7.14.2011

Dokumen dokumen proyek (8)

Peraturan umum pekerjaan elektrikal

Spoiler for UMUM LISTRIK:

1.00.0. PERATURAN UMUM PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1.01.0. PERATURAN PEMASANGAN
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan-peraturan sebagai berikut :

INSTALASI ELEKTRIKAL

a. PUIL (Peraturan Umum Instalasi Listrik) yang berlaku.

b. PERDA (Peraturan Daerah) yang berlaku dan yang berkaitan dengan instalasi ini.

c. Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku dan yang berkaitan dengan instalasi listrik.

d. SLI (Standard Listrik Indonesia) yang berlaku.

e. PUIPP (Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir) untuk bangunan yang berlaku.

f. Standard penerangan buatan dalam gedung.

g. Standard penerangan dekorasi dan pencahayaan sisi luar bangunan.

h. Standar IEC dan Standar Internasional lainnya bagi hal-hal yang belum diatur dalam standar/peraturan diatas.

i. Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Tata cara Perencanaan Teknis Konversi Energi pada Bangunan Gedung.

1.02.0. GAMBAR - GAMBAR

1. Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu kesatuan yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.

2. Gambar-gambar sistim ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan, sedangkan pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari bangunan yang ada dan mempertim-bangkan juga kemudahan service maintenance jika peralatan peralatan sudah dioperasikan.

3. Gambar-gambar Arsitek dan Struktur/Sipil harus dipakai sebagai referensi untuk pelaksanaan dan detail finishing instalasi.

4. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus mengajukan gambar kerja dan detail kepada Direksi/MK untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu. Dengan mengajukan gambar-gambar tersebut, Pemborong dianggap telah mempelajari situasi dari instalasi lain yang berhubungan dengan instalasi ini.

5. Pemborong instalasi ini harus membuat gambar- gambar instalasi terpasang yang disertai dengan operating dan Maintenane Instruction serta harus diserahkan kepada Direksi/MK pada saat penyerahan pertama dalam rangkap 3 (tiga), dijilid serta dilengkapi dengan daftar isi dan data notasi.

1.03.0. KOORDINASI

1. Pemborong instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan Pemborong instalasi lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

2. Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi kemajuan instalasi yang lain.

3. Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua akibatnya menjadi tanggung jawab Pemborong.

1.04.0. PELAKSANAAN PEMASANGAN

1. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, Pemborong harus menyerahkan gambar kerja dan detailnya kepada Direksi/MK dalam rangkap 3 (tiga) untuk disetujui.

2. Pemborong harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan kapasitas peralatan yang akan dipasang. Apabila ada sesuatu yang diragukan, Pemborong harus segera menghubungi Direksi/MK. Pengambilan ukuran dan/atau pemilihan kapasitas peralatan yang salah akan menjadi tanggung jawab Pemborong.

1.05.0. TESTING DAN COMMISSIONING

1. Sebelum Testing dan Commissioning dilaksanakan pemborong wajib mengajukan terlebih dahulu program Testing dan Commissioning .

2. Pemborong instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran yang dianggap perlu dan atau yang diminta oleh Direksi/MK untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang diminta.

3. Semua bahan, perlengkapan dan instalasi lain yang diperlukan untuk mengadakan testing tersebut merupakan tanggung jawab Pemborong.

1.06.0. MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN

1. Peralatan instalasi ini harus digaransi selama satu tahun terhitung sejak saat penyerahan pertama.

2. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah 12 (Dua belas) bulan terhitung sejak saat penyerahan pertama.

3. Selama masa pemeliharaan ini, Pemborong instalasi ini diwajibkan mengatasi segala kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya tambahan biaya.

4. Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan masih merupakan tanggung jawab Pemborong sepenuhnya.

5. Selama masa pemeliharaan ini, apabila Pemborong instlasi ini tidak melak-sanakanteguran dari Direksi/ MK atas perbaikan/ penggantian/ penyetelan yang diperlukan, maka Direksi/ MK berhak penyerahkan perbaikan/ penggantian/ penyetelan tersebut kepada pihak lain atas biaya Pemborong instalasi ini.

6. Selama masa pemeliharaan ini, Pemborong instalasi ini harus melatih petugas-petugas yang ditunjuk oleh Pemilik sehingga dapat mengenali sistim instalasi dan dapat melaksanakan pemeliharaannya.

7. Serah terima pertama dari instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah ada bukti pemeriksaan dengan hasil yang baik yang ditanda tangani bersama oleh Pemborong dan Direksi/MK serta dilampiri Surat Ijin Pemakaian dari Jawatan Keselamatan Kerja dan instansi yang berwenang lainnya.

8. Serah terima setelah masa pemeliharaan instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah :

a) Berita Acara serah terima kedua yang menyatakan bahwa instalasi ini dalam keadaan baik, ditandatangani bersama Pemborong dan Direksi / MK.

b) Pemborong telah menyerahkan semua Surat Izin Pemakaian dari instalasi pemerintah yang berwenang, misalnya Dinas Pemadam Kebakaran dan Instalasi Keselamatan Kerja, dll, hingga intalasi yang telah terpasang dapat dipakai tanpa menyalahi peraturan instalasi yang bersangkutan.

c) Semua gambar terpasang beserta operating, instruction, technical dan maintenance manual rangkap 3 (tiga) termasuk 1 (satu) set asli telah diserahkan kepada MK/Direksi.

1.07.0. LAPORAN - LAPORAN
1. Laporan Harian dan Mingguan
Pemborong wajib membuat laporan harian dan laporan mingguan yang memberikan gambaran mengenai :
 Kegiatan fisik
 Catatan dan perintah Direksi/MK yang disampaikan secara lisan maupun secara tertulis.
 Jumlah material masuk/ ditolak
 Jumlah tenaga kerja
 Keadaan cuaca, dan
 Pekerjaan tambah/ kurang

Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah ditanda tangani oleh Project Manager harus diserahkan kepada Direksi/MK untuk diketahui/ disetujui.

2. Laporan Pengetesan

Pemborong instalasi ini harus menyerahkan kepada Direksi/MK dalam rangkap 3 (tiga) mengenai hal-hal sebagai berikut :
 Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.
 Hasil pengetesan peralatan
 Hasil pengetesan kabel
 dan lain-lainnya.

Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan oleh pihak Direksi/MK.



1.08.0. PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN

Pemborong instalasi ini harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman yang harus selalu berada dilapangan, yang bertindak sebagai wakil dari Pemborong dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan teknis dan yang bertanggung jawab penuh dalam menerima segala instruksi yang akan diberikan oleh pihak Direksi/MK.

Penanggung jawab tersebut diatas juga harus berada ditempat pekerjaan pada saat diperlukan/ dikehendaki oleh pihak Direksi/MK.

1.09.0. PENAMBAHAN/PENGURANGAN/PERUBAHAN INSTALASI
1. Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang disesuaikan dengan kondisi lapangan, harus mendapat persetujuan tertulis dahulu dari pihak konsultan Perencana dan Direksi/MK.

2. Pemborong instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang ada kepada pihak Direksi/MK dalam rangkap 3 (tiga).

3. Perubahan material, dan lain-lainnya, harus diajukan oleh pemborong kepada Direksi/MK, secara tertulis dan pekerjaan tambah/kurang/perubahan yang ada harus disetujui oleh Direksi/MK secara tertulis.

1.10.0. IJIN - IJIN

Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh biaya yang diperlukannya menjadi tanggung jawab Pemborong.

1.11.0. PEMBOBOKAN, PENGELASAN DAN PENGEBORAN

1. Pembobokan tembok, lantai dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam pelaksanaan instalasi ini serta mengembalikannya kekondisi semula, menjadi lingkup pekerjaan instalasi ini.

2. Pembobokan/pengelasan/pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada persetujuan dari pihak Direksi/MK secara tertulis.

1.12.0. PEMERIKSAAN RUTIN DAN KHUSUS

1. Pemeriksaan rutin harus dilaksanakan oleh Pemborong instalasi secara periodik dan tidak kurang dari tiap dua minggu.

2. Pemeriksaan khusus harus dilaksanakan oleh Pemborong instalasi ini, apabila ada permintaan dari pihak Direksi/MK/Pemilik dan atau bila ada gangguan dalam instalasi ini.

1.13.0. RAPAT LAPANGAN
Wakil pemborong harus selalu hadir dalam setiap rapat proyek diatur oleh pemberi tugas.


Spoiler for TEHNIK LISTRIK:

2.00.0. LINGKUP PEKERJAAN ELEKTRIKAL

2.01.0. U m u m

Pemborong harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban pemborong untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.

2.02.0. Uraian Lingkup Pekerjaan

Sebagai tertera dalam gambar-gambar rencana, pemborong pekerjaan instalasi listrik ini harus melakukan pengadaan dan pemasangan serta menyerahkan dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan.

Garis besar lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Pengadaan, pemasangan dan pengujian instalasi kabel Tegangan Menengah dan penyambungan ke Transformator / Panel TR. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Panel-Panel Tegangan Rendah, serta Transformator.
2. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Instalasi Panel dan kabel Tegangan Rendah.
3. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Instalasi Penerangan dan kotak-kontak biasa.
4. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Armature lampu penerangan.
5. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Sistem pembumian.
6. Pembuatan as built drawing (gambar terpasang).
7. Mendapatkan pengesahan instalasi dari instansi yang berwenang.
8. Pengadaan, Pemasangan Rak kabel untuk jalur kabel daya dan penerangan dalam bangunan serta peralatan bantunya.
9. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Penangkal petir.
10. Mengadakan pelatihan terhadap operator dari pihak pemberi tugas.


3.00.0. KETENTUAN BAHAN DAN PERALATAN

3.01.1. Panel Tegangan Menengah

A. Panel Tegangan Menengah harus mengikuti Standard VDE/DIN dan juga harus mengikuti peraturan-peraturan IEC dan PUIL.

B. Panel-panel tersebut harus dibuat dari plat baja yang digalvanisasi (galvanized sheet steel) dengan tebal minimum 2 mm dengan rangka besi serta dilengkapi dengan mimik diagram dan dicat bakar warna abu-abu. Tipe free standing, serta harus dapat dilayani dari depan dan pintu-pintu harus dilengkapi dengan handle yang dapat dikunci.

C. Panel TM harus sesuai dengan spesifikasi minimum sebagai berikut.
Tegangan kerja : 20 kV
Nominal Insulation Voltage : 24 kV
Rated Insulation Level for 1 min : 50 kV
Impulse with stand voltage : 125 kV
Frequency : 50 Hz
Busbar normal current rating : 400 A
Short circuit breaking capacity (Peak) : 25 kA
Short time circuit rating 1 second : 14,5 kA
System fault level : 500 MVA

D. Panel-panel tersebut terdiri dari satu atau beberapa unit yang masing-masing mempunyai satu ukuran standard yang sama serta mudah untuk dapat disatukan dengan lainnya.

Ukuran maksimum dari masing-masing unit adalah :
• Tinggi : 2.200 mm
• Lebar : 1.000 mm
• Tebal : 1.100 mm

E. Panel-panel tersebut harus dilengkapi dengan sertifikat pengetesan dari pabrik pembuat serta harus diserahkan kepada Direksi/MK sebelum dipasang.

F. Unit-unit cubicle terdiri dari unit-unit,

a. Perlengkapan pada panel pengaman trafo :
1 (satu) set 3 poles 400 A, 40 kA peak current 24 kV, Circuit Breaker

Switch dilengkapi dengan :
- Q/C dan E/F protection relay
- Ammetre lengkap dengan selector switch
- On-Off Push button
- Spring Load Driving Mechanism Unit
- 4 poles Auxiliary Switch
- Automatic Tripping Mechanism Facilities jika fuse putus
- Open circuit release off for DMCR
- 1 (satu) set 3 poles, 24 kV earthing switch manual drive mechanical interlocked ke circuit breaker dan pintu.
- 3 (tiga) set induction tipe voltage indicator
- 1 (satu) set heating resistor

b. Perlengkapan pada panel incoming sistem radial
1 (satu) set 3 poles, 630 A, 40 kA Peak current, 24 kV Circuit Breaker dilengkapi dengan,

- Spring Loaded Driving Mechanism Unit
- 4 poles Auxiliary Switch
- 1(satu) set 3 poles, 24 kV earthing Switch Manual Drive mechanical interlocked ke Circuit Breaker dan pintu
- 3 (tiga) set induction tipe voltage indicator
- 1 (satu) set heating resistor

c. Perlengkapan pada Panel Pengukur
- 1 (satu) set 3 poles, 400 A, 40 kA peak current 24 kV LBS
- 2 (dua) set 2 poles, insulated voltage transformer 20.000/220 volt 5 VA
- 1 (satu) set 3 phase, kWh meter double tarif 220 volt, 5 A
- 3 (tiga) set Ammeter 0 – 300 A
- 1 (satu) set Volt meter 0 – 20 kV complete with selector switch
- 1 (satu) set 3 poles, kW meter
- 1 (satu) set heating resistor
- 3 (tiga) CT 300/5 A


d. Circuit Breaker
Menggunakan gas SF-6 sebagai isolasi dan pemadam busur api pada waktu switching.

e. Interlock
Untuk masing-masing unit panel TM harus dilengkapi dengan sistem interlock antara circuit breaker pintu panel dan earthing switch.
Bila transformator mengalami panas berlebihan (over load) circuit breaker harus terbuka secara automatis.

f. Sebelum melaksanakan pembuatan panel-panel perlu dibuatkan
Gambar kerja dan pabrik pembuat panel dan diajukan kepada Direksi/ MK untuk mendapatkan persetujuan.

3.02.0. Kabel Tegangan Menengah

A. Kabel Tegangan Menengah berikut perlengkapan yang akan dipergunakan mengikuti Standard VDE/DIN serta mengikuti peraturan IEC dan PUIL serta peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di Indonesia.

B. Kabel tegangan menengah yang dipergunakan adalah sebagai berikut :

a. Karakteristik listrik :
- Jenis kabel : lihat gambar
- Penampang kabel : lihat gambar
- Tegangan kerja antara phase dengan phase : 20 kV
- Frekuensi : 50 hZ
- Tegangan uji AC ( 3 x 15 menit) : 30 kV
- Tegangan uji : 70 kV

b. Penghubung antara panel TM ke sisi TM dari transformator dipakai kabel dengan tipe dan diameter, lihat gambar (kabel dengan isolasi Polyethylene).

c. Sebelum pemesanan maka kabel serta peralatan-peralatan bantu lainnya yang akan dipergunakan harus diajukan sertifikat pengujiannya terlebih dahulu kepada Direksi/MK.

3.03.0. Transformator

Transformator yang akan dipasang agar memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Standard

Transformator di-design, dibuat dan ditest berdasarkan pada :
- IEC 76 : International
- VDE/DIN : Jerman
- NEMA : U S A
- BS : British
- SPLN 50/82 : Indonesia
- UTE : Perancis

2. Kondisi kerja

Transformator ini akan dipasang pada tempat dengan ketinggian tidak lebih dari 1.000 m diatas permukaan dan maksimum mempunyai ambient temperature tidak melebihi 40  C.
3. Tipe

Oil immersed/in door use

4. Rating
a. Jumlah phase : 3
b. Frekwensi : 50 Hz
c. Kapasitas : sesuai gambar
d. Bahan kumparan : copper
e. Pendinginan : Oil Type
f. Tegangan
1. Primer : 20.000 V
2. Sekunder : 380/220 V
g. Tapping voltage : ± 2 x 2,5 %
h. Vektor group : Dyn 5
i. Karakteristik
1. Insulation class : primary voltage 24 kV
2. Basic impuls voltage : primary voltage 25 kV
3. Test voltage for 1 minute
- Primary winding : 50 kV
- Secondary winding : 1 kV
4. Isolasi : klas B
5. Kenaikan temperature : maks.65/55 0C
6. No load losses : maks. 0,5 %
7. Load losses : maks. 2 %
8. Impedance voltage : 7 %
9. Noise level : according to NEMA

j. Perlengkapan
Transformator dilengkapi dengan :
- DMCR
- Roda
- Lifting eye
- Elastimoid


Spoiler for LISTRIK:


3.04.0. Panel Tegangan Rendah

1. Panel tegangan rendah harus mengikuti standard VDE/DIN dan juga harus mengikuti peraturan IEC dan PUIL.

2. Panel-panel (Free Standing atau Wall Mounting) harus dibuat dari plat besi tebal minimal 2 mm dengan rangka besi dan seluruhnya harus dizinchromat dan di duco 2 kali dan harus dipakai cat Power Coating, warna dan cat akan ditentukan kemudian oleh pihak owner. Pintu dari panel-panel tersebut harus dilengkapi dengan master key.

3. Konstruksi dalam panel-panel serta letak dari komponen-komponen dan sebagainya harus diatur sedemikian rupa, sehingga bila perlu dilaksanakan perbaikan-perbaikan, penyambungan-penyambungan pada komponen-komponen dapat mudah dilaksanakan tanpa mengganggu komponen-komponen lainnya.

4. Setiap panel harus mempunyai 5 busbar copper terdiri dari 3 busbar phase R-S-T, 1 busbar neutral dan 1 busbar untuk grounding Besarnya busbar harus diperhitung- kan untuk besar arus yang akan mengalir dalam busbar tersebut tanpa menyebab-kan suhu yang lebih dari 65 C.
Setiap busbar copper harus diberi warna sesuai peraturan PLN, lapisan yang dipergunakan untuk memberi warna busbar dan saluran harus dari jenis yang tahan terhadap kenaikan suhu yang diperbolehkan.

5. Alat ukur yang dipergunakan adalah jenis semi flush mounting dalam kotak tahan getaran, untuk Ampermeter dan Voltmeter dengan ukuran 96 x 96 mm dengan skala linear dan ketelitian 1 % dan bebas dari pengaruh induksi serta ada sertifikat tera dari LMK/PLN (minimum 1 buah untuk setiap jenis alat ukur).

6. Ukuran dari tiap-tiap unit panel harus disesuaikan dengan keadaan dan keperluan sesuai dengan yang telah disetujui oleh Direksi/MK.

7. Komponen - komponen pengaman yang dapat dipakai adalah :

a. A.C.B.
b. MCCB.
c. M.B.
d. Miniatur Circuit Breaker
• Rated current : sesuai gambar
• Operating voltage : 200 V, 380 V
• Frequency : 50 Hz
• Breaking capacity : 6 KA
Permitted ambient temp. : 55 C
• Overload release : sesuai gambar.
e. Auxiliary relay

8. Komponen-komponen pengukuran yang dapat dipakai :
a. Current Transformer
b. KWH meter
c. Ampermeter
d. Voltmeter
e. Frequency meter
f. Power factor / Cos phi meter.

 A.C.B. pada incoming & outgoing
 Rated continous current : sesuai gambar
 T y p e : Fixed mounted.
 Number of pole : 3 phase, 4 pole.
 Rated operating voltage : 380 Volt.
 Frequency : 50 Hz.
 Permitted ambient temp. : max. 55 C
 Rated short time current (0.5 s) : 65 KA.
 Operator Mechanism : Motorized withstored
energy feature motor &
clossing solenoid 220 V,50 Hz.
 Over load release : Adjustable.
 Instantenous over current : Adjustable.
 Auxiliary release yang mungkin
Ada (lihat gambar) : - Under voltage release 220
- Shunt trip
 Auxiliary switch : 4 NO + NC

 M.C.C.B pada incoming outgoing.
 Rated continous current : 70 A, 100 A, 160 A, 200A, 250A atau dinyatakan lain pada gambar.
 T y p e : Fixed mounted.
 Number of pole : 3 phase, 4 pole.
 Rated operating voltage : 380 Volt.
 Rated Frequency : 50 Hz.
 Permitted ambient temp. : max. 55  C
 Rated short time current (0.5 s) : 35 KA.
 Operator Mechanisem : Manual Operation & motorized(for incoming)
 Over load release : Adjustable.
 Instantenous over current : Adjustable
 Auxiliary release yang mungkin ada (lihat gambar):
 Auxiliary switch : 4 NO + 1 NC

 M.B. Untuk beban motor-motor
 Rated Current : Sesuai gambar
 Operating Voltage : 380 volt
 Type : Fixed mounted

3.05.0. Kabel Tegangan Rendah

1. Kabel-kabel yang dipakai harus dapat dipergunakan untuk tegangan min.0,6 kV dan 0,5 KV untuk kabel NYM.
2. Pada prinsipnya kabel - kabel daya yang dipergunakan adalah : Jenis NYY, untuk kabel penerangan dipergunakan kabel NYM dan NYFGbY atau NYY, NYA.
3. Sebelum dipergunakan, kabel dan peralatan bantu lainnya harus dimintakan persetujuan terlebih dahulu pada MK.
4. Penampang kabel minimum yang dapat dipakai 2,5 mm2.

3.06.0. Penangkal Petir

 Untuk spit (penangkal petir) digunakan copper rod non radioaktip dengan radius pelindung min 100 m dan dipasang pada ketinggian 5 m dari titik tertinggi bangunan sesuai gambar.

 Untuk penghantar penurun petir digunakan kabel Coaxial dengan luas penampang 2 x 35 mm2 , sedangkan untuk penangkal petir konvensional digunakan kabel tembaga ( bare copper ) diameter 50 mm.

 Klem penyangga harus dibuat dari bahan besi siku, sebelum dipasang harus dizinc-chromat terlebih dahulu dan kemudian dicat besi anti karat sebanyak dua kali.

 Untuk electrode pentanahan dipergunakan Copper Rod dengan diameter minimum 1" pada ujung bawah pipa harus dipasang copper rod yang dibuat runcing sepanjang 0,5 m.

 Electrode pentanahan yang dipantek dalam tanah disesuaikan kondisi setempat (1, 2 atau lebih).

 Nilai tahanan pentanahan maximum 5 ohm diukur setelah minimal 3 hari tidak turun hujan.

3.07.0. Lighting Fixtures untuk lampu TLD

1. Tebal plat besi untuk lighting fixtures tersebut minimum 0,7 mm.

2. Condensor yang dipasang seri pada lampu-lampu TL harus dapat memberikan koreksi factor total minimal 0,85.

3. Tabung TLD yang dapat dipakai adalah jenis PLL 84 (Ref. Phillips).

4. Fitting lampu dari tipe yang tidak menggunakan mur baut.

5. Semua lighting fixtures harus dicat dengan cat Power Coating bebas dari karat dan lecet-lecet, dengan ICI acrylic paint warna putih, contoh harus disetujui oleh MK.

6. Konstruksi lighting fixtures pada umumnya harus memberikan effisiensi penerangan yang maksimal, rapih kuat serta sedemikian rupa hingga pekerjaan-pekerjaan seperti penggantian lampu, pembersihan, pemeriksaan dan pekerjaan pemeliharaan dengan mudah dapat dilaksanakan.

7. Pada semua lighting fixtures harus dibuatkan mur dan baut sebagai tempat terminal pentanahan (grounding).

3.08.0. Lampu Tabung (Down Light)

1. Lighting fixtures harus dilengkapi dengan reflektor alluminium.
2. Lamp holder sesuai type lampu yang digunakan.
3. Diameter dari kap lampu minimal lihat gambar
4. Lampu yang dipakai dari jenis lampu incandescent dan PLL atau sesuai gambar, contoh harus disetujui oleh MK.

3.09.0. Lampu Sorot (spot light) dalam bangunan

1. Lighting fixtures dari bahan alluminium dan berbentuk silinder atau sesuai gambar.
2. Lamp holder menggunakan standar E-27. Atau sesuai kebutuhan
3. Lighting fixtures akan dipasang outbouw pada duct plafon.(lihat gambar)
4. Lampu yang dipakai dari jenis lampu Halogen atau PAR / Produk Philips jenis reflektif.
5. Contoh harus disetujui oleh Direksi/MK dan perencana.

3.10.0. Lampu Sorot Luar (Flood Light)

1. Lampu sorot luar dimaksudkan untuk menyorot bangunan seperti yang ditunjukkan didalam gambar.
2. Lamp-housing dari die-cast alluminium atau steel stoved enamel finished dan dilengkapi dengan anodized alluminium reflektor.
3. Mounting base harus diperlengkapi sehingga dapat terpasang dengan baik.
4. Lamp-housing harus tahan cuaca dari alluminium IP-44.
5. Lampu yang dipakai dari jenis Metal Halide. (lihat gambar)
6. Contoh harus disetujui oleh Direksi/MKdan perencana.

3.11.0. Lampu Emergency dan Orientasi
1. Lampu emergency yang digunakan jenis flourescent. Incandescen lengkap dengan battery dan chargernya.

2. Pada saat listrik PLN/Genset menyala charger akan mengisi battere dan lampu harus dapat dioperasikan dari listrik PLN/Genset melalui rangkaian terpisah (satu buah lampu) dan dapat dihidup matikan dengan switch.
Bila PLN/ Genset mati, lampu tetap menyala (tanpa terputus) dan dioperasikan oleh sumber daya battery (lampu yang lain). Bila PLN/Genset hidup battery harus diisi kembali dan semua operasi tersebut di atas harus dapat bekerja secara otomatis.
3. Battery yang dipakai jenis dry cell Nickel Cadmium dan harus sanggup menampung operasi selama minimal 2 jam, kapasitas battery disesuaikan dengan TLD yang dipasang.

4. Tegangan input adalah 220 V, 10% 50 Hz, 1 phase, diperlengkapi dengan indikator LED dan peralatan push to Check battery.

5. Chargernya harus dapat mengisi battery pada kapasitas penuh selama 1 x 24 jam.

6. Inverternya harus tidak bekerja bila lampu dinyalakan dari sumber PLN/Genset.

7. Untuk lampu orientasi dipakai jenis flourescent (TL) dan Incandescen (PL) maintain lengkap dengan battery dan chargernya atau sesuai gambar.

8. Untuk lampu exit dipakai jenis flourescent 1x10 W maintain lengkap dengan battery dan chargernya.

9. Contoh lampu exit harus disetujui oleh Direksi/MK dan perencana.


Spoiler for LISTRIK:

3.12.0. Kotak-Kontak Dan Saklar

1. Kotak-kontak dan saklar yang akan dipasang pada dinding tembok bata adalah type pemasangan masuk/inbow (flush - mounting).

2. Kotak-kontak biasa (inbow) yang dipasang mempunyai rating 13 A dan mengikuti standard VDE, sedangkan Kotak-kontak khusus /tenaga atau (outbow) mempunyai rating 15 A dan mengikuti standard BS ( 3 pin ) dengan lubang bulat.

3. Flush-box (inbouw doos) untuk tempat saklar, kotak-kontak dinding dan push button harus dipakai dari jenis bahan bakely atau metal.

4. Kotak-kontak dinding yang dipasang 30 cm dari permukaan lantai dari ruang-ruang yang basah/ lembab harus jenis water dicht (WD) sedang untuk saklar dipasang 150 cm dari permukaan lantai atau sesuai gambar.

5. Kotak-kontak yang khusus di dalam box di bawah lantai, harus dari pabrik pembuat yang sama dengan underfloor duct atau built in.

3.13.0. Grounding
1. Kawat grounding dapat dipergunakan kawat telanjang (BCC = Bare Copper Conductor).

2. Besarnya kawat grounding yang dapat digunakan minimal berpenampang sama dengan penampang kabel masuk (incoming feeder) untuk penampang kabel lebih kecil dari 50 mm2, atau sesuai gambar sistem pembumian.

3. Elektrode pentanahan untuk grounding digunakan pipa galvanized minimum berdiameter 1½ " diujung pipa tersebut diberi/dipasang copper rod sepanjang 0,5 m. Electrode pentanahan yang dipantek dalam tanah minimal sedalam 12 m atau sampai menyentuh permukaan air tanah.

4. Nilai tahanan grounding system untuk panel – panel adalah maximum 5 ohm, diukur setelah tidak turun hujan selama 3 hari berturut-turut.
Grounding untuk peralatan elektrikal harus dipisahkan dengan grounding peralatan elektronik.

5. Lihat gambar detail untuk Box dan terminal pembumian.

3.14.0. Kabel Trunking Dan Tangga Kabel

1. Lihat gambar detail untuk kabel tray.

2. Cara pemasangan kabel trunking harus digantung pada dak beton dengan besi bunder berulir (iron rod diameter 10 mm).

3. Pada setiap belokan atau pencabangan bentuk trunking harus dibuat sedemikian rupa sehingga belokan kabel sesuai dengan bending yang diperkenankan.

4. Sebelum dipasang kabel trunking tersebut harus dizinchromate dua kali dan dicat finishing dua kali merk ICI, warna akan ditentukan kemudian.

5. Cable Ladder yang dipasang didalam shaft / pada dinding kabel menggunakan bahan UNP - 10 dan dipasang setiap jarak 1 (satu) meter. Dilengkapi dengan klem-klem kabel, sebelum dipasang cable ladder ini harus dizinchromate dua kali dan dicat dengan cat finishing dua kali merk ICI, warna akan ditentukan kemudian.

6. Kabel yang dipasang diatas trunking dan pada cable ladder harus diklem (diikat) dengan klem - klem kabel (pengikat/kabel tie) anti ultra violet, merk 3M atau setaraf.

7. Sebelum pemasangan kabel trunking harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan instalasi lainnya (AC, Plumbing).

3.15.0. K o n d u i t

Konduit instalasi penerangan yang dipakai adalah dari jenis PVC High Impact (didalam beton) atau metal konduit (diluar beton), dimana diameter dalam dari konduit minimum.

1,5 kali diameter kabel dan minimum diameter dalam adalah 19 mm, atau dinyatakan lain pada gambar.


4.00.0. PERSYARATAN TEKNIS PEMASANGAN
4.01.0. Panel-Panel

1. Panel-panel harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya dan harus rata (horizontal).

2. Setiap kabel yang masuk/keluar dari panel harus dilengkapi dengan gland dari karet atau penutup yang rapat tanpa adanya permukaan yang tajam.

3. Semua panel harus ditanahkan.

4.02.0. Kabel-Kabel

1. Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark yang jelas dan tidak mudah lepas untuk mengindentifikasikan arah beban.
2. Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk mengindentifikasikan phasanya sesuai dengan PUIL.

3. Kabel daya yang dipasang di shaft harus dipasang pada tangga kabel, diklem dan disusun yang rapi.

4. Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan, kecuali pada kabel penerangan.

5. Untuk kabel dengan diameter 16 mm2 atau lebih harus dilengkapi dengan sepatu kabel untuk terminasinya.

6. Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm2 atau lebih harus memper-gunakan alat pres hidraulis yang kemudian disolder dengan timah pateri.

7. Semua kabel yang ditanam harus pada kedalaman 80 cm minimum, dimana sebelum kabel ditanam ditempatkan lapisan pasir setebal 15 cm dan diatasnya diamankan dengan batu bata sebagai pelindungnya. Lebar galian minimum adalah 40 cm yang disesuaikan dengan jumlah kabel.

8. Untuk kabel feeder yang dipasang di dalam trench harus mempergunakan kabel support, minumum setiap 50 cm.
9. Pada route kabel setiap 25 m dan disetiap belokan harus ada tanda arah jalannya kabel.

10. Kabel yang ditanam dan menyeberangi selokan atau jalan atau instalasi lainnya harus ditanam lebih dalam dari 50 cm dan diberikan pelindung pipa galvanis dengan diameter minimum 2,5 kali penampang kabel.

11. Semua kabel yang dipasang diatas langit-langit harus diletakkan pada suatu trunking kabel.

12. Kabel penerangan yang terletak diatas rak kabel harus tetap didalam konduit.

13. Semua kabel yang akan dipasang menembus dinding atau beton harus dibuatkan sleeve dari pipa galvanis dengan diameter minimum 2,5 kali penampang kabel.

14. Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak-kontak harus di dalam kotak terminal yang terbuat dari bahan yang sama dengan bahan konduitnya dan dilengkapi dengan skrup untuk tutupnya dimana tebal kotak terminal tadi minimum 4 cm.

15. Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih 1m disetiap ujungnya.

16. Penyusunan konduit diatas trunking kabel harus rapi dan tidak saling menyilang.

17. Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak-kontak harus di dalam kotak penyambungan dan memakai alat penyambung berupa las-dop.




4.03.0. Kotak Kontak Dan Saklar
1. Kotak-kontak dan saklar yang akan dipakai adalah type pemasangan masuk dan dipasang pada ketinggian 300 mm dari level lantai untuk kotak-kontak dan 1.500 mm untuk saklar atau sesuai gambar detail.

2. Kotak kontak dan saklar yang dipasang pada tempat yang lembab harus type water dicht (bila ada).

3. Kotak-kontak yang khusus dipasang pada kolom beton harus terlebih dahulu dipersiapkan sparing untuk pengkabelannya, disamping metal doos tang harus terpasang pada saat pengecoran kolom tersebut.

4.04.0. Lampu Penerangan

1. Pemasangan lampu penerangan harus disesuaikan dengan rencana plafond dari Arsitek dan disetujui oleh Direksi/MK.

2. Lampu tidak diperkenankan memberikan beban kepada rangka plafond, dimana lampu yang terpasang harus mempunyai gantungan tersendiri.

3. Instalasi kabel Penerangan yang berhubungan langsung dengan lampu ybs. harus dilengkapi dengan fleksibel konduit.

4. Tiang lampu penerangan untuk diluar bangunan harus dipasang tegak lurus, dan dari bahan serta konstruksi yang disetujui oleh Direksi / MK.

4.05.0. Pembumian

1. Semua bagian dari sistim listrik harus dibumikan.

2. Elektrode pembumian harus ditanam sedalam 12 m minimum untuk mencapai permukaan air tanah.

3. Tahanan pembumian maximun adalah 2 ohm.

4. Jarak minimum dari elektrode pembumian adalah 3 m dan disesuaikan dengan sifat tanahnya.

5. Jenis pembumian harus dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana, dimana untuk peralatan listrik bertegangan menengah harus dipisahkan dari pembumian untuk tegangan rendah dan electronic.


Spoiler for TEST LISTRIK:

5.00.0. P E N G U J I A N
5.01.0. U m u m
Sebelum semua peralatan utama dari sistim dipasang, harus diadakan pengujian secara individual. Peralatan tersebut baru dapat dipasang setelah dilengkapi dengan sertifikat pengujian yang baik dari pabrik yang bersangkutan dan LMK/PLN serta instansi lain yang berwenang. Setelah peralatan tersebut dipasang, harus diadakan pengujian secara menyeluruh dari sistim, untuk menjamin bahwa sistem berfungsi dengan baik. Semua biaya untuk mendapatkan sertifikat lulus pengujian dan peralatan untuk pengujian yang perlu disediakan oleh Pemborong menjadi tanggung jawab Pemborong sendiri.

5.02.0. Pengujian Peralatan dan Bahan

Peralatan dan Bahan Instalasi Listrik yang harus diuji.

1. Panel-panel Tegangan Menengah dan Rendah

Panel-panel tersebut harus dilengkapi dengan sertifikat lulus pengujian dari pembuat panel yang menjamin bahwa setiap peralatan dalam panel tersebut berfungsi baikdan bekerja sempurna dalam keadaan operasional maupun gangguan berupa undervoltage, over current, overthermis, short circuit dan lain-lain serta megger antara fasa, fasa netral, fasa nol.

2. Kabel-kabel Tegangan Menengah dan Rendah

Untuk kabel tegangan menengah, sertifikat lulus pengujian harus dari PLN yang terutama menjamin bahan isolasi kabel baik serta tidak melanggar ketentuan-ketentuan PLN tentang isolasi kabel tegangan menengah maupun tegangan rendah, pengujian dengan megger tetap harus dilaksanakan, dengan nilai tahan isolasi minimum 50 mega Ohm.

3. Lighting Fixtures
Setiap lighting fixtures yang menggunakan Ballast dan kapasitor harus dilakukan pengujian/pengukuran faktor daya.
Dalam hal ini faktor daya yang diperbolehkan minimal 0,85.

4. Motor-Motor Listrik

Pengukuran tahanan isolasi motor-motor listrik harus dilakukan. Pemasangan motor-motor listrik bisa dilaksanakan setelah hasil pengukuran tidak melanggar ketentuan ketentuan PUIL.

5. Pentanahan/Grounding

Semua pentanahan dari sistim harus dilakukan pengukuran tahanan dengan maximum 2 Ohm pada masing-masing pentanahan dan dilakukan pada keadaan cuaca tidak turun hujan selama minimal 3 hari berturut-turut.

Tidak ada komentar: