7.14.2011

Dokumen dokumen proyek

Bagi agan agan yang mencari contoh contoh dokumen proyek, saya branikan berbagi contoh, meski tidak lengkap, tapi saya rasa cukup dan bisa agan agan kembangkan sendiri. Karena setiap proyek punya karakter sendiri2. dan kalau ada kekurangan bisa dikoreksi atau ditambahkan disini.


Quote:
Bila ada yang keberatan dengan ditampilkannya dokumen2 ini, silahkan sampaikan (nanti saya hapus) dan mohon saya jangan dituntut , saya hanya ingin berbagi pengetahuan saja, gak ada nilai ekonomisnya
ok saya mulai:
Quote:
PERSYARATAN ADMINISTRASI & UMUM
BAGIAN I SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI
BAGIAN II SYARAT-SYARAT UMUM

PERSYARATAN TEKNIS
BAGIAN I PERSYARATAN TEKNIS UMUM
BAGIAN II PERSYARATAN TEKNIS KHUSUS
A. PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
B. PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR
C. PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL

Syarat-syarat administrasi

Spoiler for SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI:


Pasal 1. KETENTUAN UMUM
Peserta harus membaca dan mempelajari seluruh Gambar Kerja, Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini untuk mengetahui dengan seksama petunjuk-petunjuk dan memahami benar-benar maksud dan isi dari Dokumen tersebut secara keseluruhan maupun per bagian. Peserta harus juga mengetahui perubahan-perubahan dan penjelasan-penjelasannya yang diberikan oleh Panitia Pelelangan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor x x x, pada rapat pemberian penjelasan lelang (aanwijzing). Tidak ada gugatan apapun yang dapat dipertimbangkan berdasarkan dalih tidak membaca, tidak memahami dan atau adanya kesalahpahaman mengenai arti atau maksud dari dokumen ini.

Pasal 2. JENIS PEKERJAAN
Jenis pekerjaan yang akan diselenggarakan adalah Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor x x x yang berlokasi di Jl. ……….. ……………………………….

Pasal 3. DOKUMEN PELELANGAN
1.Dokumen Pelelangan terdiri dari :

a.Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), lengkap dengan lampiran-lampirannya serta keterangan (lampiran) lainnya.
RKS adalah pedoman dasar mengenai segala sesuatu yang akan dilaksanakan. Penawar wajib memeriksa dan menyesuaikan dengan gambar kerja.
RKS terdiri dari :
-Bagian I :Syarat-syarat Administrasi dan Syarat-syarat Umum.
-Bagian II :Persyaratan Teknis Umum dan Persyaratan Teknis Khusus : Struktur, Arsitektur, Mekanikal dan Elektrikal.
-Lampiran-lampiran dan addendum.

b.Gambar-gambar Kerja.
Gambar-gambar Kerja adalah gambar dasar mengenai segala sesuatu yang akan dilaksanakan. Penawar wajib memeriksa dan menyesuaikan dengan kondisi lapangan.

c.Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan adalah risalah hasil penjelasan pekerjaan yang diadakan untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai Dokumen Pelelangan.

2.Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan Gambar Kerja adalah merupakan bagian yang saling melengkapi satu sama lainnya dan bersifat mengikat.

3.Dokumen Pelelangan ini akan menjadi Dokumen Lampiran Kontrak yang mengikat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian Pelaksanaan (Kontrak).


Pasal 4.PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT

1.Pemberi Tugas.
Pemberi tugas adalah Pemimpin Proyek Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor x x x yang ditetapkan dengan Surat Keputusan………………………., No. ……………, Tanggal ……………………

2.Panitia Pelelangan.
Panitia Pelelangan adalah Panitia/Tim yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan………………………., No. ……………, Tanggal ………………… yang bertugas untuk melaksanakan proses pelelangan untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor x x x.

3.Konsultan Perencana.
Konsultan Perencana adalah Perusahaan / Badan Hukum yang telah ditunjuk yaitu …… ………………………………

4.Konsultan Pengawas.
Konsultan Pengawas adalah Perusahaan / Badan Hukum yang akan ditunjuk kemudian oleh Pemberi Tugas untuk melaksanakan pengawasan pada pelaksanaan pekerjaan ini, agar sesuai dengan syarat-syarat dan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.

5.Penawar / Peserta Lelang.
Penawar / Peserta lelang adalah rekanan yang telah lulus Pra Kualifikasi dan termasuk dalam Daftar Rekanan Terseleksi dengan syarat-syarat sebagai berikut :
a.Mendapatkan undangan tertulis dari Panitia untuk mengikuti pelaksanaan lelang dan mengambil dokumen lelang.
b.Mengikuti rapat penjelasan lelang.
c.Memiliki Akte Pendirian perusahaan.
d.Memiliki Keterangan domisili perusahaan.
e.Memiliki TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
f.memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
g.Memiliki SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi).
h.Memiliki PKP (Pengukuhan Kena Pajak).
i.Memiliki Sertifikasi dari Gapensi dengan golongan besar.
j.Neraca perusahaan dan rugi/laba.
k.Pengalaman perusahaan 3 tahun terakhir, dan melampirkan bukti penyetoran PPN.
l.Rekening Koran 3 (tiga) bulan terakhir,
m.Memiliki surat anggota KADIN/AKI dan atau AKLI yang masih berlaku.

6.Pemborong.
Pemborong adalah peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang lelang dan diserahi tugas untuk melaksanakan pekerjaan ini, yang diatur dalam Surat Perjanjian Pekerjaan Pemborongan.


Spoiler for DOKUMEN PENAWARAN:
Pasal 5. DOKUMEN PENAWARAN
1.Kelengkapan Dokumen.
Peserta Pelelangan harus memasukkan Dokumen Penawaran yang diketik rapi, tanpa coretan-coretan / hapusan / Tip Ex, dalam bentuk lengkap sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini, sebanyak 3 (tiga) rangkap, yaitu 1 (satu) asli dan 2 (dua) copy (tindasan).
a.Sampul
Sampul dokumen penawaran yang digunakan terbuat dari kertas samson berwarna coklat polos (disediakan sendiri oleh penawar), berukuran kira - kira 30 x 45 cm, yang pada penyampaiannya di lem kuat/rapat dan disebelah belakang di lak di lima tempat :
-Satu tempat di tengah-tengah.
-Empat tempat masing-masing di sudut amplop tepat pada lipatan/lem.

b.Sistem Penyampaian
Sistem penyampaian dokumen penawaran adalah menggunakan sistem 2 (dua) sampul, yaitu memasukkan dokumen penawaran administrasi/teknis, dengan dokumen penawaran harga berikut perinciannya.

Cara penyampaian dengan sistem 2 (dua) sampul adalah sebagai berikut :
1)Sampul I berisi kelengkapan data administrasi dan teknis yang disyaratkan pada RKS dan di sebelah kanan atas sampul ditulis Sampul I.
2)Sampul II berisi Surat Penawaran berikut perincian harga penawaran dan di sebelah kanan atas sampul ditulis Sampul II.
3)Sampul I dan Sampul II dimasukkan ke dalam satu sampul (disebut Sampul Penutup).
Pada bagian depan Sampul Penutup (di sebelah kanan atas) agar dicantumkan alamat Panitia, yakni dengan tempelan berupa sticker dengan tulisan :

Kepada Yth. :
PANITIA PELELANGAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN
GEDUNG xxx
D/A
………………………………………………………………………… …………………………………….
4)Dokumen penawaran bersifat rahasia, oleh sebab itu dilarang dikirim kepada anggota Panitia atau perseorangan. Dokumen penawaran harus disampaikan pada waktu yang telah ditentukan.

c.Syarat-Syarat Administrasi dan Teknis
Syarat-syarat administrasi harus masih berlaku, dibuat dalam 3 (tiga) rangkap yang terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) copy. Masing-masing disusun rapi dan dijilid dan diberi tulisan ASLI dan COPY sesuai dengan dokumen dimaksud.

Syarat-syarat administratif dan kelengkapan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi dalam sampul I terdiri dari :
1)Surat Pernyataan Tunduk atas keputusan Panitia/Pemberi Tugas dalam menentukan pemenang.
2)Copy Akta Pendirian Perusahaan.
3)Copy Surat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4)Copy Pengukuhan Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
5)Copy Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang masih berlaku.
6)Copy Surat Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi kualifikasi B (dalam klasifikasi bidang bangunan gedung) yang masih berlaku.
7)Copy Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku.
8)Neraca dan Laba/Rugi Perusahaan tahun terakhir.
9)Satu helai copy surat jaminan penawaran (tender bond)
10)Jadwal waktu (Time Schedule), dan urutan pelaksanaan pekerjaan serta methoda yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.
11)Keterangan lengkap mengenai Struktur Organisasi dan Daftar personal yang akan ditugaskan di lapangan.
12)Daftar peralatan yang akan digunakan dalam proyek ini.
13)Referensi Bank.
14)Surat Anggota KADIN, AKI atau AKLI yang masih berlaku
15)Surat pernyataan sanggup mengasuransikan tenaga kerja untuk proyek ini (Astek).
16)Surat Kuasa Direktur (apabila dikuasakan)
17)Rekening Koran 3 (tiga) bulan terakhir.
18)Pengalaman perusahaan 3 tahun terakhir, dan melampirkan bukti penyetoran PPN.

Syarat-syarat surat penawaran yang harus dipenuhi dalam sampul II terdiri dari:
1)Surat Penawaran (asli bermeterai Rp.6.000,-, kop Perusahaan, cap dan ditandatangani ) .
2)Rekapitulasi Harga Penawaran
3)Daftar rincian volume dan harga satuan pekerjaan
4)Daftar Upah kerja dan satuan bahan
5)Daftar analisa harga satuan pekerjaan
6)Gambar Teknis Usulan Design

Catatan :
-Surat-surat asli SIUJK, Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi,TDP, NPWP dan PKP harus diperlihatkan kepada Panitia Lelang atau copynya setelah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
-Semua copy surat-surat tersebut di atas harus diberi tanda/paraf dan distempel perusahaan.

