7.14.2011

Dokumen dokumen proyek (2)

Persyaratan teknis khusus [STRUKTUR]
Spoiler for STRUKTUR:

PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR

Pasal 1
U m u m

1.1. Jenis dan uraian pekerjaan dan persyaratan teknis khusus gambar - gambar rencana ( Design ) adalah merupakan satuan dengan RKS ini.

1.2. Adapun standar yang dipakai untuk pekerjaan tersebut diatas ialah berdasarkan:
• Dewan Normalisasi Indonesia
• ASTM ( Amerika Society for Testing & Materials )
• ASSHO ( Amerika Association of State Highway Officials )

1.3. Sebelum melaksanakan pekerjaan, pemborong harus mengukur kembali semua titik elevasi dan koordinat - koordinat. Dan apabila terjadi perbedaan - perbedaan dilapangan, kontraktor wajib membuat gambar - gambar penyesuaian dan harus mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan.

Pasal 2
Syarat - syarat Umum

2.1. UMUM

Untuk dapat memahami dengan sebaik - baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan seperti yang diuraikan didalam buku ini. Bila terdapat ke-tidak jelasan dan/atau perbedaan dalam gambar dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Perencanaan untuk mendapatkan penyelesaian.

2.2. LINGKUP PEKERJAAN

Penyelesaian tenaga kerja, bahan - bahan dan alat - alat kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi, dan memelihara bahan - bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.

2.3. SARANA KERJA

Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja. Kontraktor juga wajib memasukkan identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian masing - masing anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material dilokasi yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal - hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja dilokasi dapat tercapai.

2.4. GAMBAR - GAMBAR DOKUMEN

2.4.1. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar - gambar yang ada ( AR, ST, dan ME ) dalam buku uraian pekerjaan ini, maupun pekerjaan yang terjadi akibat keadaan dilokasi, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Direksi Pekerjaan secara tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan dilokasi setelah Direksi Pekerjaan berunding terlebih dahulu dengan Perencana. Ketentuan tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.

2.4.2. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai/terpasang

2.4.3. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, kontraktor diwajibkan memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil - peil, ketinggian, lebar ketebalan, luas penampang dan lain - lainnya sebelum memulai pekerjaan.
Bila ada keraguan mengenai ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan kontraktor wajib merunding terlebih dahulu dengan perencana.

2.4.4. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran - ukuran yang tercantum didalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Direksi Pekerjaan.

2.4.5. Kontraktor harus menyediakan dengan lengkap masing - masing dua salinan, segala gambar - gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita - berita perubahan dan gambar - gambar pelaksanaan yang telah disetujui ditempat pekerjaan.
Dokumen - dokumen ini harus dapat dilihat Direksi Pekerjaan setiap saat sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu, dokumen - dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi Tugas.


2.5. GAMBAR - GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH - CONTOH

2.5.1. Gambar - gambar pelaksanaan pelaksanaan ( shop drawing ) adalah gambar - gambar, diagram, ilustrasi jadwal, brosur atau data yang disiapkan kontraktor atau sub kontraktor, supplier atau produsen yang menjelaskan bahan - bahan atau sebagian pekerjaan.

2.5.2. Contoh - contoh adalah benda - benda yang disediakan Kontraktor untuk menunjukan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh Direksi Pekerjaan untuk menilai dahulu.

2.5.3. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan segera semua gambar - gambar pelaksanaan dan contoh - contoh yang diisyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau oleh Direksi Pekerjaan.
Gambar - gambar pelaksanaan dan contoh - contoh harus diberi tanda - tanda sebagaimana ditentukan Direksi Pekerjaan. Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada hal - hal demikian.

2.5.4. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar - gambar pelaksanaan atau contoh - contoh dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.

2.5.5. Direksi Pekerjaan dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau menyetujui gambar - gambar pelaksanaan atau contoh - contoh dalam waktu sesingkat - singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat - syarat keindahan.

2.5.6. Kontraktor akan melakukan perbaikan - perbaikan yang diminta Direksi Pekerjaan dan menyerahkan kembali segala gambar - gambar pelaksanaan dan contoh - contoh sampai disetujui.

2.5.7. Persetujuan Direksi Pekerjaan terhadap gambar - gambar pelaksanaan dan contoh - contoh tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan tersebut.

2.5.8. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar - gambar pelaksanaan atau contoh - contoh yang harus disetujui Direksi Pekerjaan, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan dari Direksi Pekerjaan.

2.5.9. Gambar - gambar pelaksanaan atau contoh - contoh harus dikiriDireksi Pekerjaanan ke Direksi Pekerjaan dalam dua salinan, Direksi Pekerjaan akan memeriksa dan mencantuDireksi Pekerjaanan tanda - tanda “ Telah Diperiksa Tanpa Perubahan “ atau “ Telah Diperiksa Dengan Perubahan “ atau “ Ditolak “.
Satu salinan ditahan oleh Direksi Pekerjaan untuk arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan kepada Sub Kontraktor atau yang bersangkutan lainnya.

2.5.10. Sebutan Katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut Direksi Pekerjaan hal - hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu dirubah.
Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk masing - masing jenis dan diperlukan sama seperti butir diatas.

2.5.11. Contoh - contoh yang disebutkan dalam Spesfikasi Teknis harus dikiriDireksi Pekerjaanan kepada Direksi Pekerjaan.

2.5.12. Biaya pengiriman gambar - gambar pelaksanaan, contoh - contoh, katalog - katalog kepada Direksi Pekerjaan dan Perencanaan menjadi tanggungan Kontraktor.

Spoiler for STRUKTUR 2 :

2.6. JAMINAN KUALITAS

Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Direksi Pekerjaan, bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak.
Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti - bukti mengenai hal - hal tersebut pada butir ini.
Sebelum mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan, bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.

2.7. NAMA PABRIK / MERK YANG DITENTUKAN

Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik / merk dari suatu jenis bahan / komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar didapat dipasaran.
Untuk barang - barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang, Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia.

Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanaan bahan / merk tersebut tidak / sukar diperoleh, maka Perencana dengan persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas akan menentukan sendiri alternatif merk lain dengan spesifikasi minimum yang sama. Setelah 1 ( satu ) bulan penunjukan pemenang, Kontraktor harus memberikan kepada pemberi tugas fotocopy dari pemesanan material yang diimport pada agen ataupun importir lainnya, yang menyatakan bahwa material - material tersebut telah dipesan ( order import ).

2.8. CONTOH - CONTOH


2.8.1. Contoh - contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya harus segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh - contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti. Contoh - contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.

2.8.2. Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang - barang contoh ( sample ) dari material yang akan dipakai / dipasang, untuk mendapatkan persetujuan Direksi Pekerjaan.

2.8.3. Barang - barang contoh ( sample ) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti / sertifikat pengujian dan spesifikasi teknis dari barang - barang / material - material tersebut.

2.8.4. Untuk barang - barang dan material yang akan didatangkan ke site ( melalui pemesanan ), maka Kontraktor diwajibkan menyerahkan :

Brochure, katalogue, gambar kerja atau shop drawing, konster dan sample, yang dianggap perlu oleh Perencana / Direksi Pekerjaan dan harus mendapatkan persetujuan Perencana / Direksi Pekerjaan.

2.9. SUBTITUSI

2.9.1. Produk yang disebutkan nama pabriknya :

Material, peralatan, perkakas, aksesoris yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS, Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis, atau dapat mengajukan produk pengganti yang setara, disertai data - data yang lengkap untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Perencana sebelum pemesanan.

2.9.2. Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya :

Material, peralatan, perkakas, aksesoris dan produk - produk yang tidak disebutkan nama pabriknya didalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama negara dari pabrik yang menghasilkannya katalog dan selanjutnya menguraikan data - data yang menunjukan secara benar bahwa produk - produk yang dipergunakan adalah sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan dari pemilik / Perencana / Direksi Pekerjaan.

2.10. MATERIAL DAN TENAGA KERJA

Seluruh peralatan, mineral yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru.
Seluruh peralatan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja harus mempunyai ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor harus melaksanakannya.


2.11. KLAUSAL DISEBUTKAN KEMBALI


Apabila dalam Dokumen Tender ini ada klausal - klausal yang disebutkan kembali pada butir lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan masalahnya.
Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan atau yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.
Pemilik proyek dibebaskan dari hak patent dan lain - lain untuk segala “ Claim “ atau tuntutan terhadap hak -hak asasi manusia.


2.12. KOORDINASI PEKERJAAN


2.12.1. Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang terlibat didalam kegiatan proyek ini.
Seluruh aktifitas yang menyangkut dalam proyek ini, harus dikoordinir lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan yang lainnya dapat dihindarkan.
Melokalisasi / memerinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk menghindari gangguan dan konflik, serta harus mendapat persetujuan dari Konsultan / Direksi Pekerjaan.

2.12.2. Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat - syarat pelaksanaan, gambar - gambar dan instruksi - instruksi tertulis dari Direksi Pekerjaan.

2.12.3. Direksi Pekerjaan berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor pada setiap waktu. Bagaimanapun juga kelalaian Direksi Pekerjaan dalam pengontrolan terhadap kekeliruan - kekeliruan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor, tidak berarti Kontraktor bebas dari tanggung jawab.

2.12.4. Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat - syarat pelaksanaan ( spesifikasi ) atau gambar atau instruksi tertulis dari Direksi Pekerjaan harus diperbaiki atau dibongkar. Semua biaya yang diperlukan untuk ini menjadi tanggung jawab Kontraktor


2.13. PERLINDUNGAN TERHADAP ORANG, HARTA BENDA & PEKERJAAN

2.13.1. Perlindungan terhadap milik umum :
Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat - alat mesin, bahan - bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran lalu lintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.

2.13.2. Orang - orang yang tidak berkepentingan :
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas dan para penjaga.

2.13.3. Perlindungan terhadap bangunan yang ada :
Selama masa - masa pelaksanaan kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan - jalan, saluran - saluran pembuangan dan sebagainya ditempat pekerjaan, dan kerusakan - kerusakan sejenis yang disebabkan operasi - operasi Kontraktor, dalam arti kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat diterima oleh Pemberi Tugas.

2.13.4. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan :
Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan malam.
Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab terhadap Kontraktor, atas kehilangan atau kerusakan bahan - bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.

2.13.5. Kesejahteraan Keamanan dan Pertolongan Pertama :
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan pengaman yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang akan datang kelokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini disyaratkan harus memuaskan Pemberi Tugas dan juga harus menurut ( memenuhi ) ketentuan Undang - Undang yang berlaku pada waktu itu.
Dilokasi pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama, yang mudah dicapai.

2.13.6. Gangguan pada tetangga :
Segala pekerjaan yang menurut Pemeberi Tugas mungkin akan menyebabkan adanya gangguan pada penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu sebagainya Pemberi Tugas akan menentukannya dan tidak akan ada tambahan, yang mungkin ia keluarkan.

Spoiler for HAK PATEN:

2.14. PERATURAN HAK PATENT

Kontraktor harus melindungi Pemiik ( owner ) terhadap semua “ claim “ atau tuntutan, biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merk dagang atau nama produksi, hak cipta pada semua material dan peralatan yang digunakan dalam proyek ini.

2.15. IKLAN

Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun didalam sempadan ( batas ) site atau ditanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas.


2.16. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN


2.16.1. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat - syarat ( RKS ) ini, berlaku dan mengikat ketentuan - ketentuan dibawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya :

2.16.1.1. Keppres 29 / 1984 dengan lampiran - lampirannya.

2.16.1.2. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau Algemene Voorwaarden voor de Uitvoering bij Aaneming van Openbare Warken ( AV ) 1941.

2.16.1.3. Keputusan - keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari Dewan Teknik Pembangunan Indonesia ( DTPI ).

2.16.1.4. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 ( PBI - 1971 ).
Tata Cara Perencanaan Struktur untuk Bangunan Gedung SK - SNI T-15 1991 - 03.

2.16.1.5. Peraturan Umum dari Dinas Kesehatan Kerja Departemen Tenaga kerja.

2.16.1.6. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik ( PUIL ) 1979 dan PLN setempat.

2.16.1.7. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Air Minum serta Instalasi Pembuangan dan Perusahaan Air Minum.

2.16.1.8. Peraturan konstruksi Kayu Indonesia ( PKKI - 1961 ).

2.16.1.9. Peraturan Semen Portland Indonesia NI - 08.

2.16.1.10. Peraturan Bata Merah sebagai bahan bangunan.

2.16.1.11. Peraturan Muatan Indonesia.

2.16.1.12. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia 1983.

2.16.1.13. Peraturan Pengecatan NI - 12.

2.16.1.14. Peraturan dan Ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan / Instansi Pemerintah setempat, yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.

2.16.2. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat pula.

2.16.2.1. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh Pemberi Tugas termasuk juga gambar - gambar detail yang diselesaikan oleh Kontraktor dan sudah disahkan / disetujui Direksi.

2.16.2.2. Rencana Kerja dan Syarat - syarat Pekerjaan.

2.16.2.3. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.

2.16.2.4. Berita Acara Penunjukan.

2.16.2.5. Surat Keputusan Pemimpin Proyek tentang Penunjukan Kontraktor.

2.16.2.6. Surat Perintah Kerja ( SPK )

2.16.2.7. Surat Penawaran beserta lampiran - lampirannya.

2.16.2.8. Jadwal Pelaksanaan ( Tentative Time Schedule ) yang telah disetujui.

2.16.2.9. Kontrak / Surat Perjanjian Pemborongan.


2.17. SHOP DRAWING

2.17.1. Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur berdasarkan disain yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari Direksi Pekerjaan.

2.17.2. Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data - data yang diperlukan termasuk keterangan produk bahan, keterangan pemasangan, data - data tertulis, dan hal - hal lain yang diperlukan.

2.17.3. Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan - kesalahan detailing fabrikasi dan ketepatan penyetelan / pemasangan semua bagian konstruksi baja.

2.17.4. Semua bahan untuk pekerjaan baja difabrikasikan diworkshop, kecuali atas persetujuan Direksi Pekerjaan.

2.17.5. Semua baut, baik yang dikerjakan diworkshop maupun dilapangan harus selalu memberikan kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada lubang baut tersebut.

2.17.6. Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambahan dilapangan pada waktu pemasangan yang diakibatkan oleh kurang teliti atau kelalaian Kontraktor, harus dilakukan atas biaya Kontraktor.

2.17.7. Keragu - raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan spesifikasi harus ditanyakan kepada Direksi Pekerjaan / Perencana.

2.17.8. Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar - gambar “ As Built Drawing “ sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara kenyataan. Untuk kebutuhan pemeriksaan dikemudian hari.
Gambar - gambar tersebut diserahkan kepada Direksi Pekerjaan. 
Spoiler for PERSIAPAN PELAKSANAAN:

Pasal 3
Pekerjaan Persiapan / Pendahuluan


3.1. PEMBERSIHAN TAPAK PROYEK

3.1.1. Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari segala material yang masih terdapat di lahan proyek.

3.1.2. Sebelum pekerjaan dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan rata.

3.2. PENGUKURAN TAPAK KEMBALI

3.2.1. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan gambaran kembali lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan - keterangan mengenai peil ketinggian tanah, letak pohon, letak batas - batas tanah dengan alat - alat yang sudah ditera kebenarannya.

3.2.2. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Perencana / Direksi Pekerjaan untuk dimintakan keputusannya.

3.2.3. Penentuan titik ketinggian dan sudut - sudut hanya dilakukan dengan alat waterpass / Theodolit yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.

3.2.4. Kontraktor harus menyediakan Theodolit / Waterpass beserta petugas yang melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Perencanaan / Direksi Pekerjaan selama pelaksanaan proyek.

3.2.5. Pengurusan sudut siku dengan prisma atau barang secara asas segitiga Phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian - bagian kecil yang disetujui oleh Perencana / Direksi Pekerjaan.

3.2.6. Segala pekerjaan pengukuran persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.

3.3. PAPAN DASAR PELAKSANAAN ( BOUWPLANK )

3.3.1. Papan dasar pelaksanaan dipasang pada patok kayu kasau Meranti 5/7, tertancap ditanah sehingga tidak bisa digerak - gerakkan atau diubah - ubah, berjarak maksimum 2 m satu sama lain.

3.3.2. Papan patok ukur dibuat dari kayu Meranti, dengan ukuran tebal 3 cm, lebar 20 cm, lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya ( waterpass )

3.3.3. Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama satu dengan yang lainnya , kecuali dikehendaki lain oleh Perencana / Direksi Pekerjaan.

3.3.4. Papan dasar pelaksanaan dipasang sejauh 300 cm dari as pondasi terluar.

3.3.5. Setelah pemasangan papan dasar pelaksanaan, Kontraktor harus melaporkan kepada Perencana / Direksi Pekerjaan.

3.3.6. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan Kontraktor.

3.4. PEKERJAAN PENYEDIAAN AIR DAN DAYA LISTRIK UNTUK BEKERJA

3.4.1. Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sumur pompa dilokasi proyek atau disuplai dari luar. Air harus bersih dari debu, bebas dari lumpur, minyak dan bahan - bahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Perencana / Direksi Pekerjaan.

3.4.2. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan. Penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas persetujuan Direksi Pekerjaan. Daya listrik juga disediakan untuk suplai Kantor Direksi Pekerjaan.

3.5. PEKERJAAN PENYEDIAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN

3.5.1. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor wajib menyediakan tabung alat pemadam kebakaran ( fire extinguisher ) YAMATO lengkap dengan isinya, dengan jumlah sekurang - kurangnya minimal 4 ( empat ) tabung, masing - masing tabung berkapasitas 15 kg.

3.5.2. Apabila pelaksanaan pembangunan telah berakhir, maka alat pemadam kebakaran tersebut menjadi hak milik Pemberi Tugas.


3.6. DRAINAGE TAPAK


3.6.1. Dengan mempertimbangkan keadaan topografi / kontur tanah yang ada ditapak, Kontraktor wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk pembuangan air yang ada.

3.6.2. Arah aliran ditujukan ke daerah / permukaan yang terendah yang ada ditapak atau kesaluran yang sudah ada dilingkungan daerah pembuangan.

3.6.3. Pembuatan saluran sementara harus sesuai petunjuk dan persetujuan Direksi Pekerjaan.

3.7. KANTOR DIREKSI PEKERJAAN


3.7.1. Kantor Direksi Pekerjaan merupaka bangunan bertingkat dengan konstruksi rangka kayu, dinding papan multiplex dicat, penutup atap asbes semen gelombang, lantai papan, diberi pintu / jendela secukupnya penghawaan / pencahayaan. Letak kantor Direksi Pekerjaan harus cukup dekat dengan kantor Kontraktor tetapi terpisah dengan tegas.

3.7.2. Perlengkapan - perlengkapan kantor Direksi Pekerjaan yang harus disediakan Kontraktor :

• 1 (satu) buah meja rapat ukuran 1,20 x 3,00 m2 dengan 10 (sepuluh) kursi
• 1 (satu) buah meja tulis ukuran 0,70 x 1,40 m2 dengan 2 (dua) kursi
• 1 (satu) buah Komputer P-4 lengkap.
• 1 (satu) buah lemari ukuran 1,50 x 2,00 x 0,50 m3 dapat dikunci
• 1 (satu) buah white board ukuran 1,20 x 2,40 cm2

3.7.3. Berdekatan dengan kantor Direksi Pekerjaan, harus ditempatkan ruang WC dengan bak air bersih secukupnya dan dirawat kebersihannya.

3.7.4. Alat - alat yang harus senantiasa tersedia diproyek, untuk setiap saat dapat digunakan oleh Direksi Lapangan adalah :

• 1 (satu) buah alat ukur schufmaat.
• 1 (satu) buah alat ukur optik (theodolit / waterpass).
• 1 (satu) mesin tik standart 18”

3.7.5. Bangunan kantor Direksi Pekerjaan dengan perlengkapan - perlengkapannya terkecuali alat - alat yang disebut dalam pasal 3.9 butir 4 menjadi milik Pemberi Tugas setelah selesai pembangunan

3.8. KANTOR KONTRAKTOR DAN LOS KERJA

3.8.1. Ukuran luas kantor Kontraktor Los Kerja serta tempat simpan bahan, disesuaikan dengan kebutuhan Kontraktor dengan mengabaikan keamanan dan kebersihan serta dilengkapi dengan pemadam kebakaran.

3.8.2. Khusus untuk tempat simpan bahan - bahan seperti : pasir, kerikil harus dibuatkan kotak simpan yang dipagari dinding papan yang cukup rapat, sehingga masing - masing bahan tidak tercampur.

3.9. PAPAN NAMA PROYEK

3.9.1. Kontraktor harus menyediakan Papan Nama Proyek yang mencantuDireksi Pekerjaanan nama - nama Pemberi Tugas, Konsultan Perencana, Direksi Pekerjaan dan Kontraktor.

3.9.2. Ukuran layout dan peletakan papan nama harus dipasang sesuai dengan pengarahan Direksi Pekerjaan.
Spoiler for PENGUKURAN:

Pasal 4
Pekerjaan Pengukuran

4.1. Pekerjaan Penentuan Titik Pengukuran / Pematokan

4.1.1. Pengukuran dan pemasangan bouwplank titik duga ( peil + 0 ) ditentukan berbersama - sama Direksi Pekerjaan. Patok - patok berukuran minimal 5/7 cm dan papan bouwplank 3/20 dengan panjang ukuran lebih dari 4 m dan terbuat dari kayu kualitas baik. Papan patok harus kerja keras dan tidak berubah posisinya, tanda - tanda dan sumbu harus teliti dan jelas, dicat dengan cat menie.

4.1.2. Pemborong harus memasang dan mengukur secara teliti patok monumen (BM) pada lokasi tertentu sepanjang proyek untuk memungkinkan perancangan kembali, pengukuran sipat datar dari perkerasan atau penentuan titik dari pekerjaan yang akan dilakukan. Patok monumen yang permanen harus dibangun diatas tanah yang tidak akan terganggu / dipindahkan.

4.1.3. Untuk pekerjaan jalan Pemborong harus menentukan titik patok konstruksi yang menunjukan garis dan kemiringan untuk lebar perkeraskan, lebar bahu dan drainase saluran samping sesuai dengan penampang melintang standar yang diberikan dalam gambar rencana dan harus mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan sebelum memulai konstruksi. Jika terjadi perubahan dari garis dan kemiringan, baik sebelum maupun sesudah penentuan patok perlu persetujuan lebih lanjut.

Pasal 5
Pekerjaan Pengurugan dan Pemadatan

5.1. Pekerjaan Persiapan


5.1.1. Seluruh tanah bagian yang mengandung humus pada daerah yang akan dibangun harus dibuang / dikupas. Tebal lapisan yang akan dikupas sedalam 15 cm dari permukaan tanah asli, termasuk pembersihan kembali dari sisa - sisa akar tanaman yang masih tertinggal.

5.1.2. Pengupasan dilakukan per blok, untuk mempermudah penegecekan kedalaman bagian yang akan dikupas. Pekerjaan pengupasan dilapangan supaya memperhatikan patok - patok yang telah ada. Tidak diperbolehkan untuk melakukan pekerjaan berikutnya diatas seluruh atau sebagian daerah yang strippingnya belum selesai. Pekerjaan ini dianggap sudah selesai setelah disetujui oleh Direksi Pekerjaan.

5.1.3. Bahan - bahan bekas galian jalan dan strippingnya tidak boleh digunakan sebagai bahan material timbunan, tetapi dipindahkan kekaveling sebelah area proyek atau tempat yang akan ditentukan oleh Direksi Pekerjaan, dimana tanah bekas galian - galian tersebut harus dirapikan dan dipadatkan.

5.1.4. Material timbunan harus didatangkan dari lokasi lain yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
Bahan urugan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
• Tanah harus dibersihkan dan tidak mengandung akar, kotoran dan bahan organis lainnya.
• Terlebih dahulu diadakan test dan hasilnya harus tertulis serta diketahui oleh Direksi Pekerjaan.
• Penimbunan tanah dilakukan sampai peil yang ditentukan pada gambar rencana.

5.1.5. Penimbunan baru dilaksanakan setelah tanah yang dikupas dipadatkan sampai 98 % kepadatan maximum compaction standart proctor.

5.1.6. Tanah yang digunakan untuk penimbunan adalah tanah yang gradasinya bagus serta bebas dari humus / akar - akaran.

Pasal 6
Pekerjaan Tanah

6.1. PEKERJAAN GALIAN


6.1.1. Seluruh lapangan pekerjaan harus diratakan / digali dan semua sisa - sisa tanaman seperti akar - akaran, rumput - rumput dan sebagainya harus dihilangkan.

6.1.2. Pekerjaan penggalian tanah, perataan tanah, harus dikerjakan lebih dahulu sebelum kontraktor memulai pekerjaan. Pekerjaan galian tersebut disesuaikan dengan kebutuhannya sesuai dengan peil - peil (level), pada lokasi yang telah ditentukan didalam gambar, dan mendapatkan persetujuan Direksi Pekerjaan.

6.1.3. Daerah yang akan digali harus dibersihkan dari semua benda penghambat seperti sampah - sampah, tonggak bekas - bekas lubang dan sumur , lumpur pohon dan semak - semak.
Bekas - bekas lubang dan sumur, harus dikuras airnya dan diambil lumpur / tanahnya yang lembek, yang ada didalamnya.
Pohon - pohon yang ada, hanya boleh disingkirkan setelah mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan. Tunggak - tunggak pepohonan dan jalinan - jalinan akar harus dibersihkan dan disingkirkan sampai pada kedalaman + 1,5 m dibawah permukaan tanah.
Segala sisa dan kotoran yang disebabkan oleh pekerjaan tersebut, harus disingkirkan dari daerah pembangunan oleh Kontraktor, sesuai dengan petunjuk Direksi Pekerjaan.


6.2. PEKERJAAN GALIAN PONDASI

6.2.1. Galian untuk pondasi harus dilakukan menurut ukuran yang sesuai dengan peil - peil yang tercantum dalam gambar rencana pondasi. Semua bekas - bekas pondasi bangunan lama, jaringan jalan / aspal, akar dan pohon - pohon dibongkar dan dibuang.

6.2.2. Apabila ternyata terdapat pipa - pipa pembuangan, kabel listrik telepon dan lain - lain yang masih digunakan, maka secepatnya memberitahukan kepada Direksi Pekerjaan atau kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan petunjuk seperlunya. Kontraktor bertanggung jawab atas segala kerusakan - kerusakan sebagi akibat dari pekerjaan galian tersebut.

6.2.3. Apabila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan, maka kontraktor harus mengisi / mengurung daerah galian tersebut dengan bahan - bahan pengisian untuk pondasi yang sesuai dengan spesfikasi.

6.2.4. Kontraktor harus menjaga agar lubang - lubang galian pondasi tersebut bebas dari longsoran - longsoran tanah dikiri dan kanannya ( bila perlu dilindungi oleh alat - alat penahan tanah dan bebas dari genangan air ) sehingga pekerjaan pondasi dapat dilakukan dengan baik sesuai dengan spesifikasi.
Pemompaan, bila diperlukan harus dilakukan dengan hati - hati agar tidak mengganggu struktur bangunan yang sudah jadi.

6.2.5. Pengisian kembali dengan tanah ( batuan ) bekas galian, dilakukan selapis demi selapis dan ditumbuk sampai padat. Pekerjaan pengisian kembali ini hanya boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan dan bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah dan memenuhi sebagai tanah urug.

6.3. PEKERJAAN URUGAN

6.3.1. Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur, kotoran, sampai dan sebagainya.

6.3.2. Pelaksanaan pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan 20 cm material lepas, dipadatkan sampai mencapai kepadatan maksimum dengan alat pemadat dan mencapai peil permukaan yang direncanakan.

6.3.3. Material - material bahan urugan yang terletak pada daerah yang tidak memungkinkan untuk dipadatkan dengan alat - alat berat, urugan dilakukan dengan ketebalan maksimum 10 cm material lepas dan dipadatkan dengan mesin stamper.

6.3.4. Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian maupun pengurugan adalah  10 mm terhadap kerataan yang ditentukan.

6.3.5. Untuk mencapai kepadatan yang optimal, bahan harus ditest dilaboratorium, untuk mendapat nilai standart proctor.
Laboratorium yang memeriksa harus laboratorium resmi atau laboratrium yang ditunjuk oleh Direksi Pekerjaan.

Dengan bahan yang sama, material yang akan dipadatkan harus ditest juga dilapangan dengan sistem “ Field Density Test “ dengan hasil kepadatannya sebagai berikut :

 Untuk lapisan yang dalamnya sampai 30 cm dari permukaan rencana,
kepadatannya 95 % dari standart proctor.
 Untuk lapisan yang dalamnya lebih dari 30 cm dari permukaan rencana kepadatannya 90 % dari standart proctor.

Hasil test dilapangan harus tertulis dan diketahui oleh Direksi Pekerjaan. Semua hasil - hasil pekerjaan diperiksa kembali terhadap patok - patok referensi untuk mengetahui sampai dimana kedudukan permukaan tanah tersebut.
Bagian permukaan tanah yang telah dinyatakan padat, harus dipertahankan dan dijaga jangan sampai rusak, akibat pengaruh luar dan tetap menjadi tanggung jawab kontraktor s/d masa pemeliharaan.
Pekerjaan pemadatan dianggap cukup, setelah mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan.

6.3.6. Bahan urugan untuk pelaksanaan pengerasan harus disebar dalam lapisan - lapisan yang rata dalam ketebalan yang tidak melebihi 200 mm pada kedalaman gembur.
Gumpalan - gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus dicampur dengan cara menggaru atau cara sejenisnya sehingga diperoleh lapisan yang kepadatannya sama.

6.4. PEKERJAAN PENGURUGAN PASIR ALAS PONDASI.

6.4.1. Pengurugan pasir untuk alas pondasi dengan ketebalan pengurugan sesuai dengan gambar.

6.4.2. Pasir urug yang digunkan harus bersih dan tidak mengandung potongan-potongan bahan keras yang berukuran lebih dari 1,5 cm.


6.5. PEMBUANGAN MATERIAL HASIL GALIAN.

6.5.1. Pembuangan material hasil galian menjadi tanggung jawab kontraktor. Material hasil galian harus dikeluarkan palig lambat dalam waktu 1 x 24 jam, sehingga tidak mengganggu penyimpanan material lain.

6.5.2. Material dari hasil galian tersebut atas persetujuan Direksi Pekerjaan telah diseleksi bagian-bagian yang dapat dimanfaatkan sebagai material timbunan dan urugan. Sisanya harus dibuang ke laur site atau tempat lain atas persetujuan Direksi Pekerjaan.

Spoiler for BETON:

Pasal 7
Pekerjaan Beton


7.1. SEMEN

7.1.1. Semua semen yang digunakan adalah semen portland lokal setara yang sesuai dengan syarat-syarat :
• Peraturan Semen Portland Indonesia ( NI.8 – 1972 ).
• Peraturan Beton Indonesia ( NI.2 – 1971 ).
• Tata Cara Perencanaan Struktur Beton Untuk Gedung 1991
• Mempunyai sertifikat Uji (test sertificate).
• Mendapat Persetujuan Perencana / Direksi Pekerjaan.

7.1.2 Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama (tidak diperkenankan menggunakan bermacam-macam jenis/merk semen untuk suatu konstruksi/struktur yang sama), dalam keadaan baru dan asli, dikirim dalam kantong-kantong semen yang masih diegel dan tidak pecah.

7.1.3 Dalam pengangkutan semen harus terlindungi dari hujan. Harus diterimakan dalam sak (kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat, dan harus disimpan digudang yang cukup ventilasinya dan diletakan tidak kena air, diletakan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai. Sak-sak semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m atau maksimal 10 sak, setiap pengiriman baru harus ditandai dan dipisahkan dengan maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut urutan pengirimannya.

7.1.4 Untuk semen yang diragukan mutunya dan kerusakan-kerusakan akibat salah penyimpanan dianggap rusak, membatu, dapat ditolak penggunaannya tanpa melalui test lagi. Bahan yang telah ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 x 24 jam.

7.2. AGREGAT

7.2.1. Semua pemakaian koral (kerikil), batu pecah (agregat kasar) dan pasir beton, harus memenuhi syarat-syarat :

• Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan (NI.3 - 1956)
• Peraturan Beton Indonesia (NI.2 - 1971).
• Tata Cara Perencanaan Struktur Beton Untuk Gedung 1991
• Tidak mudah hancur (tetap keras), tidak porous.
• Bebas dari tanah/tanah liat (tidak bercampur dengan tanah/tanah liat atau kotoran-kotoran lainnya.

7.2.2. Koral (kerikil) dan batu pecah (agregat kasar) yang mempunyai ukuran lebih besar dari 30 mm, untuk penggunaannya harus mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan.

7.2.3. Gradasi dari agregat-agregat tersebut secara keseluruhan harus dapat menghasilkan mutu beton yang baik, padat dan mempunyai daya kerja yang baik dengan semen dan air, dalam proporsi campuran yang dipakai.

7.2.4. Direksi Pekerjaan dapat meminta kepada Kontraktor untuk mengadakan test kwalitas dari agregat-agregat tersebut dari tempat penimbunan yang ditunjuk oleh Direksi Pekerjaan, setiap saat dalam laboratorium yang diakui atas biaya Kontraktor.

7.2.5. Dalam hal adanya perubahan sumber dari mana agregat tersebut disupply, maka Kontraktor diwajibkan memberitahukan Direksi Pekerjaan.

7.2.6. Agregat harus disimapn ditempat yang bersih, yang keras permukaannya dan dicegah supaya tidak terjadi pencampuran satu sama lain dan terkotori.

7.3. AIR

7.3.1. Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan dilapangan adalah air bersih, tidak berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam alkali) tidak mengandung organisme yang dapat memberikan efek merusak beton, minyak atau lemak. Memenuhi syarat-syarat Peraturan Beton Indonesia (NI.2 - 1971) dan uji oleh Laboratorium yang diakui sah oleh yang berwajib dengan biaya ditanggung pihak Kontraktor.

7.3.2. Air yang mengandung garam (air laut) tidak diperkenankan untuk dipakai.

7.4. BESI BETON

7.4.1. Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat :
Pertauran Beton Indonesia (NI.2 - 1971).
Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan tidak cacat (retak-retak, mengelupas, luka dan sebagainya).
Dari jenis baja mutu U-24 untuk  < 10 mm dan U-39 untuk D  10 (ulir)
Bahan tersebut dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan PBI 1971
Mempunyai penampang yang sama rata.
Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar.

7.4.2. Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan diatas, harus mendapat persetujuan perencana/Direksi Pekerjaan.

7.4.3. Besi beton harus disupply dari satu sumber (manufacture) dan tidak diperkenankan untuk mencampur-adukan bermacam-macam sumber besi beton tersebut untuk pekerjaan konstruksi. Setiap pengiriman ke site harus disertakan dengan Mill Certificate.

7.4.4. Kontraktor bilamana diminta harus mengadakan pengujian mutu besi beton yang akan dipakai, sesuai dengan petunjuk Direksi Pekerjaan. Batang percobaan diambil dibawah kesaksian Direksi Pekerjaan. Jumlah test besi beton dengan interval setiap 1 truk = 1 buah benda uji atau setiap 10 ton = 1 buah test besi. Percoabaan mutu besi beton juga akan dilakukan setiap saat bilamana dipandang perlu oleh Direksi Pekerjaan.

7.4.5. Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar atau mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan.
Hubungan antara besi beton satu dengan yang lain harus menggunakan kawat beton, diikat dengan teguh, tidak bergeser selama pengecoran beton dan tidak menyentuh lantai kerja atau papan acuan.
Sebelum beton dicor, besi beton harus bebas dari minyak, kotoran, cat, karet lepas, kulit giling atau bahan-bahan lain yang merusak. Semua besi beton harus dipasang pada posisi yang tepat.

7.4.6. Besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kwalitasnya tidak sesuai dengan spesifikasi (R.K.S) diatas, harus segera dikeluarkan dari site setelah menerima instruksi tertulis dari Direksi Pekerjaan, dalam waktu 2 x 24 jan.

7.5. ADMIXTURE.

7.5.1. Untuk memperbaiki mutu beton, sifat-sifat pengerjaan, waktu pengikatan dan pengerasan maupun maksud-maksud lain dapat dipakai bahan admixture.

7.5.2. Jenis dan jumlah bahan admixture yang dipakai harus ditest dan disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Pekerjaan.

7.5.3. Admixture yang telah disimpan lebih lebih dari 6 bulan dan telah rusak, tidak boleh dipergunakan.

7.6. MUTU BETON.

7.6.1. Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat PBI - 1971. Kecuali ditentukan lain pada gambar kerja, kekuatan dan penggunaan beton dalah sebagai berikut :
• Beton struktural K275 ( untuk balok, kolom, poer, dan sloof)
• Beton struktural K450 (untuk tiang pancang).
• Beton non struktural K125, meliputi beton lantai kerja

7.6.2. Kontaktor diharuskan membuat adukan percobaan (trial mix) untuk mengontrol daya kerjanya sehingga tidak ada kelebihan pada permukaan ataupun menyebabkan terjadinya pengendapan (segregation) dari agregat.

7.6.3. Pekerjaan pembuatan adukan percobaan (trial mix) tersebut diatas harus dilakukan untuk menentukan beton yang harus dimulai.


7.7. TEST KUBUS

7.7.1. Direksi Pekerjaan berhak meminta setiap saat kepada Kontraktor untuk membuat kubus coba dari adukan beton yang dibuat.

7.7.2. Selama pengecoran beton harus selalu dibuat benda-benda uji. Setiap 5 m3 adukan beton dibuat 1 buah benda uji.

7.7.3. Cetakan kubus coba harus berbentuk bujur sangkar dalam segala arah dan memenuhi syarat-syarat dalam PBI 1971.

7.7.4. Ukuran kubus coba atau benda uji adalah 15x15x15 cm3. Pengambilan adukan beton, pencetakan kubus coba dan curingnya harus dibawah Direksi Pekerjaanan. Produsernya harus memenuhi syarat-syarat dalam PBI 1971.

7.7.5. Ukuran identifikasi, kubus coba harus ditandai dengan suatu kode yang dapat menunjukan tanggal pengecoran, pembuatan adukan struktur yang bersangkutan dan lain-lain yang perlu dicatat.

7.7.6. Pengujian dilakukan sesuai dengan PBI 1971 Bab 4.7. termasuk juga pengujian-pengujian slump dan pengujian-pengujian tekanan.

7.7.7. Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan kubus coba menjadi tanggung jawab Kontraktor.

7.7.8. Semua kubus coba harus ditest pada laboratorium yang berwenang dan disetujui Direksi Pekerjaan.

7.7.9. Laporan hasil percobaan harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaan segera sesudah percobaan, paling lambat 7(tujuh) hari sesudah pengecoran, dengan mencantuDireksi Pekerjaanan besarnya kekuatan karakteristik, deviasi standar, campuran adukan, berat kubus benda uji dan data-data lain yang diperlukan.

7.7.10. Apabila dalam pelaksanaan terdapat mutu beton yang tidak memenuhi spesifikasi, maka Direksi Pekerjaan berhak meminta Kontraktor agar mengadakan percobaan non destruktif atau kalau memungkinkan mengadakan percobaan coring.
Percobaan ini harus memenuhi syarat-syarat dalam PBI 1971. Apabila gagal, maka bagian tersebut harus dibongkar dan dibangun kembali sesuai dengan petunjuk Direksi Pekerjaan. Semua biaya untuk percobaan dan akibat-akibat gagalnya pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.

7.7.11. Kontraktor diharuskan mengadakan slump test menurut syarat-syarat dalam PBI 1971. Slump beton berkisar antara 8 – 12 cm.


7.8. CETAKAN BETON

7.8.1 Kontraktor harus memberikan sample bahan yang akan dipakai untuk cetakan beton untuk disetujui oleh Direksi Pekerjaan.

7.8.2 Cetakan beton harus dibersihkan dari segala kotoran yang melekat seperti potongan-potongan kayu, paku, tahi gergaji, tanah dan sebagainya.

7.8.3 Cetakan beton harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi kebocoran atau hilangnya air hujan selama pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk) dan tidak bergoyang.

7.8.4 Untuk beton exposed, cetakan beton yang digunakan harus memberikan hasil permukaan beton yang baik, halus (tidak kasar) dan mempunyai warna yang merata pada seluruh permukaan beton tersebut.

7.8.5 Permukaan cetakan beton yang bersentuhan dengan beton harus dicoating dengan oli, untuk mempermudah saat pembongkaran cetakan dan memperbaiki permukaan beton.

7.8.6. Jika kontraktor ingin menggunakan cetakkan berupa sistem, maka kontraktor harus mengajukannnya kepada Direksi Pekerjaan untuk dimintakan persetujuannya.


Spoiler for beton:

7.9. PENGECORAN BETON

7.9.1. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian utama dari pekerjaan, Kontraktor harus memberitahukan Direksi Pekerjaan dan mendapatkan persetujuannya. Jika tidak ada persetujuan, maka kontraktor dapat diperintahkan untuk menyingkirkan/membongkar beton yang sudah dicor tanpa persetujuan, atas biaya kontraktor sendiri.

7.9.2. Adukan beton harus secepatnya dibawa ke tempat pengecoran dengan menggunakan cara (metode) yang se-praktis mungkin, sehingga tidak memungkinkan adanya pengendapan agregat dan tercampurnya kotoran-kotoran atau bahan lain dari luar. Penggunaan alat-alat pengangkutan mesin haruslah mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan, sebelum alat-alat tersebut didatangkan ketempat pekerjaan. Semua alat-alat pengankutan yang digunakan pada setiap waktu harus dibersihkan dari sisa-sisa adukan yang mengeras.

7.9.3. Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan besi beton selesai diperiksa oleh dan mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan.

7.9.4. Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor terlebih dahulu harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran (potongan kayu, batu, tanah dan lain-lain) dan dibasahi dengan air semen.

7.9.5. Pengecoran dilakukan lapis demi lapis dengan tebal tiap lapis maksimum 30 cm dan tidak dibenarkan menuangkan adukan dengan manjatuhkan dari suatu ketinggian, yang akan menyebabkan pengendapan agregat.

7.9.6. Untuk menghindari keropos pada beton, maka pada waktu pengecoran digunakan internal concrete vibrator. Pemakaian external concrete vibrator tidak dibenarkan tanpa persetujuan Direksi Pekerjaan.

7.9.7. Pengecoran dilakukan secara terus menerus (kontinyu/tanpa berhenti). Adukan yang tidak dicor (ditinggalkan) dalam waktu lebih dari 15 menit setelah keluar dar mesin adukan beton, dan juga adukan yang tumpah selama pengangkutan, tidak diperkenankan untuk dipakai lagi.


7.10. PERAWATAN BETON.

7.10.1 Secara umum harus memenuhi persyaratan dalam PBI 1971 Bab 6.6.

7.10.2 Perawatan beton dimulai segera setelah pengecoran beton selesai dilaksanakan dan harus berlangsung terus menerus selama paling sedikit 2 minggu, jika tidak ditentukan lain.

7.10.3 Dalam jangka waktu tersebut cetakan beton harus tetap dalam keadaan basah. Apabila cetakan beton dibuka sebelum selesai masa perawatan, maka selama sisa waktu tersebut pelaksanaan perawatan beton tetap dilakukan dengan mambasahi permukaan beton terus menerus atau dengan menutupinya dengan karung basah atau dengan cara lain yang disetujui Direksi Pekerjaan.


7.11. PEMBONGKARAN CETAKAN

7.11.1 Pembongkaran dilakukan sesuai dengan PBI 1971, dimana bagian struktur yang dibongkar cetakannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban-beban pelaksanaannya.
7.11.2 Pekerjaan pembongkaran cetakan harus dilaporkan dan disetujui sebelumnya oleh Direksi Pekerjaan.

Spoiler for pancang:

Pasal 8
Pekerjaan Pondasi Tiang Pancang

8.1. UMUM


Untuk mencapai hasil konstruksi fondasi yang sesuai dan memenuhi semua kriteria teknis di dalam perencanaan struktur fondasi yang telah dituangkan di dalam gambar rencana, maka pekerjaan pemancangan fondasi tiang di dalam proyek ini perlu mengacu kepada semua persyaratan teknis yang digunakan di dalam perencanaannya.

Persyaratan teknis penting yang diperlukan di dalam konstruksi fondasi akan dijelaskan berikut ini, yang meliputi standard, Spesifikasi Material, Alat Kerja, Persiapan yang harus dilakukan dan Prosedur Pemancangan tiang beton.

8.2. STANDARD

Sejumlah peraturan baku yang menjadi acuan di dalam penentuan persyaratan teknis ini adalah :

• Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung ; SK SNI T – 15 – 1991- 03 & PBI 1971 N. I – 2
• Standard Industri Indonesia (SII)
• American Concrete Institute (ACI)
• American Welding Society (AWS)
• American Society For Testing and Materials (ASTM)
• British Standard Code of Practice BS – 8004 and BS – 8110


8.3. MATERIAL

Material tiang yang digunakan di proyek in harus mengikuti persyaratan mutu bahan maupun tata cara fabrikasi yang menjamin agar semua tiang dapat terpasang dengan baik sesuai rencana.

8.3.1. Mutu Bahan :

• Beton tiang harus memenuhi kualitas K-450
• Tulangan utama tiang harus terbuat dari bahan strand ASTM A 416 grade 270
• Tulangan sengkang tiang harus terbuat dari baja polos BjTP-24
• Pelat-sambung tiang harus terbuat dari pelat baja Fe-360
• Elektroda las harus memenuhi kualitas setara AWS E-6013


8.3.2. Fabrikasi Tiang

• Semua tiang harus difabrikasi sesuai detil gambar rencana struktur fondasi serta memenuhi semua persyaratan produksi yang berlaku.
• Setiap tiang yang diproduksi diberi tanda berupa nomor referensi, mutu beton, dimensi tiang dan tanggal pengecoran.
• Setiap nomor produksi harus dibuat sample kubus beton untuk inspeksi mutu beton.
• Setiap tiang beton yang dikirim ke lokasi proyek harus sudah mencapai kekuatan minimal 275 kg/cm2 atau setara dengan beton K-450 yang berumur minimal 7 hari.


8.4. ALAT KERJA

Berdasarkan dimensi tiang yang digunakan di dalam proyek ini (tiang pancang segitiga 32x32 panjang 7-8 meter), maka alternatif alat pancang yang dapat digunakan dalam pemancangan ini adalah :

• Diesel hammer K-25.

Semua alat kerja seperti rig pancang, diesel penggerak, hammer, helmet, cushion dan alat bantu lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan ini harus dalam kondisi prima sehingga mutu pekerjaan maupun schedule yang ditentukan dapat tercapai.


8.5. PERSIAPAN

Sejumlah pekerjaan persiapan yang perlu dilakukan oleh kontraktor pancang sebelum memulai pekerjaan pemancangan adalah :

• Pengukuran dan marking posisi koordinat dalam gambar piling plan
terbaru yang disetujui oleh perencana. Pengukuran harus dilakukan oleh surveyor yang qualified di bawah pengawasan Owner Engineer.

• Sebelum pekerjaan pemancangan dimulai, kontraktor pancang akan mengajukan metoda kerja, alat yang digunakan dan shcedule pemancangan beserta urutan pemancangan yang akan dilakukan kepada pengawas/pemberi tugas untuk mendapat persetujuan.

• Kontraktor pancang akan bertanggung jawab terhadap kualitas pekerjaan sehubungan dengan metoda dan alat kerja yang dipilih.


8.6. PROSEDUR PEMANCANGAN

Sejumlah persyaratan penting yang mutlak dipenuhi di dalam prosedur pemancangan adalah :

• Tenaga Kerja Terampil. Kontraktor pancang wajib menyediakan tenaga kerja terampil dalam jumlah yang cukup dan terlatih serta di bawah pengawasan tenaga ahli profesional yang berpengalaman. Sebelum pekerjaan dimulai, kontraktor pancang harus menyampaikan struktur organisasi proyek beserta curriculum vitae tenaga ahli yang terlibat didalamnya.

• Seleksi Tiang. Semua tiang yang akan dipancang harus terseleksi dan memenuhi kondisi sebagai berikut :
 Fisik tiang cukup lurus dalam sumbunya
 Umur beton terpenuhi dan telah mencapai kuat desak minimal 300 Kg/cm2.
 Tidak cacat atau pecah sampai mencapai tulangannya.
 Tidak retak struktur sampai menembus tulangannya.

• Pemakaian Cushion. Untuk mencegah kerusakan kepala tiang akibat konsentrasi beban dinamik hammer pada saat pemancangan, semua kepala tiang yang akan dipancang harus dilindungi dengan cushion block yang cukup. Cushion block harus diperiksa dan diganti secara periodik untuk menjaga elastisitasnya agar tetap berfungsi memproteksi kepala tiang terhadap beban dinamik hammer.

• Ketepatan posisi dan toleransi. Semua tiang harus dipancang pada posisi yang benar sesuai posisi patok yang ditentukan dan dikonfirmasi terhadap gambar rencana yang telah disetujui perencana. Di dalam aplikasi pemancangan, umumnya tiang pancang akan cendrung bergeser dari patok yang ditentukan, oleh karena itu pergeseran yang boleh terjadi harus dibatasi menurut code of practice yang berlaku. Untuk tiang yang dipasang di bawah slab struktur, pergeseran arah horizontal kepala tiang harus dibatasi dalam rentang 7,5 sampai 10 cm. Penyimpangan arah vertikal harus dibatasi tidak lebih dari 5 % untuk tiang yang seluruh panjangnya tertanam di dalam tanah, dengan catatan sumbu tiang harus lurus Untuk kepala tiang yang diharuskan extend di atas muka tanah, maka penyimpangan vertikal harus dibatasi tidak lebih dari 2 %.

• Terminasi pemancangan. Setiap tiang akan dipancang secara kontinyu sampai mencapai kedalaman tertentu sesuai ketentuan di dalam gambar rencana fondasi. Untuk friction piles, pemancangan dapat dihentikan bila kepala tiang telah mencapai level muka tanah atau level yang ditentukan dalam gambar rencana. Untuk end bearing piles, pemancangan dapat dihentikan bila ujung tiang telah mencapai kedalaman tanah keras yang ditunjukan oleh tercapainya final set yang sesuai (2 cm untuk 10 kali pukulan terakhir, jika sampai seluruh tiang terbenam namun hasil setting belum memenuhi persyaratan, maka pemancangan harus dilanjutkan dengan follower, sampai memenuhi persyaratan setting yang telah memperhatikan kekakuan follower.

• Pencatatan dan Laporan. Setiap tiang yang dipancang, mulai dari awal hingga akhir harus dicatat dalam piling record form yang meliputi tanggal pemancangan, nomor tiang, umur tiang, tipe dan ukuran tiang, jumlah tumbukan per 50 cm, kedalaman dan final set yang dicapai. Setiap lembar pencatatan ini harus diperiksa dan diketahui oleh Engineer pengawas. Untuk ketertiban administrasi, kontraktor pancang perlu membuat laporan harian mengenai progress pemancangan yang disetujui oleh Engineer pengawas.
8.7. LOADING TEST

8.7.1. Jumlah loading test sebanyak 1 titik terdiri dari :

• 1 titik loading test vertikal metoda PDA.
• 1 titik loading test vertical konvensional = 200% x 40 ton = 80 ton

8.7.2. Untuk Test PDA, kontraktor harus mengajukan metoda dan peralatan yang akan digunakan terlebih dahulu kepada pengawas untuk disetujui.

8.7.3. Jika terjadi kegagalan dalam loading test, maka kontraktor harus melakukan load test ulang yang berhasil sebanyak 2 kali lipat dari yang disyaratkan atas biaya kontraktor.


8.8. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN

8.8.1. Penyediaan Tiang Pancang

Satuan pengukuaran untuk pembayaran tiang pancang kayu dan beton pracetak ( bertulang atau pratekan ) harus diukur dalam meter panjang dari tiang pancang yang disediakan dalam berbagai panjang dari setiap ukuran dan jenisnya. Dalam segala hal, jenis dan panjang diukur adalah sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, disediakan sesuai dengan ketentuan bahan dari spesifikasi ini dan disusun dalam kondisi baik dilapangan dan diterima oleh Direksi Pekerjaan. Kuantitas dalam meter panjang atau kilogram yang akan dibayar, termasuk panjang tiang uji dan tiang uji tarik yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, tetapi tidak termasuk panjang yang disediakan menurut pandapat Kontraktor.

Tiang pancang yang disediakan oleh Kontraktor, termasuk tiang uji tidak diijinkan untuk menggantikan tiang pancang yang telah diterima sebelumnya oleh Direksi Pekerjaan, yang ternyata kemudian hilang atau rusak sebelum penyelesaian kontrak selama penumpukkan atau penanganan atau pemancangan dan akan yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan untuk disingkirkan dari tempat pekerjaan atau dibuang dengan cara lain.

Bilamana kontraktor mengecor tiang pancang beton pracetak lebih panjang dari yang diperlukan, sebagaimana seluruh panjang baja tulangan untuk memudahkan pemancangan, maka tidak ada pengukuran untuk bagian beton yang harus dibongkar supaya agar batang tulangan itu dapat dimasukkan kedalam struktur yang mengikatnya.


8.8.2. Pemancangan Tiang
Perhitungan pembayaran pemancangan didasarkan atas dasar tiang tertanam.

Spoiler for baja:

Pasal 9
Pekerjaan Baja


9.1. LINGKUP PEKERJAAN

9.1.1. Lingkup pekerjaan meliputi penyediaan semua bahan, tenaga kerja dan peralataan konstruksi baik dilapangan untuk melaksanakan seluruh pekerjaan konstruksi baja termasuk pemasangan alat - alat dan benda - benda yang terletak dan berkaitan dengannya, yang meliputi :

a. Menyediakan semua tenaga / pekerja untuk melaksanakan pekerjaan yang harus berpengalaman, ahli dan profesional yang dinyatakan dengan sertifikat dan pengalaman / referensi pekerjaan yang telah dilaksanakan.

b. Pemborong harus mempersiapkan dan membuat gambar kerja ( shop drawing ), material, detail sambungan dari komponen - komponen yang sebelum pelaksanaan harus diajukan untuk mendapatkan persetujuan Direksi Pekerjaan.

c. Pekerjaan pengecatan primer, dasar sampai dengan lapisan akhir seluruh konstruksi baja ang harus dilakukan dipabrik dan penyempurnaan serta perbaikannya dilapangan.

d. Pekerjaan besi dan baja dilaksanakan untuk semua atap dengan bahan baja dan kolom komposit .

9.2. REFERENSI


Kecuali dinyatakan lain dalam syarat - syarat teknis ini, maka seluruh persyaratan pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti ketentuan - ketentuan yang tercantum dalam standart dan peraturan dibawah ini :

1. PUBI - 1982
2. JIS
3. AISC
4. AWS, ASTM, SSPC, dll.
5. PPBBI - 1983 ( Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia )
6. Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung ( NI - 18 ) 1981.
7. Syarat dan petunjuk dari pabrik / produsen pembuat.
8. Persyaratan Teknis.

9.3. PEKERJAAN PERSIAPAN BAJA STRUKTUR

1. Kesempurnaan Pelaksanaan

Perencanaan, pembuatan dan pemasangan pekerjaan konstruksi baja ini harus dilaksanakan dengan teknik - teknik pelaksanaan yang paling baik. Sedapat mungkin semua pekerjaan konstruksi baja ini dibuat dibengkel konstruksi yang mempunyai peralatan lengkap, terlindung dari pengaruh cahaya luar, seperti hujan, banjir, angin dan sebagainya.
Sebelum pekerjaan ini dapat dilaksanakan, maka Direksi Pekerjaan akan memeriksa bengkel tersebut dan apakah bengkel tersebut memenuhi persyaratan sebelum menetapkan persetujuannya. Direksi Pekerjaan berhak untuk mengadakan inspeksi ke bengkel setiap saat dan pemborong harus menyediakan sarana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pemeriksaan.
Pelaksanaan pekerjaan harus menggunakan tenaga / pekerja harus berpengalaman, ahli dan profesional sesuai dengan bidang pekerjaannya yang dinyatakan dengan sertiifikat dari lambaga pengujian yang berwenang disertai daftar pengalaman / referensi pekerjaan yang telah dilaksanakan.

2. Gambar kerja

a. Gambar kerja ( shop drawings ) sebanyak 3 ( tiga ) set harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaan dan harus secara jelas menunjukan :

• Dimensi, layout dalam satuam metrik ( mm )
• Type dan lokasi sambungan
• Daftar baut, las secara terinci
• Dimensi bagian - bagian konstruksi, detail, bentuk konstruksi dan berat unit dan berat keseluruhan.
• Metoda atau cara pemasangannya
• Hal - hal lain yang dianggap penting

b. Walaupun semua gambar telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan, hal ini tidak berarti bahwa tanggung jawab Pemborong menjadi berkurang apabila terdapat kesalahan atau ketidak sesuaian dengan keadaan lapangan atau gambar rencana. Tanggung jawab atas ketepatan ukuran - ukuran selama fabrikasi dan erection tetap berada pada Pemborong.

c. Pengukuran dalam skala gambar rencana tidak diperkenankan.

9.4. PEKERJAAN PEMOTONGAN, PENYAMBUNGAN DAN PEMASANGAN

1. Pemotongan Profil Baja

Pemotongan material baja harus menggunakan mesin potong atau dengan las potong yang cukup memadai. Ujung dari potongan harus digerinda halus, sehingga mendapatkan permukaan yang rata.

2. Pembuatan Lubang - lubang atau penyambungan atau Baut Angker.

a. Sebelum pekerja las dimulai, maka harus ada jaminan bahwa bidang - bidang yang akan disambung dengan sambungan las tidak boleh bergerak sampai pekerjaan las selesai dilakukan.

b. Bagian - bagian yang akan dilas sebaiknya dalam keadaan datar, dan bila ada yang harus dilas tegak, maka pengelasan harus dimulai dari bawah kemudian kearah atas.

c. Bagian ujung dari suatu las tumpul harus mendapat jaminan bahwa sambungan dilaksanakan dalam keadaan penuh. Untuk itu sebaiknya dipakai batang - batang penyambungan pada bagian ujung dari sambungan tersebut agar pengelasan dapat dilaksanakan dengan penuh.

d. Sebelum pekerjaan las dimulai, Kontraktor wajib menyerahkan prosedur kerja cara - cara pengelasan yang akan dikerjakan dilapangan. Usulan ini harus diperiksa dan disetujui Direksi Pekerjaan sebelum pekerjaan pengelasan ini dapat dimulai.

e. Pengelasan harus dilaksanakan dengan las busur listrik dan batang las harus dari bahan yang sama campurannya dengan bahan yang akan dilas.

f. Pengelasan harus dilakukan oleh tenaga - tenaga ahli yang berpengalaman dan dengan ketepatan tinggi. Pemborong wajib menyerahkan sertifikat keahlian dari masing - masing tukang lasnya sesuai dengan peraturan.

g. Pengelasan hanya boleh dilakukan pada tempat - tempat yang dinyatakan dalam Gambar Kerja dan Rencana Kerja & Syarat - syarat ini. Ukuran las yang tercantum dalam gambar adalah ukuran - ukuran efektif.

h. Setelah pengelasan selesai, maka sisa - sisa kerak las harus dibersihkan dengan baik.

9.5. PENGECATAN

9.5.1. Pengecatan seluruh pekerjaan sesuai dengan NI 3 dan NI 4 atau sesuai dengan spesifikasi dan anjuran dari pabrik.

9.5.2. Cat merupakan produksi dari pabrik terkenal antara lain ICI, Nippon Paint atau setara.

9.5.3. Cat yang akan digunakan harus berada dalam kaleng yang masih disegel, tidak pecah dan bocor serta mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan. Seluruh permukaan harus dibersihkan dengan sikat baja untuk menghilangkan karat, sisa - sisa serpihan las sebelum dimulai pengecatan.

9.6. CAT LOGAM

9.6.1. Permukaan yang akan dicat harus dibebaskan dari kotoran - kotoran, karet - karet dan sebagainya dengan ampelas. Bila perlu dengan sikat kawat tetapi harus dijaga jangan sampai merusak lapisan / permukaan penutup logam yang bersangkutan.

9.6.2. Untuk menghilangkan gemuk, minyak dan semacamnya digunakan bahan Solvent.

Besi / baja :
• Primer (meni) : Menie satu lapis
• Cat dasar : Cat dasar satu lapis
• Cat akhir : Cat mengkilap / gloss dua lapis

Baja struktur/Seng / besi galvanise :
• Primer (meni) : Zink Chromate satu lapis
• Cat dasar : Epolux Zink Chromate satu lapis
• Cat akhir : Cat mengkilap / gloss dua lapis

Tidak ada komentar: