terakhir.
f. Standard PT. TELKOM atau edisi terakhir.

g. Standar dan peraturan Direktorat Jendral Telekomunikasi atau edisi terakhir.
1.02.0. GAMBAR - GAMBAR

1. Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu kesatuan yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.

2. Gambar-gambar sistem ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan, sedangkan pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari bangunan yang ada dan mempertim-bangkan juga kemudahan service maintenance jika peralatan peralatan sudah dioperasikan.

3. Gambar-gambar Arsitek dan Struktur/Sipil harus dipakai sebagai referensi untuk pelaksanaan dan detail finishing instalasi.

4. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus mengajukan gambar kerja dan detail kepada Direksi/MK untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu. Dengan mengajukan gambar-gambar tersebut, Pemborong dianggap telah mempelajari situasi dari instalasi lain yang berhubungan dengan instalasi ini.

5. Pemborong instalasi ini harus membuat gambar- gambar instalasi terpasang yang disertai dengan operating dan Maintenance Instruction serta harus diserahkan kepada Direksi/MK pada saat penyerahan pertama dalam rangkap 3 (tiga), dijilid serta dilengkapi dengan daftar isi dan data notasi.




1.03.0. KOORDINASI

1. Pemborong instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan Pemborong instalasi lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

2. Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi kemajuan instalasi yang lain.

3. Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua akibatnya menjadi tanggung jawab Pemborong.

1.04.0. PELAKSANAAN PEMASANGAN

1. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, Pemborong harus menyerahkan gambar kerja dan detailnya kepada Direksi/MK dalam rangkap 3 (tiga) untuk disetujui.

2. Pemborong harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan kapasitas peralatan yang akan dipasang. Apabila ada sesuatu yang diragukan, Pemborong harus segera menghubungi Direksi/MK. Pengambilan ukuran dan/atau pemilihan kapasitas peralatan yang salah akan menjadi tanggung jawab Pemborong.

1.05.0. TESTING DAN COMMISSIONING

1. Sebelum Testing dan Commissioning dilaksanakan pemborong wajib mengajukan terlebih dahulu program Testing dan Commissioning .

2. Pemborong instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran yang dianggap perlu dan atau yang diminta oleh Direksi/MK untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang diminta.

3. Semua bahan, perlengkapan dan instalasi lain yang diperlukan untuk mengadakan testing tersebut merupakan tanggung jawab Pemborong.

1.06.0. MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN

1. Peralatan instalasi ini harus digaransi selama satu tahun terhitung sejak saat penyerahan pertama.

2. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah 12 (Dua belas) bulan terhitung sejak saat penyerahan pertama.

3. Selama masa pemeliharaan ini, Pemborong instalasi ini diwajibkan mengatasi segala kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya tambahan biaya.

4. Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan masih merupakan tanggung jawab Pemborong sepenuhnya.

5. Selama masa pemeliharaan ini, apabila Pemborong instlasi ini tidak melak-sanakanteguran dari Direksi/ MK atas perbaikan/ penggantian/ penyetelan yang diperlukan, maka Direksi/ MK berhak penyerahkan perbaikan/ penggantian/ penyetelan tersebut kepada pihak lain atas biaya Pemborong instalasi ini.

6. Selama masa pemeliharaan ini, Pemborong instalasi ini harus melatih petugas-petugas yang ditunjuk oleh Pemilik sehingga dapat mengenali sistem instalasi dan dapat melaksanakan pemeliharaannya.

7. Serah terima pertama dari instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah ada bukti pemeriksaan dengan hasil yang baik yang ditanda tangani bersama oleh Pemborong dan Direksi/MK serta dilampiri Surat Ijin Pemakaian dari Jawatan Keselamatan Kerja dan instansi yang berwenang lainnya.

8. Serah terima setelah masa pemeliharaan instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah :

a) Berita Acara serah terima kedua yang menyatakan bahwa instalasi ini dalam keadaan baik, ditandatangani bersama Pemborong dan Direksi/ MK.

b) Pemborong telah menyerahkan semua Surat Izin Pemakaian dari instalasi pemerintah yang berwenang, misalnya Dinas Pemadam Kebakaran dan Instalasi Keselamatan Kerja, dll, hingga intalasi yang telah terpasang dapat dipakai tanpa menyalahi peraturan instalasi yang bersangkutan.

c) Semua gambar terpasang beserta operating, instruction, technical dan maintenance manual rangkap 3 (tiga) termasuk 1 (satu) set asli telah diserahkan kepada MK/Direksi.

1.07.0. LAPORAN - LAPORAN
1. Laporan Harian dan Mingguan
Pemborong wajib membuat laporan harian dan laporan mingguan yang memberikan gambaran mengenai :

 Kegiatan fisik
 Catatan dan perintah Direksi/MK yang disampaikan secara lisan maupun secara tertulis.
 Jumlah material masuk/ ditolak
 Jumlah tenaga kerja
 Keadaan cuaca, dan
 Pekerjaan tambah/ kurang

Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah ditanda tangani oleh Project Manager harus diserahkan kepada Direksi/MK untuk diketahui/ disetujui.

2. Laporan Pengetesan

Pemborong instalasi ini harus menyerahkan kepada Direksi/MK dalam rangkap 3 (tiga) mengenai hal-hal sebagai berikut :
 Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.
 Hasil pengetesan peralatan
 Hasil pengetesan kabel
 dan lain-lainnya.

Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan oleh pihak Direksi/MK.



1.08.0. PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN

Pemborong instalasi ini harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman yang harus selalu berada dilapangan, yang bertindak sebagai wakil dari Pemborong dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan teknis dan yang bertanggung jawab penuh dalam menerima segala instruksi yang akan diberikan oleh pihak Direksi/MK.

Penanggung jawab tersebut diatas juga harus berada ditempat pekerjaan pada saat diperlukan/ dikehendaki oleh pihak Direksi/MK.

1.09.0. PENAMBAHAN/ PENGURANGAN/ PERUBAHAN INSTALASI
1. Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang disesuaikan dengan kondisi lapangan, harus mendapat persetujuan tertulis dahulu dari pihak konsultan Perencana dan Direksi/MK.

2. Pemborong instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang ada kepada pihak Direksi/MK dalam rangkap 3 (tiga).

3. Perubahan material, dan lain-lainnya, harus diajukan oleh pemborong kepada Direksi/MK, secara tertulis dan pekerjaan tambah/kurang/perubahan yang ada harus disetujui oleh Direksi/MK secara tertulis.

1.10.0. IJIN - IJIN

Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh biaya yang diperlukannya menjadi tanggung jawab Pemborong.

1.11.0. PEMBOBOKAN, PENGELASAN DAN PENGEBORAN

1. Pembobokan tembok, lantai dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam pelaksanaan instalasi ini serta mengembalikannya kekondisi semula, menjadi lingkup pekerjaan instalasi ini.

2. Pembobokan/pengelasan/pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada persetujuan dari pihak Direksi/MK secara tertulis.

1.12.0. PEMERIKSAAN RUTIN DAN KHUSUS

1. Pemeriksaan rutin harus dilaksanakan oleh Pemborong instalasi secara periodik dan tidak kurang dari tiap dua minggu.

2. Pemeriksaan khusus harus dilaksanakan oleh Pemborong instalasi ini, apabila ada permintaan dari pihak Direksi/MK/Pemilik dan atau bila ada gangguan dalam instalasi ini.

1.13.0. RAPAT LAPANGAN
Wakil pemborong harus selalu hadir dalam setiap rapat proyek diatur oleh pemberi tugas.



Spoiler for TEKNIK TELEPON:

2.00.0. LINGKUP PEKERJAAN TELEKOMUNIKASI.

2.01.0. U m u m

Pemborong harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban pemborong untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.

2.02.0. Uraian Lingkup (Scope) Pekerjaan Sistem Telekomunikasi.

Sebagai tertera dalam gambar-gambar rencana, pemborong pekerjaan Sistem Telekomunikasi ini harus melakukan pengadaan dan pemasangan serta menyerahkan instalasi sistem dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan.
Garis besar scope pekerjaan Sistem Telekomunikasi yang dimaksud adalah sebagai berikut :

1. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Peralatan Sentral Sistem Telekomunikasi dan MDF (Main Distribution Frame).

2. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Kotak Hubung Bagi/ Terminal Box di setiap lantai.

3. Pengadaan, pemasangan dan pengujian kabel-kabel distribusi Sistem Telekomunikasi antara peralatan sentral Kotak Hubung Bagi di setiap lantai dengan sentral PABX Property dan Terminal Box PT. Telkom.

4. Pengadaan, pemasangan dan pengujian peralatan komunikasi.

5. Pengadaan, pemasangan dan pengujian kabel-kabel pemakaian antara Kotak Hubung Bagi dengan peralatan komunikasi.

6. Melakukan Testing, Commissioning & Training.

3.00.0. KETENTUAN BAHAN DAN PERALATAN.

Bahan dan peralatan yang akan dipakai harus memenuhi persyaratan-persyaratan teknis sebagai berikut:

3.01.0. Pesawat Telepon Standard.
 Sesuai dengan standard PT. Telkom.
 Model pushbutton /dial. (MF 12 keys).
 Level sinyal panggilan bell maximum 80 dB/1m.
 Mempunyai ring volume control (peredam) 10 dB (adjustable).

3.02.0. Feature dan Fasilitas

Secara umum feature dan fasilitas dari sistem Telekomunikasi dikelompokkan sebagai berikut :

Voice Management : Features dalam group ini menjamin agar incoming call selalu terjawab, pesan-pesan selalu tersampaikan, outgoing call bisa dengan mudah dilakukan.

Network Service : Features yang diperlukan dalam aplikasi networking.

System Management : Features yang berhubungan dengan pengoperasian sistem secara efisien.

3.03.0. PESAWAT CENTRAL PABX

3.03.1. Spesifikasi Umum

1. PABX yang ditawarkan adalah sistem PABX digital dan merupakan produk baru dari merk PABX yang diageni, sehingga life cycle dari produk tersebut dapat bertahan hingga minimum 10 (sepuluh) tahun mendatang, termasuk suku cadangnya. Peserta tender diwajibkan melampirkan jaminan life cycle dan spare part selama minimal 10 (sepuluh) tahun dari prinsipal.

2. Type PABX yang ditawarkan sudah mendapat approval dari PT. Telekomunikasi Indonesia dan telah dipasang dan berfungsi dengan baik di Indonesia. Memiliki tenaga ahli yang terlatih dan mampu untuk menangani type PABX tersebut, baik pemasangan, operasional maupun pemeliharaan. Peserta tender diwajibkan melampirkan sertifikat training atau surat keterangan mengenai tenaga ahli tesebut dari pabrik atau perwakilan yang ditunjuk.

3. Reliability.

a. PABX yang ditawarkan harus memiliki tingkat keandalan yang tinggi dalam hal kwalitas komponen, pabrikasi, sistem design, sistem redundancy dan lain sebagainya. Peserta tender diminta memberikan data-data yang mendukungnya, seperti sertifikat ISO 9000, hasil Customer poll dan sebagainya.

b. PABX yang ditawarkan harus memiliki redundancy selengkap mungkin terhadap setiap komponen kritis, minimal Main/Lokal processor, main memory, backup memory, main/ lokal/ group switching dan Power supply. Sistem harus memiliki sifat Cross Redundancy artinya sistem harus dapat memiliki intelegensi untuk memilih processor atau memory yang masih baik walaupun salah satu kelompok memory atau processor tersebut mengalami kerusakan.

4. Fleksibility.
PABX yang ditawarkan bersifat fleksible dalam hal penambahan di satu lokasi maupun desentralisasi diberbagai lokasi (remote module/ kabinet) melalui, analog tie-line, PCM link atau fiber optic. Dapat dikembangkan kapasitasnya dengan single mode (tanpa networking). Apabila ada perubahan versi software, sistem bisa di up grade dengan mudah tanpa perlu pergantian perangkat keras, seperti EPROM, Processor Card, memory dan sebagainya.

5. Maintenance, Problem Solving dan Service.
a. Sistem PABX yang ditawarkan telah dilengkapi dengan software diagnostic, alarm/ problem report, terminal maintenance dan manual yang lengkap.
b. Apabila terjadi problem di sistem, sistem PABX mampu diakses secara on-line bersama- sama melalui terminal maintenance lokal dan supervisi melalui remote maintenance.
c. Sistem PABX yang ditawarkan harus dapat secara otomatis melakukan daily maintenance routine secara software, dan setiap bagian kerusakan dapat di isolasi sehingga tidak terjadi kerusakan yang lebih parah. Laporan dari kerusakan ditampilkan pada alarm/ problem report.

3.03.2. Kemampuan PABX
Peserta tender harus memberikan penjelasan mengenai kemampuan standard dari PABX yang ditawarkan. Selain dari pada itu PABX yang ditawarkan memiliki kemampuan tambah, minimal adalah :

 Autodial dari sinyal Panel Fire Alarm ke Dinas Pemadam Kebakaran.
 Automatic operator yang dilengkapi dengan announcer 2 (dua) bahasa yaitu bahasa Inggris dan bahasa Indonesia.
 Automatic Call Distribution.
 Voice Messaging Sistem (Voice Mail).
 Facsimile Server.
 Personal communication system (PCS) atau wireless PABX yang terintegrasi dalam PABX dan sesuai dengan standard Common Air Interface (CAI).
 Billing System
Selain kemampuan tambahan minimal seperti tersebut diatas, akan lebih diutamakan apabila mempunyai kemampuan yang lain lagi, misalnya :
a. Interactive Voice Response System (PABX - Host Computer Application).
b. Networking secara full feature transparent baik malalui tie line analog maupun digital 2 Mbps dan 1.5 Mbps trunk.
c. ISDN Interfacing.

3.03.3. Kapasitas PABX

Dengan single mode (tanpa networking), PABX harus mempunyai kapasitas sesuai kebutuhan dalam gambar perencanaan dan harus dapat dikembangkan (expandable).

3.03.4. System PABX

1. Sistem Arsitektur
Peserta tender diharuskan menjelaskan didalam penawarannya mengenai detail sistem arsitektur dari PABX yang ditawarkan yaitu mengenai blok diagram dan kapasitas dari CPU, Switching, Port Interface serta sistem Redundancy nya.

A. C P U
Common control unit yang ditawarkan minimal memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Stored Program Control (SPC), dengan teknik digital Switching.
b. 8 KHz sampling rate 732.
c. 8 bit "A law" companding.
d. Sesuai dengan CCITT standard G. 732.
e. PCM format 30 channel 2.048 Mbps.
f. Dapat mengaccess 2B+D yaitu 2 clear B channel 64 Kbs dan 1D channel 16 Kbs untuk common channel signalling.
g. CCITT Primary Rate Access 30B + D dengan Q931 signalling.
h. Traffic Capacity minimal 30.000 BHCA.

B. Memory
Memory PABX merupakan bagian dalam proses Stored Program Control harus dapat menyimpan instruksi system PABX dan data - data konfigurasi PABX.

C. Digital Switching
Blok switching PABX yang ditawarkan harus terdiri dari "Full Non-Blocking Digital Time Division Switch" untuk seluruh terminal yang digunakan.

D. Port Interface
Blok port interface harus dapat dipakai untuk perangkat suara (Voice) dan data secara simultan dengan hanya menggunakan 1 pair (2 kawat) kabel. Juga PABX harus mempunyai fasilitas pesawat cabang untuk dioperasikan sebagai wireless extension, serta mempunyai fasilitas multi media communication, Personal Communication System (PCS), ISDN terminal, personal computer, mini computer, Hosts, Voice Mail Module, Text Mail Module dan SMS.

2. Kondisi Lingkungan
PABX yang ditawarkan harus mempunyai dimensi cabinet sekecil mungkin dan dapat beroperasi dengan kondisi sebagai berikut :

Relative Humidity : 8 - 90 %
Room Temperature : 4 - 40° celcius
Power Requirement : 220 VAC/ 50 Hz

3. Pesawat Operator
Pada pesawat operator harus dilengkapi dengan suatu LCD untuk menunjukkan informasi dan minimal memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut.:
a. Display di console
b. Call indication
c. Alarm indication
d. Consolesess operation
e. Call store
f. Attendant automatic call distribution.
g. Call signaling with priority for outside call on specific trunk group.
h. Series calling
i. Automatic recall on don’t answer.
j. Automatic recall on station busy.
k. Attendant override
l. Interposition transfer
m. Attendant override on interposition transfer
n. Call transfer to attendant
o. Auto time diversion of incoming call
p. Attendant over flow facility

3.03.5. Pesawat Cabang
a. Pesawat cabang yang digunakan dalam sistem adalah pesawat analog.
b. Alternatif penggunaan pesawat digital dapat diajukan oleh Peserta tender sebagai alternatif jenis pesawat cabang yang akan digunakan dengan melampirkan katalog, spesifikasi dalam bahasa Indonesia dan harga masing-masing pesawat.

Spoiler for LANJUTAN TELEPON:

3.03.6. Automatic Operator dengan Announcement
 Fasilitas automatic operator yang dilengkapi dengan 36 port intergrated announcement dengan 2 bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sehingga dapat langsung memutar nomor extension tanpa bantuan operator.
 Kapasitas trunk untuk automatic attendant dapat dikembangkan sampai 100 saluran.
 Kapasitas announcement dapat dikembangkan hingga 100 message.
 Peserta tender diminta untuk melampirkan penjelasan feature atau metode untuk mengatur route dan step-step dari incoming automatic operator call.

3.03.7. Automatic Call Distribution (ACD)
Untuk menangani group-group tertentu yang mempunyai traffic incoming call yang tinggi dibutuhkan kemampuan ACD. Peserta tender diwajibkan menjelaskan cara kerja dan kapasitas sistem ACD yang ditawarkan.
Facilitas ACD yang dibutuhkan minimal mencakup feature-feature untuk agent feature, supervisor feature dan mampu untuk mengeluarkan report dari ACD.

3.03.8. Billing System
a. Billing system dilengkapi dengan fasilitas perhitungan pemakaian pulsa dan perhitungan rupiah secara tepat. Billing system tersebut harus dapat memberikan perincian untuk tiap-tiap extention. Setiap extension yang mengadakan hubungan keluar akan direkam didalam memory dan apabila diperlukan dapat ditampilkan dalam layar monitor atau printer. Dalam periode tertentu semua pemakaian pulsa dapat disortir yang kemudian dicetak dengan peralatan printer dalam bentuk (format) tagihan (invoice).
b. Peserta tender diminta untuk menawarkan kelengkapan sistem tersebut, termasuk penjelasan mengenai merk, spesifikasi dan sistem kerjanya.

3.03.9. Maintenance System
Maintenance system terdiri dari :
a. Maintenance terminal
b. Traffic Measurement
c. Sistem diagnostics
d. Remote maintenance lengkap dengan modem untuk access secara remote.

System maintenance yang ditawarkan diutamakan yang menggunakan bahasa Indonesia dan bersifat User friendly. Peserta tender diminta untuk menjelaskan system maintenance yang ditawarkan.

3.03.10. Power Supply
Power supply yang ditawarkan, terdiri dari :
a. Power supply untuk system PABX
b. Unit automatic charger untuk battery
c. Back up battery kapasitas 400 AH/ 4 jam.
d. Power Surge Arrestor

3.03.11. Voice Messaging System
Peserta tender diminta untuk menawarkan voice messaging system yang berintegrasi dengan PABX yang ditawarkan. Voice messaging equipment menggunakan teknik stored program control (SPC), teknik voice digitized dengan spesifikasi sebagai berikut :
a. Terintegrasi dengan PABX.
b. Hubungan dengan PABX dengan teknologi ISDN
c. Voice messaging system harus dapat dikembangkan sesuai dengan pengembangan PABX.

Fasilitas minimal dari Voice Messaging system yang ditawarkan adalah :
a. Voice mail atau mail box
b. Call answering dengan personal greeting
c. Information service atau announcement
d. Multi-level automatic operator
e. Time of day control
f. Dial by name.
Kapasitas penyimpanan pesan (Message storage) diutamakan minimal 12 jam, 8 port voice channel.

3.03.12. PABX yang di tawarkan harus memiliki kemampuan networking dengan PABX lain melalui saluran tie line analog maupun tie line digital sehingga membentuk ISDN (Integrated Service Digital Network) dengan full feature tranparancy. Setiap peserta diminta untuk melampirkan penjelasan dengan detail fasilitas networking yang ditawarkan.

3.03.13. Voice Management
Fasilitas/ feature yang harus tersedia untuk komunikasi suara adalah sebagai berikut :

1. Outgoing call queuing
2. Non delayed assigning of trunks
3. Saved number redial
4. Speed calling
5. Temporary class of service change of station or station group.
6. Call detail recording at attendant position
7. Attendant call transfer & camp – on.
8. Two way splitting
9. Attendant call hold all calls
10. Call park
11. Music on hold
12. Data Comm. Interface Module (DCI)
13. Inside consultation during inside call
14. Inside consultation during outside call
15. Call transfer inside call
16. Automatic call back on busy station
17. Executive override
18. Call waiting
19. Call waiting/ Override security
20. Hot line service
21. Delayed hot line
22. Direct outward dialing
23. Outgoing call queuing
24. Call hold flip flop
25. Call transfer to station trunk calls
26. Conference
27. Call forwarding no answer
28. Call forwarding
29. Station class of service
30. Class of service transfer to the following call
31. Data line security
32. Multiple call waiting terminating
33. Call hold
34. Message waiting
35. Flexible assignment of trunk and station number and feature code.
36. Authorization code
37. Class of service change over
38. Automatic call set up
39. Vacant number/ code intercept
40. Direct inward dialing (DID)
41. Inward restriction
42. Dedicated incoming trunks
43. Class of service blocking
44. Multiple trunk group
45. Code restriction
46. Station hunting
47. Station hunting over flow
48. Billing arrangements
49. Voice paging
50. Traffic metering
51. Announcement service for internal & external massage
52. Automatic answering & recording
53. Annoyance call tracing

3.03.14. Battery Set
Voltage : 48 volt DC untuk operation 4 jam
Jenis : Sealed Lead Acid Rechargeable
Accessories : Battery charger

3.03.15. Surge Arrestor
Surge Arreestor untuk Incoming Line harus ditanahkan (grounding) dan memiliki tahanan tanah max. 1 ohm. Kabel grounding menggunakan jenis bar coper dengan ukuran minimum 6 mm².

a. AC Power Surge Arrestor
 Surge Reduction Filter
 Hight Impulse Rating 4 – 16 kA (8/20 μ S)
 EMI/RFI Filtering
 Power Indication LED

b. Signal Line Surge Arrestor
 Three Stage Clamping Circuit
 Line Current up to 1,5 A
 Surge Rating 20 kA (80/20 μ S)

3.03.16. Telephone Management System

1. Personal Computers
 1 x 1.2 MB 5 1/4", 1x1.44 MB 3 1/2" disk drive.
 1 x 80 MB fixed disk
 1024 kb RAM
 Real time clock
 Multi mode video controller card
 1 serial, 1 parallel part
 Processor Intel 8088 - 2, speed 16 MHz

2. Printer
 Print quality : Draft a 101 NLQ
 Speed : 200 character/detik
 Lebar kertas : 80 column standard

3. Serial interface dengan kecepatan data 300 – 9600 BPS.
4. Menggunakan cost manager software.


4.00.0. PERSYARATAN TEKNIS PEMASANGAN.

4.01.0. Kotak Hubung dan atau Main Distribution Frame (MDF).
 Sistem penyambungan didalam Main Distribution Frame adalah slip dengan alat connection/disconnection, penyusunan yang dilakukan adalah 100 pair per block vertical/ horizontal dan tiap line dilindungi dengan Signal Line Surge Arrestor.
 Penyambungan kabel didalam MDF, Junction Box dan atau Central Exchange harus mempergunakan terminal strip dengan koneksi solder less (krone atau setara).
 Kabel yang masuk keluar ke/dari MDF, Junction Box dan atau Central Exchange harus memakai kabel gland dan tanda untuk mengidentifikasikan rute kabel dengan memakai "cable marking".
 Kotak hubung MDF, dan Junction Box harus dibuat dari plat baja dengan tebal minimum 2mm dan dilapisi dengan light grey colour baked acrylic paint.
 Semua Kotak Hubung dari Junction box ke main distribution frame harus ditanahkan dengan menggunakan kabel NYAF 16 mm2 dengan hambatan max 1 Ohm (Grounding).
 Jarak antara ground instalasi telepon dengan ground instalasi listrik paling dekat 3 m, sedangkan dengan ground penangkal petir paling dekat 5 m (standard PT. Telkom).
 Ruang battery harus mempunyai ventilasi udara untuk fresh air dan exhaust, lantai finish plester epoxy paint serta drainage langsung dengan pipe PVC 2 inch.
 Kotak Hubung diperkuat kelantai bangunan dengan 4 buah dynabolt 5/8” x 2" dan antara lantai dengan Kotak Hubung harus dipasang karet setebal 2 mm.
 Kotak Hubung Bagi dipasang kedinding dengan memakai dynabolt ½ " x 2" sebanyak 4 buah pada ketinggian 150 cm.

4.02.0. Kabel Telepon
 Kabel feeder yang digunakan adalah ITC dengan kapasitas sesuai gambar rencana.
 Kabel distribusi dari junction box ke tiap-tiap outlet memakai ITC yang dimasukan dalam konduit menuju outlet yang tersedia.
 Semua kabel yang dipasang diatas langit-langit harus diletakkan pada suatu trunking kabel/Tray.
 Semua kabel yang dipasang di shaft secara vertikal harus dipasang pada tangga kabel dan diikat dengan Cable Tie.
 Semua kabel yang terpasang diatas trunking kabel harus dipasang didalam konduit .
 Trunking kabel dan tangga kabel.
 Trunking kabel dan tangga kabel harus dipasang horizontal dan satu garis vertikal.
 Tangga kabel dipasang kedinding shaft dengan memakai 3 buah dynabolt berukuran ½ " x 2" pada jarak 75 cm.
 Trunking kabel digantung di lantai dengan dynabolt berukuran ½ " x 2".

4.03.0. Konduit Dan Cable Duct.
 Konduit harus diklem ke struktur bangunan dengan sadle klem. Jenis konduit yang bisa dipakai adalah PVC conduit dengan diameter dalam minimal 1 ½ X diameter kabel. Khusus ruang-ruang tanpa ceiling seperti area parkir, dimana pemasangannya bersifat outbow memakai konduit khusus.
 Untuk pemakaian konduit didalam ruang yang memiliki ceiling (tidak tampak) cukup memakai konduit biasa.
 Cable Duct digunakan di riser.


Spoiler for LANJUTAN TELEPON:

5.00.0. PENGUJIAN/JAMINAN

Instalas iini harus mendapatkan sertifikat pengujian yang baik dari PT. Telekomunikasi Indonesia (TELKOM) dan dari pabrik pembuat. Kontraktor menjamin dengan masa pemiliharaan selama 6 bulan untuk instalasi dan jaminan hasil pabrik untuk peralatan selama 2 (dua) tahun setelah masa pemeliharaan.

6.00.0. TRAINING/ MASA PEMELIHARAAN/ GARANSI

6.01.0. Training

Dalam menunjang operasi dan maintenance PABX secara teliti dan benar/terampil, peserta tender harus memberikan training bagi operator dan teknisi/ Engineer PABX.

6.01.1. Training Operator PABX antara lain mencakup :

a. Pemahaman sistem secara keseluruhan.
b. Pemahaman penggunaan pesawat operator dan pesawat cabang lainnya.
c. Pemahaman penggunaan fasilitas-fasilitas pesawat operator dan pesawat cabang.

6.01.2. Training Engineer lain mencakup :

a. Pemahaman system secara keseluruhan.
b. Pemahaman fungsi masing-masing peralatan system Pemahaman penggunaan pesawat operator dan pesawat cabang termasuk fasilitas-fasilitas tersebut.
c. Pemahaman melakukan pembuatan program atau programmer, perubahan program, pengaman serta fasilitas yang tercakup dalam Billing System.

6.02.0. Masa Pemeliharaan dan Garansi

a. Masa pemeliharaan ditetapkan selama 1 (satu) tahun setelah diadakan serah terima Pekerjaan Pertama. Selama masa pemeliharaan Pemborong diwajibkan untuk melakukan pemiliharaan keseluruhan peralatan.
b. Selama 3 (tiga) bulan sejak serah terima Pekerjaan Pertama Pemborong diwajibkan menempatkan minimal 1 (satu) orang setiap hari untuk mendampingi pengoperasian pemeliharaan system serta melatih ketrampilan teknisi sehingga setelah masa ini berakhir operator maupun teknisi dapat sepenuhnya mampu mengoperasikan dan memelihara Peralatan PABX.
c. Pemborong diwajibkan memberikan garansi komputer/ peralatan yang rusak untuk diganti dengan yang baik selama 1 (satu) tahun sejak serah terima pertama pekerjaan, sepanjang kerusakan tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan operator.

7.00.0. P R O D U K

Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi.
Pemborong dimungkinkan untuk mengajukan alternatif lain yang setaraf dengan yang spesifikasikan.
Pemborong baru bisa mengganti bila ada persetujuan resmi dan tertulis dari Direksi dan Perencana.

Produk bahan dan peralatan pada dasarnya adalah sebagai berikut :

No. | Bahan/ Peralatan | Merk/ Pembuat
1. PABX NEC, Siemens, Alcatel, Philips.
2. Kabel ITC AT & T, Belden, Comscope.
3. Konduit High Impact EGA, Clipsal, Tufflex,

Note :
1. Didalam pengadaan barang, semua produk harus berasal dari agen tunggal yang telah ditunjuk oleh Prinsipal masing-masing.

2. Didalam pengajuan persetujuan material kepada MK/Direksi, Kontraktor yang telah ditunjuk harus melampirkan copy surat keagenan tunggal dari Prinsipal produk masing-masing.