2.Surat Penawaran.
a.Surat Penawaran Harga (SPH) harus dibuat sesuai dengan contoh form pada RKS ini, diketik rapi di atas kertas dengan Kop Perusahaan.
b.Dalam Surat Penawaran Harga tidak boleh adanya perubahan, penambahan coretan yang tidak diparaf oleh Pimpinan Perusahaan penawar dan tidak boleh terdapat adanya penghapusan dengan karet penghapus atau cairan penghapus.
c.Surat Penawaran Harga berikut lampirannya dibuat dalam rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) copy. SPH Asli ditandatangani oleh Direksi/Pemimpin Perusahaan atau wakilnya yang sah, diberi tanggal, nama jelas, cap perusahaan, semuanya melintas di atas meterai tempel Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah). SPH Copy ditandatangani, diberi tanggal dan stempel/cap perusahaan tetapi tanpa meterai.
d.SPH berlaku minimal sampai 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal pemasukkan Surat Penawaran.
e.Harga Penawaran
Harga penawaran bersifat lumpsum fixed price dan diajukan dalam bentuk mata uang rupiah. Peninjauan dan penyesuaian harga akibat perubahan dari kenaikan harga bahan, upah, biaya produksi, biaya ekspedisi dan sebagainya, hanya dapat dipertimbangkan berdasarkan adanya tindakan ekonomi dan diikuti dengan ketentuan Pemerintah yang mengatur pemberian penyesuaian harga/biaya terhadap pekerjaan pemborongan/pembelian.
f.Harga penawaran yang dicantumkan dalam surat penawaran adalah harga keseluruhan barang yang dimaksud dalam RKS ini dan sudah termasuk :
1)Pajak Pertambahan Nilai (PPN 10 %) dan pajak-pajak lainnya yang berkenaan dengan pekerjaan ini.
2)Biaya Perencanaan, tenaga kerja, pengepakan dan pengiriman barang franco setempat/lokasi penempatan/pemasangan, peralatan-peralatan dimaksud diatas dan keuntungan Pelaksana.

3.Daftar Perincian Volume dan Biaya (Bill of Quantity).
a.Lampiran surat penawaran adalah daftar perhitungan/rincian harga penawaran sesuai form pada RKS ini, yang harus disusun secara lengkap dan jelas serta diparaf/ditandatangani dan distempel perusahaan.
b.Perincian volume pekerjaan yang diberikan pada RKS ini merupakan perkiraan Perencanaan yang akan diteliti bersama pada saat Penjelasan Pekerjaan dan Peninjauan Lapangan.
Peserta Pelelangan harus meneliti kembali kebenaran volume tersebut, agar pada saat pelaksanaan tidak ada item/volume pekerjaan yang belum diperhitungkan, karena bila hal itu terjadi akan menjadi tanggungan Peserta Pelelangan sepenuhnya tanpa ada hak untuk mengajukan tuntutan (claim).
c.Biaya yang dicantumkan untuk setiap item pekerjaan dalam Daftar Perincian Volume dan Biaya harus sudah mencakup segala hal yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan persyaratan dalam RKS ini.
Hal tersebut sudah meliputi seluruh keperluan pelaksanaan, termasuk biaya untuk sarana-sarana sepenuhnya.
d.Setiap jenis pekerjaan yang biayanya tercantum dalam Daftar Perincian Volume dan Biaya, apabila dalam pelaksanaan tidak dikerjakan, maka akan dihitung sebagai pekerjaan kurang.
e.Apabila suatu jenis pekerjaan tercantum dalam Daftar Perincian Volume dan Biaya, namun Penawar tidak mencantumkan biaya pelaksanaannya, berarti Pelaksana yang bersangkutan harus melaksanakan pekerjaan tersebut tanpa hak untuk mengajukan tambahan biaya.

4.Harga Bahan dan Upah.
a.Peserta Lelang harus melengkapi dan melampirkan Daftar Harga Bahan dan Upah pada Dokumen penawarannya.
b.Harga Bahan dan Upah harus sama dengan harga-harga yang digunakan dalam Analisa Harga Satuan Pekerjaan.
5.Analisa Harga Satuan Pekerjaan
a.Peserta Pelelangan harus menyusun dan melampirkan analisa harga satuan pekerjaan untuk beberapa jenis pekerjaan yang tercantum dalam Daftar Perincian Volume dan Biaya Pekerjaan.
b.Harga Satuan Pekerjaan Hasil Analisa harus sama dengan Harga Satuan Pekerjaan yang digunakan pada Daftar Perincian Volume dan Biaya pekerjaan.

6.Gambar Teknis Usulan Design
a.Peserta lelang harus membuat usulan design beserta gambar teknis dan usulan penggunaan bahan secara keseluruhan.
b.Biaya perencanaan dihitung dan dicantumkan pada item tersendiri di dalam Rekapitulasi Harga Penawaran.
Pasal 6. JAMINAN PENAWARAN

1.Jaminan penawaran diperlukan untuk menjamin agar selama jangka waktu berlakunya surat penawaran, penawar yang ditunjuk menjadi pemenang lelang menandatangani surat perjanjian pekerjaan. Apabila penawar menolak melaksanakannya, jaminan penawarannya dapat dicairkan dan menjadi pemilik Pemberi tugas, serta kepada yang bersangkutan tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan pemborongan di lingkungan kerja pemberi tugas selama 1 (satu) tahun.

2.Jaminan penawaran harus dibuat dalam bentuk surat jaminan bank (Tender Bond) yang diterbitkan oleh Bank Umum atau Perusahaan Asuransi Kerugian yang telah disetujui Pemerintah.

3.Jaminan Penawaran tersebut untuk keperluan pelelangan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor x x x, dan ditujukan kepada :

Bendaharawan Proyek Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor x x x

4.Bagi peserta yang tidak ditunjuk sebagai pemenang, Jaminan Penawarannya akan dikembalikan segera setelah pemenang melaksanakan penanda-tanganan surat perjanjian pemborongan.

5.Besarnya Jaminan Penawaran ditetapkan sebesar 1% s/d 3% dari Harga Penawaran, dengan jangka waktu berlaku sekurang-kurangnya 30 (Tiga puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal pemasukan surat penawaran.

6.Jaminan Penawaran milik peserta yang menjadi pemenang pelelangan akan ditahan sampai diserahkannya Jaminan Pelaksanaan.

7.Apabila menurut penelitian Panitia Pelelangan ternyata Jaminan Penawaran tersebut salah atau tidak sah, maka Panitia berhak dan Surat Penawaran Harga dinyatakan gugur.


Spoiler for PELELANGAN:
Pasal 7. KEGIATAN PELELANGAN

1.Pelelangan dilaksanakan dengan cara Pelelangan Terbatas sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003.
2.Jadwal Pelelangan diatur oleh Panitia Pelelangan, dan meliputi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a.Pengambilan Dokumen Pelelangan.
1)Dokumen Pelelangan dapat diambil pada :
-Hari :
-Tanggal :
-Waktu :
-Tempat :
2)Peserta yang akan mengambil Dokumen Pelelangan harus menunjukkan Undangan kepada petugas.
b.Penjelasan Pekerjaan
1)Penjelasan akan diberikan oleh Panitia Pelelangan dan dibantu oleh Konsultan Perencana, yang akan menjelaskan mengenai persyaratan serta lingkup pekerjaan yang akan dilelang.
Rapat Penjelasan dilakukan pada :
-Hari :
-Tanggal :
-Waktu :
-Tempat :
2)Rekanan/Peserta yang tidak hadir atau tidak diwakili dalam rapat ini tidak diperkenakan memasukkan surat penawaran.
3)Rekanan/Peserta diwajibkan untuk memperhatikan secara khusus kelengkapan Gambar Kerja dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat serta keseluruhan rencana pada umumnya.
Peserta tidak boleh bersikap acuh tak acuh terhadap kemungkinan adanya kenyataan kekurangan dalam Gambar Kerja dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat yang akan berpengaruh tidak baik pada hasil pekerjaan. Dalam hal ini peserta bisa dipersalahkan, bila pada Rapat Penjelasan Pekerjaan ini tidak memberi peringatan.
4)Panitia Pelelangan menyusun Hasil Penjelasan Pekerjaan yang akan dimuat dalam “Berita Acara Penjelasan Pekerjaan” yang merupakan bagian dari Dokumen Pelelangan dan ditandatangani oleh Panitia serta oleh 2 (dua) wakil dari Rekanan/Peserta lelang.
5)Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan dapat diambil pada:
-Hari :
-Tanggal :
-Waktu :
-Tempat :
c.Penjelasan Lapangan dan Peninjauan Lapangan.
1)Penjelasan Lapangan diberikan oleh Panitia Pelelangan dengan dibantu oleh Konsultan Perencana yang akan dilakukan pada :
-Hari :
-Tanggal :
-Waktu :
-Berangkat dari :
2)Peserta diwajibkan untuk melakukan pengamatan agar memperoleh segera informasi yang diperlukan mengenai keadaan di lapangan, dan menanyakan hal-hal yang bersangkutan dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan guna mengajukan penawaran, sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik.
3)Hal-hal yang dijelaskan dan diputuskan dalam acara Penjelasan dan Peninjauan Lapangan dimuat dalam suatu Berita Acara Penjelasan dan Peninjauan Lapangan yang ditandatangani oleh Panitia serta oleh 2 (dua) wakil dari Rekanan/Peserta lelang dengan disertai lampiran Daftar Hadir Pelaku Penjelasan, anggota Panitia Pelelangan dan Para peserta, serta lampiran-lampiran lain yang dibahas dalam rapat tersebut.

Pasal 8. PEMASUKAN PENAWARAN
1.Dokumen Penawaran beserta salinannya dimasukkan dalam 1 (satu) sampul, dalam keadaan tertutup dan di lak di 5 (lima) tempat sesuai dengan petunjuk.

2.Dokumen Penawaran harus dimasukkan ke dalam Kotak Lelang yang telah disediakan selambat-lambatnya :
-Hari :
-Tanggal :
-Tempat :
-Mulai pukul : ………….. s/d …………..

3.Hanya peserta yang telah mengikuti Rapat Penjelasan Pekerjaan dan Peninjauan Lapangan yang berhak untuk memasukkan Dokumen Penawaran.

4.Kepada Penawar yang telah memasukkan Dokumennya akan diberikan tanda terima sebagai bukti telah memasukkan Dokumen Penawaran. Bila ada peserta yang terlambat memasukkan, maka keputusannya Dokumen Penawaran peserta tersebut di tolak dan dianggap batal.

5.Sejak ditutupnya waktu pemasukan Dokumen Penawaran maka tidak dapat diterima lagi Surat Penawaran, Surat Keterangan atau Penjelasan dari para peserta berupa perubahan atau usulan pemberian bahan.
Demikian pula penjelasan secara lisan atau tertulis terhadap Dokumen Penawaran yang telah disampaikan, tidak dapat diterima.

Pasal 9. PEMBUKAAN SURAT PENAWARAN

1.Pembukaan Sampul/Surat Penawaran akan diselenggarakan pada :

-Hari :
-Tanggal :
-Waktu :
-Tempat :

2.Pembukaan Sampul/Surat Penawaran akan dilakukan oleh Panitia Pelelangan di hadapan para peserta, setelah waktu pemasukan dinyatakan ditutup.
Kelengkapan Dokumen Penawaran dibaca, sehingga terdengar oleh semua peserta dan kemudian dilampirkan pada Berita Acara Pembukaan Penawaran.

3.Pembukaan Sampul/Surat Penawaran akan dilakukan oleh Panitia Pelelangan dengan disaksikan oleh 2 (dua) wakil peserta. Sebelum Pembukaan Sampul/Surat Penawaran, para Penawar/Peserta lelang terlebih dahulu harus menyerahkan kepada panitia :
a.Asli : Surat Sertifikasi, SIUJK, NPWP dan PKP.
b.Asli Surat Jaminan Penawaran (tender bond) yang diterbitkan oleh Bank Umum atau perusahaan Asuransi Kerugian yang telah disetujui oleh Pemerintah.

4.Pembukaan Sampul/Surat Penawaran akan dilakukan oleh Panitia Pelelangan sebagai berikut :

a.Panitia Pelelangan akan membuka Sampul I yang berisi Berkas Persyaratan Administrasi dan Teknis yaitu :

-Apabila Berkas Penawaran pada Sampul I sebagaimana pasal 5 ayat 1 telah lengkap/memenuhi syarat dan oleh Panitia Pelelangan dinyatakan sah, maka Sampul II akan dibuka bersama-sama dengan Penawar lainnya.

-Apabila Berkas Penawaran pada Sampul I tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tidak sah, maka Sampul II tidak dibuka dan Surat Penawarannya dinyatakan gugur.

b.Panitia Pelelangan akan membuka Sampul II yang berisi Surat Penawaran dari Penawar/Peserta lelang yang Sampul I – nya telah dinyatakan sah, dan hasilnya akan diumumkan seketika kepada para Penawar/Peserta.

c.Semua Surat Penawaran yang masuk, termasuk pula Surat Penawaran yang dinyatakan tidak sah/gugur, tidak dikembalikan dan menjadi milik Panitia Pelelangan.

d.Bagi Penawar terendah I, II dan III, Surat Jaminan Penawarannya ditahan oleh Panitia Pelelangan dan diberikan tanda terima, sedang surat-surat lainnya dikembalikan kepada Penawar/Peserta yang bersangkutan.

5.Hasil Pembukaan Penawaran disusun dalam suatu Berita Acara Pembukaan Penawaran yang ditandatangani oleh Panitia Pelelangan yang hadir serta disahkan dan disaksikan oleh 2 (dua) orang wakil peserta. Segala kesalahan atau kekurangan atau kelalaian yang dijumpai dalam Surat Penawaran dinyatakan pula dalam Berita Acara tersebut.
6. Pengumuman pemenang akan diberitahukan secara tertulis oleh Panitia kepada seluruh Peserta dan diberikan masa sanggah.

Pasal 10. PENETAPAN PEMENANG PELELANGAN

1.Penilaian dilakukan oleh Panitia Pelelangan terhadap Dokumen Penawaran yang dinyatakan sah dalam pembukaan penawaran, dengan meninjau dari segi teknis dan harga penawaran.

2.Tata cara Penetapan Pemenang Pelelangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 yang secara garis besar dapat dijelaskan sebagai berikut:

a.Penawaran secara Teknis dapat dipertanggungjawabkan.

b.Perhitungan harga yang ditawarkan dapat dipertanggungjawabkan.

c.Penawaran tersebut adalah yang terendah tetapi wajar di antara harga penawaran yang memenuhi syarat-syarat tersebut dalam butir a dan b.

d.Dalam hal 2 (dua) peserta atau lebih, mengajukan harga yang sama, maka panitia berhak memilih Penawar yang menurut pertimbangan mempunyai kecakapan dan kemampuan lebih baik.

e.Usulan design memenuhi syarat secara teknis dan sesuai dengan kebutuhan diadakannya pekerjaan ini.

3.Hasil Penilaian tersebut akan dilaporkan kepada Pejabat yang berwenang untuk menetapkan pemenang pelelangan.

4. Pada proses penetapan pemenang, Pejabat yang berwenang dapat melakukan klarifikasi pekerjaan kepada calon pemenang. Berita Acara Klarifikasi Pekerjaan akan merupakan lampiran Kontrak dan mengikat.

5.Keputusan Pejabat yang berwenang untuk menentukan Pemenang Pelelangan akan diumumkan oleh Panitia Pelelangan kepada para Peserta secara tertulis.

6.Jaminan Penawaran dari para peserta yang kalah dalam pelelangan akan dikembalikan setelah pemberitahuan (pengumuman) Pemenang Pelelangan.

Pasal 11. SANGGAHAN PESERTA PELELANGAN

1.Kepada peserta yang berkeberatan atas penetapan pemenang pelelangan, diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang. Masa sanggah yang diberikan adalah 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman pemenang lelang. Jawaban terhadap sanggahan diberikan secara tertulis dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya sanggahan tersebut. Setelah masa sanggah berakhir keberatan yang disampaikan oleh Peserta tidak akan ditanggapi oleh Panitia.
2.Sanggahan hanya dibenarkan sepanjang menyangkut prosedur pelelangan dan surat sanggahan disampaikan kepada ………………… (selaku ……………………..……..), melalui Panitia Pelelangan disertai bukti-bukti dan atau penjelasan terjadinya penyanggahan.

3.Bila sanggahan ternyata benar, maka harus diadakan Pelelangan Ulang, sedangkan bila sanggahan ternyata tidak benar atau tidak dapat diterima, maka proses pelelangan dilanjutkan sebagaimana mestinya dengan melaksanakan proses penunjukan pemenang dan proses berikutnya.

Pasal 12. PENARIKAN DIRI
1.Penarikan diri sebagai peserta hanya dapat dilakukan sebelum pemasukan Surat Penawaran atau selambat-lambatnya sebelum Pembukaan Surat Penawaran.
2.Penarikan diri pada saat atau setelah Pembukaan Surat Penawaran mengakibatkan Jaminan Penawaran yang telah diserahkan disita dan menjadi milik Pemberi Tugas.
3.Kepada siapapun yang berhasil ditunjuk, wajib melaksanakan pekerjaan pembangunan ini.
4.Penarikan diri setelah peserta ditunjuk sebagai pemenang mengakibatkan hilangnya Jaminan Penawaran yang telah diserahkan dan pemenang yang bersangkutan diharuskan membayar sejumlah uang sebesar selisih harga antara harga penawarannya dengan harga penawaran di atasnya yang ditunjuk sebagai pemenang berikutnya.

Spoiler for PENUNJUKAN PEMENANG:
Pasal 13. PENUNJUKAN PEMENANG

1.Pemberi Tugas menunjuk Pemenang Pelelangan sebagai Pemborong/Pelaksana Pekerjaan, berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang. Penunjukan Pemenang hanya dapat dilakukan setelah tidak ada sanggahan, atau ada sanggahan namun ternyata tidak benar / tidak dapat diterima, dan jawaban atas sanggahan tersebut telah diterima dari Pemberi Tugas.

2.Peserta yang telah ditunjuk sebagai pemenang wajib menerima penunjukan ini. Apabila peserta yang menang mengundurkan diri, hal ini hanya dapat dilakukan dengan alasan yang dapat diterima oleh Pimpro. Dalam hal ini Jaminan Penawaran yang bersangkutan menjadi milik Pemberi Tugas dan diharuskan membayar sejumlah uang sebesar selisih harga antara harga penawarannya dengan harga penawaran di atasnya yang ditunjuk sebagai pemenang berikutnya.

3.Dalam hal pemenang pertama mengundurkan diri karena sesuatu sebab, maka pemenang urutan kedua ditunjuk untuk melaksanakan pemborongan. Apabila yang bersangkutan menerima persyaratan (termasuk harga) sama dengan pemenang pertama, tidak perlu diadakan pelelangan ulang.

4.Apabila pemenang urutan kedua tidak bersedia menerima persyaratan tersebut maka pemenang urutan ketiga ditunjuk untuk melaksanakan pemborongan, apabila yang bersangkutan menerima persyaratan (termasuk harga) sama dengan pemenang pertama, tidak perlu diadakan pelelangan ulang.

5.Apabila pemenang urutan ketiga tidak bersedia menerima persyaratan tersebut, harus diadakan pelelangan ulang.

6.Surat Keputusan Penunjukan akan dibuat paling cepat 6 (enam) hari dan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah penetapan pemenang.

Pasal 14. JAMINAN PELAKSANAAN

1.Sebelum menandatangani Surat Perjanjian, Penawar yang ditunjuk sebagai pemenang wajib mengganti Surat Jaminan Penawarannya dengan Surat Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan (Performance Bond) yang dikeluarkan oleh Bank Umum atau perusahaan Asuransi Kerugian.

2.Besarnya Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan sebesar 5 % (lima persen) dari besarnya nilai Kontrak Pekerjaan dengan jangka waktu 90-120 hari kalender terhitung sejak tanggal diterbitkan Surat Perintah Kerja.

3.Surat Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan akan dikembalikan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan dengan sempurna dan diterima dengan baik oleh Pemberi Tugas atau wakilnya yang sah.

4.Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan diperlukan untuk menjamin agar selama jangka waktu pelaksanaan, Pemborong yang ditunjuk dapat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal yang telah ditentukan, dan apabila Pemborong yang ditunjuk tidak atau menolak melaksanakan pekerjaan, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan pada pasal 12 dan pasal 13 RKS ini.

Pasal 15. PEMBUATAN SURAT PERJANJIAN

1.Peserta yang ditunjuk sebagai Pemborong/Pelaksana harus bersedia membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan/Kontrak.

2.Dasar pembuatan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan/Kontrak adalah :
a.Keputusan Penunjukan Pemenang Pelelangan.
b.Keputusan Penetapan Pemenang Pelelangan.
c.Berita Acara Hasil Pelelangan/Pembukaan Penawaran.
d.Berita Acara Penjelasan Pekerjaan/aanwijzing.
e.Dokumen-dokumen pelelangan lainnya.

3.Biaya-biaya yang terjadi akibat perjanjian ini menjadi tanggung jawab/beban pemborong.

4.Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan/Kontrak disampaikan kepada :
a.Pemberi Tugas.
b.Pelaksana yang bersangkutan (salinan otentik bermeterai).
c.Instalasi-instalasi lain yang bersangkutan dengan pelaksana perjanjian tersebut sesuai dengan keperluannya.
d.Panitia sebagai arsip.

Pasal 16. PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

1.Pemberi Tugas dapat memutuskan hubungan kerja, jika Pemborong melakukan kelalaian mengenai satu atau beberapa hal dibawah ini seperti :

a.Jika Pemborong tanpa alasan yang dapat diterima menangguhkan atau menunda sama sekali pelaksanaan pekerjaan yang belum selesai.

b.Jika Pemborong tidak melanjutkan pekerjaan dengan kesungguhan dan teratur.

c.Jika Pemborong mengabaikan peringatan tertulis dari Pemberi Tugas, sehingga dengan penolakan dan kelalaian tersebut pekerjaan betul-betul terkena akibatnya.

d.Pemborong tanpa alasan yang dapat diterima oleh Pemberi Tugas lalai dan gagal untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.

e.Pemborong dinyatakan pailit serta tidak dapat lagi memenuhi kewajibannya.

2.Apabila pekerjaan ternyata tidak dapat juga diselesaikan walaupun Pemborong telah dikenakan denda maksimum 5 % dari harga kontrak dan Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas/Kantor Pusat menilai bahwa pekerjaan tidak mungkin dapat diselesaikan, maka Pemberi Tugas dapat memutuskan secara sepihak dan berhak menunjuk Pemborong lain, guna menyelesaikan sisa pekerjaan atas biaya Pemborong .

Pasal 17. TEMPAT PERADILAN

1.Jika terjadi perselisihan yang tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah, maka penyelesaian selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Negeri ……………………….

Spoiler for SYARAT-SYARAT UMUM:


Pasal 1. LINGKUP PEKERJAAN

1.Lingkup pekerjaan yang akan dilakukan pada RKS ini adalah :
Pekerjaan …………………. …………………………… …………………… ………… yang berlokasi di …………………………

2.Apabila dianggap perlu untuk penyesuaian dengan anggaran atas kebutuhan, Pemberi Tugas dapat mengadakan pengurangan atau penambahan jumlah pekerjaan yang dimaksud dalam RKS ini. Dalam hal diadakan pengurangan jumlah pekerjaan, kepada penawar yang melaksanakan pekerjaan itu, tidak diberikan kompensasi atau ganti rugi dalam bentuk apapun.

Pasal 2. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN

Jangka waktu untuk pelaksanaan pekerjaan atau untuk penyerahan barang ini adalah selambat-lambatnya …… (………………..) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Kerja oleh Pemberi Tugas.

Pasal 3. WAKTU MULAI DAN KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN

1.Pemborong harus memulai pekerjaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Kerja, serta melaksanakannya dengan baik dan tepat waktu.
2.Apabila terlihat pekerjaan mengalami hambatan dan kemungkinan pekerjaan tidak dapat selesai tepat waktu, maka pemborong harus segera memberitahukan secara tertulis kepada Pemberi Tugas dengan menyebutkan alasan dan penyebab hambatan tsb. serta perkiraan jumlah hari keterlambatan.
3.Atas keterlambatan pekerjaan tersebut, Pemborong harus mengajukan permohonan tertulis untuk perpanjangan waktu, selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum jadwal penyelesaian pekerjaan, disertai alasan yang dapat diterima oleh Pemberi Tugas.
4.Permintaan perpanjangan waktu dapat dipertimbangkan oleh Pemberi Tugas, antara lain disebabkan oleh :
4.1.Adanya pekerjaan tambahan atau pengurangan yang tidak dapat dielakkan lagi setelah atau sebelum kontrak ditandatangani.
4.2.Adanya perintah tertulis dari Pemberi Tugas tentang pekerjaan tambahan atau tentang penghentian pekerjaan untuk sementara waktu.
4.3.Pekerjaan tidak dapat dimulai tepat waktu karena lokasi belum siap.
4.4.Adanya hal-hal yang terjadi di luar kekuasaan dan kemampuan pemborong (force majeure), seperti :
-bencana alam
-kebakaran
-peperangan/pemberontakan
-kerusuhan/huru-hara
-pemogokan umum
-keputusan Pemerintah dibidang ekonomi/moneter yang harus ditegaskan dengan surat keterangan dari Kepala Daerah setempat.

Pasal 4. PERLINDUNGAN TERHADAP KEPENTINGAN UMUM

1.Semua kegiatan pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan milik umum, milik Pemberi Tugas atau milik orang lain, harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap kepertingan umum. Dalam hal terjadi gangguan maka Pemborong harus membebaskan Pemberi Tugas dari segala macam tuntutan atau klaim.
2.Pemborong harus bertanggung jawab dan mengganti kerugian yang timbul akibat pelaksanaan pekerjaan, kelalaian Pelaksana, agen atau sub pelaksana yang terkait.

Spoiler for BAHAN:
Pasal 5. MUTU BAHAN DAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN

1.Semua bahan yang digunakan dan seluruh hasil pekerjaan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Kontrak dan Dokumen Lampiran Kontrak.
2.Atas permintaan Pemberi Tugas, Pemborong harus bersedia mengirimkan contoh material yang akan digunakan, untuk diuji mutunya. Setiap saat mutu pekerjaan harus siap diuji oleh Konsultan Pengawas/Kantor Pusat atau Pemberi Tugas. Untuk memenuhi hal penyelenggaraan pengujian tersebut, Pemborong tidak berhak mengajukan tuntutan (klaim) tambahan biaya.

Pasal 6. PEMERIKSAAN PEKERJAAN

1.Pemborong harus memberikan ijin kepada Pemberi Tugas atau Konsultan MK/Pengawas untuk melakukan pemeriksaan dan perhitungan hasil pekerjaan yang telah atau sedang dilaksanakan.
2.Pemberi Tugas mempunyai wewenang memerintahkan Pemborong secara tertulis untuk :
a.Mengganti material yang tidak memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam dokumen kontrak.
b.Membongkar dan melaksanakan kembali pekerjaan yang material, cara pelaksanaan dan atau hasil pekerjaannya yang tidak memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak, sehingga diperoleh hasil pekerjaan dan material yang sesuai dengan syarat dan ketentuan-ketentuan tersebut. Semua hal tsb. menjadi tanggungan Pemborong tanpa hak untuk menuntut (klaim) tambahan biaya.

Pasal 7. PEKERJAAN TAMBAH KURANG

1.Pekerjaan tambah kurang hanya berlaku dan diperhitungkan apabila ada perintah dari Pemberi Tugas.
2.Apabila terdapat pekerjaan tambah, maka harga satuan pekerjaan tambah ini diperhitungkan menurut daftar harga satuan pekerjaan sesuai kontrak.
3.Untuk pekerjaan yang harga satuannya tidak tercantum dalam daftar harga satuan tersebut, maka akan ditentukan lebih lanjut oleh Pemberi Tugas bersama Pemborong.

Pasal 8. SANKSI DAN DENDA

1.SANKSI
1.1.Calon peserta yang mengundurkan diri setelah mengambil dokumen lelang, tidak dapat meminta kembali biaya pengganti dokumen dan tetap menjadi milik pemberi tugas.
1.2.Peserta yang tidak memasukkan surat penawaran atau mengundurkan diri setelah mengikuti rapat penjelasan/aanwijzing akan dikenakan sanksi yaitu tidak akan diundang lagi mengikuti pekerjaan di lingkungan xxx selama 1 (satu) tahun, kecuali alasan pengunduran diri yang dapat diterima oleh Panitia.
1.3.Peserta yang mengundurkan diri setelah ditunjuk sebagai pemenang akan dikenakan sanksi, yaitu jaminan penawaran atau jaminan pelaksanaan menjadi milik Pemberi Tugas, dan tidak akan diundang lagi untuk mengikuti pekerjaan di lingkungan xxx selama 1 (satu) tahun.

2.DENDA KELAMBATAN
2.1.Apabila terjadi kelambatan waktu Pelaksanaan pekerjaan atau penyerahan barang yang diakibatkan oleh kelalaian Pemborong, maka Pemborong dikenakan denda sebesar 2 ‰ (dua permil) setiap harinya yang dihitung dari bagian yang terlambat dikerjakan atau diserahkan dengan maksimum denda sebesar 5 % (lima persen) dari nilai pemborongan yang diperjanjikan.
2.2.Apabila terjadi kelambatan waktu penyerahan pekerjaan lebih dari 25 (dua puluh lima) hari, maka berlaku ketentuan sbb. :
a.Pemberi Tugas berhak membatalkan surat Perjanjian secara sepihak dan Pemborong tidak dapat menuntut dalam bentuk apapun baik melalui pengadilan maupun luar pengadilan.
b.Jaminan pelaksanaan dinyatakan menjadi milik Pemberi Tugas.
c.Pemborong tidak berhak menerima pembayaran untuk sisa pekerjaan/barang yang belum diserahkan.
2.3.Ketentuan pada butir 2.2. di atas tidak berlaku apabila kelambatan itu terjadi secara langsung di luar kekuasaan dan kemampuan pemborong (force majeure).
Apabila kontrak dihentikan karena keadaan force majeure maka Pemberi Tugas akan membayar kepada Pemborong semua pekerjaan yang telah dilaksanakan sebelum tanggal penghentian kontrak, menurut ukuran-ukuran dan harga yang tercantum dalam kontrak.

Pasal 9. CARA PEMBAYARAN

1.Pembayaran dilakukan secara berangsur menurut prosentase kemajuan nilai prestasi pekerjaan yang dicapai berdasarkan hasil pemeriksaan penilaian yang dilakukan Konsultan MK/Pengawas dan disahkan oleh Pemberi Tugas, kecuali pembayaran terakhir akan dibayarkan setelah masa pemeliharaan selama 90 hari kalender berakhir, dikurangi retensi sebesar 5% (lima persen) dari jumlah setiap pembayaran angsuran.

2.Dimungkinkan adanya uang muka paling banyak sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga borongan dengan memberikan jaminan uang muka dari Bank Umum dan atau Perusahaan Asuransi Kerugian.
Jaminan uang muka harus berlaku samapai uang muka yang diambil lunas dibayar kembali dan nilai jaminan uang muka boleh secara berangsur-angsur dikurangi dengan pembayaran kembali uang muka tersebut.

3.Jumlah pembayaran angsuran sampai dengan penyerahan pertama pekerjaan adalah sebesar :
a.95% (sembilan puluh lima persen) dari harga borongan
b.Dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka
c.Dikurangi dengan denda kelambatan
d.Dikurangi dengan biaya pembebanan akibat penggunaan pihak ketiga.
e.Dikurangi dengan biaya pengawasan akibat dilampauinya batas waktu pelaksanaan.
4.Besarnya pembayaran angsuran akan diatur dalam Kontrak Pemborongan setelah diadakan kesepakatan lebih dahulu antara Pemberi Tugas dengan Pemborong.
5.Pembayaran dilakukan berdasarkan bukti Berita Acara penyelesaian Pekerjaan yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemborong dan Pihak Pemberi Tugas atau Konsultan MK/Pengawas yang ditunjuk.
6.Semua pembayaran pekerjaan ini akan dilakukan melalui …………………………………………….., dengan cara pemidahbukuan/transfer ke rekening perusahaan pemborong yang ada di ……………………………………..

Spoiler for PEMBAYARAN:
Pasal 10. PENUNDAAN PEMBAYARAN

Pembayaran angsuran akan ditangguhkan apabila:
1.Kesalahan pelaksanaan, hasil yang kurang memuaskan, kerusakan tidak/belum diperbaiki.
2.Keraguan Pemberi Tugas atas tidak seimbangnya antara pembayaran sisa dengan volume pekerjaan yang masih harus dilaksanakan.
3.Kegagalan pemborong dalam menyelesaikan urusan-urusan dengan sub-kontraktor, supplier-supplier maupun buruh.
4.Belum memenuhi salah satu ketentuan administratif
5.Belum adanya penyesuaian dalam perhitungan prestasi pekerjaan untuk angsuran tersebut.
6.Belum menyerahkan gambar bagian pekerjaan yang sesuai dengan yang telah dilaksanakan maupun adanya revisi ( perubahan/ as built drawing ).

Bilamana hal-hal tersebut di atas sudah tidak ada atau sudah dilaksanakan, maka angsuran dapat dilakukan.

Pasal 11. PENYELESAIAN PEKERJAAN

1.Semua hasil pekerjaan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam kontrak. Bilamana terdapat bagian-bagian dari hasil pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan atau ketentuan tersebut, maka Pemborong berkewajiban untuk segera memperbaikinya tanpa hak untuk mengajukan ketentuan tambahan biaya.
2.Pemeriksaan hasil penyelesaian pekerjaan akan segera dilaksanakan bersama antara Konsultan MK/Pengawas dengan Pemborong mengenai selesainya pekerjaan 100% (penyerahan pertama).
3.Hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang berisikan data mengenai kondisi hasil pekerjaan yang telah diperiksa.

Pasal 12. MASA PEMELIHARAAN

1.Masa pemeliharaan ditetapkan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Pertama.
2.Selama masa pemeliharaan, Pemborong harus melaksanakan pekerjaan perbaikan yang diminta secara tertulis oleh Pemberi Tugas sesuai dengan hasil pemeriksaan.
3.Untuk menjamin terlaksananya pekerjaan pemeliharaan, maka setiap termijn pembayaran dikenakan retensi sebesar 5 % dari besarnya termijn pembayaran sesuai dengan pasal 9 ayat 1
4.Retensi sebesar 5 % sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tersebut diatas akan dikembalikan apabila pemborong telah menyelesaikan kewajiban pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tersebut diatas dan dibuktikan dengan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Pemeliharaan yang ditandatangani oleh Pemberi Tugas dan Pemborong.

Pasal 13. ASURANSI

1.Semua resiko yang diakibatkan bukan karena force majeure ( seperti kebakaran, gempa bumi, petir, banjir dan sebagainya ) tetapi mengakibatkan kerugian kepada pekerjaan atau bahan-bahan yang berada ditempat pekerjaan yang masih dalam pelaksanaan maupun masih dalam pemesanan adalah menjadi resiko pemborong.
2.Dalam lingkup pertanggungan asuransi tersebut hendaknya masuk baik kerugian yang diakibatkan terhadap bagian-bagian pekerjaan yang menjadi tanggung jawab pemborong tersebut maupun kerugian yang diderita oleh bagian-bagian gedung yang sudah ada disekitar lokasi proyek beserta peralatan yang ada didalamnya, yang diakibatkan oleh pemborong dalam pelaksanaan pekerjaan.
3.Oleh karena itu pemborong harus mengurangi resiko ini sampai sekecil mungkin dengan jalan menutup pertanggungan / asuransi dalam bentuk EAR (Errection All Risks), Third Party Liability (TPL), Asuransi Kecelakaan untuk wakil-wakil Pemberi Tugas (Personnel Accident on Site) serta Asuransi tenaga kerja (Astek para pekerja pemborong) yang kesemuanya itu tidak merupakan unsur biaya tambah dalam harga penawaran. Pemborong disarankan menutup asuransi tersebut pada ……………………………………………………………………………………… atau perusahaan asuransi lainnya yang dapat disetujui oleh Pemberi Tugas, yang besarnya akan ditentukan kemudian dalam kontrak.

4.Surat Polis tersebut harus dibuat atas nama Pemberi Tugas dan bersama-sama dengan kwitansi dan premi yang telah dibayar oleh Pemborong harus diserahkan kepada Pemberi Tugas.
5.Kerusakan ataupun kerugian-kerugian akibat kejadian yang timbul harus segera diperbaiki dan dikembalikan dengan perbaikan seperti semula. Sesuai dengan perbaikan ini uang asuransi yang diterima oleh Pemberi Tugas akan dibayarkan kepada Pemborong hingga jumlah maksimal yang telah dibayarkan oleh Perusahaan Asuransi kepada Pemberi Tugas.

Spoiler for PEMBORONG LAIN:
Pasal 14.PEKERJAAN PEMBORONG LAIN

Dalam hal dimana pekerjaan atau bagian pekerjaan dari satu pemborong secara fisik berhubungan dengan pekerjaan/bagian pekerjaan dari pemborong yang lain, maka kecuali secara khusus hal ini diatur lain oleh Konsultan MK/Pengawas atau dokumen kontrak yang lain maka ketentuan-ketentuan berikut ini yang berlaku:
1.Pekerjaan merapikan, menyempurnakan finishing akhir pada bagian pekerjaan dimana secara fisik lebih dari satu pemborong terlibat, merupakan tanggung jawab dari pemborong yang mengerjakan pekerjaan ini dalam urutan sebagai berikut:
Untuk pekerjaan didalam bangunan:
a.Ornamen/Elemen Estetika
b.Furniture/Finishing
c.Interior/Finishing
d.Arsitektur/Finishing
e.Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal
f.Struktur/Konstruksi
2.Dalam hal dimana ada lebih dari satu pemborong dengan tingkat prioritas yang sama, mengerjakan pekerjaan yang secara fisik terlibat satu sama lain, maka ketentuan berikut ini berlaku:
a.Apabila bagian pekerjaan tersebut bertemu secara berdampingan, maka masing-masing pemborong wajib melakukan pekerjaan merapikan tersebut pada pekerjaan masing-masing dan pemborong yang belakangan mengerjakan bagian pekerjaan yang bertemu tersebut, bertanggung jawab untuk melindungi bagian pekerjaan dari pemborong yang lain sedemikian rupa sehingga bagian tersebut tidak cacat akibat pelaksanaan bagian pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. Pemborong ini bertanggung jawab bahwa pertemuan kedua pekerjaan tersebut diselesaikan dengan baik.

b.Apabila bagian pekerjaan dari satu pemborong menembus bagian pekerjaan dari pemborong yang lain, maka kedua pemborong bersama dengan Konsultan MK/Pengawas harus membicarakan pelaksanaan penembusan tersebut, sehingga didapatkan hasil yang sebaik-baiknya. Pemborong yang melaksanakan bagian pekerjaan yang ditembus bertanggung jawab untuk merapikan/ melakukan finishing akhir pada bagian yang ditembus tersebut.

c.Apabila bagian pekerjaan dari satu pemborong akan secara aksesibilitas visual ditutup oleh bagian pekerjaan dari pemborong yang lain, maka pemborong yang melaksanakan bagian pekerjaan yang menutupi bagian pekerjaan dari pemborong yang lain harus bertanggung jawab untuk merapikan/melakukan finishing akhir pada bagian-bagian pekerjaan yang merupakan akses untuk mencapai bagian yang ditutupi tersebut.

d.Apabila bagian pekerjaan dari satu pemborong bersambungan dengan bagian pekerjaan dari pemborong yang lain, maka pemborong yang melaksanakan bagian pekerjaan yang bersambungan tersebut bertanggung jawab untuk mengadakan dan memasang sementara pada bagian pekerjaan tersebut sedemikian rupa sehingga bagian itu bisa diuji secara terpisah dan diamankan terhadap segala kemungkinan pengotoran/kerusakan. Sebelum sambungan dilaksanakan pemborong yang melakukan penyambungan bertanggung jawab untuk merapikan dan melakukan finishing akhir pada sambungan tersebut.

e.Apabila bagian pekerjaan dari satu pemborong akan ditumpuk oleh bagian pekerjaan dari pemborong yang lain, maka pemborong yang bagian pekerjaannya akan ditumpuk tersebut bertanggung jawab untuk menghubungi pemborong yang bagian pekerjaannya akan menumpuk bagian pekerjaan yang dilaksanakannya dan dengan disaksikan oleh Konsultan MK/Pengawas untuk bersepakat mengenai ketepatan dan koordinasi dari bagian yang bertumpuk tersebut serta memberi peluang yang wajar pada pemborong yang belakangan untuk melakukan pekerjaan persiapan yang diperlukan untuk melaksanakan bagian pekerjaannya. Bilamana pemborong yang belakangan ini tidak bias dihubungi, maka pemborong yang terdahulu harus meminta petunjuk khusus dari Konsultan MK/Pengawas mengenai hal ini.
3.Dalam hal dimana pemborong yang bertanggung jawab untuk merapikan/ melakukan finishing akhir ini tidak dapat melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan jadwal pekerjaannya karena belum terlaksana bagian pekerjaan dari pemborong yang lain, maka pemborong tersebut dengan persetujuan Konsultan MK/Pengawas dapat memilih salah satu dari alternatip berikut:

a.Meminta kerja kurang atas bagian pekerjaan yang tertunda serta melimpahkan bagian pekerjaan yang tertunda tadi kepada pemborong lain yang belakangan dengan memperhitungkan pengurangan waktu pelaksanaan.
b.Meminta dilakukannya pemeriksaan kemajuan dan penyerahan bagian per bagian atau partial submission atas bagian pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan.

Pasal 15.PENYERAHAN PEKERJAAN

1.Penyerahan pertama dilakukan setelah Pemborong menyelesaikan semua pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal yang telah ditetapkan dalam surat kontrak pemborongan, dengan dibuatkan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (100 %) yang ditandatangani oleh Pemborong dan Konsultan MK/Pengawas serta diketahui oleh Pemberi Tugas, Kemudian dibuatkan Berita Acara Serah Terima Pertama yang ditandatangani oleh Pemberi Tugas dan Pemborong.

2.Setelah berakhirnya masa pemeliharaan yaitu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak penyerahan pekerjaan terakhir, maka Pemborong membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang menyatakan bahwa pekerjaan telah diselesaikan dan dipelihara dengan baik dan ditandatangani oleh Pemberi Tugas dan Pemborong.

3.Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, dapat dilakukan penyerahan pekerjaan kedua dari Pemborong kepada Pemberi Tugas dan dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Kedua yang ditandatangani oleh Pemborong dan Pemberi Tugas.

Spoiler for LINGKUP:

1.Lingkup

1.1.Persyaratan Teknis Umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara umum berlaku untuk seluruh segi teknis yang secara umum berlaku untuk seluruh bagian Pekerjaan dimana persyaratan ini bisa diterapkan.

1.2.Persyaratan Teknis Umum ini membentuk suatu kesatuan dengan Persyaratan Teknis Khusus, dan secara bersama-sama merupakan persyaratan dari segi teknis bagi seluruh Bagian Pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih dari dokumen-¬dokumen berikut ini :

Gambar-gambar Pelelangan/Pelaksanaan.
Persyaratan Teknis Umum/Khusus.
Perincian Volume Pekerjaan/Perincian Penawaran.
Dokumen-dokumen Pelelangan/Pelaksanaan yang lain.

1.3.Dalam hal dimana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak dapat diterapkan pada satu dokumen pun dari pasal 1.2 di atas maka bagian dari Persyaratan Teknis Umum tersebut dengan sendirinya dianggap tidak berlaku.

2.Referensi

2.1.Atas seluruh Bagian Pekerjaan dalam Perjanjian Kerja ini, kecuali secara khusus dipersyaratkan lain dalam satu atau lebih dokumen dari Dokumen Pelelangan/Pelaksanaan, berlaku :
Undang-undang/Keputusan Presiden.
Peraturan/Surat Keputusan dari Departemen/Instansi yang berwenang.
Peraturan Daerah.
Standard/Norma/Pedoman
yang berlaku di Indonesia untuk Bagian Pekerjaan yang bersangkutan, dalam mana termasuk, tapi tidak terbatas pada yang tersebut berikut ini :

Subyek : Referensi

 Umum :Peraturan Bangunan Nasional Th. 1978
 Bahan-bahan Umum :NI-3 Th. 1956
 Kapur Bahan Bangunan :NI-7
 Semen Portland :NI-8
 Bata Merah :NI-10
 Umum :NI-18
 Tras dan Semen Merah :NI-20
 Semen Portland :SII.0013-81
 Bata Merah :SII.0021-78
 Kapur Bahan Bangunan :SII.0024-80
 Logam :SII.0085-75
 Semen Pozolan Kapur :SII.0131-75
 Semen Portland Pozolan :SII.0132-75
 Besi Tuang Kelabu :SII.0146-76
 Baja Karbon :SII.0147-76
 Logam : SII.0148-76
 Baja Siku : SII.0163-77
 Las Pipa : SII.0164-77
 Besi Tuang Kelabu : SII.0167-77
 Kawat Las :SII.0192-78
 Besi Strip : SII.0193-78
 Paku : SII.0194-81
 Pengantar Tembaga dan Allumunium : SII.0206-78
 Umum :SII.0242-80
 Umum :SII.0260-79
 Cat Dasar Meni : SII.0283-80
 Semen : SII.0287-80
 Logam : SII.0291-80
 Pipa Baja Karbon :SII.0295-80
 Pipa Union : SII.0296-80
 Baja Karbon Cor : SII.0297-80
 Besi Cor : SII.0298-80
 Paku Keling : SII.0299-80
 Baja Siku : SII.0300-80
 Baja : SII.0302-80
 Besi Cor :SII.0303-80
 Logam :SII.0318-80
 Logam :SII.0319-80
 Sekrup : SII.0320-80
 Baja Tulang :SII.0321-80
 Logam : SII.0392-80
 Logam :SII.0393-80
 Logam : SII.0394-80
 Logam : SII.0395-80
 Logam : SII.0396-80
 Logam : SII.0397-80
 Logam : SII.0398-80
 Logam : SII.0399-80
 Besi Tuang Kelabu:SII.0400-80
 Logam : SII.0401-80
 Logam :SII.0402-80
 Logam : SII.0403-80
 Alumunium Trusi :SII.0405-80
 Kunci : SII.0406-80
 Engsel :SII.0407-80
 Kunci : SII.0408-80
 Kunci : SII.0409-80
 Baja :SII.0410-80
 Cat : SII.0480-81
 Cat : SII.0481-81
 Cat : SII.0482-81
 Cat :SII.0483-81
 Cat :SII.0484-81
 Cat :SII.0485-81
 Cat :SII.0486-81
 Cat :SII.0487-81
 Cat :SII.0488-81
 Cat :SII.0489-81
 Cat :SII.0490-81
 Cat :SII.0491-81
 Cat :SII.0492-81
 Cat :SII.0493-81
 Logam :SII.0494-81
 Besi dan Baja :SII.0541-81
 Cat :SII.0544-81
 Cat :SII.0546-81
 Cat :SII.0548-81
 Cat :SII.0549-81
 Cat :SII.0550-81
 Cat :SII.0551-81
 Mur dan Baut :SII.0552-81
 Baja :SII.0693-82
 Baja :SII.0694-82
 Alumunium :SII.0695-82
2.2.Dalam hal dimana ada Bagian Pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak diatur dalam Persyaratan Teknis Umum/Khusus maupun salah satu dari ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 2.1 di atas, maka untuk Bagian Pekerjaan tersebut.
Pemborong harus mengajukan salah satu dari persyaratan-¬persyaratan berikut ini guna disepakati oleh Pengawas untuk dipakai sebagai patokan persyaratan teknis :
Standar/Norma/Kode/Pedoman yang bisa diterapkan pada Bagian Pekerjaan bersangkutan, yang diterbitkan oleh Instansi/Institusi/Asosiasi Profesi/Asosiasi Produsen/Lembaga Pengujian ataupun Badan-badan yang bersifat internasional ataupun nasional dari negara lain, sejauh bahwa atas hal tersebut diperoleh kesepakatan dari Pengawas.
Brosur Teknis dari Produsen yang didukung oleh Sertifikat dari Lembaga Pengujian yang diakui secara Nasional/Internasiona

Spoiler for bahan:
3.B a h a n

3.1.Baru / Bekas
Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua Bahan yang dipergunakan dalam/untuk Pekerjaan ini harus merupakan Bahan yang baru, penggunaan Bahan bekas hanya bisa diperkenankan dengan izin tertulis dari Pengawas atas persetujuan Pemberi Tugas.

3.2.Tanda Pengenal
-Dalam hal dimana Pabrik/Produsen Bahan mengeluarkan Tanda Pengenal untuk Produk/Bahan yang dihasilkannya, ataupun sebagai pengenal kwalitas/kelas/ kapasitas; maka semua Bahan dari Pabrik/Produsen bersangkutan yang dipergunakan dalam Pekerjaan ini harus mengandung Tanda Pengenal tersebut. Kecuali ditetapkan lain oleh Pengawas, Bahan sejenis dengan fungsi yang berbeda harus diberi Tanda Pengenal untuk membedakan satu Bahan dari Bahan yang lain. Tanda Pengenal ini bisa berupa warna atau tanda-tanda lain yang mana harus sesuai dengan Referensi pada Pasal 2 Persyaratan Teknis Umum ini kalau ada diatur disana; atau dalam hal dimana tidak/belum ada pengaturan yang jelas mengenai itu, hal ini harus dilaksanakan sesuai petunjuk dari Pengawas.

3.3.Merk Dagang dan Kesetarafan
-Penyebutan sesuatu Merk Dagang bagi suatu Bahan/Produk di dalam Persyaratan Teknis, secara umum harus dimengerti sebagai persyaratan kesetarafan kwalitas penampilan (performance) dari Bahan/Produk tersebut, yang mana dinyatakan dengan kata-kata : "atau yang setaraf".
-Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan Bahan/Produk lain yang dapat dibuktikan mempunyai kwalitas penampilan yang setaraf dengan Bahan/Produk yang memakai Merk Dagang yang disebutkan, dapat diterima sejauh bahwa untuk itu sebelumnya telah diperoleh Persetujuan tertulis dari Pengawas atas kesetarafan tersebut.
Penggunaan Bahan/Produk yang disetujui sebagai "setaraf" tidak dianggap sebagai Perubahan Pekerjaan, dan karenanya perbedaan Harga dengan Bahan/Produk yang disebutkan Merk Dagangnya akan diabaikan.

3.4.Penggantian (Substitusi)
-Atas Persetujuan Pengawas dan Perencana, Pemborong/supplier bisa mengajukan usulan untuk penggantian sesuatu Bahan/Produk dengan sesuatu Bahan/Produk lain dengan penampilan yang berbeda dengan yang dipersyaratkan, tetapi dengan taraf yang bersamaan.
-Dalam persetujuan atas sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan harga yang ada dengan Bahan/Produk yang dipersyaratkan, akan diperhitungkan sebagai Perubahan Pekerjaan, dengan ketentuan sebagai berikut :
Kecuali dapat dibuktikan bahwa Pemborong tidak bersalah/lalai, maka dalam hal dimana Penggantian disebabkan karena kegagalan Pemborong/supplier untuk mendapatkan Bahan/Produk seperti yang dipersyaratkan, maka Perubahan Pekerjaan yang bersifat Kerja Tambah dianggap tidak ada.

Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Pengawas, Perencana dan Pemberi Tugas sebagai masukan (input) baru yang menyangkut nilai-nilai tambah, maka Perubahan Pekerjaan berupa Kerja Tambah dapat diperkenankan.

3.5.Persetujuan Bahan
-Untuk menghindarkan penolakan Bahan di lapangan, dianjurkan dengan sangat agar sebelum sesuatu Bahan/Produk akan dibeli/dipesan/diprodusir, terlebih dahulu dimintakan Persetujuan dari Pengawas atas kesesuaian dari Bahan/Produk tersebut pada Persyaratan Teknis, yang mana akan diberikan dalam bentuk tertulis yang dilampirkan pada Contoh/Brosur dari Bahan/Produk yang bersangkutan untuk diserahkan pada Pengawas di lapangan.
-Penolakan Bahan di lapangan karena diabaikannya prosedur di atas sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pemborong/Supplier atas mana tidak dapat diberikan pertimbangan keringanan apapun.
-Adanya Persetujuan tertulis dengan disertai contoh Brosur seperti tersebut di atas tidak melepaskan tanggung jawab Pemborong/Supplier dari kewajibannya dalam Perjanjian Kerja ini untuk mengadakan Bahan/Produk yang sesuai dengan persyaratannya, serta tidak merupakan jaminan akan diterima/disetujuinya seluruh Bahan/Produk tersebut di lapangan, sejauh tidak dapat dibuktikan bahwa seluruh Bahan/Produk tersebut adalah sesuai dengan Contoh/Brosur yang telah disetujui.

3.6.Contoh
Pada waktu memintakan persetujuan atas Bahan/Produk, kepada Pengawas harus diserahkan Contoh dari Bahan/Produk tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut :
-Jumlah Contoh :
Untuk Bahan/Produk, atas mana tidak dapat diberikan sesuatu Sertifikat Pengujian, kepada Pengawas harus diserahkan sejumlah Bahan/Produk sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam Standar Produsen Pengujian, untuk dijadikan Benda Uji guna diserahkan pada Badan/Lembaga Penguji yang ditunjuk oleh Pengawas.
Untuk Bahan/Produk, atas mana dapat ditunjukkan Sertifikat Pengujian yang dapat disetujui/diterima oleh Pengawas, kepada Pengawas harus diserahkan 2 (dua) buah contoh, yang masing-masing disertai dengan salinan Sertifikat Pengujian yang bersangkutan.
-Contoh yang disetujui :
Dari contoh yang diserahkan kepada Pengawas, atas contoh yang telah memperoleh persetujuan, oleh Pengawas harus dibuat suatu keterangan tertulis mengenai persetujuannya; dan disamping itu oleh Pengawas harus dipasangkan tanda pengenal persetujuannya pada 2 (dua) buah contoh, yang semuanya akan dipegang oleh Pengawas.
Bila dikehendaki, Pemborong/Supplier dapat memintakan sejumlah set tambahan dari Contoh berikut Tanda Pengenal Persetujuan dan surat keterangan persetujuan untuk kepentingan dokumentasinya sendiri.
Dalam hal yang demikian, jumlah Contoh yang harus diserahkan kepada Pengawas harus ditambah seperlunya sesuai dengan kebutuhan tambahan tersebut.
Pada waktu Pengawas sudah tidak lagi membutuhkan Contoh yang disetujui tersebut untuk pemeriksaan Bahan/Produk bagi Pekerjaan, Pemborong berhak meminta kembali Contoh tersebut untuk dipasangkan pada Pekerjaan.
-Waktu persetujuan Contoh :
Adalah tanggung jawab dari Pemborong/supplier untuk mengajukan Contoh pada waktunya, sedemikian sehingga pemberian persetujuan atas Contoh tersebut tidak akan menyebabkan keterlambatan pada Jadwal Pengadaan Bahan.
Untuk Bahan/Produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan kesetarafan pada sesuatu Merk Dagang tertentu, keputusan atas contoh akan diberikan oleh Pengawas dalam waktu tidak lebih dan 10 (sepuluh) hari kerja.
Dalam hal dimana Persetujuan tersebut akan melibatkan keputusan tambahan di luar Persyaratan Teknis (seperti penentuan model, warna, dll.), maka keseluruhan keputusan akan diberikan dalam waktu tidak lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kerja.
Untuk Bahan/Produk yang masih harus dibuktikan kesetarafannya dengan sesuatu Merk Dagang yang disebutkan, keputusan atas Contoh akan diberikan oleh Pengawas dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak dilengkapinya pembuktian kesetarafan.
Untuk Bahan/Produk yang bersifat Pengganti (substitusi), keputusan Persetujuan akan diberikan oleh Pengawas dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya dengan lengkap seluruh bahan-bahan pertimbangan.
Untuk Bahan/Produk yang bersifat Peralatan/Perlengkapan ataupun Produk lain yang karena sifat/jumlah/harga pengadaannya tidak memungkinkan untuk diberikan Contoh dalam bentuk Bahan/Produk jadi; permintaan Persetujuan bisa diajukan berdasarkan Brosur dari Produk tersebut, yang mana harus dilengkapi dengan :
-Spesifikasi Teknis lengkap yang dikeluarkan oleh Pabrik/Produsen.
-Surat-surat seperlunya dari Agen/Importir, sesuai petunjuk Pengawas, seperti a.l :
Surat Keagenan, Surat Jaminan Suku Cadang dan Jasa Purna Penjualan (After Sales Service) dll.
-Katalog untuk Warna, Pekerjaan Penyelesaian (Finishing) dll.
-Sertifikat-sertifikat Pengujian/Penetapan Kelas dll, dan dokumen-dokumen lain sesuai petunjuk Pengawas.
Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan di atas, keputusan atas Contoh dari Bahan/Produk yang diajukan belum diperoleh tanpa pemberitahuan tertulis apapun dari Pengawas maka dengan sendirinya dianggap bahwa Contoh yang diajukan telah disetujui oleh Pengawas.

Spoiler for penyimpanan:
3.7.Penyimpanan Bahan
-Persetujuan atas sesuatu Bahan/Produk harus dimengerti sebagai perizinan untuk memasukkan Bahan/Produk tersebut ke dalam Lapangan; dan penggunaan Bahan/Produk tersebut dalam Pekerjaan sejauh bahwa keadaannya tidak berubah dari kondisi waktu Persetujuan diberikan.

-Bahan/Produk yang telah dimasukkan ke Lapangan harus segera disimpan :
di tempat,
dengan cara/peralatan,
dalam susunan/tumpukan dan dengan pengkondisian lingkungan,
dengan pengamanan,
dan dengan accesibilitas
yang baik, sesuai dengan ketetapan untuk masing-masing Bahan/Produk dalam Persyaratan ini tidak jelas, sesuai dengan petunjuk Pengawas.

-Pemborong yang akan memakai Bahan/Produk, bertanggung jawab bahwa selama dalam penyimpangan, Bahan/Produk tersebut tetap berada dalam kondisi layak untuk dipakai dalam pekerjaan, Pengawas berhak untuk memerintahkan agar :
Bahan/Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi layak untuk dipakai; atau
Dalam hal dimana perbaikan tidak lagi mungkin, supaya Bahan/Produk tersebut segera dikeluarkan dari Lapangan untuk diganti dengan yang memenuhi Persyaratan.

-Untuk Bahan/Produk yang mempunyai Umur Pemakaian yang tertentu, penyimpanannya harus dikelompokkan menurut Umur Pemakaian tersebut, yang mana harus dinyatakan dengan Tanda Pengenal dengan ketentuan sbb :

Terbuat dari kaleng atau kertas yang tidak akan rusak selama penggunaan ini.
Berukuran minimal 40 cm x 60 cm.
Huruf berukuran minimum setinggi 10 cm, dengan warna merah.
Diletakkan di tempat yang mudah terlihat.

Penyusunan Bahan sejenis selama penyimpanan harus diatur sedemikian rupa, sehingga Bahan yang terlebih dulu masuk akan pula terlebih dulu dikeluarkan untuk dipakai dalam Pekerjaan.

Spoiler for pelaksanaan:
4.Pelaksanaan

4.1.Rencana Pelaksanaan
-Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditandatanganinya SPK oleh kedua belah pihak, Pemborong harus menyerahkan kepada Pengawas :
Program kerja yang terdiri dari :
-Jadwal Pelaksanaan yang terinci dalam bentuk Network Planning & Barchat.
-Jadwal Pengadaan Bahan.
-Jadwal Ketenagaan.
-Jadwal Peralatan.
Metoda pelaksanaan yang terinci.
Tabel Sub Paket & Milestone (kalau ada).
Tabel/Daftar Pay Item (kalau ada).
Kelengkapan administrasi lainnya yang akan ditentukan kemudian oleh Pengawas.

Pengawas akan memeriksa Rencana Kerja Pemborong tersebut di atas dan memberikan tanggapan atas itu dalam waktu paling lama 2 (dua) minggu.

-Pemborong harus memasukkan kembali perbaikan atas Rencana Kerja kalau Pengawas meminta diadakannya perbaikan/penyempurnaan atas Rencana Kerja tadi; paling lambat 4 (empat) hari sebelum dimulainya waktu Pelaksanaan.

-Pemborong tidak dibenarkan memulai sesuatu Pelaksanaan Pekerjaan sebelum adanya Persetujuan dari Pengawas atas Rencana Kerja ini.
Kecuali dapat dibuktikan bahwa Pengawas telah melalaikan kewajibannya untuk memeriksa Rencana Kerja Pemborong pada waktunya, maka kegagalan Pemborong untuk memulai Pekerjaan sehubungan dengan belum adanya Rencana Kerja yang disetujui Pengawas sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Pemborong bersangkutan.

4.2.Gambar Kerja (Shop Drawings)
-Untuk bagian-bagian Pekerjaan, dimana Gambar Pelaksanaan (Construction drawings) belum cukup memberikan petunjuk mengenai cara untuk mencapai keadaan terlaksana, Pemborong berkewajiban mempersiapkan Gambar Kerja yang secara terperinci akan memperlihatkan Cara Pelaksanaan tersebut.

-Format dari Gambar Kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Pengawas.

-Gambar Kerja harus diajukan kepada Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya untuk mana gambar-gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 2 (dua).

4.3.Rencana Harian, Mingguan dan Bulanan
-Selambat-lambatnya setiap sore hari, Pemborong harus menyerahkan Rencana Kerja Harian, yang berisi Rencana Pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan pada keesokan harinya.

-Selambat-lambatnya pada setiap hari Sabtu dalam masa dimana pelaksanaan Pekerjaan berlangsung, Pemborong berkewajiban untuk menyerahkan kepada Pengawas suatu Rencana Mingguan yang berisi Rencana Pelaksanaan dari berbagai pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam minggu berikutnya.

-Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari setiap bulan, Pemborong berkewajiban menyerahkan kepada Pengawas suatu Rencana Bulanan yang menggambarkan dalam garis besarnya, berbagai Rencana Pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang direncanakan untuk dilaksanakan dalam bulan berikutnya.

-Kelalaian Pemborong untuk menyusun dan menyerahkan Rencana Harian, Mingguan maupun Bulanan dinilai sama dengan kelalaian dalam melaksanakan perintah Pengawas dalam Persyaratan Administrasi Umum.

-Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, Pemborong diwajibkan untuk memberitahu Pengawas mengenai hal tersebut paling sedikit 2 x 24 jam sebelumnya, dengan format ijin yang akan ditentukan oleh Pengawas.

4.4.Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan
-Selambat-lambatnya pada setiap sore hari, Pemborong harus menyerahkan Laporan Harian, yang berisikan uraian lengkap dan terinci tentang pekerjaan-pekerjaan yang telah dilaksanakan pada hari itu.

-Selambat-lambatnya pada setiap hari Senin, Pemborong harus menyerahkan Laporan Mingguan, yang berisikan uraian tentang pekerjaan-pekerjaan yang telah dilaksanakan pada Minggu sebelumnya, lengkap dengan prestasi & bobot masing-masing item pekerjaan.

-Selambat-lambatnya pada akhir Minggu pertama bulan berikutnya Pemborong harus menyerahkan Laporan Bulanan, yang berisikan uraian tentang pekerjaan-pekerjaan yang telah dilaksanakan pada satu bulan sebelumnya, lengkap dengan kumulatif prestasi & bobot, serta dilengkapi pula dengan foto-foto dokumentasi.

-Kelalaian Pemborong dalam membuat Laporan Harian, Mingguan maupun Bulanan, dinilai sama dengan kelalaian Pemborong dalam melaksanakan instruksi Pengawas seperti diatur pada butir 9.1. & 9.2. Persyaratan Administrasi Umum.

4.5.Kwalitas
-Pekerjaan harus dikerjakan dengan kwalitas pengerjaan yang terbaik untuk jenis pekerjaan bersangkutan.
Hanya tenaga-tenaga kerja terbaik dalam tiap jenis pekerjaan diizinkan untuk melaksanakan pekerjaan bersangkutan.
Kwalitas pengerjaan ataupun kwalitas hasil pekerjaan yang kurang memenuhi syarat akan ditolak atau harus diperbaiki. Tenaga kerja yang kurang memenuhi syarat akan ditolak dan dilarang meneruskan kegiatannya.

Spoiler for pengujian :
4.6.Pengujian Hasil Pekerjaan
-Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan akan diuji dengan cara dan tolak ukur pengujian yang dipersyaratkan dalam referensi yang ditetapkan dalam Pasal 2 dari Persyaratan Teknis Umum ini.

-Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan/Lembaga yang akan melakukan pengujian dipilih atas persetujuan Pengawas dari Lembaga/Badan Pengujian milik Pemerintah atau yang diakui Pemerintah, atau Badan lain yang oleh Pengawas dianggap memiliki obyektivitas dan integritas yang meyakinkan.
Atas hal yang terakhir ini, Pemborong/Supplier tidak berhak mengajukan sanggahan.

-Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban Pemborong.

-Dalam hal dimana salah satu pihak tidak dapat menyetujui hasil pengujian dari Badan Penguji yang disetujui oleh Pengawas pihak tersebut berhak mengadakan pengujian tambahan pada Lembaga/Badan lain yang memenuhi persyaratan badan penguji seperti tersebut di atas.

-Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan tersebut memberikan kesimpulan yang sama, maka semua biaya untuk pengujian tambahan menjadi beban pihak yang mengusulkannya.

-Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan tersebut memberikan kesimpulan yang berbeda, maka dapat dipilih untuk :
Memilih Badan/Lembaga Penguji ketiga atas kesepakatan bersama.

Melakukan Pengujian Ulang pada Badan/Lembaga Penguji pertama atau kedua dengan ketentuan tambahan berikut :
-Pelaksanaan Pengujian Ulang harus disaksikan oleh Pengawas dan Pemborong/Supplier ataupun wakil-wakilnya.
-Pada Penguji Ulang harus dikonfirmasikan penerapan dari alat-alat penguji.

Hasil dari Pengujian Ulang harus dianggap final, kecuali bilamana kedua belah pihak sepakat untuk tidak menganggapnya demikian.

Apabila hasil Pengujian Ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari hasil pengujian yang pertama, maka semua biaya untuk semua pengulangan pengujian menjadi tanggungan pihak yang mengusulkan diadakannya pengujian tambahan.

Apabila hasil Pengujian Ulang menunjukkan ketidaktepatan kesimpulan dari hasil pengujian yang pertama dan membenarkan kesimpulan dari hasil pengujian tambahan maka biaya untuk semua pengulangan pengujian bukan menjadi tanggungan pihak yang mengusulkan diadakannya pengujian tambahan.

Bilamana ternyata pihak Pengawas yang mempunyai pendapat salah, maka atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya penambahan/pengulangan pengujian akan diberikan tambahan waktu pelaksanaan pada bagian pekerjaan bersangkutan dan bagian-bagian lain yang terkena akibatnya, penambahan mana besarnya adalah sesuai dengan penundaan yang terjadi.

4.7.Penutup Hasil Pelaksanaan Pekerjaan
-Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dengan bagian pekerjaan yang lain, yang mana akan secara visual menghalangi Pengawas untuk memeriksa bagian pekerjaan yang terdahulu, Pemborong wajib melaporkan secara tertulis kepada Pengawas mengenai rencana untuk melaksanakan bagian pekerjaan yang akan menutupi bagian pekerjaan yang pertama tersebut, sedemikian rupa sehingga Pengawas berkesempatan secara wajar melakukan pemeriksaan pada bagian yang bersangkutan untuk dapat disetujui kelanjutan pengerjaannya.

-Kelalaian Pemborong untuk menyampaikan laporan di atas, memberikan hak kepada Pengawas untuk di belakang hari memerintahkan pembongkaran kembali bagian pekerjaan yang menutupi tersebut, untuk memeriksa hasil pekerjaan yang terdahulu, yang mana akibat sepenuhnya akan ditanggung oleh Pemborong.

-Dalam hal dimana laporan telah disampaikan, dan Pengawas tidak mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan pemeriksaan yang dimaksudkan, maka setelah lewat dari 2 (dua) hari kerja sejak laporan disampaikan, Pemborong berhak melanjutkan pelaksanaan pekerjaan dan menganggap bahwa Pengawas telah menyetujui bagian pekerjaan yang ditutup tersebut.

-Pemeriksaan dan persetujuan oleh Pengawas atas suatu pekerjaan tidak melepaskan Pemborong dari kewajibannya untuk melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai dengan Perjanjian Kerja.

-Walaupun telah diperiksa dan disetujui, kepada Pemborong masih dapat diperhitungkan untuk membongkar kembali bagian pekerjaan yang menutupi bagian pekerjaan yang lain guna pemeriksaan bagian pekerjaan yang tertutupi.
Apabila hasil pemeriksaan ini menunjukkan adanya bagian dari pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan dalam perjanjian kerja, maka seluruh biaya pembongkaran sepenuhnya ditanggung oleh Pemborong.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bagian pekerjaan yang bersangkutan ternyata memenuhi semua persyaratan, maka :
Semua biaya pembongkaran akan diperhitungkan sebagai pekerjaan tambah.
Atas bagian pekerjaan yang tertunda pengerjaannya sebagai akibat pembongkaran tersebut, akan diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan yang jumlahnya sesuai dengan penundaan tersebut.
5.Penyelesaian dan Penyerahan

5.1.Penyerahan
-Untuk berbagai macam kunci :
Semua kunci orisinil, disertai "construction key" (kalau ada).
Minimum 1 (satu) set kunci duplikat.
-Dokumen-dokumen resmi (seperti surat izin pembayaran cukai, surat fiskal pajak dll).
-Segala macam surat jaminan berupa guarantee/waaranty sesuai yang dipersyaratkan.
-Surat Pernyataan Pelunasan sesuai petunjuk Pengawas.

Spoiler for STRUKTUR:

PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR

Pasal 1
U m u m

1.1. Jenis dan uraian pekerjaan dan persyaratan teknis khusus gambar - gambar rencana ( Design ) adalah merupakan satuan dengan RKS ini.

1.2. Adapun standar yang dipakai untuk pekerjaan tersebut diatas ialah berdasarkan:
• Dewan Normalisasi Indonesia
• ASTM ( Amerika Society for Testing & Materials )
• ASSHO ( Amerika Association of State Highway Officials )

1.3. Sebelum melaksanakan pekerjaan, pemborong harus mengukur kembali semua titik elevasi dan koordinat - koordinat. Dan apabila terjadi perbedaan - perbedaan dilapangan, kontraktor wajib membuat gambar - gambar penyesuaian dan harus mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan.

Pasal 2
Syarat - syarat Umum

2.1. UMUM

Untuk dapat memahami dengan sebaik - baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan seperti yang diuraikan didalam buku ini. Bila terdapat ke-tidak jelasan dan/atau perbedaan dalam gambar dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Perencanaan untuk mendapatkan penyelesaian.

2.2. LINGKUP PEKERJAAN

Penyelesaian tenaga kerja, bahan - bahan dan alat - alat kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi, dan memelihara bahan - bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.

2.3. SARANA KERJA

Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja. Kontraktor juga wajib memasukkan identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian masing - masing anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material dilokasi yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal - hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja dilokasi dapat tercapai.

2.4. GAMBAR - GAMBAR DOKUMEN

2.4.1. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar - gambar yang ada ( AR, ST, dan ME ) dalam buku uraian pekerjaan ini, maupun pekerjaan yang terjadi akibat keadaan dilokasi, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Direksi Pekerjaan secara tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan dilokasi setelah Direksi Pekerjaan berunding terlebih dahulu dengan Perencana. Ketentuan tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.

2.4.2. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai/terpasang

2.4.3. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, kontraktor diwajibkan memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil - peil, ketinggian, lebar ketebalan, luas penampang dan lain - lainnya sebelum memulai pekerjaan.
Bila ada keraguan mengenai ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan kontraktor wajib merunding terlebih dahulu dengan perencana.

2.4.4. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran - ukuran yang tercantum didalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Direksi Pekerjaan.

2.4.5. Kontraktor harus menyediakan dengan lengkap masing - masing dua salinan, segala gambar - gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita - berita perubahan dan gambar - gambar pelaksanaan yang telah disetujui ditempat pekerjaan.
Dokumen - dokumen ini harus dapat dilihat Direksi Pekerjaan setiap saat sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu, dokumen - dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi Tugas.


2.5. GAMBAR - GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH - CONTOH

2.5.1. Gambar - gambar pelaksanaan pelaksanaan ( shop drawing ) adalah gambar - gambar, diagram, ilustrasi jadwal, brosur atau data yang disiapkan kontraktor atau sub kontraktor, supplier atau produsen yang menjelaskan bahan - bahan atau sebagian pekerjaan.

2.5.2. Contoh - contoh adalah benda - benda yang disediakan Kontraktor untuk menunjukan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh Direksi Pekerjaan untuk menilai dahulu.

2.5.3. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan segera semua gambar - gambar pelaksanaan dan contoh - contoh yang diisyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau oleh Direksi Pekerjaan.
Gambar - gambar pelaksanaan dan contoh - contoh harus diberi tanda - tanda sebagaimana ditentukan Direksi Pekerjaan. Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada hal - hal demikian.

2.5.4. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar - gambar pelaksanaan atau contoh - contoh dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.

2.5.5. Direksi Pekerjaan dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau menyetujui gambar - gambar pelaksanaan atau contoh - contoh dalam waktu sesingkat - singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat - syarat keindahan.

2.5.6. Kontraktor akan melakukan perbaikan - perbaikan yang diminta Direksi Pekerjaan dan menyerahkan kembali segala gambar - gambar pelaksanaan dan contoh - contoh sampai disetujui.

2.5.7. Persetujuan Direksi Pekerjaan terhadap gambar - gambar pelaksanaan dan contoh - contoh tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan tersebut.

2.5.8. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar - gambar pelaksanaan atau contoh - contoh yang harus disetujui Direksi Pekerjaan, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan dari Direksi Pekerjaan.

2.5.9. Gambar - gambar pelaksanaan atau contoh - contoh harus dikiriDireksi Pekerjaanan ke Direksi Pekerjaan dalam dua salinan, Direksi Pekerjaan akan memeriksa dan mencantuDireksi Pekerjaanan tanda - tanda “ Telah Diperiksa Tanpa Perubahan “ atau “ Telah Diperiksa Dengan Perubahan “ atau “ Ditolak “.
Satu salinan ditahan oleh Direksi Pekerjaan untuk arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan kepada Sub Kontraktor atau yang bersangkutan lainnya.

2.5.10. Sebutan Katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut Direksi Pekerjaan hal - hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu dirubah.
Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk masing - masing jenis dan diperlukan sama seperti butir diatas.

2.5.11. Contoh - contoh yang disebutkan dalam Spesfikasi Teknis harus dikiriDireksi Pekerjaanan kepada Direksi Pekerjaan.

2.5.12. Biaya pengiriman gambar - gambar pelaksanaan, contoh - contoh, katalog - katalog kepada Direksi Pekerjaan dan Perencanaan menjadi tanggungan Kontraktor.

1 komentar:

andygo mengatakan...

thanks infonya min.. btw mau numpang info agan admin..

bagi yang memerlukan Jasa Pembuatan Dokumen

Tender/Lelang Proyek Konstruksi/Pengadaan Barang

berkualitas dan spesifik sesuai standar yang

diberikan, dapat mengunjungi :

http://dokumentender.blogspot.com/

trims min..