Spoiler for CONTOH KONTRAK:
SURAT PERJANJIAN PEKERJAAN
PEKERJAAN …………………………………………….
Nomor : ………………………………………
Tanggal : ………………………………………
NAMA PROYEK : ………………………………………………………
LOKASI : ………………………………………………………
TH. ANGGARAN :
PEMBORONG PEKERJAAN
PT. ……………………………………..
Jl. …………………………………………………..
……………………………
SURAT PERJANJIAN PEKERJAAN
………………………………………………………………….
JL. …………………………………………..
NOMOR : ………………………………….
TANGGAL : ………………………………….
Pada hari ini …… tanggal …………. bulan ………… tahun ……………, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Pekerjaan Pembangunan Gedung :
ANTARA
1. N a m a : ……………..……………..……………..……………..
N I P : ……………..……………..……………..……………..
Jabatan : ……………..……………..……………..……………..
A1amat : ……………..……………..……………..……………..
Berdasarkan Surat Keputusan …………………………….. Nomor : ………………… Tanggal ………….. telah diangkat sebagai ………………………………………, yang se1anjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA.
DENGAN
2. N a m a : ……………..……………..……………..……………..
Jabatan : ……………..……………..……………..……………..
Perusahaan : ……………..……………..……………..……………..
A1amat : ……………..……………..……………..……………..
Yang didirikan dengan Akte Notaris Nomor : …………………… tanggal ………….. oleh Notaris ……………………………..…….. Dalam hal ini sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya, bertindak untuk dan atas nama PT. ……………………………, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk mengadakan Perjanjian Pemborongan dengan ketentuan berdasarkan :
1. Surat Penawaran Harga dari PIHAK KEDUA
Nomor : ……………..
Tanggal : ……………..
2. Surat Penetapan Pemenang :
Nomor : ……………..
Tanggal : ……………..
3. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
Nomor : ……………..
Tanggal : ……………..
4. Sumber Dana DIP :
Nomor : ……………..
Tanggal : ……………..
PASAL 1
PENUGASAN PEKERJAAN
1. PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada Pihak KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut, yaitu untuk melaksanakan Pekerjaan ……………………. ……………… dengan lokasi pekerjaan di Jl. ……………………………….
Pekerjaan ……………………………………. terdiri dari:
a. ………………………………………………………………..
b. ………………………………………………………………..
c. ………………………………………………………………..
d. ………………………………………………………………..
e. ………………………………………………………………..
PASAL 2
PERATURAN DAN SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan tersebut dalam pasal 1 di atas harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA menurut ketentuan-ketentuan di bawah ini yang juga harus / wajib dipatuhi dalam pe1aksanaan Surat perjanjian ini :
1. Gambar-gambar dari rencana bangunan : Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) berikut semua perubahan sesuai dengan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) yang menjadi bagian / lampiran yang tak terpisahkan dari surat Perjanjian ini.
2. Semua ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan administrasi teknis yang tercantum dalam :
a. Surat Permintaan Penawaran Harga (SPH)
Nomor : …………………….
Tanggal : …………………….
b. Surat Usulan Penetapan Pernenang
Nomor : …………………….
Tanggal : …………………….
c. Surat Perintah Mulai Kerja
Nomor : …………………….
Tanggal : …………………….
Dasar spesifikasi teknis dan non teknis pelaksanaan pekerjaan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Perjanjian ini yaitu :
Pasal-pasal yang masih ber1aku dari Algemene Voorwarden voor de uitvoering bij aanaming van open barewerken, yang disyahkan dengan Surat Keputusan Pemerintah Hindia BeIanda Nomor : 9 tanggal 19 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor : 14571 (Khusus Pasal yang masih ber1aku) :
a. Peraturan Pembangunan dari Pemerintah Daerah Setempat.
b. Undang-undang Nomor : 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
c. Keputusan Presiden Nomor : 17 dan Nomor : 18 Tahun 2000 beserta 1ampirannya
d. Keputusan Menteri PU Nomor : 061/KPTS/1981 tentang Prosedur Pokok Pengadaan Bangunan Gedung Negara
e. Keputusan Direktur Jendral Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum Nomor : 295/KPTS/CK/1997 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
f. Standart Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung, antara lain :
- SNI 03-3990-1995 Tentang Tatacara Instalasi Penangkal Petir untuk Bangunan
- SNI 0255-1987 Tentang Peraturan Umum Instalasi Listrik 1987
- SNI 03-1727-1989 Tentang Tatacara Perencanaan Pembebanan Untuk Rumah dan Gedung
- SNI 03-1729-1989 Tentang Tatacara Perencanaan Baja Untuk Gedung
- SNI 03-1736-1989 Tentang Tatacara Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Rumah dan Gedung
- SNI 03-2410-1989 Tentang Tatacara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat Emulsi
- SNI 03-2847-1992 Tentang Tatacara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung
g. Surat Edaran Bersama Ketua Bidang Pembiayaan dan Pengendalian Pelaksanaan BAPPENAS dan Dir. Jen. Ariggaran Dep. Keuangan:
604/D.IV.02/1998
Nomor : -------------------------
SE-35/A/21/0298
PASAL 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
1. Pihak Kedua melaksanakan pekerjaan tersebut pada pasal 1 dalam waktu ……... (…………………) hari Kalender terhitung mulai tanggal ……………………., Pihak Kedua harus rnenyerahkan pekerjaan paling lambat tanggal ………………...
2. Pekerjaan tersebut pasal 1 harus sudah mulai pada saat berlakunya perjanjian ini seperti dinyatakan dalam ayat 1 pasal ini. Pihak Kedua harus menunjukkan kegiatan-kegiatan terkecuali ada sebab-sebab lain di luar kemampuan yang menyebabkan keterlambatan penandatanganan Perjanjian, maka yang berlaku sebagai patokan adalah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan tanggal yang dinyatakan di dalamnya.
PASAL 4
MASA PEMELIHARAAN
1. Masa Pemeliharaan ditetapkan selama …… (………….) hari Kalender terhitung mulai tanggal selesainya pekerjaan sesuai dengan penetapan dalam perjanjian atau Berita Acara dari Konsultan Pengawas dan telah diserahkan untuk yang pertama kalinya oleh Pihak Kedua serta telah diterima dengan baik oleh Pihak Pertama.
2. Selama jangka waktu seperti tersebut pada ayat 1, Pihak Kedua berkewajiban memperbaiki segala kerusakan dan kekurangan yang timbul sebagai akibat kelalaian Pihak Kedua pada saat pelaksanaan sesuai dengan perintah tertulis dan lisan dari Konsultan Pengawas.
3. Dalam hal Pihak Kedua melalaikan kewajiban seperti tersebut pada ayat 2 di atas maka pekerjaan/pembetulan tersebut akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas dengan biayanya dibebankan pada Pihak Kedua.
PASAL 5
PENGAWASAN PEKERJAAN LAPANGAN
1. Pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA yang dalam hal ini menunjuk Site Engineer (Staff / Pegawai Kantor Pusat BRI atau Pegawai lainnya yang ditunjuk olehnya) selaku Konsultan Pengawas pekerjaan yang bertindak untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK KEDUA wajib mentaati segala perintah-perintah, petunjuk-petunjuk, dan peraturan-peraturan dari Konsultan Pengawas selama Pelaksanaan pekerjaan sampai dengan penyerahan kepada PIHAK PERTAMA.
3. Pengelola Proyek di lapangan ditunjuk dengan Surat Keputusan Pimbagpro Kantor Pusat BRI.
4. Dalam hal Pejabat yang ditunjuk dalam ayat 1 pasal ini berhalangan atau tidak dapat menjalankan kewajiban PIHAK PERTAMA akan menunjuk Konsultan Pengawas yang lain.
PASAL 6
HARGA BORONGAN
1. Harga borongan pada Pasal 1 Surat Perjanjian Pekerjaan ini adalah sebesar Rp. ………………….. Terbilang : (…………………………………………………). Dan merupakan biaya yang tetap dan pasti (lumsump fixed price), yang dibebankan pada Pekerjaan …………………………………. sesuai dengan SK Nomor ……………….. tanggal ……………...
2. Harga Borongan tersebut di atas berdasarkan harga borongan Pihak Kedua yang telah disetujui dalam rapat pelelangan/evaluasi penawaran dimana Pajak/Jasa dan lain-lain yang menyangkut pekerjaan ini menjadi tanggungjawab Pihak Kedua.
3. Harga borongan tersebut adalah tetap (Fixed) tidak diadakan claim kecuali ada perubahan perencanaan / syarat-syarat atau pekerjaan tambah yang diperintahkan oleh Pimbagpro Pekerjaan …………………………., secara tertulis.
PASAL 7
SYARAT-SYARAT PEMBAYARAN
Biaya Pekerjaan dalam pasal 1 sebesar yang terdapat dalam ayat 1 Pasal 6 dilaksanakan secara bertahap melalui ……………………. dengan Nomor Rekening, sesuai dengan prestasi pekerjaan yang ditentukan sebagai berikut ini :
1. Pembayaan Uang Muka sebesar …….. % dari jumlah harga borongan atau sebesar : …. % X Rp. ………………. = Rp. ……………… (……………………… Rupiah), dapat dilakukan setelah perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dan atas jumlah tersebut PIHAK KEDUA memberikan jaminan uang muka berupa surat jaminan dari Bank.
2. Pembayaran Angsuran Pertama sebesar ….. % dari harga borongan dikurangi ….. % pengembalian uang muka atau sebesar …. % X Rp. ………………. = Rp. ……………… (……………………… Rupiah) dibayarkan kepada Pihak KEDUA setelah prestasi pekerjaan mencapai …. % yang dibuktikan dengan berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
3. Pembayaran Angsuran Kedua sebesar ….. % dari harga borongan dikurangi …… % pengembalian uang muka atau sebesar …. % X Rp. ………………. = Rp. ……………… (……………………… Rupiah) dibayarkan kepada PIHAK KEDUA setelah prestasi Pekerjaan mencapai ….. % dibuktikan dengan berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan yang ditandatangani kedua belah pihak.
4. Pembayaran Angsuran Ketiga sebesar ….... % dari harga borongan dikurangi ……. % pengembalian uang muka atau sebesar …. % X Rp. ………………. = Rp. ……………… (……………………… Rupiah) dibayarkan kepada PIHAK KEDUA setelah prestasi mencapai …. % dibuktikan dengan berita acara kemajuan pekerjaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
5. Pernbayaran Angsuran Keempat sebesar …. % dari harga borongan dikurangi …. % pengembalian uang muka atau sebesar …. % X Rp. ………………. = Rp. ……………… (……………………… Rupiah) dibayarkan kepada PIHAK KEDUA setelah prestasi rnencapai ….. % dan telah dilaksanakan Serah Terima I (pertama) Pekerjaan yang dinyatakan dalam suatu Berita Acara persetujuan kemajuan pekerjaan dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
6. Pembayaran Angsuran Kelima sebesar …… % dari harga borongan atau sebesar …. % X Rp. ………………. = Rp. ……………… (……………………… Rupiah) dibayarkan kepada PIHAK KEDUA setelah ….. (…………) hari masa pemeliharaan dan dilakukan Serah Terima II (kedua) pekerjaan yang dinyatakan dalam suatu berita acara perbaikan pekerjaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
PASAL 8
PROSEDUR PEMBAYARAN
1. Semua pembayaran dilakukan atas prosedur pembayaran sebagai beban tetap pembayaran dilakukan rnelalui …………….
2. Pembayaran-pembayaran tersebut dalam pasal 7 di atas dilakukan sesuai dengan penagihan PIHAK KEDUA atas dasar kemajuan pekerjaan/Berita Acara Penyerahan selesai.
3. Semua Berita Acara Pembayaran tersebut dalam ayat 2 pasal ini dilampirkan dengan Berita Acara Pekerjaan / Penyerahan.
4. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan Surat Perintah Pembayaran harus selesai dibuat selambat-lambatnya … (………..) hari sesudah adanya permintaan dari PIHAK KEDUA dan atas dasar laporan hasil pekerjaan.
PASAL 9
JAMINAN PELAKSANAAN
1. Sesuai Keppres No. 80 Tahun 2003 sebelum menandatangani surat perjanjian / kontrak diwajibkan menyerahkan Jaminan Pelaksanaan.
2. Besarnya uang jaminan pelaksanaan ditentukan sebesar 5 % dari Nilai Kontrak Surat Perjanjian / Kontrak.
3. Bilamana PIHAK KEDUA mengundurkan diri setelah menandatangani Surat Perjanjian Kontrak, maka jaminan pelaksanaan menjadi milik Negara dan Kontrak menjadi batal serta Penunjukan Rekanan berikutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PASAL 10
KEWAJIBAN DAN SANKSI
Penyerahan Pada Pihak Ketiga / Pihak Lain :
1. Pekerjaan yang telah diterima oleh PIHAK PERTAMA sebagian atau seluruhnya tidak diperkenankan diborongkan lagi kepada PIHAK KETIGA atau kepada Pihak Lain.
2. Pengecualian dapat dilaksanakan atas dasar seijin PIHAK PERTAMA dalam hal lain : Sesuatu bagian pekerjaan lain yang tidak termasuk bidang I keahlian PIHAK KEDUA maka oleh PIHAK KEDUA dapat diborongkan pada PIHAK KETIGA setelah mendapat persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA / Direksi.
3. Untuk pengecualian tersebut ayat (2) diatas berlaku ketentuan :
a. Bahwa tidak akan terjadi kelambatan dalam penyelesaian karena tindakan tersebut.
b. PIHAK KEDUA tetap bertanggung jawab atas segala pekerjaan dan tindakan yang akan dilaksanakan oleh PIHAK KETIGA ini.
4. Apabila terdapat kepastian bahwa PIHAK KEDUA memborongkan kembali dan atau menyerahkan pekerjaan pada pasal 1 kepada PIHAK KETIGA, maka PIHAK PERTAMA akan memberikan peringatan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA untuk mengembalikan keadaan sesuai dengan perjanjian ini.
5. Dalam hal penyimpangan-penyimpangan dan kesalahan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA apabila ternyata PIHAK KEDUA tidak rnengindahkan / mentaati peringatan tersebut.
PASAL 11
PELAKSANAAN DARI PEKERJAAN
1. PIHAK KEDUA harus rnenempatkan orang ahli yang berpengalaman dan atas pertimbangan Direksi, cukup cakap sebagai Pemimpin Pelaksana.
2. Pelaksana tersebut harus selalu berada di tempat pekerjaan dan sanggup melaksanakan petunjuk-petunjuk dan perintah-perintah dan Direksi serta kepadanya dapat diberikan kekuasaan penuh untuk bertindak atau memutuskan sesuatu yang perlu mengenal pekerjaan atas nama PIHAK KEDUA.
3. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan wakil PIHAK KEDUA tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka PIHAK KESATU mengadakan perhitungan-perhitungan dan berhak membatalkan Surat Perjanjian ini secara sepihak tanpa ada tuntutan apapun dari PIHAK KEDUA.
PASAL 12
KELALAIAN PIHAK KEDUA
1. Apabila PIHAK KEDUA dalam mengerjakan pekerjaan tidak sengaja atau sengaja tidak dilaksanakan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan serta tidak mematuhi petunjuk / perintah yang diberikan oleh Direksi atau PIHAK PERTAMA, maka atas kelalaian PIHAK KEDUA, Direksi atau PIHAK PERTAMA akan menyampaikan peringatan tertulis yang wajib dipatuhi oleh PIHAK KEDUA.
2. Peringatan teguran tertulis dari Direksi / PIHAK PERTAMA atas kelalaian PIHAK KEDUA tersebut disampaikan berturut-turut dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali selama jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Pasal 3 ayat (1).
PASAL 13
SANKSI DAN PEMUTUSAN KONTRAK SECARA SEPIHAK
1. Apabila terdapat kelalaian PIHAK KEDUA tersebut pada Pasal 12 ayat (1) dan (2) di atas dan telah mendapatkan teguran secara tertulis dari Direksi / PIHAK PERTAMA berturut-¬turut sebanyak 3 (tiga) kali ternyata PIHAK KEDUA dengan sengaja tidak mengindahkan teguran tersebut, maka PIHAK PERTAMA berhak mencabut pekerjaan tersebut dan menyerahkan tugas tersebut kepada PIHAK KETIGA, maka segala pengeluaran untuk pelaksanaan pekerjaan yang dilakukannya itu tetap menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
2. Apabila yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak dapat mendapat perhatian dari PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA berhak memutuskan perjanjian kontrak secara sepihak tanpa tuntutan dari PIHAK KEDUA maupun Pihak lain.
3. Apabila PIHAK KEDUA melebihi batas waktu 1 (satu) bulan dari waktu yang telah ditentukan untuk memulai kegiatan-kegiatan / pekerjaan seperti tersebut dalam pasal 3 ayat (3) tanpa ada alasan-alasan yang dapat diterirna, PIHAK PERTAMA berhak membatalkan semua perjanjian yang telah dibuat tanpa tuntutan apapun dari PIHAK KEDUA.
4. Apabila PIHAK KEDUA menurut pertimbangan PIHAK PERTAMA ternyata tidak dapat melaksanakan pekerjaan pada pasal 1, maka perjanjian dibatalkan.
5. Dalam hal pemberian tugas pekerjaan dibatalkan, sedangkan masih terdapat sisa pekerjaan maka secara keseluruhan pekerjaan tersebut akan dibayarkan sesuai dengan prestasi yang telah dilaksanakan.
PASAL 14
DENDA-DENDA
1. Apabila dalam melaksanakan pekerjaan terjadi kesalahan-kesalahan I kekeliruan yang disebabkan oleh PIHAK KEDUA atau hal-hal dianggap sebagai akibat dari kesalahan PIHAK KEDUA sehingga mengakibatkan terlambatnya penyelesaian dan tidak dapat diserahkan untuk pertama kalinya pada waktu yang telah ditentukan pada Pasal 3 ayat (1), maka PIHAK KEDUA dikenakan denda sebanyak 1o/oo (satu permil) untuk setiap hari keterlambatan dengan jumlah denda setinggi-tingginya 5% (lima persen) dari harga borongan, denda ini dikenakan khusus karena keterlambatan dan tanpa memperhatikan ayat (3) Pasal 3 tersebut.
2. Apabila keterlambatan ini sudah mencapai batas maksimum yang dapat dikenakan denda 5% (lima persen) ternyata PIHAK KEDUA belum juga menyelesaikan pekerjaan yang dimaksud, maka PIHAK PERTAMA berhak memutuskan perjanjian Pemborongan pekerjaan secara sepihak tanpa tuntutan apa-apa dari PIHAK KEDUA demi kelancaran proyek tersebut.
3. Untuk setiap kali melalaikan ketentuan dan syarat-syarat pekerjaan dan peraturan yang dikeluarkan atas dasar perintah PIHAK PERTAMA maka PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar 1% (satu persen) untuk setiap kali kelalaian dengan ketentuan bahwa PIHAK KEDUA tetap diwajibkan memperbaiki pekerjaan yang dilalaikan tersebut sebagaimana mestinya.
4. Apabila PIHAK KEDUA secara sepihak memutuskan perjanjian tanpa alasan-alasan yang dapat diterima oleh PIHAK PERTAMA, maka ini dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) dan nilai kontrak dan Jaminan Pelaksanaan menjadi milik negara.
PASAL 15
KETERLAMBATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
1. Apabila karena suatu sebab dalam pelaksanaan terjadi hal-hal diluar kemampuan PIHAK KEDUA yang mengakibatkan pekerjaan tidak selesai pada waktu yang telah ditentukan PIHAK KEDUA wajib melaporkan secara tertulis pada PIHAK PERTAMA dengan menyebutkan sebab-sebab keterlambatan tersebut.
2. Atas keterlambatan pekerjaan seperti tersebut ayat (1) diatas PIHAK KEDUA harus mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan secara tertulis dan disertai alasan-alasan yang dapat diterirna oleh PIHAK PERTAMA.
3. Persetujuan waktu diberikan oleh PIHAK PERTAMA setelah diadakan perhitungan-perhitungan dan berdasarkan laporan serta pertimbangan dari Direksi Pengawas Lapangan dan persetujuan tersebut diberikan secara tertulis dan dibuatkan kontrak perpanjangan waktu.
4. Pekerjaan tambahan tidak dapat dipakai sebagai alasan untuk merubah waktu penyelesaian pekerjaan, kecuali atas persetujuan PIHAK PERTAMA / Direksi secara tertulis.
PASAL 16
ADMINISTRASI PELAKSANAAN
1. Dalam pelaksanaan pekerjaan PIHAK KEDUA diwajibkan membuat laporan harian dan laporan bulanan yang diketahui oleh Pengawas Lapangan.
2. PIHAK KEDUA disarankan menyediakan sebuah gudang atau yang lebih sederhana sesuai dengan kebutuhan untuk penyimpanan bahan-bahan / alat-alat pekerjaan.
PASAL 17
PENYEDIAAN BAHAN I PERALATAN
1. Semua bahan-bahan dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh PIHAK KEDUA secukupnya.
2. Bahan-bahan seperti semen dan bahan-bahan lainnya harus disimpan dalam ruangan yang baik dan apabila dianggap perlu dapat dipergunakan sebagai tempat bekerja.
3. Tidak disediakannya peralatan dan alat bantu tidak dijadikan alasan keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
PASAL 18
BAGAN WAKTU KERJA
1. PIHAK KEDUA harus menyelesaikan pekerjaan menurut bagan kerja dimana dicantumkan lama waktu yang ditentukan untuk penyelesaian bagian-bagian pekerjaan dari seluruhnya.
2. Bagan waktu ini diserahkan pada PIHAK PERTAMA setelah mendapat Surat Perintah Kerja untuk dimintai persetujuannya.
3. Perubahan waktu dalam hal-hal yang tidak terduga, jika terjadi penyimpangan-penyimpangan yang cukup besar, PIHAK KEDUA harus mengajukan bagan waktu kerja yang baru.
PASAL 19
BUKU-BUKU HARlAN
1. Kemajuan pekerjaan dicatat dalam buku harian yang telah dibuat oleh PIHAK KEDUA dalam rangkap 3 (tiga) dimana dicatat:
• Macam dan jumlah pekerjaan yang dikerjakan
• Pekerjaan yang dilaksanakan
• Macam dan jumlah yang didatangkan dan disetujui Konsultan Pengawas
• Dan lain-lain yang penting untuk dicatat.
2. Semua perihal yang menyangkut pelaksanaan disampaikan secara tertulis oleh Konsultan Pengawas dan PIHAK KEDUA di wajibkan mentaati perintah tersebut.
3. Untuk perintah-perintah dan petunjuk-petunjuk, PIHAK PERTAMA dan Tamu disediakan buku khusus.
PASAL 20
LAPORAN BULANAN
1. Keadaan pekerjaan seluruhnya oleh PIHAK KEDUA bersama Pengawas Lapangan dilaporkan kepada PIHAK PERTAMA yang merupakan rangkuman dari buku harian / bulanan terakhir dimana ditentukan:
- Macam dan jumlah pekerjaan yang dikerjakan
- Macam dan bahan yang didatangkan
- Macam dan jumlah pekerjaan tambahan dan kurang beserta harga masing-masing
- Hal-hal lain yang dianggap perlu dan bersangkutan dengan pelaksanaan pekerjaan
- Nilai Presentase (%) pekerjaan yang telah diselesaikan.
2. Masing-masing berkas diserahkan kepada PIHAK PERTAMA dan untuk PIHAK KEDUA.
PASAL 21
DOKUMENTASI I FOTO PEKERJAAN
1. Untuk keperluan Dokumentasi, PIHAK KEDUA harus menyerahkan Foto Proyek dalam setiap tagihan / termyn mengenai kemajuan hasil pekerjaan dengan ukuran Kartu Pos (Post Card) masing-masing rangkap 3 (tiga) dalam fase yaitu :
a. Sebelum Pekerjaan (0%)
b. Dalam tahap pelaksanaan, sesuai kemajuan pekerjaan
c. Setelah selesai dilaksanakan (100%)
PASAL 22
KESEJAHTERAAN I JAMINAN SOSIAL BAGI PEKERJA
1. PIHAK KEDUA harus menjaga keselamatan para pekerjanya dan wajib mengusahakan tindakan guna mencegahnya kecelakaan yang mungkin terjadi dalam pekerjaan.
2. Dalam hal terjadi kecelakaan, PIHAK KEDUA diwajibkan memberikan pertolongan selayaknya dan menanggung segala biaya perawatan.
3. Di tempat pekerjaan PIHAK KEDUA diwajibkan menyediakan:
a. Obat-obatan yang tersimpan dalam peti obat.
b. Alat-alat pertolongan pertama pada kecelakaan.
4. Jika para pekerja dipandang perlu untuk sementara harus tinggal di tempat pekerjaan maka PIHAK KEDUA diwajibkan menyediakan tempat tinggal yang layak dan tempat buang air yang memenuhi syarat-syarat kesehatan dan menyediakan air minum secukupnya.
5. Hubungan PIHAK KEDUA sebagai majikan sepanjang tidak diatur dalam perjanjian ini berlaku perjanjian yang sudah ada.
6. Untuk menjaga keamanan atau bahaya yang memungkinkan timbul seperti pencurian kekayaan dan lain-lain, PIHAK KEDUA diwajibkan untuk menempatkan / menugaskan seorang atau lebih penjaga malam I keamanan yang baik dan jujur.
7. PIHAK KEDUA wajib memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam Undang-Undang Keselamatan dan Undang-Undang Pembaharuan tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
PASAL 23
TUNTUTAN DAN KEADAAN MEMAKSA I CLAIM FORCE MAJEURE
1. Untuk pekerjaan seperti tersebut di dalam Pasal 1 Surat Perjanjian ini PIHAK KEDUA tidak berhak mengajukan claim baik berupa harga bahan maupun upah.
2. PIHAK KEDUA dibebaskan dari sanksi-sanksi dan tanggung jawab akan keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang telah ditetapkan seperti telah diatur dalam pasal 15 apabila keterlambatan tersebut karena keadaan memaksa (Force Majeure).
3. Keadaan yang memaksa dimaksud pada ayat 2 pasal ini adalah:
a. Adanya bencana alam seperti banjir, gempa bumi, angin topan, huru-hara yang mengakibatkan kerusakan pekerjaan dan menghambat kelangsungan pelaksanaan pekerjaan.
b. Adanya Peraturan Pemerintah dalam bidang keuangan dan perekonomian seperti Moneter dan peraturan impor I ekspor bahan-bahan yang menyangkut dan mengakibatkan perubahan harga dan upah kerja.
4. Setiap peristiwa yang terjadi karena keadaan yang memaksa atau keadaan yang dianggap memaksa oleh PIHAK KEDUA seperti tersebut pada ayat (3) ini harus dicatat dalam Buku Harian dan dilaporkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis.
5. PIHAK KEDUA dapat meminta pertimbangan PIHAK PERTAMA yang akan menyelesaikan berdasarkan penyelidikan yang seksama oleh Tim Direksi I Pengawas Lapangan.
PASAL 24
PEKERJAAN TAMBAH / KURANG
1. Pekerjaan tambah / kurang dianggap sah apabila pada perintah Direksi / PIHAK PERTAMA secara tertulis dengan menyebutkan jenis dan perincian pekerjam secara jelas.
2. Perhitungan penambahan I pengurangan pekerjaan didasarkan atas harga satuan pekerjaan dalam kontrak dan jika tidak tercanturn dalam daftar harga satuan pekerjaan dalarn surat penawaran kontrak maka akan ditentukan bersama atas dasar harga pasaran yang berlaku saat itu.
3. Adanya pekerjaan tambahan tidak dapat dipakai sebagai alasan untuk merubah waktu penyelesaian pekerjaan kecuali atas persetujuan PIHAK PERTAMA secara tertulis.
4. Untuk pekerjaan tersebut di atas dapat dibuat perjanjian tambahan (addendum).
PASAL 25
PERSELISIHAN
1. Perjanjjan ini dibuat dengan penuh kepercayaan dan itikad baik kedua belah pihak, segala perselisihan mengenai pelaksanaan yang mungkin timbul dapat diselesaikan dengan musyawarah antara kedua belah pihak yang turut serta dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
2. Bila secara musyawarah tidak dicapai penyelesaian yang layak dan memuaskan, maka perselisihan dalam bidang teknik akan diselesaikan oleh Panitia Arbitrage yang dibentuk terdiri dari :
- Seorang dari PIHAK PERTAMA
- Seorang dari PIHAK KEDUA
- Seorang yang ahli dan tidak ada sangkut pautnya dengan pekerjaan dan dipilih bersama oleh wakil dari kedua belah pihak tersebut.
3. Segala persengketaan diluar bidang teknis tetapi berhubungan dengan perjanjian ini akan diselesaikan menurut saluran hukum yang berlaku apabila dengan cara-cara diatas tidak ada penyelesaian dan akan diminta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PASAL 26
PENYIMPANGAN-PENYIMPANGAN DARI SURAT PERJANJIAN
1 . Penyimpangan-penyimpangan dari Surat Perjanjian ini ataupun perubahan-perubahan (tambah / kurang) di laksanakan secara tertulis oleh PIHAK PERTAMA.
2. Penyimpangan-penyimpangan dan atau segala sesuatu yang belum diatur dari pekerjaan ini akan ditentukan kemudian oleh PIHAK PERTAMA dan atas persetujuan PIHAK KEDUA dan selanjutnya akan dibuatkan suatu perjanjian Amandemen.
PASAL 27
SURAT PERJANJIAN INI DILAMPIRI
1. Surat Penetapan Pemenang Pelelangan Pekerjaan
2. Surat Penetapan.Pelaksanaan Pekerjaan
3. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
4. Surat Penyerahan Lapangan (SPL)
5. Surat Keputusan Pemenang
6. Daftar Rekanan yang Terseleksi
7. Daftar Rekanan yang di Undang
8. Daftar Hadir Panitia Lelang dan Peserta Lelang
9. Penjelasan-penjelasan Pekerjaan
10. Berita Acara Aanwijzing
11. Berita Acara Pembukaan Penawaran
12. Berita Acara Evaluasi Penawaran
13. Surat Penawaran :
- Perincian Biaya Pekerjaan
- Daftar Harga Bahan
- Daftar Harga Upah
- Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Referensi Bank
- Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi
- Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
- Akte Pendirian Perusahaan
- Jaminan Penawaran dan Jaminan Pelaksanaan
- Tanda keanggotaan GAPENSI / GAPEKNAS dan KADIN
Demikian Perjanjian / Kontrak ini dibuat dengan sebenarnya di Jakarta pada hari ini dan tanggal tersebut di atas, dibuat dalam rangkap 6 (enam) yang sama bunyinya serta mempunyai kekuatan yang sama.
SURAT PENAWARAN
Surat Penawaran
Untuk Pelaksanaan Pelelangan
Kepada Yth.
Ketua Panitia Pelelangan
Pekerjaan ………………………………………………………………
……………………………………..
Kami yang bertanda tangan di bawah ini,
N a m a : .............................…………………………………………………..
Jabatan : .............................…………………………………………………..
- Sebagai Direktur sesuai dengan Akte Pendirian ………………. ..........……….…………… Nomor ............……………... tanggal………………………….. ..............................
- Berdasarkan Surat Kuasa Direktur : ………………………. ........................
Dalam hal ini mewakili Perusahaan : ………………………. ........................
Alamat : ………………………. ........................
Dengan ini menyatakan :
a. Telah mempelajari dan memahami isi dari Dokumen Pelelangan dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan No : ….. Tgl. ….. tentang Pekerjaan …………………………….. ………………………………, berlokasi di ……………………..……… yang Penjelasan Pekerjaannya diadakan pada : .........…………………………………...
b. Mengajukan penawaran untuk melaksanakan dan menyelesaikan seluruh pekerjaan tersebut di atas sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan dengan harga borongan sebesar Rp. ....……………… (Terbilang : ……........................... rupiah).
c. Bila penawaran ini diluluskan, kami akan sanggup menyelesaikan pelaksanaan seluruh pekerjaan tersebut dalam waktu ….. (…..) berturut-turut hari kalender, sejak tanggal penunjukan dalam Surat Keputusan Ketua Panitia Pelelangan Pekerjaan Pembangunan tentang pemberian pekerjaan, serta memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan dengan masa pemeliharaan selama ….. (…..) hari kalender sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan.
d. Penawaran ini berlaku serta mengikat secara sah dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender berturut-turut sejak tanggal surat penawaran ini.
e. Menyerahkan Asli Jaminan Penawaran sebesar Rp. ....………………………….…… (…..........…………................ rupiah) sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
f. Akan tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam Keppres 80 tahun 2003 beserta lampiran-lampirannya dan tanpa kecuali segala syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Panitia Pelelangan sehubungan dengan pekerjaan ini.
jakarta, ……………………..…….. 2011
Penawar :
- Meterai Rp. 6.000,-
- Tanda tangan di atas meterai
- Cap Perusahaan di atas meterai
- Tanggal di atas meterai
( ........................………………........ )
J a b a t a n
nb: untuk doc jembatan disini
kalau di situs itu biasanya harganya sebelum diskon, kira2 diberi 20-25% disc.
untuk kabel kadang saya pake ini
untuk peralatan panel saya dload di sini
sedang valve coba download di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar