Spoiler for :
1.A. STANDAR YANG BERLAKU
Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan-persyaratan teknis dalam Persyaratan Normalisasi Indonesia (NI), Standar Industri Indonesia (SII) dan Peraturan-peraturan Nasional maupun Peraturan-peraturan setempat lainnya yang berlaku atas jenis-jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain :
NI – 2 (1971) PERATURAN BETON BERTULANG INDONESIA
NI – 3 (1970) PERATURAN UMUM UNTUK BAHAN BANGUNAN DI INDONESIA
NI – 8 (1974) PERATURAN SEMEN PORTLAND INDONESIA
NI – 5 (1961) PERATURAN KONSTRUKSI KAYU INDONESIA
Untuk pekerjaan yang belum termasuk dalam standar-standar diatas, maka diberlakukan standar-standar Nasional ataupun International yang berlaku atas pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku standar-standar Persyaratan Teknis dari negara-negara asal bahan/pekerjaan yang bersangkutan.
1.B. MEREK-MEREK DAGANG
Kecuali ditentukan lain, maka nama-nama atau merek-merek dagang dari bahan yang disebutkan dalam Persyaratan Teknis ini ditujukan untuk maksud-maksud perbandingan terutama dalam hal mutu, model, bentuk, jenis dan sebagainya.
Pemborong boleh mengusulkan merek-merek dagang lainnya yang setaraf dalam mutu, model, bentuk, jenis dan sebagainya setelah mendapat persetujuan Pengawas.
Bilamana Pemborong mengusulkan bahan dengan merek lain, maka diusulkan adalah setaraf atau lebih baik, melalui data teknis bahan, pengujian bahan dari Lembaga Pengujian Bahan yang disetujui Pengawas, referensi dan lain-lain yang dapat meyakinkan Pengawas.
Dalam hal dimana disebutkan 3 (tiga) merek dagang atau lebih untuk jenis bahan/pekerjaan yang sama, maka Pemborong diharuskan untuk dapat menyediakan salah satu dari padanya sesuai dengan persetujuan Pengawas.
1.C. DATA UMUM LAPANGAN KERJA
1.C.1. Titik-titik Ukur
Setelah titik ukur sehubungan dengan pekerjaan ini didasarkan pada ukuran setempat, yaitu titik-titik ukur yang ada di lapangan proyek seperti yang direncanakan dalam gambar-gambar dan yang disetujui Pengawas.
1.C.2. Data Fisik
Data sehubungan dengan ketinggian-ketinggian tanah yang ada, tinggi air tanah, dan lain-lain yang diterakan pada gambar-gambar dimaksudkan sebagai informasi umum dan titik-titik tolak untuk pelaksanaan pekerjaan ini oleh pemborong.
Penawaran yang diserahkan pemborong, harus sudah meliputi semua biaya untuk pelaksanaannya sesuai dengan ketinggian-ketinggian yang ditentukan pada gambar-gambar.
1.D. PENGUKURAN LAPANGAN DAN PEMATOKAN
Lokasi proyek akan ditentukan oleh Pengawas di lapangan selanjutnya Pemborong harus memulai pekerjaan-pekerjaannya dari garis-garis dasar dan patok-patok yang telah disetujui oleh Pengawas dan bertanggung jawab penuh atas pengukuran-pengukuran yang dibuatnya.
Pengecekan pengukuran terhadap patok-patok utama yang ada, mencakup elevasi axis di elevasi Saluran terbuka di elevasi Jalan existing dan di As jalan dan segera melaporkan hasilnya ke Pengawas.
Pemborong harus menyediakan semua bahan, peralatan dan tenaga kerja, termasuk juru-juru ukur (surveyor) yang dibutuhkan sehubungan dengan pengukuran dan pematokan untuk setiap bagian pekerjaan yang memerlukannya.
Pemborong diwajibkan untuk memelihara patok-patok serta tugu-tugu ukur utama selama masa pembangunan.
Pemborong diminta membuat/mengadakan 1 patok permanen di dalam site sesuai dengan petunjuk Pengawas.
Spoiler for persiapan :
1.E. PEKERJAAN PERSIAPAN
1.E.1. Lingkup Pekerjaan
Adalah melakukan pekerjaan persiapan agar supaya dalam melakukan pekerjaan pembangunan dapat berjalan lancar tanpa gangguan dengan cara menyediakan sarana kerja dan mempersiapkan tempat kerja sesuai dengan kebutuhan setempat dan petunjuk Pengawas.
1.E.2. Pekerjaan Persiapan
1.E.2.1. Direksi Keet
Membuat direksi keet dengan luas sesuai gambar serta petunjuk Pengawas, dengan menggunakan bahan-bahan :
Lantai : Beton rabat difinish dengan Vynil Sheet.
Dinding : Plywood difinish dengan cat.
Jendela : Rangka kayu dengan kaca nako.
Plafond : Plywood rangka kayu dengan finish cat.
Atap : Asbes gelombang tebal 6 mm.
Semua bahan yang digunakan untuk pembuatan direksi keet harus mendapat persetujuan Pengawas, untuk dapat dipergunakan dengan baik direksi keet dilengkapi dengan AC unit, Furniture dan perlengkapan lain sesuai gambar dan petunjuk Pengawas.
1.E.2.2. Gudang dan Los Kerja
Membuat gudang dan los kerja dengan luas sesuai kebutuhan yang disetujui Pengawas, dengan menggunakan bahan-bahan :
Lantai : Beton Rabat.
Dinding : Plywood difinish dengan cat.
Atap : Asbes gelombang tebal 6 mm.
Pintu & Jendela : Plywood rangka kayu difinish dengan cat.
Semua bahan yang digunakan untuk pembuatan Gudang dan Los Kerja harus mendapat persetujuan Pengawas.
1.E.2.3. Papan Nama Proyek
Membuat papan nama proyek dengan ukuran sesuai gambar serta petunjuk Pengawas, dengan menggunakan bahan-bahan :
Seng Plat BJLS 40 dengan frame sebagai perkuatan, dan didirikan dengan tiang GIP (Galvanized Ioon Pipe) diameter 4” dengan finish cat.
Semua bahan yang digunakan harus mendapat persetujuan Pengawas.
1.E.2.4. Pagar Proyek
Membuat pagar proyek setinggi 2 meter di sekeliling lahan yang akan di bangun sesuai gambar dan petunjuk Pengawas, dengan menggunakan bahan-bahan :
- Rangka pagar : Tiang kayu (Kaso 5/7) ditancapkan dengan pondasi cor setempat.
- Penutup pagar : Seng gelombang dengan difinish cat.
Semua bahan yang digunakan harus mendapat persetujuan Pengawas.
1.E.2.5. Jalan Masuk Proyek
Untuk kepentingan pekerjaan konstruksi dibuat jalan dengan ukuran panjang dan lebar sesuai kebutuhan dan petunjuk Pengawas dengan menggunakan bahan-bahan :
- Lapisan bawah jalan menggunakan sirtu dengan tebal 20 cm dipadatkan.
- Lapisan atas jalan menggunakan batu pecah (crushed stone) dengan tebal 15 cm dipadatkan.
- Pembuatan jembatan masuk (Saluran Dekker) menggunakan beton bertulang setebal 20 cm.
Pelaksanaan dan bahan yang digunakan harus mendapat persetujuan Pengawas.
1.E.2.6. Jalan Setapak
Jalan setapak untuk kepentingan peninjauan dan lain-lain, dibuat dengan ukuran panjang dan lebar sesuai kebutuhan dan petunjuk Pengawas, dengan menggunakan bahan-bahan :
- Rangka : Kayu (Kaso 5/7)
- Lapisan penutup : Papan kayu tebal 3 cm.
Pelaksanaan dan bahan yang digunakan harus mendapat persetujuan Pengawas.
1.E.2.7. Listrik dan Air Kerja
Pemborong diwajibkan untuk menyediakan sendiri listrik dan air untuk kepentingan pelaksanaan konstruksi. Baik untuk penyediaan listrik dengan genset maupun pengeboran sumur-sumur untuk mendapatkan air kerja, pemborong wajib mengajukan usulan dan harus mendapatkan persetujuan dari Pengawas.
1.E.2.8. Mobilisasi dan Demobilisasi
Pemborong diharuskan untuk mempersiapkan peralatan, tenaga kerja dan kelengkapan kerja di lapangan sesuai dengan kebutuhan dan petunjuk Pengawas.
Waktu kedatangan maupun pengambilan kembali peralatan, tenaga kerja dan kelengkapan kerja tersebut harus mendapat ijin dan persetujuan Pengawas.
Pemborong bertanggung jawab terhadap segala kerusakan yang terjadi, terjaganya kebersihan maupun hal-hal lain yang diakibatkan dalam pelaksanaan mobilisasi dan demobilisasi serta pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan.
1.F. PEKERJAAN LAPANGAN (SITE WORK)
1.F.1. Pekerjaan Pemborongan dan Pembersihan
1.F.1.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan pembongkaran atas daerah pembangunan, termasuk pembongkaran struktur-¬struktur bawah tanah (pondasi-pondasi) bila ada yang lain-lain yang ditunjukkan Pengawas, serta pengamanan atas jaringan-jaringan listrik, air, gas, telepon dan lain-lain bila ada.
Kecuali ditentukan lain oleh Pengawas, maka Pemborong diwajibkan melaksanakan pembersihan dan penyingkiran bahan-bahan bongkaran dari lapangan pekerjaan.
1.F.1.2. Pelaksanaan
Sebelum memulai Pemborong harus mengumpulkan semua data mengenai kondisi-kondisi bawah tanah (sub-soil) serta sifat-sifat struktur-struktur yang ada di sekitar lapangan pembangunan serta gambar-gambar dan izin-izin yang diperlukan untuk bekerja.
Pemborong juga harus mengajukan rencana, lokasi dan sistem pelaksanaan pembongkaran kepada Pengawas, untuk disetujui.
Terhadap semua sarana-sarana listrik, air, telepon, gas, maupun yang ada lainnya harus dilakukan tindakan-tindakan pengamanan guna menjaga keutuhan fungsinya serta tidak akan mengganggu kelancaran pemakaian yang ada dan mengadakan tindakan-tindakan yang perlu guna menanggulangi hal ini tanpa membebani Pemberi Tugas.
Sistem pembongkaran harus sistematis hingga tidak membahayakan pekerjaan.
Konstruksi-konstruksi sementara harus dibuat dimana perlu atau atas petunjuk Pengawas tanpa menambah biaya. Semua sarana yang dapat dipakai lagi dan atau ditambah/dikurangi harus terpasang kembali sesuai dengan standar serta petunjuk Pengawas, hingga dapat berfungsi dengan baik.
Keadaan sesudah selesai harus rapih dan bersih serta siap untuk pekerjaan selanjutnya.
Termasuk di dalam pekerjaan ini adalah pemindahan pohon atau benda-benda koleksi luar dari area pembangunan ke tempat-tempat yang telah ditentukan oleh Pengawas.
Spoiler for perataan:
1.F.2. Pekerjaan Perataan Lapangan
1.F.2.1. Uraian Umum
Bagian ini meliputi pembersihan/perataan lapangan di daerah-daerah dimana pekerjaan pembangunan akan dilaksanakan, seperti yang ditunjukkan pada gambar-¬gambar dan sesuai dengan yang ditunjukkan oleh Pengawas. Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah antara lain pembuangan lapisan atas tanah (top soil), lumpur, tumbuh-tumbuhan serta rintangan-rintangan lain yang ada.
Pemborong bertanggung jawab untuk :
a. Penelitian yang menyeluruh atas gambar-gambar dan persyaratan-persyaratan kontrak ini dan kontrak lain yang sehubungan dengan proyek ini, serta semua addendumnya.
b. Penelitian atas semua kondisi pekerjaan, memeriksa kondisi lapangan, serta semua fasilitas yang ada.
c. Melakukan semua pengukuran lapangan sehubungan dengan pekerjaan ini dan mendapatkan ketentuan atas seluruh lingkup proyek seperti yang disyaratkan pada gambar-gambar dan persyaratan-persyaratan dan sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas.
1.F.2.2. Pelaksanaan
1.F.2.2.1. Pemborong harus memberikan kepada Pengawas, untuk persetujuannya, rencana pelaksanaan perataan lapangannya. Tentukan bersama Pengawas, tumbuh-tumbuhan dan pohon-pohonan yang harus dipertahankan (bila ada).
Top soil (lapisan tanah atas) yang dianggap Pengawas dapat dipakai harus ditumpuk di daerah tertentu.
Singkirkan semua hasil perataan yang tidak diperlukan keluar lokasi site lapangan kerja.
1.F.2.2.2. Bebaskan daerah yang terkena perataan lapangan dari genangan-genangan air dengan membuat saluran-saluran ataupun pemompaan air. Lumpur harus dikeruk dan dikumpulkan di suatu tempat sesuai petunjuk Pengawas, sebelum dikeluarkan dari lapangan pekerjaan.
1.F.2.2.3. Daerah-daerah yang memerlukan urugan harus diambilkan tanah urug dari tanah galian (cut) di lapangan kerja (yang disetujui Pengawas) atau dari daerah-daerah lain di luar lapangan yang telah disetujui Pengawas.
Padatkan sesuai dengan cara yang dipersyaratkan dalam 2.C. Persyaratan Teknis ini.
Tanah urug harus dibersihkan dan batuan-batuan, bonggolan-bonggolan tanah keras, lumpur, tanam-tanaman, akar-akar serta bahan-bahan lain yang dapat merusak.
1.F.3. Penggalian Dan Penimbunan Kembali
1.F.3.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi semua pekerjaan pengalian, penimbunan kembali, pengurugan di bawah lantai, termasuk galian dan urugan untuk pipa-pipa bawah tanah, galian listrik, drainage, serta pekerjaan-¬pekerjaan yang berhubungan dengan itu, dan disesuaikan dengan gambar-gambar.
1.F.3.2. Pelaksanaan
1.F.3.2.1. Penggalian.
- Penggalian harus dilakukan untuk mencapai garis elevasi permukaan dan kedalaman yang perlu untuk pondasi, alas, dinding, lantai dan lain-lain.
- Penggalian mencakup pemindahan tanah serta batu¬-batuan dan bahan lain yang dijumpai dalam pengerjaannya.
- Bilamana dinyatakan lain oleh Pengawas maka penggalian untuk pondasi harus mempunyai lebar yang cukup untuk dapat memasang maupun memindahkan rangka/bekisting yang diperlukan, serta pembersihan.
- Kalau ternyata dijumpai kondisi yang tak memuaskan pada kedalaman yang diperlihatkan dalam gambar-¬gambar maka penggalian harus diperdalam, diperbesar atau diubah sampai disetujui Pengawas, untuk mana pekerjaan ini akan dinilai sebagai pekerjaan tambahan.
- Kalau terjadi kesalahan dalam penggalian tanah untuk dasar pondasi sehingga dicapai kedalaman yang melebihi apa yang tertera dalam gambar atau yang dapat disetujui oleh Pengawas, maka kelebihan di atas harus ditimbun kembali dengan pasir yang dipadatkan tanpa pembebanan biaya tambahan kepada Pemilik.
- Lapisan atas hasil bongkaran daerah pembangunan yang dapat dipakai kembali akan ditimbun di tempat yang ditunjuk untuk digunakan dalam pekerjaan landscaping.
1.F.3.2.2. Urugan dan Urug Kembali
Urugan dan urug kembali harus dilaksanakan di daerah-daerah ataupun bagian-bagian pekerjaan, serta mengikuti ukuran-ukuran ketinggian, kemiringan-kemiringan dan bentuk-bentuk seperti yang ditunjukkan dalam gambar-gambar. Pengurugan harus dilaksanakan dalam bentuk lapisan-lapisan dengan ketebalan maksimum 20 cm.
Padatkan sesuai dengan instruksi Pengawas.
Bahan urugan/urug kembali, kecuali ditentukan lain oleh Pengawas harus menggunakan bahan bekas galian atau dari sumber lain yang disetujui Pengawas.
Bahan urugan harus bebas dari kotoran-kotoran, tumbuh-tumbuhan, batu-batuan atau bahan lain yang dapat merusak pekerjaan.
1.F.3.2.3. Perlindungan Terhadap Air
Selama pekerjaan berlangsung Pemborong harus dengan semua cara yang disetujui Pengawas, menjamin agar tidak terjadi genangan-genangan air yang dapat mengganggu/merusak semua pekerjaan galian ataupun urugan.
1.F.3.2.4. Penghamparan dan Pemadatan
Tanah urugan atau urug kembali harus dihamparkan dalam lapisan-lapisan setebal tidak boleh lebih dari 20 cm agar dapat mengatur kepadatan yang merata untuk seluruh tebalnya.
Tanah urugan harus dibasahi secukupnya (sebelum pemadatan) untuk mendapatkan kepadatan yang dipersyaratkan.
Lapisan-lapisan urugan tanah dipadatkan hingga tidak kurang 90 % kepadatan (kering) maksimum yang dicapai dengan standar ASTM D 1556 atau petunjuk Pengawas.
Spoiler for pasang bata:
2.A. PEKERJAAN PASANGAN BATA
2.A.1 LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi hal-hal mengenai pengadaan bahan-bahan dan pemasangan semua pekerjaan pasangan bata seperti yang tertera pada gambar-gambar.
Pelaksanaan pemasangan harus benar-benar mengikuti garis-garis ketinggian, bentuk-bentuk seperti yang terlihat dalam gambar-gambar dan persyaratan di sini.
2.A.2 PENGENDALIAN PEKERJAAN
Persyaratan-persyaratan standar mengenai pekerjaan pasangan bata ini tertera pada :
PUBI - 1982
NI - 3 - 1910
NI - 10 - 1973
SSII - 0021 - 78
2.A.3 BAHAN-BAHAN
a. Batu Bata
- Digunakan bata yang terbakar matang, tidak keropos, tidak boleh pecah-pecah melebihi 5 % dari total penggunaan pasangan.
Penggunaan batu bata ini harus mendapatkan persetujuan dari pengawas. Tidak diperkenankan mempergunakan bata bekas / hasil bongkaran.
- Batu bata diambil dari satu sumber yang memiliki karakteristik dan mutu bahan yang sejenis dan SII terbaru.
b. Bahan adukan
- Pasir
Digunakan pasir pasang; bebas lumpur, kotoran dan bahan organik lainnya. Pasir diayak dengan ayakan 2 mm.
- Semen
Digunakan Portland Cement dari satu merk. Semen harus memenuhi Standar NI - 8 / 1964
- Air
Digunakan air tawar, bersih, tidak mengandung minyak, garam-garaman dan bebas dari zat-zat yang merusak seperti asam, basa dan zat-zat organik. Air harus memenuhi standar NI-2 / 1970. Pemakaian air harus mendapatkan persetujuan pengawas.
2.A.4 CONTOH-CONTOH
Contoh-contoh bahan yang diusulkan untuk dipakai harus diserahkan kepada Pengawas dan persetujuan atas bahan-bahan tersebut harus sudah didapat sebelum bahan yang dimaksud dibawa ke lapangan kerja untuk dipasang.
Pengambilan contoh atas bahan-bahan yang telah berada di lapangan akan dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan Pengawas guna keperluan pengujian. Bahan yang tidak sesuai dengan Bab 2.A.1.3 di atas akan ditolak dan harus segera disingkirkan dari lapangan.
2.A.5 CAMPURAN ADUKAN PASANGAN
Perbandingan adukan yang digunakan untuk pasangan dan plesteran sebagai berikut :
1. Adukan biasa : 1 PC : 4 Pasir
2. Adukan kedap air : 1 PC : 2 Pasir
Merupakan spesi khusus berupa “Trasraam”, digunakan untuk dinding mulai permukaan beton sloof sampai setinggi 20 Cm di atas permukaan lantai, dan setinggi 180 Cm untuk dinding-dinding toilet.
3. Adukan khusus : perbandingan di atas ditambah dengan bahan additive sesuai dengan rencana penggunaan / pasangan.
2.A.6 PEMASANGAN
- Pasangan batu bata yang utuh, tidak retak atau cacat lainnya untuk membuat dinding pasangan sesuai dengan yang direncanakan.
- Tidak diperkenankan mempergunakan bahan yang patah; hanya keadaan tertentu seperti pada sudut atau perpotongan dengan bahan / pekerjaan lain, dengan bahan yang patah tetapi tidak melebihi 50 %.
- Sebelum dipasangkan batu bata harus direndam di air sampai jenuh, demikian pula bidang yang akan menerima pekerjaan / pemasangan harus terlebih dahulu dibasahi agar dapat dihindari penyerapan air semen dari adukan secara berlebihan.
- Bagian existing yang akan dipasang dinding baru harus terlebih dahulu dibebaskan dari debu atau mortar yang rapuh, kemudian disiram air hingga jenuh.
- Sebelum menambahkan / melanjutkan pasangan baru di atas pasangan lama, yang terhenti sekurang-kurangnya selama 12 jam maka pasangan lama harus dibersihkan dahulu, kedudukan bata yang longgar / lepas harus diganti dan mortar yang lepas agar ditambal.
- Spesi pasangan dibuat dengan tebal 2 cm untuk spesi datar dan 1,5 cm untuk spesi tegak, kecuali jika ditentukan lain.
- Mortar / spesi datar dan tegak harus penuh dan padat. Melakukan koordinasi dan sediakan tempat atau lubang-lubang untuk pekerjaan koordinasi lainnya yang belum dilaksanakan.
- Tera / Leveling
Lapisan bata harus ditera datar dan tegaknya agar didapat kekuatan pasangan yang sama dan merata di setiap tempat. Lajur penaikannya diukur tepat dengan tiang lot, dan bila tidak diperlihatkan dalam gambar-gambar maka setiap lajur naik, hollow block harus putus sambungan dengan lajur di bawahnya.
- Rangka pengeras berupa sloof, kolom praktis dan ringbalk dari beton bertulang dipasang untuk setiap luas dinding maksimum 9 M2.
2.A.7 PERLINDUNGAN & PEMBERSIHAN
Sesuai jam kerja, seluruh lajur pasangan batu bata yang belum selesai, harus ditutup (dilindungi) dengan kertas semen, atau dengan cara-cara lain yang disetujui oleh Pengawas.
Bersihkan bagian-bagian yang terkena adukan dengan segera, kemudian berikan perlindungan atau hindari pasangan dari benturan-benturan keras selama sekurang-kurangnya 3 hari setelah seluruh sebuah bidang kerja selesai terpasang.
Spoiler for plesteran:
2.B. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
2.B.1 LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi pengadaan bahan, peralatan, tenaga dan pelaksanaan pekerjaan plesteran dan adukan pada dinding-dinding dan bagian-bagian lain bangunan serta pekerjaan, seperti yang tertera pada gambar-gambar.
2.B.2 PENGENDALIAN PEKERJAAN
Seluruh pekerjaan plesteran dan adukan harus disesuaikan dengan persyaratan-persyaratan yang tertera pada standar-standar sebagai berikut :
NI - 2 - 1971
NI - 3 - 1970
NI - 8 - 1972
ASTM C90 - 70
ASTM A615 - 72
2.B.3 BAHAN-BAHAN
2.B.3.1 Pasir
Pasir yang dipakai harus kasar, tajam, bersih dan bebas dari tanah liat, lumpur atau campuran-campuran lain sesuai dengan :
NI - 3 Pasal 14
NI - 2 Bab 3.3
2.B.3.2 Portland Cement
Portland Cement yang dipakai harus baru, tidak ada bagian-bagian yang membatu dan dalam zak yang tertutup seperti disyaratkan dalam NI - 8. Hanya sebuah merek dari satu jenis semen yang boleh dipakai dalam pekerjaan. Khusus untuk pekerjaan pasangan yang bersifat pengisi (non strukturil) maupun plesteran diperkenankan memakai jenis Portland Cement bara type SPP-B produksi PT. Indocement Tunggal Perkasa atau setara.
2.B.3.3 A i r
Air harus bersih, jernih dan bebas dari bahan-bahan yang merusak seperti : minyak, asam dan unsur organik lainnya.
Kecuali dinyatakan lain, Pemborong harus menyediakan air kerja atas biaya sendiri.
2.B.4 PERENCANAAN
2.B.4.1 Campuran Plesteran
Pengetesan untuk mendapatkan perbandingan campuran plesteran dapat dilaksanakan dalam waktu 1 minggu sebelum pelaksanaan dimulai, dan tidak ada penambahan waktu lagi untuk itu.
a. Plesteran dengan campuran 1 PC : 4 Ps digunakan pada daerah-daerah seluruh dinding bata, campuran 1 PC : 3 Ps digunakan pada balok plat/dinding beton seperti ditunjukkan dalam gambar.
b. Plesteran dengan campuran 1 PC : 2 Ps digunakan pada daerah-daerah basah untuk kedap air seperti daerah toilet setinggi 180 cm dari lantai dan daerah lainnya setinggi 20 cm dari lantai (trasraam), sebagaimana ditunjukkan dalam gambar.
c. Plesteran boleh dicampur dengan bahan additive untuk mencegah keretakan yang tidak diinginkan.
Untuk dapat menggunakan bahan tersebut, Pemborong terlebih dulu harus mengajukan kepada Pengawas agar mendapatkan persetujuannya.
2.B.5 PELAKSANAAN
2.B.5.1 Acian
Acian dibuat adukan untuk plesteran harus dilakukan dengan mesin (molen).
Masukkan setengah dari jumlah air dan pasir untuk adukan lebih dahulu ke dalam molen, kemudian tambahkan semen dan setengah bagian sisa dari air dan pasir.
Pengadukan dalam molen dilaksanakan dalam waktu + 3 menit. Pengadukan tanpa mesin hanya boleh dilakukan, bilamana disetujui oleh Pengawas.
Adukan harus selalu plastis. Aduk-ulang (retempering) dengan penambahan air boleh dilakukan sebagaimana diperlukan.
Adukan yang berumur lebih lama dari pada 1 ½ jam sejak pencampurannya, tidak boleh diaduk-ulang dan tidak boleh dipergunakan lagi.
2.B.5.2 Pelaksanaan Plesteran
1. Adukan pasangan bata : lihat Pekerjaan Pasangan bata
2. Plesteran :
a. Plesteran ke dinding :
- Bersihkan permukaan dinding bata dari noda-noda debu, minyak, cat dan bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya ikat plester.
b. Plesteran sambungan :
- Untuk mendapatkan permukaan yang merata dan ketebalan sesuai dengan yang disyaratkan, maka dalam memulai pekerjaan plesteran harus dibuat terlebih dahulu “kepala” plesteran.
- Pasang lapisan plesteran setebal yang disyaratkan (15 mm). Ratakan dengan roskam kayu. Basahkan terus selama + 3 hari.
- Sekeliling kosen pintu bagian dalam harus diberi plesteran tali air seperti dinyatakan dalam gambar kerja.
- Seluruh plesteran dinding bagian bawah dibuat sponning sesuai tempat dan ukuran-ukuran serta dicat DOF (lihat Bab “Cat”) seperti yang dinyatakan dalam gambar-gambar.
c. Plesteran permukaan beton :
- Bersihkan permukaan beton dari sisa bekisting, debu, minyak-minyak, cat dan lain bahan yang dapat mengurangi daya ikat plesteran. Basahi beton dengan air sehingga jenuh. Tunggu sampai aliran air berhenti.
- Pasangkan acian setebal 2 - 3 mm, kasarkan permukaannya, kemudian pasangkan plesteran sebelum acian mengering.
- Ulangi “a” lalu pasangkan plesteran dalam ketebalan / kerataan yang disyaratkan dalam gambar.
- Bilamana acian diperlukan, laksanakan, sesuai Bab. 2 untuk acian.
2.B.6 FINISHING
a. Untuk finishing pasangan batubata, plester dan aci ini adalah dengan Wall Paper pada ruang-ruang tertentu, dan finishing Cat pada ruang-ruang yang lain seperti terlihat pada gambar-gambar atau ditunjukkan dalam persyaratan teknis ini, atau atas petunjuk dan persetujuan pengawas.
b. Pada dinding dipasang plin kayu finish Melamic pada Ruangan-ruangan seperti yang terlihat pada gambar-gambar.
Spoiler for pelapis :
2.C. PEKERJAAN PASANGAN PELAPIS LANTAI / DINDING
2.C.1 LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga untuk pemasangan pelapis lantai / dinding seperti yang ditunjukkan dalam gambar pelaksanaan atau petunjuk.
2.C.2 PENGENDALIAN PEKERJAAN
Seluruh pekerjaan harus sesuai standar-standar yang ditetapkan atau rekomendasi dari pabrik pembuat dan dengan persetujuan Pengawas. Standar yang dipakai antara lain :
NI – 2 – 1971
NI – 3 – 1970
NI – 8 – 1972
SII – 0241 – 1970
2.C.3 BAHAN-BAHAN
2.C.3.1 Ubin Keramik
a. Ubin keramik untuk daerah lantai Toilet dan Janitor adalah berukuran 20 x 20 cm. Untuk dinding keramik di daerah Toilet, Janitor dan Pantry berukuran 20 x 25 cm.
Digunakan keramik yang diproduksi “Roman” atau keramik lain yang setaraf, dipasang pada daerah-daerah seperti tertera dalam gambar. Warna akan ditentukan oleh Pengawas kemudian.
b. Sedangkan ubin keramik untuk lantai selain Toilet dan Janitor seperti Mushola, Ruang ME, Ruang Pantry dan lain-lain atau seperti yang tertera pada gambar, menggunakan keramik yang diproduksi “Roman” atau keramik lain yang setaraf, dengan ukuran keramik 40 x 40 cm. Warna akan ditentukan oleh Pengawas kemudian.
c. Pada dinding Toilet dan Janitor dipasang plin keramik ukuran 10 x 20 cm seperti yang tertera pada gambar, menggunakan keramik yang diproduksi “Roman” atau keramik lain yang setaraf. Warna akan ditentukan oleh Pengawas kemudian.
2.C.3.2 Granit dan Ezenssa
a. Untuk Ruang Entrance, Lobby Utama, Lobby Lift, Ruang Tamu, dan lain-lain atau seperti yang tertera pada gambar memakai pelapis lantai Granit ukuran 60 x 60 cm, atau yang setaraf. Warna akan ditentukan oleh Pengawas kemudian.
b. Sedangkan untuk lantai Ruang Divisi-Divisi, Notaris, Priority Banking, Khasanah, Administrasi Keuangan, Ruang Khusus, Corridor dan lain-lain atau seperti yang tertera pada gambar memakai pelapis lantai Ezenssa berukuran 40 x 40 cm, atau yang setaraf. Warna akan ditentukan oleh Pengawas kemudian.
c. Untuk Tangga Utama dan Tangga service menggunakan pelapis lantai Ezenssa berukuran 30 x 30 cm atau yang setara. Step Nosing Tangga menggunakan pelapis Ezenssa ukuran 10 x 30 cm. Warna akan ditentukan oleh Pengawas kemudian.
2.C.3.3 Bahan Perekat dan Pengisi Nat
Bahan perekat untuk ubin Keramik / Granit / Ezenssa Tile yang dipergunakan untuk pemasangan pada dinding dan lantai adalah disesuaikan dengan persyaratan pabrik pembuat Keramik / Granit / Ezenssa Tile dan atau disetujui Pengawas.
2.C.3.4 Contoh-contoh
Pemborong harus mengadakan dan menyerahkan contoh-contoh ubin Keramik / Granit / Ezenssa Tile yang akan dipakai kepada Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya.
2.C.4 PEMASANGAN
Permukaan dinding/beton/concblock harus diberi plesteran yang rata dulu, sebelum lapisan ubin Keramik / Granit / Ezenssa Tile dipasang. Siar diisi setelah Keramik / Granit / Ezenssa Tile terpasang 24 jam. Lebar siar tidak boleh lebih dari 5 mm, kecuali tertera pada gambar. Bekas-bekas / sisa-sisa semen pengisi siar harus segera dibersihkan sebelum mengeras. Siar lantai dan siar dinding tepat saling bertemu.
Pada waktu pemasangan ubin Keramik / Granit / Ezenssa Tile diharuskan plesteran di bawah ubin Keramik / Granit / Ezenssa Tile harus terisi penuh dan tidak boleh ada yang kosong atau berongga.
Apabila diperlukan pemotongan, harus menggunakan mesin pemotong ubin Keramik / Granit / Ezenssa Tile dan sudut tepinya digurinda hingga halus dan rata. Setelah sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari barulah pasangan lantai Keramik / Granit / Ezenssa Tile boleh diinjak-injak atau dilalui.
Pemborong harus mendapatkan persetujuan dari Pengawas pada saat menentukan awal pemasangan ubin Keramik / Granit / Ezenssa Tile.
Apabila pemasangan tidak seperti tersebut di atas harus dilakukan pembongkaran agar tercapai hasil yang disyaratkan.
Spoiler for pengendalian kelembaban:
2.D. PEKERJAAN PENGENDALIAN KELEMBABAN & SUHU
2.D.1 PELAPIS KEDAP AIR
2.D.1.1 U m u m
Bagian ini memuat semua pekerjaan sistim pengendalian kelembaban pada atap beton dan lantai toilet seperti tertera di dalam gambar-gambar dan peraturan serta persyaratan teknis ini.
2.D.1.2 Pengendalian Pekerjaan
Sesuai rekomendasi pabrik, Persyaratan Teknis ini, dan petunjuk Pengawas.
2.D.1.3 Bahan-bahan
Pelapis kedap air untuk lantai dan lantai toilet seperti tertera pada gambar terdiri dari lapisan-lapisan aspaltis setaraf dengan “Shelterbit” produksi Dunlop atau “Febit Hydroprofe” produksi FEB berikut primernya. Pelapis kedap air ini tidak boleh pecah-pecah atau berubah bentuk oleh pengaruh sinar matahari.
Lapisan kedap air yang terbentuk harus dapat ditembusi uap air dari beton tanpa terjadi gelembung-gelembung udara yang dapat merusak lapisan kedap air itu sendiri. Lapisan ini juga harus dapat menolak sebagian besar panas yang didapat dari matahari. Permukaan luar pelapis kedap air tersebut harus dilindungi dengan plesteran setebal 2 cm, perbandingan campuran 1 PC : 3 Pasir (volume), ditambah concrete water proofing admixture (3.A.3.6).
Bagian bawah lantai toilet harus dilapis dengan bahan pelapis kedap air jenis coating kwalitas Xypex dan naik ke dinding setinggi 20 cm.
Pada bagian-bagian sudut atau bidang patah, di bawah lapisan kedap air harus dipasang serat-serat Fibre Glass setebal minimal 0,6 mm, setaraf dengan “Nittobon” Note 201 Jepang atau “Feblex” Scrim Glassfibre Reinforcement produksi FEB.
Flashing untuk penutup bagian akhir lapisan kedap air, harus menggunakan plat seng BWG 28 yang dicat dengan Zinchromate Primer, setebal tidak kurang dari 100 mikron.
2.D.1.4. Contoh
Pemborong harus mengajukan contoh dari bahan-bahan yang akan dipakainya terlebih dulu, untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
2.D.1.5 Pemasangan
Semua pemasangan harus didasarkan pada petunjuk dari pabrik pembuat bahan-bahan tersebut.
Sebelum pemasangan lapisan kedap air, Pemborong harus memeriksa seluruh keadaan permukaan yang akan dikenakan bahan ini dan harus memperbaiki kondisi permukaan yang akan diberi lapisan kedap air harus bersih, kering dan rata.
2.D.1.6 Jaminan
Sistim pelapisan kedap air yang dipilih harus dapat memberikan jaminan dari produsen/pabrik pembuat terhadap mutu bahan selama minimal 10 tahun.
Pemborong harus memberikan sertifikat jaminan terhadap kemungkinan kebocoran, karena pelaksanaan pekerjaan. Jaminan ini harus berlaku minimal 10 tahun.
2.D.2 CAULKING DAN SEALING
2.D.2.1 U m u m
Bagian ini meliputi pengadaan bahan, peralatan, tenaga dan pekerjaan “caulking” dan “sealing” pada sambungan-sambungan antara kosen aluminium dengan bahan lain, atau pekerjaan kaca, atap dan lain-lain seperti tertera dalam gambar-gambar.
2.D.2.2 Pengendalian Pekerjaan
Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan standar-standar yang disebutkan dalam :
NI - 3
ASTM - D - 828
ASTM - E - 96
TAPPI - T - 803
TAPPI - T - 407
2.D.2.3 Bahan-bahan
2.D.2.3.1 Sealant Untuk Pasangan Bata atau Beton dan Kosen
Sealant (bahan penutup) dari jenis Polysulfide yang setaraf dengan “Rhodorsil 5C H.M.” produksi Rhodia.
2.D.2.3.2 Sealant Untuk Metal (Logam)
Menggunakan jenis Silicon Sealant yang setaraf dengan “Silicon Metal Sealant” produksi Dow Corning atau Thiocaulk produksi ABC.
2.D.2.3.3 Sealant Untuk Kaca
Menggunakan jenis Silicon Sealant yang setaraf dengan “Rhodorsil 616” produksi Rhodia.
2.D.2.3.4 Bahan pengisi/filler
Menggunakan Extruded Styrofoam dengan ukuran yang sesuai.
2.D.2.3.5 Dempul
Sesuai dengan NI - 3 Pasal 45.
2.D.2.3.6 Bahan pembersih yang dapat dipakai untuk pemasangan Caulking dan Sealant antara lain adalah Xylol, Xylene dan Toluene.
Spoiler for kusen :
2.E. PEKERJAAN KOSEN, PINTU DAN JENDELA KAYU
2.E.1 LINGKUP PEKERJAAN
Semua pekerjaan kosen, pintu dan jendela kayu dengan alat perlengkapannya yang diperlukan sesuai penjelasan dalam gambar-gambar.
2.E.2 PENGENDALIAN PEKERJAAN
Semua pekerjaan yang disebutkan dalam Bab ini harus dikerjakan dengan mengikuti persyaratan-persyaratan dalam :
NI - 3 - 1970
NI - 5 - 1961
SII - 0458 - 81
PUB I - 1982 pasal 37
2.E.3 BAHAN-BAHAN
Kayu yang dipakai adalah setaraf dengan kayu Kamper Samarinda. Kayu pada umumnya harus dikeringkan, baik kering alami maupun proses (dry clean). Kosen kayu difinish dengan Melamic.
Kadar air maksimum 12 % untuk tebal kayu sampai dengan 7 cm dan 20 % untuk tebal kayu di atas 7 cm.
Kayu kamper kering proses (dry clean) dari kelas awet II, kelas kuat II sesuai dengan NI - 5.
Plywood dengan lapisan akhir sungkai finish Melamic, dari ukuran 122 x 244 cm, dengan ketebalan antara 6 mm - 18 mm, sesuai dengan ditunjukkan pada gambar-gambar.
Semua jenis Plywood harus dari jenis yang menggunakan perekat tahan air/waterproof.
Pelapis Plastik/Plastic Laminate, tebal 1,5 - 2 mm dengan finish matte (buram), setaraf dengan “Formica”, USA atau “Daijibyo”, Jepang.
Untuk pintu Toilet pada bagian dalam lapis Formika.
2.E.3.1 Perekat Tahan Air
Dari jenis Rokoll, Herferin, Aica Aibon, dan lain-lain yang disetujui Pengawas.
2.E.3.2 Pengikat-pengikat
Pengikat berupa paku, mur baut, kawat, sekrup dan lain-lain, harus digalvanisir
2.E.3.3 Contoh-contoh
Pemborong harus mengajukan contoh dari bahan yang akan dipakai untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
Contoh bahan berupa bahan dasar maupun bahan jadi yang sudah dilakukan proses pengeringan dan treatment.
2.E.4 UKURAN-UKURAN DAN KONDISI
Kayu-kayu bermotif harus mempunyai 4 (empat) sisi permukaan yang rata dan lurus-lurus dalam ukuran-ukuran yang sesuai dengan persyaratan digambar-gambar digunakan untuk plint dan langit-langit.
Kayu-kayu harus utuh, tanpa cacat atau cela seperti mata kayu, lubang-lubang dan sebagainya.
Kayu-kayu harus dikerjakan mengikuti pola-pola seperti yang tertera pada gambar-gambar atau yang dipersyaratkan atau atas petunjuk Pengawas.
2.E.5 FABRIKASI
Fabrikasi umumnya dilaksanakan di tempat lain. Fabrikasi dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pengawas.
Setiap komponen bagian tidak diperkenankan mempergunakan kayu sambungan. Penggunaan sambungan harus menggunakan system penyambungan yang diterangkan dalam pekerjaan kayu umum.
2.E.6 PERLINDUNGAN
Sebelum pemasangan kayu-kayu harus sudah melalui proses pengawetan dan telah diberi bahan anti rayap sesuai spesifikasi dari Pengawas.
Bahan cat yang dipakai sesuai Bab Pekerjaan Cat.
Sesuai pekerjaan harus dilaksanakan oleh tukang-tukang kayu terbaik dengan standar pengerjaan yang disetujui Pengawas.
Untuk profil panjang seperti kosen dan sebagainya, digunakan mesin-mesin. Rangka-rangka harus dibuat sesuai dengan gambar atau menurut kebiasaan yang baik dan disetujui Pengawas.
Semua lubang-lubang / cacat ditempat bekas paku, baut dan permukaan sambungan-sambungan dan lain-lain harus ditutup dengan dempul / sealer hingga rapih kembali.
Spoiler for kusen almunium:
2.F. PEKERJAAN KOSEN, PINTU DAN JENDELA ALUMUNIUM
2.F.1 LINGKUP PEKERJAAN
Semua pekerjaan kosen, jendela alumunium dengan alat perlengkapannya yang diperlukan sesuai penjelasan dalam gambar-gambar.
2.F.2 PENGENDALIAN PEKERJAAN
Semua pekerjaan yang disebutkan dalam Bab ini harus dikerjakan menurut instruksi pabrik / produsen dan standar-standar antara lain :
- The Alumunium Association (AA)
- Architectural Alumunium Manufactures Association (AAMA)
- America Standars for Testing Materials (ASTM)
2.F.3 BAHAN-BAHAN
2.F.3.1 Kosen dan Pelat Aluminium
Untuk kosen dan pelat alumunium yang akan digunakan adalah produksi “ALCAN” atau setaraf.
a. Kadar Campur
Architectural Billet 45 (AB45) atau setaraf dengan karakteristik kekuatan sebagai berikut :
Ultimate Strength 28.000 p.s.i
Yield Strength 22.000 p.s.i
Shear Strength 17.000 p.s.i
b. Anodizing
Ketebalan lapisan diseluruh permukaan alumunium adalah 18 mikro dengan warna hitam.
c. Hardware (Perlengkapan)
Lihat Bab Perlengkapan Pintu.
d. Accessories
Lihat Bab Perlengkapan Pintu.
e. Jaminan
Harus diberikan jaminan tertulis selama 5 (lima) tahun dari tipe campuran (“alloy”) dan ketabalan “anodizing”.
2.F.3.2 Sealant
“Sealant”, sesuai dengan Bab 2.D. digunakan untuk jendela alumunium dan kaca yang berhubungan langsung dengan udara luar.
2.F.3.3 Joint
Backer : Polyurethane foam, tidak menyerap air, kepadatan 65-95 kg/m3
2.F.3.4 Neoprene
Jenis extrusion, tahan terhadap matahari, oksidasi dengan kekerasan 60-0 Durometer.
2.F.3.5 Angkur dan Angkur Tanam
Bagian yang berhubungan dengan alumunium diberi lapisan galvanished s/d 25 micron. Bagian lain diberi lapisan anti karat, Zinc chromate, tipe alkyd.
2.F.4 PELAKSANAAN
2.F.4.1 Pengerjaan
a. Semua pengerjaan harus dilaksanakan oleh tukang-tukang terbaik dengan standar pengerjaan yang disetujui Pengawas.
b. Pemasangan sambungan harus tepat tanpa cela sedikitpun.
c. Semua detail pertemuan harus runcing (adu manis), halus dan rata, bersih dari goresan-goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi permukaan alumunium.
d. Pemasangan harus sesuai dengan gambar-gambar dan Persyaratan Teknis ini.
e. Setiap sambungan dengan dinding atau benda yang berlainan sifatnya harus diberi “Sealant”.
f. Tanda-tanda dan cacat akibat proses anodizing, yaitu “Rack” atau “Gripper” yang timbul di permukaan alumunium harus dihilangkan.
2.F.4.2 Toleransi Fabrikasi
- Sudut / siku
Maksimal membuat pengesekan 3 mm terhadap titik tangkap dari sisi horisontal atau vertikal sejauh 3 m.
- Gap / celah
Sambungan : maksimum 0,5 mm.
- Perbedaan tinggi
Perbedaan tinggi untuk sisi vertikal dan horisontal maksimum 1,5 mm (plus minus)
- Pengelasan
Tidak terlihat pada bagian yang akan terlihat mata langsung
- Sealant
Tidak terlihat pada bagian yang akan terlihat mata langsung
2.F.4.3 Perlindungan
a. Semua alumunium harus dilindungi dengan “Lacquer Film”, atau bahan yang lain yang disetujui Pengawas ketika dibawa ke lapangan.
b. Pelindung tersebut harus dibuka pada bagian-bagian tertentu dimana diperlukan, ketika alumunium akan dikerjakan dan ditutup kembali setelah pengerjaan selesai.
c. Kosen harus dilindungi dengan plastic tape atau (zinc chromate primer permis transparant) ketika pengerjaan plester dilaksanakan.
Bagian-bagian lain dapat tetap dilindungi dengan “Lacquer Film” sampai pekerjaan selesai.
d. Penggunaan pernis pada permukaan yang akan diberikan caulking atau sealant tidak diperkenankan.
2.F.4.4 Weather Seal
Pemasangan kosen harus dilengkapi dengan weather seal jenis polkyurenthene sealant dan backing strip dari busa di dalam dan di luar sebagai lapisan pengisi sebelum sealant dipasang.
Spoiler for kusen baja dan partisi gipsum:
2.G. PEKERJAAN KOSEN, PINTU DAN JENDELA BAJA
2.G.1 LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi pengadaan bahan, tenaga peralatan dan pemasangan pekerjaan pintu berikut kosen dan perlengkapan lainnya yang sesuai standar untuk pekerjan ini.
2.G.2 PENGENDALIAN PEKERJAAN
- Sesuai rekomendasi Pabrik.
- Petunjuk Pengawas.
2.G.3 BAHAN – BAHAN
a. Rangka Pintu ( Kosen )
Rangka Pintu ( Kosen ) dibuat dari profil baja sebagai berikut :
- Baja Kanal C 50.100 sebagai frame.
- Angkur baja 19 mm.
- Bahan-bahan lain yang diperlukan.
b. Daun Pintu.
Daun pintu harus dibuat dari bahan-bahan sebAgai berikut :
- 20 mm sebagai frame .
- Plat baja 16 mm.
- Mineral wool sebagai bahan pengisi.
- Flashing dari plat baja 3 mm.
- Tebal daun pintu minimal 40 mm.
c. Perlengkapan Pintu.
Semua perlengkapan pintu engsel, flush bolt, handle (penampang bulat) dan lain-lain harus sesuai untuk pekerjan ini. Pemborong harus mengajukan contoh-contoh tersebut untuk mendapat persetujuan dari Pengawas.
d. Contoh Bahan.
Pemborong harus mengajukan contoh bahan berikut brosur-brosur dari bahan bahan yang akan digunakan untuk mmendapatkan persetujuan Pengawas sebelum pemesanan bahan.
e. Gambar Rencana Pembuatan
Pemborong harus membuat dan menyerahkan gambar rencana pembuatan ( Shop drawing ) selambat-lambatnya 2 minggu sebelum pelaksanan pekerjaan, untuk mendapatkan persetujuan pengawas.
f. Pemasangan
- Pemasangan rangka pintu ( Kosen ) harus dilakukan setelah pekerjaan dan sebelum pengecoran beton rangka / dinding.
- Pekerjaan pengecatan lihat Persyaratan Teknis ini.
2.H. PEKERJAAN PARTISI GYPSUM
2.H.1 LINGKUP PEKERJAAN
Meliputi pengadaan dan pemasangan Partisi Gypsum dengan rangka besi hollow 50 x 50 mm termasuk peralatan lainnya, seperti yang tertera pada gambar-gambar.
2.H.2 PENGENDALIAN PEKERJAAN
Seluruh pekerjaan sesuai dengan :
NI - 3 - 1970
NI - 5 - 1961
SII - 0189 - 78
SII - 0404 - 80
SII - 0695 - 82
2.H.3 BAHAN-BAHAN
2.H.3.1 Gypsum 9 mm dari Jaya board dengan lapisan akhir (finishing) Wall Paper pada dua sisi permukaan sesuai dengan gambar rencana.
2.H.3.2 Rangka Partisi memakai besi hollow 50x50 mm atau setaraf.
2.H.3.3 Pada dinding partisi dipasang plin kayu finish Melamic untuk Ruangan-ruangan seperti yang terlihat pada gambar-gambar.
2.H.3.4 Komponen pendukung disesuaikan kebutuhan pekerjaan Partisi Gypsum.
2.H.3.5 Contoh-contoh
Pemborong harus memberikan contoh-contoh bahan kepada Pengawas untuk persetujuannya.
2.H.3.6 Gambar Rencana Pembuatan
Serahkan Gambar Rencana Pembuatan kepada Pengawas untuk persetujuannya sebelum memulai pembuatannya.
2.H.4 PELAKSANAAN
Pemborong harus mengambil / membuat pengukuran-pengukuran seteliti mungkin di tempat pemasangan. Pemasangan sedapat mungkin halus dan rata hingga tidak terlihat adanya perbedaan permukaan pada daerah sambungan.
Hindari sedapat mungkin toleransi sambungan-sambungan pada rangka. Laporkan kelalaian-kelalaian yang terjadi kepada Pengawas agar mendapat persetujuan sebelum pemasangan.
Segera lakukan pembersihan pada permukaan yang terkena bahan lain yang bersifat mengeras. Pada waktu meninggalkan pekerajaan diharapkan dalam keadaan bersih dan diberi perlindungan.
Spoiler for plafond gipsum:
2.I. PEKERJAAN PLAFOND GYPSUM
2.I.1 LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan tenaga dan pemasangan pekerjaan langit-langit Gypsum seperti yang dijelaskan dalam gambar-gambar.
2.I.2 PENGENDALIAN PEKERJAAN
NI - 3 - 1970
NI - 5 - 1961
2.I.3 BAHAN-BAHAN
2.I.3.1 Gypsum
a. Gypsum Tile ukuran 9x600x600 mm produk Jaya Plasterboard atau yang setara dari jenis Standard Core dipasang di Ruangan-ruangan seperti terlihat pada gambar.
b. Gypsum Tile ukuran 9x600x600 mm produk Jaya Plasterboard atau yang setara dari jenis Water Resistant dipasang di Toilet.
c. List Plafond Gypsum dari jenis yang menyesuaikan dengan Gypsum Tile, dipasang untuk Ruangan-ruangan seperti terlihat dalam gambar-gambar.
2.I.3.2 Jointing
Compound yang dipakai UB 888 dan untuk perforated reinforcing tape memakai produk yang direkomendasi oleh pabrik pembuat Gypsum.
2.I.3.3 Rangka
Rangka penggantung memakai besi hollow 40x40 mm, rangka tersebut dicat meni.
2.I.3.4 Sekrup / Paku
Memakai paku Gypsum yang direkomendasi pabrik pembuat Gypsum atau dengan persetujuan pengawas.
2.I.4 GAMBAR RENCANA PEMASANGAN
Serahkan gambar rencana pemasangan kepada Pengawas dalam skala 1 : 50 dan detail skala 1 : 5 dan 1 : 3, memperlihatkan detail-detail pemasangan langit-langit yang berhubungan dengan lampu-lampu, pinggiran-pinggiran dan sebagainya untuk disetujui.
2.I.5 PEMASANGAN
2.I.5.1 Rangka Plafond
1. Rangka Utama (Runner)
Pasangkan rangka utama setiap jarak 120 cm, sebisanya hindari penyambungan rangka utama. Penggantungan rangka utama menggunakan besi penggantung setiap jarak maksimal 120 cm.
2. Rangka Pengikat (Carrier)
Pasangkan rangka pengikat setiap jarak 60 cm atau seperti yang direkomendasikan pembuat bahan Gypsum.
2.I.5.2 Gypsum Board
1. Gunakan type yang telah disetujui oleh perancang / pengawas. Pasangkan dengan screw galvanized kepala pipih setiap jarak 30 cm. Pemasangan screw sampai terbenam dari permukaan gypsum.
2. Pemasangan jointing compound pada celah penyambungan panel harus kelihatan rata dan halus hingga tidak terlihat adanya perbedaan permukaan.
3. Reinforcing tape dipasangkan untuk menutup pasangan jointing compound pada sambungan panel Gypsum dengan butt edge. Pemasangan tape dengan bantuan bahan perekat. Pemasangan dilakukan pada saat jointing compound belum kering benar.
2.I.6 PEMERIKSAAN AKHIR DAN PEMBERSIHAN
- Perbaiki semua pekerjaan-pekerjaan yang belum sempurna sesuai dengan perintah Pengawas.
- Bilamana “touching-up” tidak dapat memperbaiki permukaan-permukaan langit-langit tersebut diganti dengan bahan-bahan baru sampai sempurna.
- Pemasangan ceiling harus rata dan tanpa nat (jarak/antara), dan diberi List Gypsum Profil disetiap pertemuan dengan dinding atau kolom
Pekerjaan yang ditolak
- Langit-langit hanya boleh dipasang setelah semua pekerjaan yang akan ditutupi selesai dipasang.
- Langit-langit yang dipasang, akan tetapi harus dibuka untuk memperbaiki pekerjaan-pekerjaan yang berada didalamnya, maka perbaikan-perbaikan / penggantian-penggantian tersebut harus ditanggung Pemborong, yang memperbaiki pekerjaan tersebut.
Spoiler for plafond aluminium:
2.J. PEKERJAAN PLAFOND ALUMUNIUM
2.J.1 LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan tenaga dan pemasangan pekerjaan langit-langit Alumunium seperti yang dijelaskan dalam gambar-gambar.
2.J.2 PENGENDALIAN PEKERJAAN
Sesuai rekomendasi pabrik dan petunjuk Pengawas.
2.J.3 BAHAN-BAHAN
2.J.3.1 Plafond Alumunium yang dipakai adalah dari Luxalon atau yang setara dengan produk tersebut dengan ukuran-ukuran seperti dalam gambar.
2.J.3.2 Kait penggantung dan rangka memakai produk yang direkomendasi oleh pabrik pembuat plafond Alumunium tersebut.
2.J.4 GAMBAR RENCANA PEMASANGAN
Serahkan gambar rencana pemasangan kepada Pengawas dalam skala 1 : 50 dan detail skala 1 : 5 dan 1 : 3, memperlihatkan detail-detail pemasangan langit-langit yang berhubungan dengan lampu-lampu, pinggiran-pinggiran dan sebagainya untuk disetujui.
2.J.5 PEMASANGAN
2.J.5.1 Rangka plafond
1. Kait penggantung (Rod Drat)
Jarak pemasangan rod drat disesuaikan dengan ketentuan dari pabrik pembuat, atau disesuaikan dengan detail gambar pemasangan.
2. Rangka Pengikat (Carrier)
Pemasangan rangka pengikat menyesuaikan dengan rekomendasi dari pabrik pembuat atau detail gambar pemasangan.
2.J.6 PEMERIKSAAN AKHIR DAN PEMBERSIHAN
- Perbaiki semua pekerjaan-pekerjaan yang belum sempurna sesuai dengan perintah Pengawas.
- Bilamana “touching-up” tidak dapat memperbaiki permukaan-permukaan langit-langit tersebut dengan bahan-bahan baru sampai sempurna.
Pekerjaan yang ditolak
- Langit-langit hanya boleh dipasang setelah semua pekerjaan yang akan ditutupi selesai dipasang.
- Langit-langit yang dipasang, akan tetapi harus dibuka untuk memperbaiki pekerjaan-pekerjaan yang berada didalamnya, maka perbaikan-perbaikan / penggantian-penggantian tersebut harus ditanggung Pemborong, yang memperbaiki pekerjaan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar